Apakah EFIN bisa didapatkan secara online?

Jakarta -

Electronic Filing Identification Number atau EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk Wajib Pajak supaya bisa melakukan transaksi elektronik.

EFIN pajak pribadi juga dibutuhkan oleh WP individu untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) yang dilakukan secara online dan real time melalui internet.

Manfaat EFIN adalah bisa mempermudah dan memungkinkan WP untuk melaporkan SPT Tahunan secara online tanpa harus datang langsung ke kantor pajak.

Untuk melaporkan SPT, WP harus memiliki EFIN pajak pribadi terlebih dahulu. EFIN adalah salah satu tahapan yang akan dilalui WP, agar terdaftar dalam sistem DJP Online, sebelum memenuhi kewajibannya pelaporan SPT.

WP yang sudah terdaftar dan memiliki EFIN akan lebih mudah terenkripsi, data aman dan rahasia.

Lalu, bagaimana cara mendaftar dan aktivasi EFIN online? cara pembuatan kode EFIN sekarang serba praktis dan mudah. Jadi, sebelum bisa mengakses e-Filing untuk melaporkan SPT pajak online, WP terlebih dahulu harus mendaftar dan aktivasi EFIN.

Dilansir dari laman Klikpajak by Mekari, berikut adalah cara mendaftar EFIN pajak online.

Cara Membuat EFIN Online

Cara mengajukan permohonan EFIN pribadi secara online bisa dengan unduh formulir permohonan EFIN kata kunci 'formulir permohonan efin' pada mesin pencarian google (google search).

Permohonan formulir EFIN juga bisa didapatkan melalui laman pajak.go.id, dengan cara klik permohonan EFIN, klik PDF Formulir Permohonan EFIN di bagian bawah (button) dan download.

Berikut adalah cara membuat EFIN online:

  • Buka laman efin.pajak.go.id untuk mendaftar
  • Siapkan NPWP sebelum melalui proses aktivasi EFIN
  • Klik lanjutkan, lalu beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkat kamu
  • klik lanjutkan, aktivasi EFIN bisa dilakukan jika data kependudukan kamu telah sesuai dan terverifikasi data pendaftaran telah selesai dilakukan petugas Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • Klik Mulai Sekarang, isikan nomor wajib pajak (NPWP), jika data kamu valid maka akan muncul halaman yang berisi nama kamu.
  • Jika nama sesuai, klik lanjutkan. Kamu akan diarahkan pada tampilan mengambil foto wajah.
  • Jika data sesuai, nanti akan muncul notifikasi EFIN aktif. Pemberitahuan EFIN akan dikirimkan ke alamat email Anda yang terdaftar di akun pajak.go.id.

Cara Mendaftar EFIN Melalui Email KPP

Cara mendaftar EFIN pajak online melalui email KPP adalah sebagai berikut:

  • Kirim email ke KPP tempat di mana kamu terdaftar.
  • Daftar alamat email unit kerja bisa diakses di www.pajak.go.id/unit-kerja
  • Buat email dengan tujuan kantor pelayanan pajak di mana kamu terdaftar untuk daftar EFIN pajak.
  • Isikan permintaan nomor EFIN pada subjek email. Pada badan email isikan: Nomor NPWP, Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat tempat tinggal, alamat email, dan nomor HP.
  • Lalu, pada lampiran email lampirkan foto diri sedang memegang KTP dan NPWP. Tunggu balasan dari KPP.
  • Balasan email akan dikirimkan dalam satu hari kerja. Apabila KPP belum membalas, pastikan alamat email dan data yang dikirimkan sesuai dan benar.

Cara Aktivasi EFIN Online

Setelah mendaftar EFIN, kamu akan menerima kode EFIN melalui email balasan dari DJP dalam tempo kurang dari 24 jam. Setelah mendapat EFIN pajak, kamu bisa langsung mengaktivasikannya pada situs DJP Online.

Langkah cara aktivasi EFIN online adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke laman DJP Online atau bisa langsung klik https://djponline.pajak.go.id/account/login
  • Klik "daftar di sini"
  • Masukkan nomor NPWP, EFIN dan kode keamanan WP
  • Klik "verifikasi"
  • Buat password untuk login ke aplikasi DJP Online
  • Cek email dan temukan link aktivasi yang diberikan oleh DJP
  • Klik link tersebut, nantinya kamu akan di arahkan ke halaman login aplikasi DJP Online
  • Login menggunakan NPWP dan buat juga password baru
  • EFIN telah teraktivasi dan kamu bisa melakukan transaksi pajak online.

Perlu diingat, cara mendaftar EFIN online ini tidak bisa diwakilkan oleh siapapun, kecuali karyawan suatu perusahaan yang mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

Jika selama proses mendaftar EFIN online masih terjadi masalah dan membutuhkan bantuan kamu bisa hubungi kring pajak 1500 200. Nah, itu tadi informasi mengenai cara mendaftar EFIN online. Mudah dan praktis bukan detikers?

(fdl/fdl)

Catatan:

Sementara ini, pengajuan aktivasi EFIN tidak dapat dilakukan di KPP terdekat/terdaftar terkait virus COVID-19. Oleh karena itu, silakan mengikuti Prosedur layanan aktivasi EFIN melalui email pajak KPP dibawah ini:

  1. WP menyampaikan permohonan aktivasi EFIN melalui email pajak resmi masing-masing KPP ➡ di sini.
  2. Satu email WP hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN
  3. Wajib pajak mengirimkan swafoto dengan memegang KTP dan kartu NPWP
  4. Petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh Wajib Pajak dengan data di aplikasi yang disediakan DJP
  5. Apabila semua data sesuai, petugas membuat pemberitahuan EFIN dalam bentuk portable document (PDF) dan mengirimkannnya melalui email.Demikian informasinya, semoga bermanfaat.

Permohonan EFIN dan aktivasi EFIN baru dapat dilakukan melalui email resmi masing-masing KPP yang diumumkan melalui papan pengumuman di KPP, akun media sosial KPP, atau di halaman Dirjen Pajak.

Apakah eFIN Pajak Itu?

EFIN pajak atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak untuk melakukan transaksi elektronik di antaranya adalah proses e-Filing pajak. Gunanya adalah sebagai salah satu alat autentikasi agar setiap transaksi elektronik atau efiling SPT (surat pemberitahuan pajak) dapat dienkripsi sehingga terjamin kerahasiaannya.

eFIN diperlukan untuk eFiling pajak baik untuk wajib pajak pribadi maupun wajib pajak badan. Namun karena DJP belum memberikan fasilitas pendaftaran eFIN secara online, maka OnlinePajak memberikan kemudahan bagi Anda untuk mengisi formulir eFIN yang lebih efisien dan aman dengan mengikuti langkah-langkah berikut ini.

Lapor pajak online atau e-Filing memudahkan wajib pajak untuk lapor SPT Masa dan SPT Tahunan Badan tanpa harus antre berjam-jam di KPP. Agar bisa melakukan e-Filing, wajib pajak badan harus mengaktivasi eFIN terlebih dahulu.

  • Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan.

  • Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Pribadi.

Anda dapat chat langsung dengan tim support kami dengan berlangganan di sini.

Mengapa eFIN Pajak Sangat Penting?

EFIN pajak penting agar Anda dapat merasakan manfaat lapor SPT online dengan OnlinePajak yang sangat besar. 

Apakah EFIN bisa didapatkan secara online?

Cara Mendapatkan EFIN Wajib Pajak Badan

Cara mendapatkan eFIN pajak badan sangat mudah, prosesnya tidak berbeda jauh dengan pembuatan eFIN pribadi, dan bisa didapatkan dalam satu hari kerja. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Daftar di aplikasi OnlinePajak dan Isi Formulirnya
    Daftarkan akun Anda secara gratis terlebih dahulu di halaman eFiling ini dan isi formulir aktivasi eFIN yang tersedia. 

  2. Unduh Formulir EFIN Anda 
    Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke halaman eFIN dan dapat mengunduh formulirnya yang telah dilengkapi. Selanjutnya segera lakukan hal-hal berikut ini: 

    1. Unduh formulir eFIN yang sudah dilengkapi
    2. Cetak
    3. Bawa formulir eFIN tersebut beserta dokumen-dokumen yang tercantum di bawah ini ke KPP tempat perusahaan Anda terdaftar.

    Biasanya pengurus yang ditunjuk mewakili badan atau perusahaan atau kepala kantor cabang datang ke KPP tempat wajib pajak badan atau perusahaan terdaftar dengan memberikan alamat email aktif, menunjukkan dokumen asli dan menyerahkan yang sudah difotokopi sebagai berikut:

    1. Wajib Pajak Badan
      • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak Badan.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      •  Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA)
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.
    2. Wajib Pajak Kantor Cabang
      • Kartu NPWP atau SKT (Surat Keterangan Terdaftar) Wajib Pajak kantor cabang.
      • Kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus yang bersangkutan.
      • Kartu identitas diri pengurus (KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA).
      • Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang.
      • Surat kuasa atau penunjukan pengurus yang mewakili dari wajib pajak badan.

Cara Mendapatkan e-FIN bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

  1. Unduh dan Isi Formulir e-FIN

    Unduh dan isi formulir aktivasi EFIN pajak di bawah ini. Kosongkan dahulu kolom EFIN, petugas KPP akan mengisikannya untuk Anda.

    Unduh Formulir e-FIN di Sini!
  2. Ajukan Formulir e-FIN dan Dokumen yang Dibutuhkan ke KPP Terdekat

    Permohonan aktivasi EFIN ke KPP tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Sedangkan bagi karyawan suatu perusahaan, bisa mengajukan permohonan EFIN secara kolektif.

    Berikut ini adalah persyaratan dan dokumen-dokumen yang harus Anda bawa ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) terdekat:

    1. Formulir aktivasi EFIN pajak yang sudah dilengkapi

    2. Alamat email aktif

    3. Fotokopi dan asli KTP bagi WNI atau KITAS/KITAP bagi WNA

    4. Fotokopi dan asli NPWP

Pengajuan e-FIN Kolektif: Bagi karyawan yang ingin mengajukan EFIN secara kolektif, berikut ini adalah persyaratannya:

  • Karyawan yang mengajukan permohonan EFIN pajak harus lebih dari 20 orang.
  • Nama karyawan tercantum pada laporan SPT PPh 21.
  • Perusahaan yang mengajukan permohonan harus menyediakan tempat dan peralatan yang dibutuhkan untuk mengaktivasi EFIN pajak.
  • Karyawan yang mengajukan permohonan aktivasi EFIN pajak harus hadir saat pengaktifan EFIN.

Setelah mendapatkan eFIN badan Anda, harap menjaga kerahasiaannya untuk menghindari penggunaan yang tidak sah.

Mendaftarkan eFIN pajak di aplikasi OnlinePajak,berarti perusahaan Anda secara otomatis terdaftar di sistem eFiling DJP.

Selanjutnya, segera nikmati banyak kemudahan lapor pajak online di OnlinePajak. OnlinePajak adalah aplikasi penyedia jasa alternatif e-SPT dan e-Filing pajak online yang telah disahkan oleh DJP dengan Surat Keputusan No. KEP-193/PJ/2015.

    Bisakah mendapatkan EFIN tanpa ke kantor pajak?

    Anda juga bisa mendapatkan formulir permohonan EFIN secara online. Untuk daftar EFIN online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili. Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link https://pajak.go.id/id/unit-kerja.

    Bagaimana cara membuat EFIN secara online?

    Siapkan NPWP sebelum memulai proses pendaftaran..
    Kunjungi website efin.pajak.go.id untuk daftar EFIN online..
    Lalu, pilih Aktivasi EFIN (Beta)..
    Beri hak akses untuk menggunakan kamera pada perangkatmu, Lalu klik "Lanjutkan"..

    Apakah bisa minta EFIN online?

    Sebelum pandemi, membuat EFIN tidak bisa secara online, membuat EFIN harus datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar dengan membawa KTP dan juga NPWP. Dalam pembuatan EFIN status NPWP tidak harus aktif, status NPWP NE (Non-Efektif) dapat juga membuat EFIN.

    Dimana bisa dapatkan EFIN?

    Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak.