Apa yg dimaksud penghargaan masa kerja tunjangan akhir masa bakti

Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan perihal Pajak Penghasilan, lalu direvisi dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan diharmonisasikan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pesangon

Atas penghasilan uang pesangon yang diterima oleh pegawai akan dikenakan dan dipotong PPh Pasal 21 yang bersifat final, PPh pasal 21 atas pesangon tersebut wajib disetor ke Negara paling lama 10 hari setelah masa pajak berakhir dan dilaporkan pada SPT PPh 21 masa dengan membuat Formulir 1721-VII Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final). Berikut dasar hukum PPh 21 atas Pesangon :

  • Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 Pasal 4
  • Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Pasal 17 ayat (1) huruf a
  • PMK No 16/PMK.03/2010 Pasal 1 Ayat 4

Lapisan tarif progresif untuk PPh 21 atas Pesangon sama dengan yang sebelumnya, yakni :

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000 sebesar 25%

:apisan tarif progresif untuk PPh 21 atas Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua masih sama dengan yang sebelumnya, yakni :

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sebesar 5%

Orang pribadi dalam negeri yang menerima penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus dikenai pemotongan PPh pasal 21 bersifat final.

Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja, termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak.

Uang Manfaat Pensiun adalah penghasilan dari manfaat pensiun yang dibayarkan kepada orang pribadi peserta dana pensiun secara sekaligus sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang dana pensiun oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan.

Tunjangan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara tunjangan hari tua kepada orang pribadi yang telah mencapai usia pensiun.

Jaminan Hari Tua adalah penghasilan yang dibayarkan sekaligus oleh badan penyelenggara jaminan sosial tenaga kerja kepada orang pribadi yang berhak dalam jangka waktu yang telah ditentukan atau keadaan lain yang ditentukan.

Tarif PPh pasal 21 untuk penghasilan berupa uang pesangon diberlakukan kumulatif bersifat final;

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 s/d Rp 100.000.000 sebesar 5%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 100.000.000 s/d Rp500.000.000 sebesar 15%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 500.000.000 sebesar 25%

Baca juga Apa Itu PPh Potput?

Tarif PPh pasal 21 untuk penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua diberlakukan kumulatif bersifat final:

  • Penghasilan bruto sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 0%
  • Penghasilan bruto diatas Rp 50.000.000 sebesar 5%

Pembayaran dianggap sekaligus jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. Pembayaran sekaligus meliputi;

  1. Pembayaran sebanyak-banyaknya 20% dari manfaat pensiun yang dibayarkan secara sekaligus pada saat Pegawai sebagai peserta pensiun atau meninggal dunia.
  2. Pembayaran manfaat pensiun bulanan yang lebih kecil dari suatu jumlah tertentu yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Menteri Keuangan yang dibayarkan secara sekaligus
  3. Pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup.

Bila PPh yang terutang dibayar pada tahun ketiga dan tahun-tahun berikutnya, pemotongannya dilakukan dengan menerapkan tarif pasal 17 UU PPh yang bersifat tidak final dan bagi pegawai dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak.

Bagi pegawai yang tidak mempunyai NPWP dikenakan tarif lebih tinggi 20% dari tarif pasal pasal 17 UU PPh. Contoh:

PT. Asgaramanah melakukan pembayaran uang pesangon kepada Tn. Firman secara bertahap dengan jadwal pebayaran sbb;

a. Januari 2015:    Rp 240.000.000

b. Januari 2016:    Rp 120.000.000

c. Juli 2016:           Rp 120.000.000

d. Januari 2017:     Rp 120.000.000

 maka PPh terutang adalah;

a. Januari 2015 

  0%  x Rp 50.000.000    = Rp    0

  5%  x Rp 50.000.000    = Rp  2.500.000

  15% x Rp140.000.000  = Rp 21.000.000  +

      Rp 23.500.000

b. Januari 2016

  15% x Rp 120.000.000 = Rp 18.000.000

c. Juli 2016

  15% x Rp 120.000.000 = Rp 18.000.000

d. Januari 2017

  Karena telah lewat tahun ke- 2 maka uang pesangon dikenakan tarif pasal 17 UU PPh (tidak final)

  5%  x Rp 50.000.000 =  Rp  2.500.000

  15% x Rp 70.000.000 = Rp 10.500.000 +

Rp 13.000.000

Baca juga NIK Belum Aktif, Kenaikan Tarif PPh 23 Non-NPWP Tetap Berlaku

Ketentuan lain

Berikut ketentuan lainya mengenai PPh atas uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayar sekaligus;

  1. Dalam hal pemberi kerja mengalihkan Uang Pesangon secara bertahap atau berkala kepada Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja, Pegawai dianggap belum menerima hak atas Uang Pesangon sehingga tidak terutang Pajak Penghasilan Pasal 21 yang bersifat final. Pada saat Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja membayar Uang Pesangon kepada Pegawai, dilakukan pemotongan PPh pasal 21 yang bersifat final oleh Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja.
  2. Dalam hal terjadi pengalihan Uang Manfaat Pensiun kepada perusahaan asuransi jiwa dengan cara Dana Pensiun membeli anuitas seumur hidup, pegawai sebagai peserta dianggap telah menerima hak atas Uang Manfaat Pensiun yang dibayarkan secara sekaligus sehingga terutang PPh pasal 21 yang bersifat final. Pemotongan dilakukan oleh Dana Pensiun Pemberi Kerja atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan pada saat pembelian anuitas seumur hidup. Pada saat perusahaan asuransi jiwa membayar Uang Manfaat Pensiun kepada Pegawai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21.
  3. PPh Pasal 21 yang dipotong oleh Pemotong Pajak untuk setiap masa wajib disetor ke Kantor Pos atau bank persepsi, paling lama 10 hari setelah Masa Pajak berakhir.
  4. Pemotong Pajak wajib melaporkan pemotongan dan penyetorannya dengan menyampaikan SPT masa PPh 21 paling lambat 20 hari setalah masa pajak berakhir.
  5. Pemotong wajib memberikan bukti potong baik dimainta maupun tidak pada saat pemotongan kepada pegawai yang menerima penghasilan tesebut termasuk pegawai yang dikenakan tarif 0%.

Akhir kata

Demikian artikel PPh 21 Atas Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua. Untuk artikel perpajakan lainnya, silakan mengikuti di forum atau kanal Pajakku.com.

Semoga artikel ini dapat membantu Anda dalam menunaikan kepatuhan dan kewajiban perpajakan. Untuk mempermudah pengelolaan pajak, serahkan urusan Anda kepada Pajakku sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak sejak tahun 2005.

Platform digital Pajakku mampu menjalankan urusan kewajiban perpajakan secara end to end. Dari mulai proses hitung, setor, dan lapor dengan lisensi resmi Ditjen Pajak. Segera efisienkan waktu Anda dengan bergabung bersama ribuan perusahaan pengguna Pajakku.

DISCLAIMER:

Informasi ini semata-mata hanya dipergunakan untuk keperluan diskusi di laman Pajakku.com dan BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.

Apakah resign dapat uang penghargaan masa kerja?

Para pekerja atau buruh yang resign dari tempat bekerja mempunyai hak untuk mendapat uang pisah dan uang penggantian. Uang penggantian ini kerap dikenal sebagai uang pesangon. Hal ini ditegaskan oleh Kementerian Tenaga Kerja RI (Kemnaker RI).

Apa yang dimaksud dengan PMTK?

Istilah 1 PMTK artinya adalah perusahaan yang melakukan PHK diharuskan membayar uang pesangon 1 kali upah sebulan. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Keputusan Menteri Tenaga Kerja. Contoh dari 1 PMTK adalah ketentuan Pasal 27 ayat (2) yaitu PHK massal karena perusahaan tutup akibat kerugian terus menerus.

Berapa uang penghargaan masa kerja?

Perhitungan uang penghargaan masa kerja berdasarkan pasal 156 ayat (3) UU 11/2020 jo UU 13/2003 dan pasal 40 ayat (3) PP 35/2021, sebagai berikut : masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun = 2 bulan upah. masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun = 3 bulan upah.

Apa yg dimaksud dengan uang penghargaan masa kerja?

Menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja mengenai penyelesaian pemutusan hubungan kerja pasal 1 poin 7, uang penghargaan masa kerja adalah uang jasa sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1964 sebagai penghargaan pengusaha kepada pekerja yang dikaitkan dengan lamanya masa kerja.