Tuliskan apa saja yang mengakibatkan hilangnya kewarganegaraan Republik Indonesia menurut pasal 23 UU No 12 tahun 2006?

Apa yang dimaksud dengan hak kewajiban dan tanggung jawab, jelaskan !

Ancaman dalam bidang ideologi dikatakan aancaman yang sangat berbahaya karena

Asas yang didasarkan pada kekuasaan atas daerahnya, yaitu asas

Ancaman militer yang merupakan kegiatan dari intelejen yang dilakukan untuk mendapatkan informasi atau rahasia militer atau negara disebut

Bagi bangsa indonesia hubungan internasional diarahkan untuk

Bagaimana upaya pencegahan konflik yang bersifat sara ?

Bangsa indonesia hidup berdampingan dan menjalin persahabatan dengan negara-negara di dunia Hal ini sesuai tujuan nasional bangsa indonesia, yaitu…

Bangsa indonesia harus menunjukkan sebagai negara yang kuat dan mandiri, tahan uji, serta mampu mengelola konflik kepentingan hal ini sangat di perluk … an dalam strategi mengatasi ancaman dalam bidang

Bangsa indonesia sudah memiliki pancasila sebagai pandangan hidup, artinya bangsa indonesia

Bangsa indonesia merupakan bangsa yang sangat besar baik dari kebudayaan ataupun wilayahnya Hal ini membawa dampak positif karena kita bisa memanfaatk … an kekayaan alam secara bijak atau mengelola budaya-budaya yang melimpah untuk kesejahteraan rakyat selain dampak positif, juga menimbulkan masalah yang baru, diantaranya terdapat karakter yang berbeda-beda antar suku bangsa sehingga dapat mengancam keutuhan bangsa indonesia Untuk mengatasi ancaman keutuhan nkri maka dibutuhkan partisipasi dan peran serta masyarakat dalam mengatasi ancaman terhadap integrasi nasional yaitu …

tirto.id - Rakyat, penduduk, dan warga negara memiliki kaitan yang erat sekali pun berbeda maknanya. Setiap negara memerlukan rakyat, yaitu penghuni negara yang memiliki peranan penting untuk merencanakan, mengelola, dan mewujudkan negara. Rakyat dapat dibagi menjadi penduduk dan bukan penduduk.

Dalam Modul PPKn Kelas X (Kemdikbud 2020) disebutkan, penduduk merupakan orang-orang yang bertempat tinggal di suatu negara. Syarat disebut penduduk yaitu memiliki tujuan untuk menetap di wilayah suatu negara.

Sementara itu, istilah "warga negara" lebih spesifik berkaitan kedudukan seseorang secara hukum di sebuah negara. Warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, maka dia disebut warga negara asing.

Di Indonesia, persoalan kewarganegaraan diatur dalam Pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945. Dalam ayat 1 disebutkan bahwa "Warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara."

Asas-asas kewarganegaraan Indonesia

Asas kewarganegaraan merupakan dasar berpikir untuk menentukan seseorang bisa masuk atau tidak ke golongan warga negara pada negara tertentu. Pada umumnya, asas ini dibagi atas asas ius sanguinis (asas keturunan) dan asas ius soli (asas kedaerahan atau tempat kelahiran).

Namun, di Indonesia, menerapkan asas-asas kewarganegaraan yang diatur melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Undang-udang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipatride) atau tanpa kewaganegaraan (apatride). Hanya saja, ada pengecualian bagi anak-anak saat memiliki kewarganegaraan ganda.

Pada penjelasan undang-undang tersebut, dijelaskan kewarganegaraan Indonesia menganut asas berikut:

1. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan

seseorang berdasarkan keturunan, dan bukan menurut negara tempatnya dilahirkan.

b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang menurut negara tempat kelahiran dan diberlakukan terbatas untuk anak-anak, sesuai ketentuan yang diatur undang-undang.

c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan untuk setiap orang.

d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak menurut ketentuan yang diatur dalam undang-undang

Penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia

Seorang warga negara Indonesia bisa saja kehilangan status kewarganegaraannya. Ada berbagai hal yang membuat status kewarganegaraan tersebut tidak diakui lagi menurut UU Nomor 12 Tahun 2006, yaitu;

1. Mendapatkan kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri, tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

2. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan: telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri

3. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari Presiden

4. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, dan jabatan tersebut di Indonesia hanya bisa dijabat oleh warga negara Indonesia.

5. Bersumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri

6. Ikut dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

7. Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

8. Menetap di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah, dan dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi warga negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir, dan setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi warga negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Baca juga: Tata Cara Pindah Kewarganegaraan Asing dan Dokumen yang Dibutuhkan

Baca juga artikel terkait KEWARGANEGARAAN INDONESIA atau tulisan menarik lainnya Ilham Choirul Anwar
(tirto.id - ica/wta)


Penulis: Ilham Choirul Anwar
Editor: Nur Hidayah Perwitasari
Kontributor: Ilham Akbar Mustafa

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Ilustrasi Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia. Foto: Pixabay.com

Sebagai seorang warga negara, kamu perlu mengetahui penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia. Salah satunya sebagai bentuk antisipasi diri jangka panjang.

Mengutip buku Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan yang ditulis oleh Nuryadi dan Tolib, status kewarganegaraan Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006.

Undang-undang tersebut membahas mengenai syarat seseorang menjadi warga negara. Termasuk penyebab hilangnya kewarganegaraan Indonesia.

Istilah warga negara lebih spesifik berkaitan dengan kedudukan seseorang secara hukum di sebuah negara.

Menurut Nuryadi dan Tolib, warga negara adalah orang yang secara hukum merupakan bagian dari anggota suatu negara. Jika seseorang tidak terdaftar sebagai anggota dari suatu negara, ia disebut warga negara asing.

Pasal 26 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Ayat 1 juga menyebut hal yang sama, bahwa:

“Warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”.

Ilustrasi Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia. Foto : Pixabay.com

Asas kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu.

Indonesia mengakui dua asas dalam menentukan kewarganegaraan yang dibedakan menjadi:

  1. Asas ius sanguinis, yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang yang bersangkutan.

  2. Asas ius soli, yaitu kewarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.

Penyebab Hilangnya Kewarganegaraan Indonesia

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006, seorang warga negara dapat kehilangan kewarganegaraannya jika melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauannya sendiri.

  2. Tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraan lain.

  3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh Presiden atas kemauannya sendiri, dengan ketentuan telah berusia 18 tahun dan bertempat tinggal di luar negeri.

  4. Masuk ke dalam dinas tentara asing tanpa disertai izin dari presiden.

  5. Masuk dalam dinas negara asing atas kemauan sendiri, yang mana jabatan dalam dinas tersebut di Indonesia hanya dapat dijabat oleh Warga Negara Indonesia.

  6. Mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing atau bagian dari negara asing tersebut atas dasar kemauan sendiri.

  7. Turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu negara asing, meskipun tidak diwajibkan keikutsertaannya.

  8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing atau surat yang dapat diartikan sebagai tanda kewarganegaraan yang masih berlaku dari negara lain atas namanya.

  9. Bertempat tinggal di luar wilayah negara Republik Indonesia selama lima tahun terus menerus, bukan dalam rangka dinas negara, tanpa alasan yang sah. Dengan sengaja tidak menyatakan keinginannya untuk tetap menjadi Warga Negara Indonesia sebelum jangka waktu lima tahun tersebut berakhir. Kemudian, setiap lima tahun berikutnya yang bersangkutan tetap tidak mengajukan pernyataan ingin menjadi Warga Negara Indonesia kepada perwakilan Indonesia, meskipun telah diberi pemberitahuan secara tertulis.

Temukan tempat baru untuk ngumpul online di Ngumpar. Ada beragam komunitas sesuai minat, beragam informasi seru, dan beragam sudut pandang. Penasaran berdiskusi dan berinteraksi di Ngumpar? Coba sekarang!