BANDUNG, WWW.PASJABAR.COM– Larangan potong kuku saat haid masih diterapkan oleh sebagian orang. Jika memotong pun mereka akan menyimpan potongan tersebut hingga masa haidnya selesai. Show
Nantinya potongan kuku tersebut akan ikut dibersihkan saat mandi wajib. Namun, apakah sebenarnya hukum potong rambut saat haid dalam Islam? Diketahui, tidak terdapat riwayat yang melarang seorang perempuan melakukan potong kuku saat haid. Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-’Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, … pendapat yang dianut oleh sebagian wanita bahwasanya wanita yang haidh tidak boleh mandi, menyisir rambutnya, dan memotong rambutnya maka ini tidak ada asalnya (dalilnya) di dalam syari’at, sebatas pengetahuan saya”. Namun, beberapa ulama pun memiliki pendapat lain. Berikut ini beberapa pendapat ulama mengenai potong kuku saat haid yang dirangkum dari berbagai sumber. 1. Pendapat Muhammad bin Yusuf Al IbadhiMuhammad bin Yusuf Al Ibadhi dalam kitabnya Syarkh An Nail Wa Syifai Alil (1/3470), menyebutkan pemahaman larangan perempuan haid dan nifas untuk memotong kuku atau rambut masuk termasuk dalam perkara bi’dah. Sebab, saat seseorang meyakini jika hal tersebut akan berpengaruh pada hari berbangkit, umat Islam dilarang untuk mengharamkan perkara yang sudah diperbolehkan seperti dilarang untuk memperbolehkan perkara yang sudah dihalalkan. 2. Pendapat Ahli Fiqih Mazhab Syafi’iyahPara ulama ini tegas memperbolehkan perempuan yang sedang haid atau nifas untuk memotong kuku, mencukur bulu ketiak atau kemaluan dan sebagainya. Tidak ada ketentuan untuk hal tersebut dan tidak bisa berdampak buruk pada saat hari bangkit di kemudian hari. (Kitab Tuhfatul Muhtaj 4/56) 3. Pendapat Atho bin Abi Robah RAAtho bin Abi Robah RA yang merupakan seorang tabi’in senior berkata: “Seorang yang junub (diperbolehkan) melakukan hijamah (pengobatan dengan cara mengeluarkan darah kotor) dan memotong kuku dan menggunting rambutnya, walaupun ia belum berwudhu.” (Shahih al-Bukhari 1/496). 4. Shahih Al-HakimDi dalam Shahih Al Hakim juga disebutkan, “Baik hidup ataupun saat mati”. Saya tidak mengetahui dalil syar’i yang memakruhkan potong rambut dan kuku saat junub. Bahkan sebaliknya, Nabi SAW bersabda kepada orang yang baru masuk Islam, “Buanglah rambut kekafiran darimu dan berkhitanlah.” (HR Abu Dawud). “Kemudian setelah itu beliau memerintahkan orang tadi untuk mandi. Beliau tidak memerintahkan agar khitan dan memotong rambut ditunda setelah mandi. Dari sabda beliau ini menunjukkan kedua hal tersebut boleh dilakukan. Mandi dulu atau potong rambut dulu. Demikian juga perempuan haid diperintahkann untuk menyisir rambut saat mandi sementara sisiran rambut itu bisa merontokkan rambut.” (Majmu’ Fatawa, 21/120-121) Mengenai pendapat tersebut, kembali lagi kepada pribadi masing-masing menanggapi anjuran yang diberikan Rasullah SAW serta beberapa pendapat lainnya. Jika memang masih ragu, Anda bisa memotong kuku ketika masa haidnya sudah selesai. Bisa juga memotong kuku sebelum masuknya periode datang bulan. (ran) dikurasi oleh : KH. Abdul Muiz Ali (Wakil Sekretaris Komisi Fatwa) Haid adalah siklus bulanan bagi wanita yang sel telurnya tidak dibuahi oleh sperma. Tidak dibuahinya sel telur membuat dinding rahim menjadi luruh, peluruhan dinding rahim inilah yang kemudian dikeluarkan farji berupa darah. Wanita haid dianggap sedang berhadas sehingga membuatnya dilarang melakukan aktivitas-aktivitas ibadah tertentu.Adanya larangan-larangan tersebut, membuat segelintir oknum masyarakat menyebarkan mitos-mitos seputar haid yang dalil rujukannya tidak jelas dan belum bisa dipastikan kebenarannya. Celakanya, tidak sedikit wanita yang awam akan hal ini justru mempercayai mitos-mitos yang beredar. Dikutip dari buku, ‘’Haid dan Kesehatan Menurut Ajaran Islam’’ yang diterbitkan oleh Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Majelis Ulama Indonesia (LPLHSDA-MUI), berikut ini adalah mitos seputar haid dan faktanya berdasarkan rujukan dalil Alquran dan hadits: 1. Hukum memotong rambut dan kuku saat haid Hukumnya boleh memotong rambut dan kuku bagi perempuan yang sedang haid dan tidak perlu mencuci rambut dan kuku yang sudah dipotong tersebut saat bersuci atau saat mandi junub/jinabat. Karena tidak ada dalil hadits maupun Alquran yang melarang seorang perempuan yang sedang haid memotong kuku dan rambutnya. Ibnu Hajar Al-Haitsami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj menyatakan menurut nas Mazhab Syafi’i, perempuan haid boleh memotong kuku, bulu kemaluan, dan bulu ketiak. Selain itu diterangkan dalam hadits dari Aisyah, bahwa Aisyah mengalami haid sesampainya di Makkah saat mengikuti haji bersama Nabi SAW. Kemudian Nabi SAW bersabda kepadanya: …..دعي عمرتك وانقضي رأسك وامتشطي“Tinggalkan umrahmu, lepas ikatan rambutmu dan bersisirlah…” (HR Bukhari 317 dan Muslim 1211) Seorang yang junub atau perempuan yang haid sebaiknya tidak memotong kuku, rambut atau anggota tubuh yang lainnya. Memotong rambut dan menggunting kuku bagi wanita haid hukumnya makruh. Alasan dari haI ini dijelaskan oleh Imam al-Ghazali dan Abu Thalib al-Makky: وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يَحْلِقَ أَوْ يُقَلِّمَ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يُخْرِجَ دَمًا أَوْ يُبِيْنَ مِنْ نَفْسِهِ جُزْءًا وَهُوَ جُنُبٌ إِذْ تُرَدُّ إِلَيْهِ سَائِرُ أَجْزَائِهِ فِي اْلآخِرَةِ فَيَعُوْدُ جُنُباً وَيُقاَلُ إِنَّ كُلَّ شَعْرَةٍ تُطَالِبُهُ بِجِناَبَتِهَا“Tidak seyogyanya seseorang mencukur rambut, memotong kuku, mencukur bulu kemaluannya atau membuang sesuatu dari badannya disaat dia sedang berjunub karena seluruh bagian tubuhnya akan dikembalikan kepadanya di akhirat kelak, lalu dia akan kembali berjunub. Dikatakan bahwa setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Ihya Ulumaddin, 2/325). Sumber kitab : Ihyaa ‘Uluum ad Dien karya Hujjatul Islam Abu Hamid al Ghazali (wafat tahun 505 H) juz II halaman 52, cetakan Daar Ihya al Kutub al ‘Arabiyyah Mesir / juz II halaman 325, maktabah syamilah. وَأَنَا أَكْرَهُ أَنْ يَحْلِقَ الرَّجُلُ رَأْسَهُ أَوْ يُقَلِّمَ ظُفْرَهُ أَوْ يَسْتَحِدَّ أَوْ يَتَوَرَّى وَيُخْرِجَ دَمًا وَهُوَ جُنُبٌ، فَإِنَّ الْعَبْدَ يُرَدُّ إِلَيْهِ جَمِيْعُ شَعَرِهِ وَظُفْرِهِ وَدَمِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، فَمَا سَقَطَ مِنْهُ مِنْ ذَلِكَ وَهُوَ جُنُبٌ رَجَع إِلَيْهِ جُنُباً. وَقِيْلَ: طَالَبَتْهُ كُلُّ شَعْرَةٍ بِجَنَابَتِهَا“Saya membenci seorang laki-laki mencukur kepalanya atau memotong kukunya atau mencukur bulu kemaluannya atau mengeluarkan darahnya dalam keadaan dia junub, karena seorang hamba akan dikembalikan kepadanya seluruh rambutnya, kukunya dan darahnya besok pada hari kiamat. Apa yang jatuh darinya dari hal-hal diatas dalam keadaan dia junub maka akan kembali kepadanya dalam keadaan junub. Dikatakan setiap rambut akan menuntutnya dengan sebab junub yang ada pada rambut tersebut.” (Qutil Qulub, 2/236) 2. Berhubungan intim saat menstruasi وَيَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْمَحِيْضِ ۗ قُلْ هُوَ اَذًىۙ فَاعْتَزِلُوا النِّسَاۤءَ فِى الْمَحِيْضِۙ وَلَا تَقْرَبُوْهُنَّ حَتّٰى يَطْهُرْنَ ۚ فَاِذَا تَطَهَّرْنَ فَأْتُوْهُنَّ مِنْ حَيْثُ اَمَرَكُمُ اللّٰهُ ۗ اِنَّ اللّٰهَ يُحِبُّ التَّوَّابِيْنَ وَيُحِبُّ الْمُتَطَهِّرِيْنَ‘’Dan mereka menanyakan kepadamu (Muhammad) tentang haid. Katakanlah, “Itu adalah sesuatu yang kotor.” Karena itu jauhilah istri pada waktu haid; dan jangan kamu dekati mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, campurilah mereka sesuai dengan (ketentuan) yang diperintahkan Allah kepadamu. Sungguh, Allah menyukai orang yang tobat dan menyukai orang yang menyucikan diri’’. 3. Perempuan yang haid harus diisolasi 4. Mitos membuang pembalut bekas sembarangan Apakah potong rambut saat haid tidak boleh?Sebenarnya, tidak ada riwayat yang melarang potong rambut saat haid. Demikian pula, tidak terdapat riwayat yang memerintahkan agar rambut perempuan haid yang rontok untuk dicuci bersamaan saat mandi setelah haid. Bahkan sebaliknya, terdapat riwayat yang membolehkan perempuan yang sedang haid untuk menyisir rambutnya.
Bolehkah potong rambut saat haid menurut islam?Ternyata larangan ini ditemukan dalam kitab Ihya' Ulumiddin. Imam Al-Ghazali berpendapat bahwa wanita haid dilarang memotong kuku dan rambutnya. Sebab kelak di akhirat rambut dan kuku tersebut akan dipanggil dalam keadaan janabah (hadats besar) lalu menuntut dan meminta pertanggung jawaban pada pelakunya.
Apa saja yang tidak boleh dilakukan saat haid dalam islam?Larangan Saat Haid Menurut Islam. Sholat. Larangan ini sudah dijelaskan dalam hadist berikut: ... . Puasa. Aturan ini berlaku untuk puasa wajib dan sunnah. ... . Berhubungan Intim. Wanita yang sedang mengalami haid dilarang untuk berhubungan intim dengan suami. ... . Tawaf. ... . Masuk Masjid. ... . Menyentuh Al-Quran. ... . Cerai. ... . Minum Alkohol.. Apakah boleh memotong kuku dan rambut saat haid?Diketahui, tidak terdapat riwayat yang melarang seorang perempuan melakukan potong kuku saat haid. Seorang mufti bernama Syeikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah berkata: “Wanita yang haid boleh memotong kukunya dan menyisir rambutnya, dan boleh mandi junub, …
|