Apakah peredaran usaha naik mempengaruhi harga pokok penjualan

Ditemukan 2202 data

Putus : 17-02-2004 — Upload : 23-08-2007

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11/C/PK/PJK/2004

Tanggal 17 Februari 2004 — Pt. Locomotif Eka Sakti; Direktur Jenderal Pajak
460Berkekuatan Hukum Tetap

Register : 24-10-2011 — Putus : 28-01-2013 — Upload : 14-07-2013

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-49241/PP/M.I/15/2013

Tanggal 28 Januari 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9836

  • Putusan Pengadilan PajakNomorJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut Pemohon BandingMenurut MajelisPut4924 1/PP/M.1/15/2013Pajak Penghasilan Badan2008bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan TahunPajak 2008 adalah sebesar USD 1,106,828.00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar USD 796,260.00bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Pemeriksaan Pajak (LPP) dan Kertas KerjaPemeriksaan (KKP) diketahui
    bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan(HPP) yaitu pada pos biaya Pembelian bahan sebesar $US 796,260 karena Pemohon Bandingtidak dapat menjelaskan dan membuktikan (disertai dokumen pendukung) atas pembelianindirect material sebesar $US 796.260, sehingga Pemeriksa tidak dapat meyakini kebenaranpenghitungan yang dilakukan oleh Pemohon Banding;bahwa koreksi positif yang dilakukan Terbanding atas Harga Pokok Penjualan terletak padaakun Indirect Material sebesar USD 796.260 yang merupakan
    Namun, walaupun terdapat perbedaan penyajian sebagaimana tersebutdi atas, secara total harga pokok penjualan yang Pemohon Banding cantumkan pada SPT PPhBadan sama dengan total harga pokok penjualan yang tercantum pada audit report.
    Sehinggaperbedaan tersebut terjadi sematamata karena perbedaan bentuk penyajian;bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas dan penjelasan para pihak dalam persidangan serta hasilUji Kebenaran Materi (UKM) terungkap halhal sebagai berikut:bahwa Terbanding melakukan koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan sebesarUS$796,260.00 dikarenakan nilai pembelian material yang disajikan dalam SPT PPh Badanlebih besar dibandingkan dengan nilai penjualan yang disajikan dalam Laporan Keuangan, danPemohon Banding tidak
    Keuangan Selisihdalam USS dalam USS dalam USSRaw material 20,857,515 20,857,515 0Work in Process 20,612 20,612 0Finish Good 128,554 128,554 0Indirect Material 796,260 796,260Allowances Inv 137,804 137,804 0Jumlah 21,940,745 21,144,485 796,260 bahwa menurut Pemohon Banding, perbedaan penyajian tersebut tidak mengubah ataumenimbulkan perbedaan perhitungan Harga Pokok Penjualan dalam SPT PPh Badan yaknisebesar US$ 24,318,165.00 yang sama besarnya dengan Harga Pokok Penjualan dalamLaporan Keuangan;bahwa

Putus : 11-11-2014 — Upload : 21-08-2015

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600/B/PK/PJK/2014

Tanggal 11 Nopember 2014 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. ASTINAPUTERA EKAPERKASA
13139Berkekuatan Hukum Tetap

  • Pokok Penjualan sejumlah Rp58.444.675.042,00 yangmerupakan bagian terbesar dari total koreksi Harga Pokok Penjualan sejumlahRp59.593.258.764,00 sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Hasil Pemeriksaantanggal 29 September 2006;Alasan dan Penjelasan Pemohon Banding;Bahwa koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp58.444.675.042,00 adalah dengan perhitungan sebagai berikut:Menurut Pemohon Banding Rp196.518.224.707,00Menurut Pemeriksa Rp138.073.549.665.00Koreksi Rp 58.444.675.042,00;Bahwa
    Jumlah tersebut telahsesuai dengan angka pospos biaya yang menjadi unsur harga pokok penjualan menurutbuku besar serta telah sesuai pula dengan angka harga pokok penjualan menurutLaporan Audit Drs. Syarbini Ikhsan. Setelah dikurangi dengan koreksi positip atas biayarepresentatif sebesar Rp153.743.528,00, maka harga pokok penjualan menurut fiskaladalah Rp196.518.224.707,00.
    Dengan demikian, Pemohon Banding tidak dapatmenerima harga pokok penjualan menurut Terbanding sebesar Rp138.073.549.665,00yang diambil sepenuhnya dari angka Laporan Laba Rugi yang bukan sebenarnya (untukkepentingan tender proyek) dan oleh karena itu Pemohon mengajukan banding terhadapkoreksi Terbanding atas harga pokok penjualan sebesar Rp58.444.675.042,00;Bahwa berdasarkan alasan dan penjelasan sebagaimana dikemukakan di atas,maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan terutang yang seharusnya menurut
    pokok penjualan Rp58.444.675.042,00 didasarkan padahasil pemeriksaan lapangan di kantor Termohon Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding), yaitu di JI.
    Balai Pustaka Timur Raya Nomor 39 Blok ANomor 10 Jakarta, pada tanggal 27 April 2006, dimana Pemeriksa menemukanadanya perbedaan antara harga pokok penjualan pada Surat PemberitahuanTahunan PPh Badan dengan harga pokok penjualan pada Laporan KeuanganAudited KAP Drs.

Register : 10-06-2013 — Putus : 20-12-2013 — Upload : 14-04-2014

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.49739/PP/M.VI/15/2013

Tanggal 20 Desember 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
15313

  • Pokok Penjualan pada PajakPenghasilan Badan;: bahwa Pemohon Banding menyatakan pihaknya meminta Terbanding melakukankoreksi negatip (menambah) jumlah Harga Pokok Penjualan dengan menambahkanPajak Masukan atas pembelian pupuk dan racun sebesar Rp1.798.939.444,00;: bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap data yang ada dalam berkasbanding dan keterangan kedua belah pihak dalam persidangan diketahui bahwasengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.798.939.444,00 tidak berasal darikoreksi Terbanding
    atas SPT PPh Badan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding;bahwa sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp1.798.939.444,00 berasal daripermohonan Pemohon Banding pada saat pembahasan hasil pemeriksaan untukmenambah jumlah Harga Pokok Penjualan dengan memasukkan unsur PajakMasukan pembelian pupuk dan racun;bahwa Pemohon Banding meminta Pajak Masukan pembelian pupuk dan racundibebankan sebagai biaya dalam Harga Pokok Penjualan karena Terbandingmelakukan koreksi atas Pajak Masukan tersebut dalam Surat
    Pokok Penjualan;MenimbangMengingatMemutuskanbahwa menurut Majelis, pelaporan suatu transaksi sebagai Pajak Masukan ataudibiayakan sebagai pengurang penghasilan bruto, seharusnya dilakukan oleh WajibPajak pada saat melaporkan Surat Pemberitahuan melalui system self assessment;bahwa dengan demikian Pemohon Banding harus menentukan apakah PajakMasukannya akan diperlakukan sebagai Kredit Pajak pada Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilainya ataukah akan dibebankan sebagai pengurangpenghasilan
    bruto pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan Badan, sesuaiketentuan perundangundangan yang berlaku;bahwa dalam sengketa ini, Pemohon Banding tidak membebankan Pajak Masukantersebut dalam SPT PPh Badan Tahunannya namun meminta Pajak Masukandibebankan sebagai Harga Pokok Penjualan Pajak Penghasilan Badan setelahdilakukan pemeriksaan oleh Terbanding;bahwa Majelis berpendapat, dalam hal Surat Pemberitahuan sudah dilaporkan, makaPemohon Banding tidak dapat lagi menambah atau mengurangi transaksinya
    ,kecuali melalui SPT Pembetulan (dengan syarat belum dilakukan pemeriksaan);bahwa berdasarkan faktafakta:Terbanding tidak melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pajak Masukanpembelian pupuk dan racun sebesar Rp.1.798.939.444,00 pada SPT PPh BadanTahun 2009, sehingga secara prinsip tidak ada sengketa atas Harga PokokPenjualan sebesar Rp1.798.939.444,00;Pemohon Banding tidak membebankan Pajak Masukan atas pembelian pupuk danracun sebesar Rp.1.798.939.444,00 tersebut dalam Surat Pemberitahuan

Register : 14-06-2011 — Putus : 16-09-2014 — Upload : 10-11-2015

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT-55216/PP/M.IIA/12/2014

Tanggal 16 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15726

  • Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp.20.504.212.028.522,00Il. Penyesuaian Fiskal Audited Pertamina (Rp. 5.413.045.376.854,00)Rp.12.799.536.921.324,00Dengan perincian sebagai berikut:I. Koreksi Peredaran Usaha sebesar (Rp.2.291.629.730.344,00)II. Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.20.504.212.028.522,00 yang terdiri d1.
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 20.504.212.028.522,00 yang teldari:1.
    Pokok Penjualan detmenggunakan laporan keuangan yang dibuat oleh KAP Ernst & Young untuk tahun
    Nomor 17bahwa Pemohon Banding tidak setuju pada saat pemeriksaan Terbanding melakkoreksi Harga Pokok Penjualan (HPP) atas Non Deductible Expense (NDE) Hilir bebiaya pemasaran sebesar Rp.144.943.660.431,00 dikarenakan NDE Hilir yang diko1merupakan biaya untuk kegiatan usaha perusahaan yang dapat dibiayakan (DeducExpense);bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP044/TOPN/PJ.0401/.tanggal 23 Juli 2008 Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan (HPP)Non Deductible Expense (NDE)
    Pokok Penjualan dengan menggunakan lapkeuangan yang dibuat oleh KAP Emst & Young untuk tahun 2005 setRp.1.654.703.439.450,00.

Register : 23-06-2011 — Putus : 08-09-2014 — Upload : 03-11-2015

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54983/PP/M.VB/15/2014

Tanggal 8 September 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
15435

  • Pokok Penjualan (awal dan akhir) Tahun 2008rekapitulasi Harga Pokok Penjualan dengan Persediaan Awal dantahun 2008 adalah sebagai berikut :Persediaan Akhir Uraian Jan Feb Mar /Apr Mei Jun jJul Agt Sept Okt Nov /Dess.d.DesPersediaanAwal 1.454. 1.320. 1.321. 1.210. 1.325. 1.270. 1.220. 1.162. 1.135. 1.404. 1.575. 1.804. 16.20094.1 241.4 140.9 193.1 /282.1 419.7 532.2 995.6 246.6 176.5 /448.9 484.7 4.256.16,73 05,44 87,34 78,01 37,43 54,46 96,97 41,80 34,83 04,26 /40,61 22,29 320Pembelian705.4 302.5
    Pokok Penjualan adalah sebagai berikut :Uraian cfm Terbanding Persediaan AwalPembelianOngkos Angkut PembelianPotongan PembelianBarang TersediaPersediaan Akhir1.454.094.116,0015.172.697.880,002.146.438.411,002.640.000,0018.770.590.407,001.706.618.633,00 Harga Pokok Penjualan 17.063.971.774,00 bahwa adapun rekapitulasi omzet/peredaran usaha tahun 2008 menurut arus piutang adalah sebagaiberikutRekapitulasi Arus Piutang (awal dan akhir) Tahun 2008 Uraian Jan Feb Mar jApr Mei Jun jJul Agt Sept Okt Nov
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp2.770.514.319)Menurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: bahwa koreksi negatif atas pembelian lokal (HPP) sebesar Rp2.770.514.319berdasarkan bukti laporan persediaan bahan per cabang dan laporan delivery order(DO) penerimaan barang dari PT.
    Valindo Auto Protection (PT.VAP);: bahwa nilai Pembelian dan Harga Pokok Penjualan Pemohon Banding di atas sudahsesuai dengan buku besar, arus piutang serta pembayaran Pemohon Bandingkepada supplier;: bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp2.770.514.319, terdiri dari :Pemohon Banding Terbanding SelisihSelisih persediaan Rp 572.444.803 Rp1.454.094.116 (Rp 881.649.313)awalPembelian lokal Rp3.795.536.475 Rp6.766.079.000 (Rp2.974.679.001)Persediaan akhir Rp 620.804.638 Rp1.706.618.633 Rp1.085.813.995
    Pembelian lokalbahwa koreksi Terbanding disebabkan adanya Koreksi negatif atas HPP berupa Retur Pembeliansebesar Rp2.974.679.001.bahwa Majelis melakukan penelitian terhadap jumlah Harga Pokok Penjualan sebagai berikut :bahwa dari penelitian terhadap Harga Pokok Penjualan ditemukan data bahwa selisih pembelianRp.2.974.679.000 adalah disebabkan adanya perbedaan antara saldo awal dan saldo akhirpersediaan, dan retur pembelian dengan pembahasan sebagai berikut :Saldo Awalbahwa berdasarkan SPT Tahunan

Register : 29-06-2012 — Putus : 24-02-2014 — Upload : 29-08-2014

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50634/PP/M.IA/15/2014

Tanggal 24 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
9731

  • Nomor PutusanPengadilan PajakJenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurutTerbandingMenurut Pemohon :BandingMenurut MajelisPut50634/PP/M.IA/15/2014Bea Masuk2004bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap :eeterutang;Koreksi positif Peredaran Usaha sebesar Rp. 1.602.983.440,00;Harga Pokok Penjualan yang belum diperhitungkan sebesar Rp.1.336.616.187,00;Koreksi negatif Biaya Usaha sebesar (Rp.5.102.016,00);Penerapan Pasal 4 ayat (2) Final UU PPh dalam menghitung besarnya pajak
    Hal tersebut diperkuat dengan tidak dicantumkan secara jelaspenggunaan bahan untuk setiap proyek yang sedang dikerjakan, sehingga Terbandingmerasa kesulitan untuk menghitung Harga Pokok Penjualan untuk setiap proyek;bahwa akibat ketidakkonsistenan oleh Terbanding yang melakukan koreksi atas peredaranusaha sebesar Rp 1.602.983.440, namun Terbanding tidak melakukan koreksi atas HargaPokok Penjualan) mengakibatkan gross margin (laba kotor) melonjak dari Rp615.011.563.atau sebesar 18% (delapan be/as
    Terbanding sedangkan Harga Pokok Penjualan sebesarRp.1.336.616.187,00 yang belum dilaporkan tidak dikoreksi negatip olehTerbanding:bahwa Pemohon Banding menyatakan Terbanding tidak konsisten dengan propermatching concept (penandingan biaya dan pendapatan) sebagaimana diatur dalamStandard Akuntansi Keuangan Indonesia (GAAP = General Accepted AccountingPrinciples).
    Berdasarkan logika yang sehat, setiap terdapat tambahan peredaranusaha/penghasilan sudah semestinya diperlukan tambahan biaya;bahwa Pemohon Banding menyatakan apabila Harga Pokok Penjualan atasperedaran usaha yang belum dilaporkan tidak diperhitungkan, maka mengakibatkanperhitungan Rugi/Laba tahun 2004 menjadi tidak wajar, karena menghasilkan GrossMargin sebesar 45% (empat puluh lima persen) dan net Margin sebesar 38% (tigapuluh delapan persen) yang diluar kewajaran di dunia usaha bidang kontraktor
    wajar adalah sebesar Rp.4.142.697.609,00, sehinggapermohonan banding Pemohon Banding terhadap Harga Pokok Penjualan sebesarRp.1.336.616.187,00 dikabulkan oleh Majelis ;3.

Putus : 30-11-2016 — Upload : 13-02-2017

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1581/B/PK/PJK/2016

Tanggal 30 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. HONDA PROSPECT MOTOR (HPM),
6042Berkekuatan Hukum Tetap

  • Bahwa pokok sengketa pada pemeriksaan banding adalah sebagai berikut :DipertahankanNo Uraian Koreksi (Rp) p KeteranganMajelis1 Peredaran Usaha 5.416.022.619 Tidak diajukan PK2 Harga Pokok Penjualan 11.182.135.653 Diajukan PK 2.
    Asahimas Flatglass;Bahwa pada proses pemeriksaan, Pemohon Peninjauankembali (semula Terbanding) melakukan koreksi positif HargaPokok Penjualan (HPP) sebesar Rp13.990.618.100,00 karenaperhitungan Harga Pokok Penjualan yang disajikan olehTermohon Peninjauan Kembali (Ssemula Pemohon Banding)dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan TahunPajak 2006 tidak sesuai dengan nilai persediaan yang ada didalam Neraca, sehingga Harga Pokok Penjualan yangPemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) masukkanadalah
    tidaksesuai dengan perhitungan Harga Pokok Penjualan dalamLaporan Keuangan yang telah diaudit oleh KAP SiddhartaSiddharta & Widjaja.Halaman 13 dari 19 halaman.
    pokok penjualan)Halaman 14 dari 19 halaman.
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan (HPP) sebesarRp11.182.135.653,00 tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danHalaman 17 dari 19 halaman.

Register : 12-12-2012 — Putus : 13-02-2014 — Upload : 28-08-2014

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-50485/PP/M.XIIIB/14/2014

Tanggal 13 Februari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
16537

  • Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar ( Rp 451.211.990.00)Nilai Sengketa R 27.151Mbabwat Terbanding dalam rangka mempertahankan koreksinya menyampaikan alasan yang mendasarikoreksinya baik secara lisan maupun tertulis, hasil analisa pengujian terhadap bukti, fakta, kesimpulandan pendapat yang didasari peraturan perpajakan yang berlaku, sebagaimana tertuang dalam SuratUraian Banding yang dikutip dalam putusan ini, serta memberikan penjelasan secara lisan terkait denganhasil analisa terhadap bukti
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp451.211.990,00Mbahyut Terbanding menyatakan secara eksplisit alasan koreksinya sebagaimana dituangkan dalam SuratUraian Banding Nomor $501/WPJ.15/2013 tanggal 8 Maret 2013 sebagaimana dikutip dalam putusanini pada halaman 8 s.d. 9 yang intinya menyampaikan halhal sebagai berikut:bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan berasal dari hasil penelitian Terbanding terhadap aplikasikonfirmasi PKPM pada Menu Portal Direktorat Jenderal Pajak, dimana ditemukan terdapat PajakMasukan
    sebesar Rp45.121.199,00 dengan pembelian sebesar Rp451.211.990,00 yang tidak dilaporkanoleh Pemohon Banding sehingga menyebabkan Harga Pokok Penjualan menjadi sebesarRp10.114.858.261,00;bahwa berdasarkan penjelasan di atas, Terbanding mengusulkan kepada Majelis untuk tetapmempertahankan koreksi negatif Harga Pokok Penjualan Tahun Pajak 2007 sebesar Rp451.211.990,00,sehingga Harga Pokok Penjualansebesar Rp10.114.858.261,00;Mbahyet Pemohon Banding menyatakan terkait dengan Faktur Pajak lawan transaksi
    Olehsebab itu Pemohon Banding tidak dapat menerima selisih jumlah sebesar Rp451.211.990,00 dibebankansebagai Harga Pokok penjualan;bahwa atas koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp451.211.990,00 yang berasal darikonfirmasi PKPM, dijadikan oleh Terbanding sebagai data dasar yang cakupannya diperluas untukmemperkuat hubungannya dengan koreksi positif atas Peredaran Usaha;bahwa terkait hal tersebut di atas, Pemohon Banding menyatakan tidak setuju karena dalam setiappembelian barang dagangan
    Pokok Penjualan karena Terbanding mendapatkan databerupa aplikasi dari PKPM yang menemukan bahwa terdapat pembelian Pemohon Banding daribeberapa Pengusaha Kena Pajak, diantaranya adalah PT Roda Mas yang oleh Pemohon Banding belumdilaporkan sebagai pembelian.

Register : 23-11-2010 — Putus : 20-08-2013 — Upload : 06-12-2013

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-46626/PP/M.XVI/15/2013

Tanggal 20 Agustus 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
8014

  • Sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.398.500,00;Menurut Terbanding :bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Peredaran Usaha sebesar Rp.2.675.002.211,00 yang bedari penjualan berdasarkan datadata berupa dokumen dan buku pengiriman barang bulan Januari,Februari, Maret, April dan Juni serta buku pengiriman barang untuk bulan November dan Desemb2008 yang ditemukan pada saat pemeriksaan; Menurut Pemohon Banding:bahwa Pemohon tidak setuju apabila 2 (dua) sumber bukti berupa soft copy dan fisik dijadikan
    Januari, Pebruari, Maret.Juni 2008 sebesar Rp 1.608.321.361 tidak dapat dipertahankan;bahwa sesuai fakta persidangan koreksi untuk Peredaran Usaha Bulan Nopember dan Desember sRp 1.066.739.350 dipetahankan karena terbukti sesuai dengan bukti laporan stok barang 2008 Petelah berproduksi dan telah ada hasil produksi yang dijual yang dilaporkan sesuai dengan penjualasebenarnya;bahwa dengan demikian permohona banding atas koreksi Peredaran Usaha dikabulkan sebagian; Menurut Terbandingbahwa koreksi Harga
    Pokok Penjualan sebesar Rp.1.398.500,00 adalah atas biaya Overhead Pabrimenurut Terbanding merupakan biaya Natura dan tidak didukung dengan bukti yang cukup; Menurut Pemohon Bandingbahwa terhadap koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.1.398.500,00 Pemohon Bandinmendapatkan penjelasan mengenai koreksi positif atas Harga Pokok Penjualan ini sebelumnya, baiselama proses pemeriksaan maupun proses keberatan.
    Oleh karena itu Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim untukmembatalkan koreksi positif Harga Pokok Penjualan tersebut; Menurut Majelisbahwa berdasarkan alasan koreksi Terbanding yang terakhir dijelaskan dalam Surat Uraian BandirNomor: S87/WPJ.08/2011 tanggal 13 Januari 2011 tidak asa penjelasan tentang alasan koreksi at:Harga Pokok Penjualan sebesar Rp 1.398.500, dan juga tidak ada alasan koreksi atas biaya overhpabrik yang dinilai oleh Terbanding sebagai biaya dalam bentuk natura yang tidak

Register : 05-01-2010 — Putus : 26-07-2013 — Upload : 27-11-2013

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.46523/PP/M.XII/15/2013

Tanggal 26 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
10631

  • Pokok Penjualan sebesar Rp.5.766.130.135,00dengan rincian sebagai berikut : Uraian Menurut KoreksiTerbanding (Rp)Pemohon Banding (Rp)(Rp)11.376.984.546,00 11.376.984.546,00 Saldo awal bahan baku Pembelian Bahan Baku 412.072.928.800,00 406.326.585.890,00 5.746.342.910,00Bahan Baku yang tersedia 423.449.913.346,00 417.703.570.436,00 5.746.342.910,00 Saldo Akhir Bahan Baku 32.965.888.289,00 /32.965.888.289,00Raw Material used Direct Labour Manufacturing Overhead :DepreciationIndirect labourFactory
    Pokok Penjualan 412.942.104.910,00 407.175.974.775,00 5.766.130.135,00 Menurut PemohonMenurut Majelis: bahwa Terbanding: bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Terbanding yang menggunakan ketentuanPasal 18 ayat (4) Undangundang Pajak Penghasilan adalah bersifat subjektif danmengabaikan datadata dan fakta hukum yang ada, yaitu adanya bukti pembelianbarang yang merupakan bagian terbesar dalam komponen Harga Pokok Penjualan;melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp.5.766.130.135,00 dengan
    pokok penjualan terjadi karena terjadinya depresiasi mata uangRupiah dibandingkan Yen Jepang, sementara itu pembukuan yang dilakukan olehPemohon Banding adalah dalam satuan mata uang Rupiah, dengan adanyadepresiasi Rupiah terhadap Yen Jepang ini menyebabkan nilai pembelian dalam YenJepang jika dikonversi ke Rupiah (berdasarkan kurs tengah BI) nilainya menjadimeningkat dengan pembelian yang sama untuk periode sebelum terjadinyadepresiasi;bahwa berdasarkan data depresiasi Rupiah Terhadap Yen Jepang
    untuk tahun buku2006 dan 2007 maka penurunan Gross Profit Margin dari tahun 2006 sebesar 3,25%menjadi 1,88% yang dialami oleh Pemohon Banding adalah hal yang wajar danterjadi karena meningkatnya beban pembelian dalam mata uang Rupiah, hal inimengingat bahwa sebagian besar komponen dari Harga Pokok Penjualan adalahberasal dari pembelian material;bahwa koreksi Harga Pokok Penjualan yang dilakukan oleh Terbanding tidak tepat,tidak berdasarkan fakta dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang
    Pokok Penjualan 412.942.104.910,00 407.175.974.775,00 5.766.130.135,00 : bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidanganbahwa menurut Majelis, pembelian bahan baku yang telah dibukukan PemohonBanding pada tahun buku 2007 periode April 2007 sampai dengan Maret 2008adalah sebesar Rp. 412.072.928.800,00 dikoreksi sebesar Rp. 5.746.342.910,00menjadi sebesar Rp. 406.326.585.890,00bahwa Majelis berkesimpulan koreksi Harga Pokok Penjualan berupa pembelianbahan baku sebesar Rp. 5.746.342.910,00 tetap

Register : 01-03-2013 — Putus : 05-06-2014 — Upload : 29-06-2015

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52992/PP/M.XIIIB/15/2014

Tanggal 5 Juni 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
14125

  • Putusan Pengadilan Pajak Nomor : PUT.52992/PP/M.XIIIB/15/2014Jenis PajakTahun PajakPokok SengketaMenurut TerbandingMenurut PemohonMenurut Majelis: Pajak Penghasilan Badan: 2008: bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksipenghasilan neto atas koreksi Harga Pokok Penjualan;: bahwa terdapat pengeluaran yang dibebankan juga dalam penambahan aktiva tetapberupa dapur/furnice, yaitu pengeluaran kepada PT Ketira Engeneering sebesarRp109.999.900,00 berupa biaya pembuatan mini
    bore pile;: bahwa Pemohon Banding tetap mempertahankan pembelian sebesarRp1.945.308.540,00 tersebut sebagai unsur Harga Pokok Penjualan ataspenggantian bagianbagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaanperbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu> 2000 derajat celsius;: bahwa berdasarkan buktibukti, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalampersidangan Majelis mengemukakan
    halhal yang menjadikan dasar pertimbangansebagai berikut:bahwa Pemohon Banding melakukan pembelian besi plat, besi siku, beton jadi,conveyor, sewa genset, dan sparepart genset untuk pemeliharaan (overhaul) tungkutungku yang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu > 2000derajat Celsius, yang dibebankan langsung dalam Harga Pokok Penjualan sebesarRp1.945.308.540,00;bahwa Pasal 11 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PajakPenghasilan sebagaimana telah diubah beberapa kali
    Pokok Penjualan ataspenggantian bagianbagian dari tungku (bukan bahan baku) untuk pelaksanaanperbaikan (overhaul) alat produksi yang dilakukan secara rutin oleh karena tungkutungku tersebut memang mempunyai risiko yang tinggi untuk meledak dengan suhu> 2000 derajat Celsius.
    Pokok Penjualan sebesarRp1.945.308.540,00 tetap dipertahankan.: bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa tidakterdapat cukup alasan untuk menerima permohonan banding Pemohon Bandingkarenanya permohonan Banding ditolak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;: bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksiadministrasi, kecuali

Register : 05-04-2013 — Putus : 05-05-2014 — Upload : 22-06-2015

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-52306/PP/M.IA/15/2014

Tanggal 5 Mei 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
11325

  • Pokok Penjualan sebesar US$ 244,914.18 terdiri atas:2.1.
    Biaya Canteen Ingredients Reimbursement sebesar US$ 1,655.18;bahwa Pemeriksa melakukan Koreksi atas Cantten IngredientsReimbursementsebesar US$1,665.18 karena merupakan natura;: bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 244,914.18 terdiri atas:2.1.
    Pokok Penjualan sebesar US $ 243.259.00 tidak dapatdipertahankan;2.2.
    Pokok Penjualan;bahwa menurut Pemohon Banding tidak terjadi dobel pembebanan, karena HargaPokok Penjualan Produk Sampel dicatat Penjualan, sedangkan Biaya Sampeldidebet dengan mengkredit piutang.
    tersebut telah dibalance dengan penjualan yang sebenarnya tidak ada;bahwa berdasarkan uraian tersebut Majelis berkesimpulan tidak terdapat pencatatanganda atas biaya sampel dengan Harga Pokok Penjualan, oleh karena itu koreksiTerbanding sebesar US$ 99,264.18 tidak dapat dipertahankan;Biaya Canteen Ingredients sebesar US$ 988,22bahwa koreksi Terbanding sebesar US$ 988,22 merupakan alokasi koreksi biayanatura sebagaimana dibahas pada butir 2.2 (Koreksi Harga Pokok Penjualan BiayaCanteen Ingredients

Register : 13-10-2011 — Putus : 23-04-2013 — Upload : 08-11-2013

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put.44664/PP/M.II/15/2013

Tanggal 23 April 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
8825

  • Biaya dari Luar Usaha sebesar (Rp.3.423.500,00)sehingga Majelis berpendapat jumlah koreksi sebesar Rp.33.018.943,00 tetap dipertahankandengan demikian koreksi Penghasilan Neto Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 yangtidak disetujui oleh Pemohon Banding adalah koreksi atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp.3.819.081.900,00; Koreksi positif atas3.819.081.900,00Harga Pokok Penjualan sebesar Rp MenurutTerbandingbahwa koreksi Harga Pokok Penjualan atas proyek pengerasan dan pematangan lahan sebesarRp
    Pokok Penjualan menjadi sebesar Rp.3.819.081.900,00dikarenakan Pemohon Banding terlalu besar memperhitungkan proyek pengerasan dan pematangan lahan yaitu sebesar Rp.4.468.615.000,00 dibandingkan perhitungan menurutTerbanding yaitu sebesar Rp.649.533.100,00;bahwa Pemohon Banding tidak setuju Terbanding melakukan koreksi Harga Pokok Penjualayatas proyek pengerasan dan pematangan lahan dikarenakan prestasi proyek sudah memenuhbobot yang dipersyaratkan oleh Dinas Perhubungan DKI yang telah diperiksa
    Pokok Penjualan atas proyekpengerasan dan pematangan lahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 yang dilakukan olehTerbanding karena tidak didukung dengan bukti yang dapat meyakini kebenaran ataspengeluaran untuk pembelian bahanbahan material untuk pelaksanaan proyek pengerasan darpematangan lahan seluas 1.600 m2;bahwa pada saat dilakukan penelitian bersama, Pemohon Banding dapat memperlihatkan bukttberupa rekapitulasi HPP beserta bukti kwitansi dan nota, rekening koran Bank Mandiripembayaran dari Pemprov
    Pokok Penjualan sematamata tidak mempunyai dasar yang kuatkarena dapat diyakini bahwa Pemohon Banding telah mengeluarkan biaya untuk pembeliarbahan material dan telah melaksanakan pekerjaan sesuai jadwal yang telah ditentukarberdasarkan Laporan Mingguan Pengawasan Pekerjaan yang telah disetujui oleh DinasPerhubungan Pemerintah Propinsi DKI Jakarta.
    sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1)huruf a Undangundang Nomor 7 tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telahdiubah dengan Undangundang Nomor 17 Tahun 2000, yang dapat dibebankan PemohonBanding sebagai HPP yang merupakan biaya yang boleh dibebankan sebagai pengurangpenghasilan bruto dalam menghitung penghasilan kena pajak, sehingga koreksi yangdilakukan Terbanding terhadap Harga Pokok Penjualan atas pengerasan dan pematanganlahan sebesar Rp.3.819.081.900,00 tidak dapat dipertahankan

Register : 30-01-2012 — Putus : 22-07-2013 — Upload : 04-12-2013

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT. 46342/PP/M.XIV/15/2013

Tanggal 22 Juli 2013 — Pemohon Banding dan Terbanding
9132

  • Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00bahwa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00tersebut terdiri dari :a.
    Koreksi PPN Rp. 1.851.953.726,00Jumlah Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. 26.177.424.318,00;: bahwa Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp. 26.177.424.318,00 dikoreksikarena berdasarkan pemeriksaan ke GL biaya tersebut terlalu besar dibebankan dalam SPT,selain itu Pemeriksa juga berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak memberikan data ataubukti pendukung yang melengkapi penjelasan Pemohon Banding, sehingga koreksi tetapdipertahankan;: bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding
    Pokok Penjualan sebesar Rp.26.177.424.318,00 tersebut terdiri dari :a.
    Koreksi PPN Rp. 1.851.953.726,00Jumlah Koreksi Harga Pokok Penjualan Rp. 26.177.424.318,00;bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan matriks sengketa atas koreksipospos pada Harga Pokok Penjualan sebagai berikut: 1 Bahan Bakar Rp. 492.796.194,00 2 PPN Rp. 310.737.567,00 Telah dikenakan Objek PPh3 Royalty Pemerintah Daerah Rp. 8.210.653.345,0 4 Royalty Pemerintah Pusat Rp. 1.666.838.130,0 5 Biaya Penambangan (Rhodes) Rp. 2.197.898.735, Telah dikenakan Objek PPh6 BiayaPerbaikan dan Pemeliharaan
    ;2.4 Koreksi Royalty Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1.666.838.130,00;bahwa pembahasan mengenai koreksi Harga Pokok Penjualan adalah sebagai berikut :2.1 Koreksi HPP sebesar Rp 15.807.136.649,00bahwa dari pemeriksaan Majelis atas data dan keterangan yang ada dalam berkas bandingdiketahut bahwa koreksi HPP sebesar Rp 15.807.136.649,00 menurut Terbanding danPemohon Banding adalah sebagai berikut: No Menurut Terbanding Menurut Pemohon Banding Jumlah (Rp)1 PPN Telah dikenakan Objek PPh Pasal Rp. 310.737.567,2

Register : 01-03-2012 — Putus : 27-01-2014 — Upload : 17-04-2014

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor PUT.50116/PP/M.XII/15/2014

Tanggal 27 Januari 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
8819

  • Koreksi atas Harga Pokok Penjualan Pembelian Gambir sebesar Rp.5.281.692.360,00bahwa koreksi pembelian bahan/barang cadangan senilai Rp.5.281.692.360,00 merupakanpenyusutan barang yang diperhitungkan dalam harga pokok penjualan oleh Pemohon Bandingtetapi tidak didukung dengan data pendukung mengenai perhitungan penyusutan tersebut, dalamsurat sanggahannya terhadap Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan, Pemohon Banding hanyamenyertakan surat keterangan dari Asosiasi Komoditi Gambir Indonesia Cabang Padang
    Pokok Penjualan berupapembelian gambir sebesar Rp.5.281.692.360,00 sudah tepat dan harus dipertahankan;A2.
    Pokok Penjualan berupaOngkos Angkut Kapal sebesar Rp. 2.080.897.360,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;A3.
    Pokok Penjualan berupaOngkos Angkut truk sebesar Rp.694.031.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;A4.
    Pokok Penjualan berupaBiaya Pengepakan sebesar Rp. 436.400.000,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Harga Pokok Penjualan PajakPenghasilan Badan Tahun Pajak 2008 sebesar Rp.8.493.020.720,00 yang dilakukan Terbandingadalah sebagai berikut:e koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.5.281.692.360,00 dari Rp.8.493.020.720,00sudah tepat dan harus dipertahankan ; dane koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.3.211.328.360,00 dari Rp.8.493.020.720,00tidak

Putus : 08-11-2017 — Upload : 31-10-2019

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1931/B/PK/PJK/2017

Tanggal 8 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs. PT. UNITED DICO CITAS
5524Berkekuatan Hukum Tetap

  • Harga Pokok Penjualan xxx ;Cr.
    Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.998.293.621 ,00;B. Koreksi Positif atas Biaya Usaha sebesar Rp120.942.134,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;Il.
    Koreksi Positif atas Harga Pokok Penjualan sebesarRp4.998.293.621,00;e bahwa atas koreksi Harga Pokok Penjualan diatas, PemohonPeninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan pengujianapakah pengeluaran tersebut merupakan biaya promosi yanglangsung dibebankan dalam harga pokok sehingga seharusnyamelampirkan daftar nominatif SPT Tahunan PPh Badansebagaimana diatur dalam PMK Nomor: 02/PMK.03/2010 ataukahmerupakan nilai discount internal yang diklaimkan oleh kantorcabang ke kantor pusat, sehingga tidak
    Koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp4.998.293.621 ,00;A.1.
    Pokok Penjualan.

Putus : 11-09-2013 — Upload : 13-12-2018

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 137 B/PK/PJK/2013

Tanggal 11 September 2013 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS CV. ANUGRAH AGUNG
1510Berkekuatan Hukum Tetap

  • Putusan Nomor 137/B/PK/PJK/2013"Bahwa Harga Pokok Penjualan tidak dikoreksi oleh Terbanding,sehingga Harga Pokok Penjualan menurut Pemohon banding didalam Surat banding sebesar Rp2.010.711.219,00 tidak dapatdipertimbangkan karena bukan merupakan pokok sengketa dalamSurat Keberatan";4.
    Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) 2.010.711.219,00 Koreksi negatif 4.806.720.782,00 10.Bahwa dalam surat bandingnya Nomor 04/AA/IX/2008 tanggal 16September 2008 yang direvisi dengan Surat Banding Nomor01/AA/Banding/X/2008 tanggal 15 Oktober 2008 TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tidak menyebutkanbanding atas Harga Pokok Penjualan (HPP), akan tetapi TermohonPeninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan secaraeksplisit besarnya Harga Pokok Penjualan (HPP
    usaha, Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) telah mengakui dalam surat bandingnyabahwa besarnya Harga Pokok Penjualan (HPP) menurut TermohonPeninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding) adalah sebesarRp2.010.711.219,00;Bahwa berdasarkan Pasal 69 dan Pasal 74 UndangUndangPengadilan Pajak pengakuan Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) dalam surat bandingnya merupakan alatbukti yang sah bahwa besarnya Harga Pokok Penjualan (HPP)seharusnya adalah sebesar Rp2.010.711.219,00
    Bahwa koreksi positif peredaran usaha oleh PemohonPeninjauan Kembali (Semula Terbanding) terkait dengankoreksi negatif atas Harga Pokok Penjualan (HPP) yangkemudian digrossup dengan margin sebesar 6,13% karenatidak ada datadata yang digunakan untuk menguji peredaranusaha tersebut:15.2.
    (Semula Terbanding) berdasarkan koreksinegatif Harga Pokok penjualan (HPP) telah benar dan tepat, karenaatas koreksi negatif Harga Pokok penjualan (HPP) yang dilakukanoleh Pemohon Peninjauan Kembali (Semula Terbanding) tidakdilakukan koreksi oleh Majelis Hakim;Bahwa berdasarkan faktafakta hukum (fundamentum petendi)tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelasdan nyatanyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak telahmengabaikan faktafakta yang terungkap di persidangan dandasardasar

Register : 02-07-2013 — Putus : 16-07-2014 — Upload : 29-06-2015

Putusan PENGADILAN PAJAK Nomor Put-54158/PP/M.XVB/14/2014

Tanggal 16 Juli 2014 — Pemohon Banding dan Terbanding
19945

  • Ray aa/ N24JeRiyHaPdnghasilan Pasal 25 Orang PribadiTanogPajakPdkahinSeyake tmenjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi Terbanding atasPenghasilan Netto yang dapat diperhitungkan sebesar Rp3.081.724.223,00 yang terdiri dari:1. koreksi positif Peredaran Usaha Rp2.861.948.280,00;2. koreksi negative Harga Pokok Penjualan (Rp = 21.015.422,00);3. koreksi positif Biaya Usaha Rp 240.791.365,00;1.
    Koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp21.015.422,00)Mbahbvut bertbasatin hasil penelitian Terbanding, tidak terdapat Harga Pokok Penjualan Jasa Hotel karenatelah diperhitungkan dalam biaya usaha;Mbahwa &etaohSurBaBbdmbngnya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyampaikan alasan pengajuanbandingnya atas koreksi Harga Pokok Penjualan ini;Mbahyet Menelist Majelis terdapat koreksi negatif Harga Pokok Penjualan sebesar (Rp21.015.422,00) yangdilakukan oleh Terbanding yang terdiri dari koreksi
    negatif Pembelian Barang Dagangan sebesar(Rp31.026.882,00) dan koreksi positif retur pembelian sebesar Rp10.011.460,00;bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding tidak secara spesifik menyampaikan alasan pengajuanbandingnya atas koreksi Harga Pokok Penjualan ini;bahwa selanjutnya dalam persidangan pada tanggal 26 Maret 2014 serta dalam penjelasan akhirnya dalamSurat Nomor: 01/VI/HRBD/2014, Pemohon Banding menyatakan setuju terhadap koreksi negatifTerbanding atas Harga Pokok Penjualan sebesar (

Upload : 20-04-2017

Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1363 B/PK/PJK/2016

DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs CV DIMAS MOTOR
117Berkekuatan Hukum Tetap

  • Koreksi Negatif Harga Pokok Penjualan sebesar Rp18.535.914.725,00bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualansebesar Rp18.535.914.725.00;bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor LAP012/WPJ.27/KP.0305/2013 tanggal 27 Maret 2013, Terbandingmelakukan perhitungan Harga Pokok Penjualan (HPP) sebagai berikut.
    motor bekas;bahwa oleh karena Majelis tidak memperoleh data lain untukmenguraikan Harga Pokok Penjualan menjadi rincian Harga PokokPenjualan Sepeda motor Baru dan Harga Pokok Penjualan Sepedamotor Bekas, Majelis berkesimpulan Harga Pokok Penjualan SepedaHalaman 12 dari 33 halaman.
    berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan sengketakoreksi harga pokok penjualan adalah sebesar Rp14.880.684.725 yangterdiri dari:1.
    Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Baru sebesar Rp14.880.684.725,002. Harga Pokok Penjualan Sepeda motor Bekas sebesar Rp3.655.230.000,00bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan sertapenelitian terhadap data dan dokumen yang disampaikan oleh parapihak, diperoleh faktafakta sebagai berikut:1.
    Putusan Nomor 1363/B/PK/PJK/2016bahwa oleh karenanya Majelis berkesimpulan koreksi Terbandingatas harga pokok penjualan sepeda motor baru sebesarRp14.880.684.725,00 tidak dapat dipertahankan;Harga Pokok Penjualan Motor Bekas sebesar Rp3.655.230.000,00bahwa buktibukti yang diserahkan oleh Pemohon Banding yaitu:1. Prosedur (proses) penjualan motor bekas;2.

Faktor apa saja yang mempengaruhi harga pokok penjualan?

Komponen harga pokok penjualan perusahaan dagang memiliki bagian yang dapat berpengaruh dalam harga pokok penjualan, diantaranya :.
Persediaan Awal. ... .
Persediaan Akhir. ... .
Pembelian Barang Dagang. ... .
4. Biaya Angkut Pembelian. ... .
Potongan Pembelian. ... .
6. Retur Pembelian..

2 komponen apa saja yang menjadi penentu harga pokok?

Apa Saja Komponen HPP?.
Persediaan awal barang. Komponen pertama dalam HPP adalah persediaan awal barang atau inventory yang dimiliki perusahaan di awal perhitungan buku tahunan. ... .
Pembelian bersih. Komponen kedua dari HPP adalah pembelian bersih. ... .
Persediaan akhir barang..

Apa yang terjadi jika harga pokok penjualan tinggi?

Perhitungan harga pokok penjualan sangatlah penting bagi perusahaan, karena perhitungan harga pokok penjualan yang terlalu tinggi akan menyebabkan harga jual yang tinggi pula, sehingga tidak akan terjangkau oleh daya beli konsumen atau setidak- tidaknya akan mengurangi permintaan akan barang atau jasa.

Apa hubungan antara harga pokok produksi dan harga pokok penjualan?

Kita sudah pasti tau bahwa harga pokok produksi tidak sama dengan harga pokok penjualan. Akan tetapi, harga pokok produksi termaksud komponen dari harga pokok penjualan, dimana jika kita tidak tahu biaya-biaya produksi, maka kita tidak dapat bisa menghitung harga pokok penjualan.