Panduan cara mengisi efiling suami istri punya npwp

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian memperbolehkan pasangan suami-istri untuk menyampaikan laporan Surat Pemeritahuan (SPT) Pajak Tahunan secara gabungan atau masing-masing. Meski lebih disarankan istri untuk ikut dalam SPT suami.

Bila digabungkan, pelaporan SPT yang dilakukan tidak rumit. Syaratnya, istri harus menghapus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan ikut dalam NPWP suami dengan mengurus ke kantor pajak.

Saat pengisian SPT, yang dimasukkan ke formulir adalah tetap penghasilan suami. Bila menggunakan e-filing, maka Wajib Pajak (WP) akan dipandu dalam pengisiannya.

 "Misalnya digabung penghasilannya, ada cara penghitungannya. Yang dilaporkan di induk itu tetaplah penghasilan suami," kata Kepala Subdit Penyuluhan Perpajakan Ditjen Pajak, Sanityas J Prawatyani kepada detikFinance, Minggu (22/3/2015).

Sementara data penghasilan istri tetap dilaporkan dalam lampiran khusus. Disebutkan dalam lampiran tersebut bahwa penghasilan sudah dipotong pemberi kerja.

"Lampiran itu menyebutkan atas penghasilan istri itu sudah dipotong oleh pemberi kerja jadi final sifatnya. Nggak perlu digabungkan lagi (dengan penghasilan suami)," ungkapnya.

Maka dari itu, bukti potong pajak yang diberikan perusahaan tetap dipegang dan nantinya diserahkan kepada suami. "Bukti potong tetap perlu dari perusahaan, tapi diberikan ke suami," kata Tyas.

Kemudian untuk harta dan utang, akan dihitung secara gabungan suami dan istri. Seperti rumah, kendaraan, hingga barang elektronik. Ini wajib dicantumkan ke dalam SPT.

"Kalau hartanya mau digabungkan jadi satu, boleh. Kalau terpisah, ya ikut pemilik atas namanya siapa," tutur Tyas.

(mkl/hds)

Skip to content

Panduan cara mengisi efiling suami istri punya npwp

Pelaporan SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri

Pasangan suami-istri yang bekerja sebagai karyawan perusahaan dapat memilih salah satu dari dua cara dalam pelaporan SPT tahunan. Pertama, suami-istri memiliki satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan pelaporan pajak mereka digabung. Kedua, suami dan istri masing-masing memiliki NPWP dan melaporkan pajak penghasilannya secara terpisah.

Kedua cara tersebut boleh digunakan dalam pelaporan SPT tahunan. Tetapi, mana yang lebih direkomendasikan?

Suami-Istri Satu Kesatuan Ekonomi

Pada dasarnya, UU Pajak Penghasilan No 36 Tahun 2008 menganggap keluarga (suami-istri) sebagai satu kesatuan ekonomi meskipun masing-masing memiliki penghasilan. Karena itu, laporan pajak tahunan tidak perlu dipisahkan dan suami-istri cukup menggunakan satu NPWP.

Baca Juga: Contoh Bukti Potongan Pajak Penghasilan PPh 21

Sebagai contoh, jika suami bekerja di perusahaan A dan istri bekerja di perusahaan B, masing-masing menerima penghasilan hanya dari satu pemberi kerja, maka keduanya dapat menggunakan NPWP suami. Dengan demikian, yang wajib lapor SPT tahunan adalah suami, sedangkan laporan pajak istri ikut suami.

Meski begitu, Pasal 8 ayat (2) UU PPh memungkinkan penghasilan suami-istri dikenai pajak secara terpisah apabila:

  1. Suami-istri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
  2. Dikehendaki secara tertulis oleh suami-istri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau
  3. Dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri

SPT Tunggal Lebih Praktis dan Mudah

Bagi pasangan yang menggunakan NPWP suami-istri digabung, pelaporan pajak akan lebih praktis, karena hanya membutuhkan satu SPT. Perhitungannya juga lebih sederhana, karena penghasilan istri di SPT tidak digabungkan dengan penghasilan suami dan tidak dihitung lagi pajaknya.

Untuk pelaporan pajak dengan SPT tahunan pribadi suami, istri hanya butuh bukti potong PPh 21 Form 1721 A1 yang diberikan oleh perusahaan tempatnya bekerja. Cara mengisi SPT online untuk pajak suami-istri juga cukup mudah dan bisa dilakukan dengan e-filing di situs DJP Online. 

Pada Form 1770 S, status kewajiban perpajakan suami-istri diisi KK. Kemudian, penghasilan suami dan perhitungan pajaknya dimasukkan dalam lembar pertama formulir SPT. Sedangkan penghasilan istri yang sudah dipotong pajak dimasukkan ke dalam lembar lampiran atau Form 1770 S-II. Semudah itu.

Sementara, dalam pelaporan SPT suami-istri terpisah, masing-masing harus melaporkan SPT pribadi mereka beserta perhitungan pajaknya. Untuk menghitung PPh 21-nya, penghasilan istri harus digabung dulu dengan penghasilan suami.

SPT Gabungan Memungkinkan Beban Pajak Lebih Kecil

Dalam laporan pajak suami-istri terpisah, sangat mungkin keduanya mengalami kurang bayar. Ini berarti PPh 21 yang telah dipotong atas penghasilan suami dan penghasilan istri lebih kecil dari jumlah pajak terutang di SPT. 

Dalam perhitungan SPT terpisah, penghasilan suami dan penghasilan istri dijumlahkan, lalu dihitung PPh 21-nya. Karena jumlah penghasilan menjadi besar, sesuai pajak progresif, persentase tarif PPh 21 juga semakin tinggi.

Sebaliknya, dalam perhitungan SPT digabung, penghasilan suami dan penghasilan istri tidak dijumlahkan. Penghasilan istri yang dilampirkan di SPT dikenai pajak PPh final. Dengan demikian, perhitungan SPT suami akan nihil dan tidak ada kewajiban membayar kekurangan pajak terutang.

Baca Juga: Cara Hitung PPh 21 Karyawan yang Berhenti Tengah Tahun

Contoh SPT Gabungan dan SPT Terpisah

Agar tahu perbedaannya, silakan simak contoh perhitungan SPT suami-istri digabung dan SPT terpisah berikut ini. 

Misalnya, penghasilan neto setahun suami Rp120.000.000 dan penghasilan neto setahun istri Rp80.000.000, mereka memiliki tanggungan 1 orang anak, maka perhitungan PPh 21 di SPT seperti di bawah:

SPT digabung

Panduan cara mengisi efiling suami istri punya npwp
Pelaporan SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri | Gadjian

SPT terpisah

Panduan cara mengisi efiling suami istri punya npwp
Pelaporan SPT Tahunan Gabungan Suami-Istri | Gadjian

Dari contoh di atas, SPT gabungan suami-istri statusnya nihil, dan beban pajak suami-istri Rp4.150.000, semuanya sudah dipotong pemberi kerja masing-masing. 

Sedangkan pada SPT suami-istri terpisah, masing-masing statusnya kurang bayar. Beban pajak suami-istri jika dijumlahkan adalah Rp6.450.000, dan suami masih harus membayar kekurangan pajak Rp1.020.000 dan istri membayar Rp1.280.000.

Cara Membuat NPWP Suami-Istri Online

Sebelum melakukan pelaporan SPT gabungan, syarat pertama yang harus dipenuhi adalah memiliki NPWP tunggal untuk suami-istri. Apabila istri memiliki NPWP, maka harus mengajukan penghapusan NPWP lebih dulu. Penghapusan harus dilakukan oleh istri sendiri, tidak bisa diwakilkan ke suami. Caranya sebagai berikut:

1. Menyiapkan dokumen

Dokumen yang dibutuhkan untuk penghapusan NPWP istri adalah NPWP istri, NPWP suami, KTP suami, KTP istri, KK, buku nikah, dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pisah harta dan pisah penghasilan antara suami-istri. Sebaiknya, pemohon (istri) juga menyiapkan fotokopi semua dokumen tersebut.

2. Mengajukan penghapusan NPWP

Caranya bisa dengan mengunjungi situs ini dan mengunduh formulir penghapusan NPWP. Selanjutnya, pemohon mengisi formulir dan membubuhkan tanda tangan, dan menyerahkan semua dokumen soft copy persyaratan melalui aplikasi e-registration di sini.

3. Mengirimkan dokumen

Setelah permohonan diajukan secara online, pemohon tetap harus mengirimkan syarat dokumen hard copy ke kantor pajak tempat NPWP diterbitkan. Jika dokumen telah lengkap, pemohon akan menerima bukti penerimaan surat pengajuan penghapusan NPWP.

4. Verifikasi 

Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan verifikasi atas pengajuan penghapusan NPWP tersebut. Proses ini membutuhkan waktu paling lama 6 bulan untuk memeriksa utang pajak, serta mempertimbangkan masalah hukum dan administrasi.

5. Penerbitan keputusan

Apabila proses verifikasi lancar, Direktorat Jenderal Pajak akan mengeluarkan keputusan resmi penghapusan NPWP pemohon. Dengan demikian, sejak saat itu istri bisa memberitahukan surat keputusan penghapusan NPWP tersebut ke perusahaan tempat bekerja untuk keperluan administrasi perpajakan.

Dalam menghitung pajaknya, perusahaan tetap menerapkan potongan PPh 21 sebesar 100%, bukan 120%, meski karyawan perempuan tersebut tidak memiliki NPWP sendiri. Dalam bukti potong pajak Form 1721 A1, perusahaan mengisi NPWP yang bersangkutan dengan NPWP suaminya.

Kalkulator Pajak Gadjian

Menghitung PPh 21 karyawan lebih mudah dengan kalkulator pajak Gadjian. Fitur PPh 21/26 online di sistem payrollini akan menghitung pajak atas semua jenis penghasilan karyawan (gaji, tunjangan, lembur, bonus, dan THR) secara otomatis. 

Besaran potongan PPh 21 setiap bulan akan muncul dalam slip gaji online karyawan, sehingga Anda tak perlu menghitungnya secara terpisah dengan software pajak. Hitung PPh 21 gross, gross up, atau nett? Gadjian bisa melakukannya.

Tidak hanya menghitung penghasilan karyawan berikut pajaknya, aplikasi HRIS cloud Gadjian juga memudahkan pelaporan SPT karyawan dengan menyediakan file CSV untuk diimpor ke e-SPT serta bukti pajak Form 1721 A1 bagi karyawan tetap. Karyawan tinggal mengunduh bukti potong tersebut dan melampirkan dalam pelaporan SPT tahunan pribadi.

Baca Juga: Cara Lapor SPT Tahunan Karyawan di Gadjian

Tak perlu khawatir dengan peraturan perpajakan yang sering berubah, karena sistem hitung Gadjian selalu diperbarui menyesuaikan aturan terbaru. Contohnya, perhitungan PPh 21 di kalkulator pajak Gadjian pada 2022 dan seterusnya sudah menggunakan ketentuan tarif terbaru sesuai UU HPP. 

Jadi, jika mau mengelola PPh 21 karyawan tanpa repot dan pusing, Anda perlu mencoba Gadjian.

Panduan cara mengisi efiling suami istri punya npwp

Share This Story, Choose Your Platform!

Marketing Officer at Fast8 Group, also an editor Gadjian & Hadirr blogs.

Page load link
Go to Top

Bagaimana cara istri menggunakan NPWP suami?

Caranya, mengajukan permohonan cetak kartu NPWP suami untuk istri ke KPP terdaftar. Lampirkan juga fotokopi KTP suami dan istri, Kartu Keluarga, dan NPWP suami. Dengan menggabungkan NPWP, istri tidak perlu repot lagi mengurus kewajiban melaporkan SPT. Nanti, suami yang diwajibkan untuk mengisi dan melaporkan SPT.

Apakah NPWP suami istri harus digabung?

Istri yang berstatus HB atau PH harus memiliki NPWP terpisah dengan suami. Adapun istri yang berstatus MT, bisa menggunakan NPWP sendiri atau dapat juga menggunakan NPWP suami dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Langkah langkah mengisi E

Berikut cara pengisian pelaporan SPT pajak online e-Filing 1770 S di DJP Online:.
Masuk ke situs djponline.pajak.go.id atau efiling.pajak.go.id. ... .
Login dengan memasukkan nomor NPWP dan password yang dibuat saat daftar akun DJP Online..
Masukkan juga kode keamanan (captcha), klik “Login”.
Setelah berhasil login..

Bagaimana mengisi SPT 1770s?

Buka laman djponline..
Lalu login dengan masukkan NPWP, kata sandi, dankode captcha, dan klik Login..
Pilih menu Lapor, kemudian pilih layanan e-Filing..
Pilih Buat SPT..
Ikuti panduan pengisian e-Filing..
Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan..