Apakah membeli barang curian dengan harga wajar adalah penadah

Kupastuntas.co, Bandar Lampung - Masyarakat saat ini harus lebih berhati-hati lagi ketika membeli barang, baik laptop, HP, maupun kendaraan seperti sepeda motor dan mobil, tanpa dilengkapi perlengkapan maupun surat-surat kendaraan bermotor.

Soalnya, bukan tidak mungkin ketika anda membeli barang tanpa dilengkapi kwitansi, bisa dijerat pidana hukum. Jika ada sebuah laporan kehilangan sampai akhirnya barang yang hilang tersebut kemudian ditemukan polisi ada di tangan anda, maka bukan tidak mungkin anda bisa disangka penadah.

Jika itu terjadi, penadah bisa dijerat dengan Pasal 480 KUHP yang berbunyi jika seseorang kedapatan membeli, menyewa, menukar, menerima gadai hasil kejahatan. Tak tanggung-tanggung, ancaman bagi penadah barang curian mencapai empat tahun penjara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Lampung, AKBP M. Barly, menjelaskan bahwa, kendati para pembeli barang tidak mengetahui barang yang mereka beli tersebut merupakan barang curian, mereka tetap saja bisa dikenakan dan dijerat pidana. Sebab, barang bukti yang dilaporkan hilang, ada pada pembeli.

“Pada prinsipnya tetap bisa. Seharusnya pembeli barang bisa menyadari apakah barang tersebut merupakan barang yang patut dicurigai atau tidak sebagai barang hasil curian. Sebab, bisa saja dilihat dari harga barang yang jauh lebih murah dari pasaran. Tentunya akan tidak wajar jika harganya jauh dari pasaran,” papar Barly, Minggu (16/06).

Ia kembali menjelaskan, hal lainnya yang harus dilihat dan dicek manakala membeli barang, apakah itu elektronik maupun kendaraan, adalah dengan mengecek kelengkapan dari barang-barang tersebut.

Jika barang yang dibeli tidak dilengkapi dengan kwitansi kemudian dus barang dan surat-surat kelengkapan kendaraan jika membeli sepeda motor maka patut dicurigai bahwa barang tersebut adalah barang curian.

“Maka dari itu, saya imbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati lagi ketika membeli barang, biar nanti masyarakat tidak malah rugi sendiri usai membeli barang yang tak jelas kelengkapannya,” pesannya.

Jikalau memang ingin membeli barang second, kata dia, maka sebisa mungkin cari barang yang memang masih memiliki kelengkapan yang lengkap. “Dari situ kan bisa menghindarkan masyarakat dari kerugian seperti jeratan hukum,” jelasnya.

Barly kembali mengingatkan, untuk memutus mata rantai seperti pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), masyarakat diminta tidak membeli hasil curian. Salah satu cirinya dari kendaraan tersebut, jelasnya lagi, yakni harganya jauh lebih murah daripada harga di pasaran.

“Sering pula kendaraan dijual dalam bentuk tak utuh, melainkan sudah dipreteli. Sehingga barang-barang hasil curian dijual dalam bentuk cuku cadang (spare part),” tambahnya.

Diketahui, sejak beberapa pekan terakhir ini kerap terjadi aksi curanmor di Bandar Lampung. Namun, berkat koordinasi antara Polresta Bandar Lampung dengan Ditreskrimum Polda Lampung, sejumlah pelaku berhasil diringkus.

Selain itu, Polda juga menerima laporan terkait tindak pidana tipu gelap rental mobil dengan pelapor Bukhori dan terlapor SL. Di mana, Sawaludin diduga telah menggelapkan puluhan mobil dengan cara terlebih dahulu merentalnya. Menurut informasi, mobil-mobil yang dirental SL digadaikan. Saat ini, polisi masih menyelidiki laporan tersebut. (Oscar)

Apakah membeli barang curian dengan harga wajar adalah penadah

Apa hukum membeli barang curian tapi tidak tahu? Merupakan pertanyaan yang masih banyak dipertanyakan oleh sebagian orang. Banyak orang yang pada akhirnya terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian karena terlanjur membeli barang hasil curian.

Inilah yang membuat Anda harus lebih berhati-hati ketika melakukan transaksi jual beli. Jangan langsung tergiur dengan penawaran harga murah, ketahui terlebih dahulu asalnya. Membeli barang curian dengan sengaja padahal sudah mengetahuinya bisa termasuk tindak pidana dan akan diproses hukum.

Mengapa? Karena Anda bekerja sama dengan pihak penadah barang curian tersebut. Mengenai hal ini sudah ada aturan hukum penadah barang kejahatan di dalam KUHP. Lalu, bagaimana jika tidak tahu? Jawabannya ada pada penjelasan berikut.

Waspada Membeli Barang Curian

Sekarang ini semakin marak contoh kasus penadahan. Bahkan banyak orang yang akhirnya ikut terkena kasus karena diduga menjadi tersangka dari ketidaktahuan mereka ketika membeli barang. 

Anda harus lebih waspada mengenai hal ini. Cari aman saja dengan membeli di tempat yang jelas dan hindari jika mencurigakan. Bila perlu tanyakan kepada penjual mengenai barang yang dibeli. Mulai dari kondisi, garansi, asal produksi hingga alasan mengapa menjual dengan harga murah. Dengan begitu, Anda bisa terhindar dari hukum karena membeli barang curian yang tidak Anda tahu.

Lalu, bagaimana jika sudah terlanjur membeli? Laporkan kepada pihak berwenang dan berikan bukti bahwa Anda tidak melakukan kerja sama kepada penadah barang curian. Tapi, ada satu hal penting yang perlu diingat.

Jika bukti yang diberikan kurang kuat untuk meyakinkan kepada pihak berwenang, bahwa Anda tidak terlibat dalam tindakan pidana penadahan, memiliki kemungkinan mendapatkan sanksi berupa hukuman karena membeli barang curian.

Inilah yang membuat kehati-hatian itu sangat penting sebelum membeli. Jangan sampai Anda akhirnya menjadi tersangka, padahal korban karena tanpa adanya bukti penguat. Lakukan pembiasaan diri untuk melakukan survei atau riset terlebih dahulu sebelum membeli.

Baik itu riset produk yang akan dibeli maupun penjualnya. Penjual terpercaya akan secara terang-terangan ketika melakukan transaksi jual beli. Bahkan mereka akan secara transparan mempromosikan produknya untuk menarik perhatian calon pembeli.

Jangan sampai alih-alih mendapatkan produk dengan harga sangat murah dan menghemat biaya pengeluaran, malah membuat Anda terjerat kasus pidana karena membeli barang curian yang tidak Anda ketahui. Apalagi lama hukuman bagi penadah barang curian jangan pernah dianggap enteng.

Hukum Membeli Barang Curian Tapi Tidak Tahu, Apakah Terkena Pidana?

Ketika ternyata barang yang sudah terlanjur Anda beli diduga merupakan hasil penadahan tapi sebelumnya tidak tahu, maka segera lakukan pelaporan kepada pihak berwenang. Anda tidak bisa sepenuhnya lepas tangan jika ternyata ada laporan mengenai status barang yang dibeli.

Anda perlu memberikan keterangan mengenai kejadian yang dialami dan ketidaktahuan bahwa ternyata barang tersebut hasil tindakan penadahan. Selama pembelian yang dilakukan bukan di pasar gelap atau black market.

Selain itu, transaksi dilakukan bukan pada waktu yang mencurigakan seperti malam hari. Penyidik perlu menindaklanjuti dan mengkaji laporan tersebut hingga menemukan bukti kuat bahwa Anda memang tidak melakukan tindak pidana menurut hukum membeli barang curian tapi tidak tahu. 

Bukti lainnya yang bisa dijadikan bahan untuk meyakinkan bahwa Anda bukan seorang penadah dan terhindar dari tuduhan persekongkolan adalah tidak mempunyai kebiasaan melakukan jual beli di pasar gelap. Apalagi mengetahui latar belakang dari penjual tersebut.

Atau bisa dikatakan tidak ada keterikatan dengan si penjual, hanya sebatas hubungan jual beli saja. Tempat dan waktu terjadinya transaksi juga perlu Anda sampaikan ketika melakukan pelaporan.

Lampirkan dokumen transaksi pembelian jika ada, serta berkas pendukung lainnya. Jadi, sebaiknya Anda jangan melakukan pembelian ketika cara yang diberikan tidak wajar. Hindari pembelian jika timbul rasa curiga dan ragu dalam diri.

Berbeda dengan jika sudah mengetahuinya, tapi tetap membeli dengan alasan harganya sangat murah, maka bisa mendapatkan hukuman pidana meskipun keuntungan yang diperoleh bukan dari hasil tindakan kejahatan secara langsung. Begitulah cara hukum membeli barang curian bekerja.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa hukum membeli sebuah barang curian tetapi tidak tahu,selama tidak memenuhi unsur dalam kategori penadahan, maka Anda akan bebas dari sanksi. Aspek terpenting adalah bukti yang Anda berikan cukup kuat sebagai bahan pertimbangan.
Tindakan penadahan barang curian jangan dianggap sepele. Hindari pembelian pada oknum nakal ini agar terhindar dari sanksi hukuman. Terlepas dari hukum membeli barang curian tapi tidak tahu, sebaiknya Anda lebih membuka mata lagi supaya terhindar dari kasus pidana ini.


Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah.

Apakah boleh membeli barang hasil curian?

Membeli benda hasil kejahatan apapun termasuk pencurian ternyata bisa dianggap sebagai tindak pidana. Baik penjual maupun pembeli dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai aturan hukum membeli barang curian Pasal 480 KUHP.

Bagaimana seseorang dikatakan penadah?

Seseorang bisa dikatakan sebagai penadah jika memenuhi unsur-unsur yang terdapat dalam aturan KUHP. Beberapa unsur yang dimaksud meliputi pembelian, penjualan, penyewaan, penggadaian, penyimpanan terhadap barang dari hasil tindakan kejahatan.

Berapa denda penadah barang curian?

Jerat Hukum Penadah Barang Curian. Pasal 480 KUHP menyebutkan bahwa penadah barang curian diancam pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meski tidak ikut beraksi, penadah barang curian bisa dijerat pidana.

Bagaimana hukum penadah barang curian?

Si penadah, karena barang tersebut hasil curian yang pencurinya diancam dengan Pasal 364 KUHP, maka berdasarkan Pasal 482 KUHP, si penadah diancam karena penadahan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah.