Pada masa Orde Baru, Pancasila ditanamkan dengan dogmatis dan juga difungsikan untuk membungkam pihak-pihak yang mengkritik pemerintah saat itu, meskipun para pengkritik tersebut tidak ada hubungannya dengan paham anti-Pancasila. Semenjak jatuhnya Orde Baru, penggunaan Pancasila sebagai tameng rejim sudah tidak terjadi lagi. Masyarakat Indonesia menikmati kebebasan dalam berpendapat termasuk kebebasan untuk mengkritik pemerintah yang pada masa Orde Baru mengkritik biasanya akan berakhir dengan kurungan penjara atau kekerasan. Seriring dengan era kebebasan, pengajaran dogma Pancasila melalui Penataran P4 juga dihentikan yang secara relatif menimbulkan “kekosongan ideologi” pada generasi muda oleh karena pengajaran Pancasila yang sebelumnya dogmatis tersebut tidak digantikan oleh metode lain yang lebih komunikatif dan substantif. Pada saat yang bersamaan Indonesia menghadapi derasnya arus informasi dari seluruh dunia melalui internet. Berbagai jenis paham (termasuk paham radikal keagamaan) berseliweran dan berinteraksi dengan kalangan muda yang mengalami kekosongan ideologi. Meminjam istilah Melluci, mereka adalah pengembara-pengembara identitas yang mencari jati dirinya dalam pilihan-pilihan identitas yang dibawa oleh internet terutama melalui media sosial. Pembentukan identitas kelomopok radikal itu akan semakin kuat jika mereka bertemu dengan orang-orang yang memiliki pandangan yang serupa. Kelompok-kelompok radikal keagamaan tersebut menganut apa yang disebut oleh Melluci sebagai monisme totaliter yang memandang bahwa paham mereka adalah satu-satu paham yang akan membawa kebaikan. Orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka dianggap sebagai manusia yang derajatlah lebih rendah. Kelompok-kelompok radikal ini ikut menunggangi kontestasi Pilkada DKI Jakarta di tahun 2017 yang diwarnai oleh penggunaan isu SARA secara masif pada level akar rumput untuk menjatuhkan kandidat tertentu. Ujaran-ujaran kebencian diutarakan untuk merendahkan kandidat yang memiliki latar belakang agama dan etnis tertentu. Fenomena tersebut mengajak kita untuk mengingat kembali kesepakatan-kesepakatan dasar dari para pendiri bangsa ketika mereka sepakat untuk mendirikan NKRI. Memandang rendah derajat orang lain yang memiliki suku, agama, dan ras yang berbeda tentu saja pengingkaran yang serius terhadap dasar dari yang paling dasar kesepakatan pendirian republik yaitu kesetaraan dan kebersamaan. Menurut Bung Karno, lima sila dari Pancasila jika diperas menjadi satu maka ia menjadi Eka Sila yaitu Gotong-Royong. Menurut Bung Karno, “Gotong Royong adalah pembantingan-tulang bersama, pemerasan-keringat bersama, perjuangan bantu-binantu bersama. Amal semua buat kepentingan semua, keringat semua buat kebahagiaan semua. Ho-lopis-kuntul-baris buat kepentingan bersama. Itulah gotong-royong!” Kekosongan ideologis akibat lemahnya pembumian Pancasila oleh apparatus sosial juga memunculkan kelompok-kelompok yang memunculkan kembali gagasan dasar negara dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945 yang sila pertamanya berbunyi: Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan sila pertama itu kemudian diubah melalui sidang BPUPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 menjadi rumusan Pancasila yang seperti yang tercantum dalam UUD 1945 yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun demikian, masih terdapat kelompok-kelompok yang dengan lantang dan terbuka ingin kembali pada gagasan Piagam Jakarta. Kelompok-kelompok ini mengambil sebagian potongan dalam sejarah dan kemudian memaknai sendiri dengan bias kepentingan dan monisme totaliternya sehingga makna sejarah yang sesungguhnya tidak mereka indahkan, bahkan mungkin tak terlihat oleh mereka. Memang benar bahwa Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 telah ditandatangan oleh BPUPKI yang dipimpin oleh Soekarno. Pada saat itu sila “Ketuhanan, dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” tidak dianggap sebagai diskriminasi oleh karena hanya mengikat bagi pemeluk agama Islam. Bahkan anggota BPUPKI yang beragama Kristen yaitu A.A. Maramis tidak berkeberatan dengan sila tersebut. Namun yang dipikirkan oleh anggota BPUPKI tersebut tidak sama dengan yang pikirkan oleh kalangan masyarakat yang bergama lain. Adalah seorang perwira utusan Angkatan Laut Jepang yang bertemu Bung Hatta pada sore hari tanggal 17 Agustus 1945. Perwira itu menyampaikan bahwa wakil-wakil umat Protestan dan Katolik yang berada dalam wilayah kekuasaan Angkatan Laut Jepang sangat berkeberatan dengan bagian kalimat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar, yang berbunyi, “Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”. Mereka sadar bahwa bagian kalimat itu tidak mengikat mereka, namun dengan mencantumkan ketetapan seperti itu dalam pembukaan dan dasar berdirinya suatu negara merupakan “diskriminasi” terhadap mereka golongan minoritas. Dalam buku autobiografi Bung Hatta disebutkan bahwa jika “diskriminasi” itu ditetapkan juga, mereka lebih suka berdiri di luar Republik Indonesia. Bung Hatta adalah negarawan yang memiliki keterampilan memahami yang sangat baik. Horizonnya terhadap sila dalam Piagam Jakarta tersebut berdialog dengan horizon yang dimiliki oleh wakil-wakil dari umat Protestan dan Katolik dan kemudian menghasilkan yang disebut oleh ahli hermeneutik Gadamer, sebagai fusi horizon. Horizon dari Bung Hatta bersifat terbuka sehingga ia membuka diri terhadap berbagai kemungkinan makna yang muncul dan berbagai kemungkinan akibat yang muncul di kemudian hari. Keterbukaan horizonnya itu membuatnya melihat makna yang sebelumnya tidak terlihat. Dalam autobiografinya, Hatta menyatakan bahwa kalau Indonesia tidak bisa bersatu, maka bisa dipastikan daerah-daerah di luar Jawa dan Sumatera (tempat domisili penduduk non-Muslim) akan kembali dikuasai oleh Belanda. Tak lama waktu yang diperlukan oleh Hatta untuk memahami kekhawatiran dari kelompok-kelompok minoritas tersebut. Ia memutuskan untuk membahas masalah tersebus pada sidang PPKI keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebelum sidang dimulai, Hatta mengadakan pertemuan pendahuluan dengan 5 anggota PPKI lainya yaitu Ki Bagus Hadikoesoemo, Wahid Hasyim, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Mr. Teuku Hasan. Pertemuan itu menyepakati untuk mengganti kalimat “Ketuhanan dengan kewajiban melaksanakan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan kalimat “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Rapat pendahuluan atas inisiatif Hatta itu menyetujui bahwa peraturan dalam kerangka syariat Islam, yang hanya mengenai orang Islam, dapat diajukan sebagai rancangan undang-undang ke DPR, yang jika diterima oleh DPR maka mengikat umat Islam Indonesia. Rapat itu juga menyepakati bahwa hukum nasional berlaku untuk semua warga negara. Perbedaan hukum antara penduduk yang beragama Islam atau beragama Kristen akan terdapat terutama dalam bidang hukum keluarga. Dalam bidang hukum perdata lainnya seperti hukum perniagaan dan hukum dagang, berlaku hukum yang setara untuk semua penduduk. Ketika memasuki sidang pleno PPKI, usulah perubahan yang telah disetujui oleh 5 orang tadi dalam rapat pendahuluan sebelum sidang resmi, kemudian disetujui oleh sidang lengkap dengan suara bulat. Inisiatif dari Bung Hatta itu dapat dikatakan menjaga semangat inti sari dari Pancasila yaitu Gotong Royong seperti yang diutarakan oleh Sukarno. Dalam semangat kesetaraan dan kebersamaan, Hatta berjasa dalam memahami kehendak dari berbagai golongan masyarakat dan sehingga akhirnya dapat menghadirkan hukum publik yang bersifat nasional yang berlaku untuk seluruh penduduk. Kesetaraan hukum nasional itu tidak memandang mayoritas dan minoritas. Semangat dari pada pendiri bangsa dalam menyepakati nilai-nilai kesetaraan dan kebersamaan kini mendapat ancaman dari kelompok-kelompok yang memandang kelompok masyarakat lain sebagai warga yang statusnya lebih rendah sehingga harus dicaci maki jika warga dari kelompok ini ikut dalam pemilihan pejabat publik. Agar semangat gotong royong dalam Pancasila itu tetap terjaga ia harus dipertahankan dengan aktif. Sudah saat mayoritas yang diam masuk ke ruang publik untuk menjadi Bung Hatta yang baru yang menjawab tantangan kekininian sama seperti halnya Bung Hatta yang juga telah menunaikan tanggung jawab sejarahnya. I Made Anom Wiranata, SIP, MA Dosen Prodi Hubungan Internasional FISIP UNUD
Saat disodorkan amplop berisi uang perjalanan dinas, Hatta menolak: itu uang rakyat! Jumat , 26 Jun 2020, 05:31 WIB Wikipedia Red: Karta Raharja Ucu REPUBLIKA.CO.ID, Oleh: Karta Raharja Ucu Kisah kejujuran Mohammad Hatta mungkin bagi pejabat di Indonesia adalah sebuah legenda. Bung Hatta, yang pernah menduduki jabatan sangat penting di republik ini, adalah sosok pria yang dikenal sederhana dan tak gila harta. Bahkan, biaya perjalanan dinasnya pun ia kembalikan ke negara ketika mengetahui ada kelebihan uang saku. Cerita berawal dari tuturan I Wangsa Widjaja, sekretaris pribadi sang wakil presiden. Dalam buku yang ditulisnya berjudul Mengenang Bung Hatta, Wangsa, pria yang puluhan tahun mendampingi Bung Hatta, merawikan jika bosnya selalu mengembalikan kelebihan uang negara yang diberikan sebagai anggaran perjalanan dinas. Pada 1970, ketika sudah tidak lagi menjadi wapres, Bung Hatta diundang ke Irian Jaya--sekarang bernama Papua. Sebagai catatan, Irian adalah akronim dari Ikut Republik Indonesia Anti Nederland yang diberikan pahlawan nasional asal Papua, Frans Kaisiepo. Namun, nama Irian diubah kembali menjadi Papua oleh Gus Dur saat masih menjadi presiden. (Kisah ini akan saya ceritakan nanti) Kembali ke Papua, eh Bung Hatta. Saat diundang ke Irian Jaya, Bung Hatta juga meninjau tempat ia pernah dibuang pada masa kolonial Belanda. Drama pun terjadi ketika Bung Hatta disodori amplop berisi "uang saku" setelah ia dan rombongan tiba di Irian. "Surat apa ini?" tanya Bung Hatta. Dijawab oleh Sumarno, menteri koordinator keuangan saat itu yang mengatur kunjungannya, "Bukan surat, Bung. Uang, uang saku untuk perjalanan Bung Hatta di sini." "Uang apa lagi? Bukankah semua ongkos perjalanan saya sudah ditanggung pemerintah? Dapat mengunjungi daerah Irian ini saja saya sudah harus bersyukur. Saya benar-benar tidak mengerti uang apa lagi ini?" "Lho, Bung… ini uang dari pemerintah, termasuk dalam biaya perjalanan Bung Hatta dan rombongan," kata Sumarno coba meyakinkan Bung Hatta. "Tidak, itu uang rakyat. Saya tidak mau terima. Kembalikan," kata Bung Hatta menolak amplop yang disodorkan kepadanya. Rupanya Sumarno ingin meyakinkan Bung Hatta bahwa dia dan semua rombongan ke Irian dianggap sebagai pejabat. Menurut kebiasaan, pejabat diberi anggaran perjalanan, termasuk uang saku. Tidak mungkin dikembalikan lagi. Setelah terdiam sebentar Bung Hatta berkata, "Maaf, Saudara, saya tidak mau menerima uang itu. Sekali lagi saya tegaskan, bagaimanapun itu uang rakyat, harus dikembalikan pada rakyat." Kemudian, ketika mengunjungi Tanah Merah tempat ia diasingkan, setelah memberikan wejangan kepada masyarakat Digbul, ia memanggil Sumarno. "Amplop yang berisi uang tempo hari apa masih Saudara simpan?" tanya Bung Hatta. Dijawab, "Masih Bung." Lalu, oleh Bung Hatta amplop dan seluruh isinya diserahkan kepada pemuka masyarakat di Digul. "Ini uang berasal dari rakyat dan telah kembali ke tangan rakyat," kata Bung Hatta menegaskan. Cerita Bung Hatta menolak menerima uang lebih berlanjut satu tahun setelahnya, tepatnya pada 1971 ketika ia pergi berobat ke Belanda. Saat tiba di Indonesia, Bung Hatta bertanya kepada Wangsa tentang catatan penerimaan dan pemakaian uang selama perjalanan. Ketika mengetahui ada sisa uang, ia memerintahkan Wangsa mengembalikan kepada negara dan mengucapkan terima kasih kepada presiden. Wangsa pun bergegas mengembalikan uang ke Sekretariat Negara. Namun, Wangsa malah dijadikan bahan tertawaan di sana. Alasannya, uang yang sudah dikeluarkan dianggap sah menjadi orang yang dibiayai. Apalagi, yang dibiayai adalah mantan wakil presiden yang ditanggung negara. Saat itu Wangsa pusing tujuh keliling. Ia menjelasan kepada Bung Hatta jika sisa uang perjalanan dinas adalah uang saku tambahan. Namun, Bung Hatta menegur Wangsa dengan keras. “Kebutuhan rombongan dan saya sudah tercukupi, jadi harus dikembalikan, dan kalau masih ada sisanya itu wajib dikembalikan.” Wangsa menyebut, saat itu tidak ada terlintas dalam kepala Bung Hatta memanfaatkan uang dari negara untuk kepentingan pribadi. Padahal, saat itu ekonomi Bung Hatta morat-marit. Bung Hatta, kata Wangsa, selalu melihat uang dari negara adalah uang rakyat. Singkat cerita, Wangsa pun berhasil mengembalikan uang kepada Sekneg sembari membawa bukti penyerahan. Setelah itu, Bung Hatta puas.
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ... |