Norma hukum bersifat memaksa , hal itu dimaksudkan agar

Norma hukum bersifat memaksa , hal itu dimaksudkan agar

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Salah satu sifat hukum adalah memaksa tiap orang untuk mematuhinya, jika tidak maka akan ada sanksi yang diberikan. Selain itu juga terdapat unsur dan ciri-ciri hukum yang lainnya. 

Terdapat beberapa tujuan hukum dibuat, di antaranya adalah untuk menciptakan ketertiban, keadilan, ketentraman, dan kesejahteraan di masyarakat. Adanya hukum akan melindungi hak-hak masyarakat dari kemungkinan pelanggaran hukum dan HAM oleh masyarakat lainnya.

Dalam teori hukum, terdapat beberapa unsur-unsur hukum yang ada pada tiap peraturan itu.  Secara umum, terdapat 4 (empat) unsur-unsur hukum yang ada di kalangan masyarakat. Berikut ini merupakan unsur-unsur hukum beserta penjelasannya secara lengkap.

Hukum dibuat untuk mengatur setiap tingkah laku dan tindakan yang dilakukan oleh manusia

Hukum berlandaskan atas pasal-pasal yang dibuat dan setiap pasal berisi fakta tindak penyelewengan dan bobot pidana tersebut. Jadi apabila seseorang yang melanggar hukum yang telah dibuat maka alurnya adalah penyidikan lalu gelar perkara. Oleh karena itu seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka tidak langsung dipidanakan tetapi melalui proses dahulu. Seseorang yang melakukan tindak pidana harus melalui proses penyidikan. Dan oleh tim penyidik harus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti agar status orang tersebut menjadi tersangka. Lalu gelar perkara atau bisa disebut siding perkara yang diselenggarakan harus bersifat proporsional, professional, dan transparan.

Hukum dibuat oleh pihak ataupun Lembaga yang berwenang

Setiap daerah atau negara sudah pasti memiliki badan hukum yang resmi dan fungsi badan hukum tersebut ialah membuat pasal dan undang undang agar terciptanya kelangsungan hukum di negara tersebut. Setiap negara memiliki lembaga yang memiliki kewenangan atas hukum di negara tersebut, mungkin tiap negara berbeda-beda tentang aturan hukum, dan landasan hukum yang dimiliki oleh lembaga hukum tersebut memiliki dasar sesuai de facto dan de jure.

Memiliki sifat mengatur dan memaksa

Hukum memiliki sifat mengatur dan memaksa. Dikatakan bersifat mengatur karena hukum memiliki aturan yang wajib ditaati oleh semua golongan masyarakat agar terciptanya ketertiban dan keamanan. Semua aturan yang berlaku ada dalam setiap undang-undang dan undang-undang tersebut memiliki pasal yang berlaku. Hukum memiliki sifat memaksa. Dikatakan bersifat memaksa karena hukum dapat memaksa semua lapisan masyarakat agar mentaati aturan hukum dan wajib dipatuhi. Dan dikatakan memaksa karena seseorang yang melanggar hukum dipaksa agar mengikuti sanksi-sanksi yang berlaku sesuai undang-undang dan pasalnya.

Terdapat sanksi untuk setiap pelanggar hukum

Di negara Indonesia terdapat tiga sanksi hukum yaitu pidana, perdata, dan administrative. Dalam sanksi pidana, seseorang yang mendapat sanksi pidana akan dihukum berupa penjara, mati, dan denda berdasarkan pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis ini berguna memberikan efek sengsara kepada calon pidana. Selain itu terdapat hukuman tambahan seperti pencabutan beberapa hak, perampasan barang, dan pengumuman keputusan hakim. Sedangkan dalam sanksi perdata putusan yang dijatuhkan hakim berupa putusan condemnatoir, declaratoir, dan constitutive.

Putusan condemnatoir ialah putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi kewajibannya. Putusan declaratoir ialah putusan amarnya memberikan suatu keadaan yang sah menurut hukum. Putusan constitutive ialah putusan yang menghilangkan suatu keadaan hukum dan menciptakan keadaan hukum baru. Dan sanksi yang diberikan dari sanksi perdata berbentuk kewajiban untuk memenuhi prestasi dan hilangnya suatu keadaan hukum yang diikuti terciptanya keadaan hukum baru. Untuk sanksi administrative berupa denda, pembekuan/pencabutan sertifikat, penghentian sementara pelayanan administrasi, hingga tindakan administrasi.

Hukum memiliki berbagai fungsi dan tujuan. Salah satunya adalah untuk mewujudkan keadilan. Terkait hal ini, apa arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan?

Bacaan 2 Menit

Norma hukum bersifat memaksa , hal itu dimaksudkan agar

Ilustrasi arti penting hukum. Foto: pexels.com

Salah satu fungsi hukum adalah mewujudkan keadilan sosial. Lebih lanjut, apabila ditanyakan apa arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan sosial ini, hukum merupakan aturan mengenai apa yang boleh dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan. Dengan adanya sejumlah aturan tersebut, masyarakat menjadi terlindungi juga merasa aman dan nyaman. Berikut ulasan selengkapnya.

Fungsi Hukum sebagai Sarana Pengendalian Sosial

Keadilan sosial dapat terwujud jika fungsi hukum sebagai pengendalian sosial dilaksanakan. Menurut Soerjono Soekanto (dalam Soemitro, 1980: 377), makna fungsi hukum sebagai mekanisme pengendalian sosial adalah fungsi yang telah direncanakan dan bersifat memaksa agar anggota masyarakat untuk mematuhi norma-norma hukum atau tata tertib hukum yang sedang berlaku.

Lebih lanjut, bentuk pengendalian sosial ini dapat digolongkan menjadi dua, yakni preventif dan represif. Pengendalian sosial preventif berupa pencegahan terhadap adanya gangguan, sedangkan pengendalian sosial represif bertujuan untuk mengembalikan keseimbangan yang mengalami gangguan.

Ronny H. Soemitro menerangkan bahwa cara-cara menyelenggarakan arti penting hukum sebagai pengendalian sosial dapat diklasifikasikan menjadi tiga kategori, yakni fisik, kebendaan, dan simbolis.

Baca juga:

Cara fisik diterapkan dengan tujuan agar masyarakat takut dan mengalah, contoh dari pengendalian bersifat fisik ini adalah penggunaan senjata.

Kemudian, cara yang bersifat kebendaan dimaksudkan agar masyarakat mematuhi norma yang berlaku, contoh dari pengendalian bersifat kebendaan adalah imbalan (benda) dan jasa-jasa.


Page 2

Hukum memiliki berbagai fungsi dan tujuan. Salah satunya adalah untuk mewujudkan keadilan. Terkait hal ini, apa arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan?

Bacaan 2 Menit

Selanjutnya, cara bersifat simbolis bertujuan untuk meyakinkan anggota masyarakat, contoh dari cara pengendalian sosial bersifat simbolis ini adalah pemberian teladan dalam bentuk norma dan tingkah laku.

Arti Penting Hukum menurut Para Ahli

Hukum diciptakan tentu dengan maksud atau fungsi tertentu. Selain arti penting hukum dalam mewujudkan keadilan, ada banyak arti penting hukum lainnya sebagaimana didefinisikan para ahli. Tiga di antaranya adalah sebagai berikut.

Pertama, menurut Soerjono Soekanto menerangkan bahwa hukum memiliki tiga fungsi yang penting, yakni:

  1. memberikan pedoman bagaimana masyarakat bertingkah laku dan bersifat dalam bermasyarakat, terutama menyangkut kepentingan bersama yang saling terkait dengan kepentingan pribadi seseorang;
  2. menjaga keutuhan masyarakat; dan
  3. memberikan pegangan kepada masyarakat untuk mengadakan pengendalian sosial.

Kedua, menurut Purnadi Purbacaraka arti penting hukum yang esensial adalah fungsi untuk menjamin stabilitas dan kepastian sebagai tujuan-tujuan utama hukum.

Ketiga, Sunaryati Hartono menerangkan bahwa dalam konteks pembangunan, hukum memiliki empat fungsi, yakni:

  1. sebagai pemelihara ketertiban dan keamanan;
  2. sebagai sarana pembangunan;
  3. sebagai sarana penegak keadilan; dan
  4. sebagai sarana pendidikan masyarakat.

Kesulitan mengikuti perubahan berbagai peraturan? Pusat Data Hukumonline menyediakan versi konsolidasi yang menghimpun perubahan peraturan dalam satu naskah. Akses penuh Pusat Data Hukumonline dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Ilustrasi norma hukum. Foto: pixabay

Dalam menjalani kehidupan sehari-hari, manusia membutuhkan norma sebagai aturan dan pedoman. Norma ini wajib dipatuhi dan ditaati setiap orang di dalam lingkungan di mana norma tersebut diberlakukan.

Ada banyak jenis norma yang mengatur kehidupan manusia, salah satunya norma hukum. Norma hukum adalah aturan yang dibuat pemerintah kepada masyarakat dengan bantuan aparatur negara seperti hakim, jaksa, polisi, dan lainnya.

Norma hukum sifatnya memaksa dan mengikat. Memaksa artinya semua peraturan hukum yang sudah dibentuk harus diikuti oleh semua orang. Sedangkan mengikat artinya setiap peraturan yang dibuat berlaku kepada semua orang yang tinggal di negara tersebut tanpa terkecuali.

Agar lebih memahaminya, berikut ulasan tujuan, ciri-ciri, dan contoh norma hukum.

Ilustrasi norma hukum. Foto: pixabay

  • Membentuk masyarakat supaya memiliki jiwa nasionalis

  • Menciptakan masyarakat yang lebih tertib dan teratur

  • Mewujudkan tatanan masyarakat yang tertib guna mencegah terjadinya perilaku semena-mena antar sesama masyarakat.

  • Mewujudkan masyarakat yang paham akan hukum dan peraturan

  • Mencegah perbuatan masyarakat yang menyimpang dari tatanan sosial

  • Menegakkan sistem keadilan dan keteraturan dalam kegiatan sosial dan bermasyarakat

  • Menjatuhkan sanksi kepada pelanggar hukum agar terbentuk masyarakat yang taat hukum

  • Mencegah masyarakan bertindak kriminal

  • Terdapat aturan yang bisa mengatur tingkah laku masyarakat dalam menjalankan kehidupan sehari-harinya

  • Dibuat dan disahkan oleh lembaga resmi pemerintah sehingga memiliki kekuatan hukum

  • Bersifat mengikat kepada semua orang yang ada dalam negara tersebut

  • Dapat mengenakan sanksi yang nyata kepada pelanggar seperti sanksi penjara, denda, ataupun pengurangan hak lainnya

Ilustrasi norma hukum. Foto: pixabay

  • Pasal 362 KUHP yang menyatakan bahwa barang siapa yang mengambil sesuatu barang, dimana seluruhnya ataupun sebagian milik orang lain, dengan maksud agar akan dimiliki namun secara melawan hukum, diancam karena pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 tahun ataupun denda paling banyak enam puluh rupiah.

  • Pasal 1234 BW yang menyatakan bahwa tiap-tiap perikatan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu ataupun untuk tidak berbuat sesuatu. Pasal ini membahas mengenai prestasi dan wanprestasi dalam perjanjian resmi.

  • Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 Undang-Undang tentang Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa setiap orang yang melaporkan terjadinya dugaan tindak pidana pencucian uang, wajib diberi perlindungan khusus oleh negara dari kemungkinan ancaman yang akan membahayakan diri, jiwa, maupun juga hartanya, termasuk keluarganya.