Apakah njop sama dengan harga tanah per meterpersegi

Apakah njop sama dengan harga tanah per meterpersegi
Ilustrasi NJOP rumah223.com

Dalam proses jual-beli rumah, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) adalah salah satu dokumen terpenting. Mengapa bisa ada kesimpulan seperti itu?

Dilansir dari situs Rumah223.com, NJOP adalah taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas, zona rumah, serta bangunannya. Dengan adanya NJOP, pembeli dapat mengetahui dana serta pajak yang akan ditanggung dari transaksi jual-beli properti atau rumah.

Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Nilai Jual Objek Pajak digunakan sebagai dasar dari penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang wajib disetor setiap tahunnya.

Selain itu, NJOP bisa digunakan oleh pembeli atau penjual rumah sebagai patokan untuk menentukan harga terendah sebuah rumah.

Lantas, bagaimana cara menentukan NJOP? Dalam praktiknya, NJOP juga ditentukan berdasarkan situasi. Pertama, penentuan NJOP bisa diperoleh dari perbandingan dengan objek pajak lain yang sejenis, berdekatan secara letak, dan sudah diketahui nilai jualnya. Semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, semakin tinggi pula NJOP yang dimiliki.

Lebih lanjut, NJOP juga bisa ditentukan berdasarkan hasil pendapatan atau pemasukan dari objek pajak yang dinilai, dengan cara menghitung terlebih dahulu total biaya yang dikeluarkan untuk mendapatkan objek pajak tersebut.

Namun, sebelum menentukan NJOP, calon pembeli juga perlu melihat kondisi fisik bangunan yang dijadikan objek pajak. Jika terjadi penyusutan, total biaya yang telah dikeluarkan untuk membuat objek pajak harus dikurangi sesuai penyusutan kondisi fisik bangunan.

Melihat NJOP berdasarkan wilayah

Ada beberapa cara untuk mengetahui besaran NJOP di suatu wilayah. Pertama, kunjungi kantor kecamatan sesuai lokasi tanah dan properti yang diinginkan. Sebelumnya, calon pembeli bisa mengecek NJOP melalui portal resmi pemerintah provinsi melalui tautan ini (wilayah Jakarta), atau tautan ini untuk wilayah Bogor.

Bagi pemilik yang hendak menjual rumah, bisa menghitung harga jual berdasarkan NJOP atau luas yang telah dicek sebelumnya.

Untuk mengetahui nilainya, penjual dapat mengetahui besarnya NJOP tanah dengan mengetahui hasil perkalian NJOP per meter persegi tanah dengan luas tanah. Sementara untuk mengetahui besarnya NJOP tanah, penjual harus mengetahui hasil perkalian NJOP per meter persegi bangunan dengan luas bangunan.

Sebagai contoh, Mr. X mau menjual rumah di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 24 Tahun 2018, Nilai Jual Objek Pajak terendah kawasan ini sebesar Rp3.745.000.

Maka perhitungannya seperti ini:

Luas tanah: 8 m x 12m = 96 m persegi.

Luas bangunan: 6 m x 6 m = 36 m persegi.

NJOP tanah: Rp3.745.000 per meter persegi.

NJOP bangunan: Rp3.745.000 per meter persegi.

Maka total harga tanah adalah: 96 x Rp3.745.000 = Rp359.520.000.

Total harga harga bangunan: 36 x Rp3.745.000 = Rp134.820.000.

Maka patokan untuk nilai jual rumah Mr. X adalah: Rp359.520.000 + Rp134.820.000 = Rp494.340.000.

Kesimpulannya, penting bagi Anda yang ingin melakukan jual-beli rumah mencermati dokumen NJOP. Tersebab hal itu, bagi Anda yang sedang mencari atau hendak menjual hunian, sebaiknya mencari informasi lebih jauh seputar dokumen-dokumen pendukung rumah lain melalui tautan ini.

Salah satu kewajiban wajib pajak adalah melakukan pungutan dan pembayaran pajak, salah satunya adalah Pajak Bumi dan Bangunan. Perlu Anda ketahui dan pahami lebih lanjut sebenarnya apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Salah satu komponen dalam penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan adalah NJOP, yang digunakan sebagai taksiran harga rumah dan bangunan yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunannya. Berikut ini penjelasan lengkapnya untuk Anda.

Pengertian NJOP

Dalam dunia jual beli rumah, Anda pasti sering mendengar istilah NJOP. NJOP atau Nilai Jual Objek Pajak merupakan hal yang penting untuk dipahami jika ingin melakukan transaksi jual beli rumah. Sebab, dengan mengetahui NJOP Anda akan mengetahui seberapa besar dana dan pajak yang harus ditanggung dari transaksi jual beli rumah atau properti. Dapat dikatakan, NJOP penting digunakan sebagai patokan untuk menentukan harga properti rumah.

NJOP adalah harga rata-rata yang didapatkan dari sebuah hasil transaksi jual beli properti. Di bidang properti, NJOP adalah nilai yang ditetapkan negara sebagai dasar pengenaan pajak bagi perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan.

3 Aspek di dalam NJOP

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, besaran NJOP dapat ditentukan berdasar 3 aspek, yaitu:

1. Perbandingan Harga Objek

Perbandingan harga objek adalah nilai NJOP berdasarkan perbandingan dengan objek properti lainnya yang sejenis dan letaknya tidak berjauhan dan telah diketahui berapa harga jualnya.

2. Nilai Perolehan Baru

Penentuan NJOP juga dapat didasarkan metode nilai perolehan baru. Metode ini didasari oleh penghitungan biaya untuk mendapatkan properti yang dibeli dan dikurangi dengan kondisi fisik properti yang dibeli.

3. Nilai Jual Obyek Pajak Penganti (NJOP Pengganti)

Nilai jual pengganti adalah metode penentuan nilai pajak berdasarkan hasil produksi obyek pajak tersebut.

Bagaimana Menentukan Besaran NJOP?

Seperti yang telah diuraikan di atas, NJOP adalah taksiran harga suatu properti yang dihitung berdasarkan luas dan zona rumah serta bangunan. NJOP ditentukan berdasarkan perbandingan harga dengan objek lainnya yang sejenis. NJOP ditetapkan per meter persegi dan seringkali diasumsikan sebagai harga terendah dari sebuah properti. Pada umumnya, kebanyakan properti yang dijual, harganya bisa mencapai 1,5 hingga dua kali lipat dari harga NJOP. Dapat disimpulkan, semakin mahal harga pasaran rumah dan bangunan di suatu kawasan, maka NJOP-nya semakin tinggi pula.

Pada perhitungan umumnya, NJOP ditetapkan untuk menghitung besaran pajak terutang dan disesuaikan dengan kondisi objek pajak setiap 1 Januari Tahun Pajak. Hal ini berarti besaran NJOP harus telah selesai ditetapkan sebelum 1 Januari Tahun Pajak, agar fiskus dapat menetapkan berapa besaran PBB terutang atas tiap objek pajak yang berada di wilayahnya.

Besaran Nilai Jual Kena Pajak (NJKP)

Besar Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) adalah 40% sebagai dasar penghitungan pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 3 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, adalah:

  1. Objek Pajak Perkebunan: Luas lahan sama atau lebih besar dari 25 Ha yang dimiliki, dikuasai atau dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), badan usaha swasta maupun kerjasama operasional antara pemerintah dan swasta.
  2. Objek Pajak Kehutanan: Tidak termasuk areal blok tebangan dalam rangka penyelenggaraan kegiatan Pemegang Hak Pengusahaan Hutan, Pemegang Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Pemegang Izin.
  3. Objek Pajak Perumahan: Wajib Pajak Perseorangan dengan Nilai Jual Objek Pajak atas bumi dan bangunan sama atau lebih besar dari Rp 1 Miliar.

Cara Menghitung NJOP dan Contohnya

Apakah njop sama dengan harga tanah per meterpersegi

Penentuan Harga Jual Rumah Berdasarkan NJOP

Jika saat ini Anda ingin menjual rumah, sebenarnya terdapat dua metode yang dapat dilakukan untuk menentukan harga jual. Pertama berdasarkan harga pasaran yang berlaku di sekitar properti atau rumah, kemudian berdasarkan NJOP.

Berikut ini adalah cara menghitung harga jual rumah berdasarkan NJOP:

Luas Tanah = 10 m x 14 m = 140m2
Luas Bangunan = 8 m x 8 m = 64 m2
NJOP Tanah = Rp1.200.000 per m2
NJOP Bangunan = Rp2.000.000 per m2
Total Harga Tanah = 140 x Rp1.200.000 = Rp168.000.000
Total Harga Bangunan = 64 x Rp2.000.0000 = Rp128.000.000
Nilai Jual Rumah = Rp168.000.000 + Rp128.000.000 = Rp296.000.000

Berikut merupakan penjelasan mengenai perhitungan NJOP dalam Pajak Bumi dan Bangunan. Klikpajak menyediakan berbagai informasi perpajakan terbaru untuk Anda serta hadir sebagai solusi lapor pajak online melalui e-Filing Pajak resmi dari Dirjen Pajak. Lapor SPT Tahunan dan Masa Anda secara gratis dan mudah melalui e-Filing Klikpajak. Daftar sekarang juga dan segera bayar dan lapor pajakmu lewat Klikpajak!

[adrotate banner=”4″]

Apakah harga tanah sama dengan NJOP?

Penentuan harga jual tanah biasanya tergantung NJOP (nilai jual obyek pajak) yang tertera di Surat PBB (Pajak Bumi dan Bangunan). Itu adalah harga yang diberikan oleh pemerintah sesuai dengan lokasi tanah. Harga jual beli tanah biasanya di atas harga NJOP tersebut.

NJOP per meter itu apa?

Nilai Jual objek Pajak (NJOP) merupakan harga rata-rata yang diperoleh melalui transaksi jual beli. Tapi jika tidak terjadi transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui nilai harga dari sejumlah objek lainnya yang sejenis, nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti.

Bagaimana cara menghitung harga jual tanah dari NJOP?

Cara Menentukan Nilai Jual Tanah Berdasarkan NJOP.
Misalkan luas tanah: 8 m x 12 m = 96 m2..
Luas bangunan: 6 m x 6 m = 36 m2..
NJOP tanah: Rp 1.000.000 per meter persegi..
NJOP bangunan: Rp 2.000.000 per meter persegi..
Maka total harga tanah: 96 x Rp 1.000.000 = Rp 96.000.000..

Bagaimana Cara Cek harga NJOP?

Untuk memperoleh informasi terkini seputar besaran NJOP di suatu wilayah, cara mudahnya adalah mendatangi langsung kantor kecamatan sesuai dengan lokasi tanah/properti tersebut berada.