Bagaimana perilaku warga NU dalam kehidupan bernegara yang benar menurut Khittah

Bagaimana perilaku warga NU dalam kehidupan bernegara yang benar menurut Khittah

Berikut adalah rumusan Khittah NU atau Khittah Nahdliyah:

1. Muqaddimah (pendahuluan)

  • Kesadaran atas keharusan hidup bermasyarakat dengan persyaratan.
  • NU: Jami’iyyah Diniyah berpaham Ahlussunnah Wal Jamaah, berhaluan salah satu dari mazhab empat.
  • NU: Gerakan keagamaan meningkatkan kualitas insan bertakwa.
  • Dalam berupaya menciptakan cita-cita NU, terbentuklah khas NU yang kemudian disebut sebagai Khittah NU.

2. Pengertian

  • Khittah NU: Landasan berpikir, bersikap, dan bertindak warga NU.
  • Landasan ini adalah paham Ahlussunnah Wal Jamaah yang ditetapkan menurut kondisi kemasyarakatan di Indonesia.
  • Khittah NU juga digali dari intisari sejarah NU

3. Dasar-Dasar Paham Keagamaan NU

NU mendasarkan paham keagamaannya kepada sumber-sumber Al-Qur’an, As-Sunnah, Al-Ijma’ dan Al-Qiyas.

NU menggunakan jalan pendekatan (al-mazhab):

  • Di bidang akidah mengikuti paham Ahlussunnah Wal Jamaah yang dipelopori oleh Imam Al-Asy’ari dan Al-Maturidi.
  • Di bidang fiqih mengikuti salah satu dari mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali).
  • Di bidang tasawuf mengikuti antara lain Imam al-Junaidi al-Baghdadi dan Imam al-Ghazali.
  • NU mengikuti pendirian bahwa Islam adalah agama fitri, menyempurnakan nilai-nilai yang baik yang ada pada manusia, ciri-ciri yang baik melik suatu kelompok manusia dan tidak menghapusnya.

4. Sikap Kemasyarakatan NU

Sikap tawasuth dan i’tidal:

  • Sikap tengah berintikan keadilan di tengah kehidupan bersama.
  • Menjadi kelompok panutan, bertindak lurus, bersifat membangun, dan tidak ekstrem.

Sikap tasamuh

  • Toleran di dalam perbedaan pendapat keagamaan.
  • Toleran di dalam urusan kemasyarakatan dan kebudayaan.

Sikap tawazun

  • Keseimbangan dalam berkhidmah kepada Allah Swt., berkhidmah kepada sesama manusia dan kepada lingkungan hidup.
  • Keselarasan antara masa lalu, masa kini dan masa depan.

Sikap amar ma’ruf nahi munkar

  • Kepekaan untuk mendorong perbuatan baik.
  • Mencegah hal yang dapat merendahkan nilai-nilai kehidupan.

5. Perilaku Keagamaan dan Kemasyarakatan

Perilaku yang dibentuk oleh dasar keagamaan dan sikap kemasyarakatan di antaranya adalah:

  • Menjunjung tinggi norma-norma agama Islam.
  • Mendahulukan kepentingan bersama daripada kepentingan pribadi.
  • Menjunjung tinggi sifat keikhlasan, berkhidmah dan berjuang.
  • Menjunjung tinggi ukhuwah, ittihad, dan saling mengasihi.
  • Meluhurkan akhlak karimah, menjunjung tinggi kejujuran dalam berpikir, bersikap dan bertindak.
  • Menjunjung tinggi kesetiaan kepada agama bangsa dan negara.
  • Menjunjung tinggi amal (kerja dan prestasi) sebagai bagian dari ibadah.
  • Menjunjung tinggi ilmu dan ahli ilmu.
  • Siap menyesuaikan diri dengan perubahan yang membaca manfaat bagi kemaslahatan umat manusia.
  • Menjunjung tinggi kepeloporan dan mempercepat perkembangan masyarakat.
  • Menjunjung tinggi kebersamaan di tengah kehidupan berbangsa dan bernegara.

6. Ikhtiar-Ikhtiar yang Dilakukan Oleh NU

  • Peningkatan silaturahmi antar ulama.
  • Peningkatan kegiatan di bidang keilmuan.
  • Peningkatan kegiatan penyiaran Islam, pembangunan sarana-sarana peribadatan dan pelayanan sosial.
  • Peningkatan taraf hidup dan kualitas hidup masyarakat.

7. Fungsi Organisasi dan Kepemimpinan

  • Menggunakan organisasi dengan struktur tertentu untuk mencapai tujuannya.
  • Menempatkan ulama sebagai mata rantai pembawa paham Aswaja pada kedudukan kepemimpinan yang sangat dominan.

8. NU dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

  • Dengan sadar mengambil posisi aktif, menyatukan diri di dalam perjuangan nasional bangsa Indonesia.
  • Menjadi warga negara RI yang menjunjung tinggi Pancasila dan UUD 1945.
  • Memegang teguh ukhuwah dan tasamuh.
  • Mendidik untuk menjadi warga negara yang sadar akan hak dan kewajibannya.
  • Tidak terikat secara organisatoris dengan organisasi politik atau organisasi kemasyarakatan mana- pun.
  • Warga NU adalah warga negara yang mempunyai hak-hak politik.
  • Warga NU menggunakan hak politiknya secara bertanggungjawab, menumbuhkan sikap demokratis, konstitusional, taat hukum dan mengembangkan mekanisme musyawarah.

9. Khatimah (Penutup)

  • Khittah NU merupakan landasan dan patokan-patokan dasar.
  • Dengan seizin Allah, keberhasilan perwujudan Khittah ini tergantung kepada kegiatan para pemimpin dan warga NU.
  • Jami’iyyah NU akan mencapai cita-citanya dengan melaksanakan Khittah ini.

Dari apa yang dirumuskan, bisa dikatakan bahwa Khittah NU itu secara garis besar mengandung beberapa hal penting, di antaranya adalah:

  1. Pembangunan masyarakat dalam bingkai Islam dan memosisikan Islam sebagai agama yang dapat menjanjikan sebuah tatanan hidup damai dan sejahtera.
  2. Penempatan masyarakat NU sebagai bagian dari masyarakat yang pluralistis. Dalam hal ini, NU mengutamakan penanaman nilai-nilai Islam sebagai bagian dari upaya pembangunan bangsa yang demokratis dengan mengikuti prinsip-prinsip yang berlaku.
  3. Perujukan kepada mazhab empat (Hanafi, Maliki, Syafii, dan Hambali) dalam pengamalan syariat Islam, dan mengacu kepada pemikiran Abu Hasan al-Asy’ari dan al-Maturidi dalam pemahaman teologi, serta mengaci pada al-Ghazali dan al-Junaidi dalam praktik tasawuf.
  4. Dominasi ulama NU, baik dalam kebijakan maupun keputusan organisasi. Dalam struktur NU, pola ini diimplementasikan dalam dominasi pengurus Syariah atas Tanfidiyah.
  5. Pelaksanaan program NU sebagai organisasi diniyyah ijtima’iyyah (sosial dan keagamaan), yang meliputi dakwah, pendidikan dan perekonomian.
  6. Penyesuaian diri dengan perubahan dalam masyarakat dan mendorong perubahan itu sendiri.
  7. Tidak terkait dengan perubahan dalam masyarakat dan mendorong perubahan itu sendiri.
  8. Tidak terikat dengan satu partai politik manapun.
  9. Ikut melakukan pendidikan politik dalam masyarakat dan mendorong demokrasi (musyawarah).

Bagaimana perilaku warga NU dalam kehidupan bernegara yang benar menurut Khittah

Saat ini terkadang ada kegamangan dalam memandang posisi seseorang dalam memandang NU, sebagai warganya atau bahkan yang menyatakan diri sebagai pemimpinnya. Kegamangan itu tentu diakibatkan oleh kepengetahuannya dan pemahamannya terhadap nilai-nilai NU yang terinternalisasi terhadap kepribadiannya, cara berpikirnya dan pola perilakunya dalam bermasyarakat, berorganisasi dan berbangsa serta bernegara.

Kegamangan yang diakibatkan oleh konsepsi dan cara pandang yang keliru karena mungkin tidak pernah di refresh atau di charge ulang mengenai dasar ideologis NU dan landasan perjuangannya. Hal ini sangat dimungkinkan, di antara kenyataan persoalan yang mendera bangsa dan negara dalam bentuk problem sosial, politik, ekonomi, budaya maupun isu-isu moderen ala demokrasi, hak asasi manusia, gender, maupun ideologi-ideologi trans nasionalainnya. Belum lagi segenap permasalahan yang timbul dalam ranah internal NU berikut segala derivasinya. Apakah sikap politik maupun pandangan keagamaan lainnya.

Sehingga kemudian patut dipertanyakan, sebenarnya kita mau kemana. Ironisnya ada juga warga maupun elit yang tidak mengetahui asal usul sejarahnya dari mana. Karena kalau asal dan tujuan tidak memahami maka tentu saja rancangan tindakan dalam konteks kekinian tidak dapat ditentukan. Mengambang, bingung, hilang arah, dan pada akhirnya tidak ada kebanggaan. Lebih-lebih lagi tidak dapat membedakan lagi bagaimana menjadi warga NU dan bedanya dengan menjadi warga organisasi lain.

Persoalan ini amat sangat fundamental untuk diperhatikan bersama. Terutama kaum muda yang harus senantiasa diingatkan kembali, yang tentu bukan dalam koridor indoktrinasi kaku semata, namun reinternalisasi itu harus dilakukan dalam suatu konteks dan model transformasi pemahaman ke NU an yang bersifat dialogis dan mengusung tema-tema aktual, kekinian dan relevan.

Akan agak sulit memahami apa dan bagaimana serta mau ke mana NU buat generasi sekarang hanya melulu berdasarkan cerita masa lalu semata tanpa mengkontekskan dengan realitas persoalan keummatan yang terjadi saat ini untuk dijadikan pijakan dalam belajar dan memahami NU.

Oleh karena itu sudah tepat sekali manakala terjadi kebimbangan dan keraguan dalam langkah dan mengambil strategi, kita harus kembali pada tataran konseptual dan kesejarahan untuk dapat digunakan sebagai pisau analisis untuk mencermati dan menyelesaikan problem-problem kekinian yang dihadapi warga NU dalam posisinya di dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan dunia internasional.

***

Secara kesejarahan kemunculan NU tahun 1926 tidak dapat dilepaskan dari upaya untuk mempertahankan gerakan Islam ala Ahlussunnah Wal Jamaah sebagai ajaran yang akan selamat. Di samping itu, juga suatu gerakan yang didirikan untuk membendung kemunculan golongan wahabi yang mulai menyebarkan paham-pahamnya.

Sebelum itu telah pula diawali dengan gerakan-gerakan lain, yakni pendidikan melalui Nahdlatul Wathan, gerakan ekonomi melalui Nahdlatut Tujjar, maupun gerakan ilmiah semacam wahana diskusi dan perkembangan pemikiran melalui Taswirul Afkar.

Dalam kaitan hubungan politik pada masa Kolonial, NU lebih memilih untuk melalukan non kooperative dengan pemerintahan Belanda dan menuntut untuk segera dilakukannya representasi perwakilan rakyat melalui lembaga Volksraad. Secara budayaNU dengan para ulama yang ada di depan untuk mencegah pengaruh budaya kolonial yang menular menjalar ke dalam pribadi dan moralitas bangsa. Ada demarkasi yang jelas mana budaya yang diharamkan dan yang boleh dilakukan.

Semua itu dilakukan untuk upaya Indonesia merdaeka dengan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang menjadi warganya. Dengan bukti, pada masa kemerdekaan NU secara aktif mendukung proses kemerdekaan itu, termasuk keterlibatannya di dalam konseptualisasi persiapan kemerdekaan melalui PPKI dan BPUPKI serta salah satu konseptor piagam Jakarta yang menjadi asal muasal Pancasila sebagai ideologi negara saat ini.

Di masa-masa awal kemerdekaan NU pun tidak kemudian berhenti mengambil kiprahnya dengan wujud berpartisipasi dalam berpartai dengan membentuk Majelis Syuro Muslimin Indonesia (Masyumi) pada tahun 1948, sebuah partai yang merupakan gabungan dari ormas-ormas Islam di Indonesia. Namun karena tingkat keterwakilan dan ketidak sepahaman akomodasi warga NU dalam Masyumi yang tidak menguntungkan strategi dakwah NU. Maka kemudian pada tahun 1953, diputuskan NU keluar dari Masyumi dengan membentuk diri sebagai partai politik yakni Partai NU.

Bahwa kenyataan politik menunjukkan, manakala NU mendapat 45 kursi. Sebuah raihan prestasi yang membanggakan, di mana ketika masih bersama masyumi NU hanya mendapat 8 kursi parlemen. Saat menjadi partai sendiri bahkan menjadi urutan nomor 3 pemenang pemilu setelah PNI dan Masyumi.

Perang ideologi berbangsa dan bernegara yang merupakan persoalan laten yang muncul sebagai kenyataan bahwa mayoritas warga negara adalah ummat Islam di satu sisi, dan tuntutan akomodasi warga beragama lain yang merupakan bagian tak terpisahkan oleh suatu negara kesatuan yang berdasarkan Pancasila membuat NU ikut serta dalam proses perdebatan ideologi Nasiuonalis vs Islamis yang tidak henti-hentinya. Termasuk ketika perdebatan untuk membuat rancangan UUD menggantikan UUDS ’50 yang bersifat sementara itu. Pada akhirnya perdebatan yang meruncing itu membuat keadaan sama kuat di parlemen yang mengakibatkan kekhawatiran perpecahan negara Kesatuan Republik Indonesia,sehingga presiden pada akhirnya memutuskan untuk membubarkan parlemen dengan mengeluarkan dekrit untuk kembali ke UUD 1945.

Masa Orde lama, NU berusaha untuk mengambil bagian dalam menentukan kebijakan Negara. Bukan justru meninggalkan negara. Hal ini kemudian dapat dipahami ketika NU menjadi salah satu bagian dari NASAKOM bersama PNI dan PKI. Semata-mata untuk keselamatan negara dan keberlangsungan kebijakan presiden yang bertumpu pada kemaslahatan ummat.

Tidak lama kemudian kejatuhan Presiden Sukarno yang merupakan kelanjutan dari peristiwa Coup D’etat yang dilakukan oleh PKI (walaupun ada sejarawan lain yang berpendapat lain). NU dalam perannya sebagai penyelamat negara ikut dalam menumpas PKI dengan Banser dan Ansornya. Hal ini sebenarnya secara politis, banyak membantu Angkatan Darat dan Soeharto dalam mencapai kursi kepemimpinan Presiden RI.

Peran NU ketika itu dapat mendudukkan NU sebagai Ketua MPRS, melelui ketua PBNU K.H. Idham Chalid. Peran ini melanjutkan peran di masa-masa sebelumnya di mana posisi menteri agama senantiasa dipegang oleh Nahdlatul Ulama.

Namun romantisme ”kemenangan” pada era Orde Lama transisi keOrde Baru itu tidak berlangsung lama. NU ditekan secara politik, termasuk akibat dari kebijakan Orde Baru yang mengusung tema pembangunan ekonomi dan stabilitas politik yang salah satu muaranya adalah penyederhanaan sistem kepartaian. Akibat kebijakan ini, demokrasi dan kedaulatan rakyat menjadi tidak diperhatikan. Karena demokrasi dan kedaulatan rakyat yang muncul dipermukaan adalah semu dan kamuflase belaka.

Sebagai bagian dari PPP pada pemilu 73 dan 78 NU tidak merasakan kepuasan yang berarti. Kepuasan itu tentu bukan sekedar representasi kursi NU dibanding unsur PPP lain semacam Parmusi dan PSII. Namun beban berat dan tekanan serta kecurigaan yang dialami oleh organisasi maupun individunya akaibat tindakan represif Orde Baru. Yang kemudian mengharuskan NU harus mengorientasikan kembali gerakannya sessuai titik tolak pendiriannya. Itulah khittah NU 1926.

***

Khittah NU bukan hanya sekedar dalam ranah politik sebagaimana pembicaraan orang saat ini. Biasanya menjelang pemilu, pilpres, pilgub dan pilbup orang baru membicarakannya. Ini kemudian terkesan bahwa khittah hanya persoalan politik. Itu keliru. Khittah merupakan landasan berpikir, bertindak dan bersikap warga NU, secara individual maupun organisatoris. Landasan itu adalah Ahlussunnah wal Jamaah yang diterapkan dalam konteks kemasyarakatan Indonesia. Khittah ini juga digali dari sejarah perjuangan NU.

Muatan isi khittah antara lain: Dasar-dasar paham keagamaan NU, Sikap kemasyarakatan NU, Perilaku keagamaan dan sikap kemasyarakatan NU, Ikhtiar-ikhtiar yang sudah dilakukan NU , Fungsi organisasi dan pelayanan kepemimpinan Ulama, dan Hubungan NU dan kehidupan bernegara.

Sehingga salah kaprah beberapa pihak yang mengatakan bahwa khittah adalah politik. Berpolitik praktis dengan ”tidak terikat” dalam salah satu parpol merupakan bagian kecil saja dari khittah. Tidak terikat itu pun, juga berarti tidak politik praktis sama sekali. Bila kebutuhan NU sesuai khittahnya pula menuntut ia untuk dekat, tengah-tengah, atau menjauh diantara ataudengan suatu parpol, hal itu sah-sah saja. Asal sesuai dengan tujuan NU untuk kemaslahatan ummat secara lebih luas.

Khittah sebenarnya menjadi semakin relevan saat ini, ketika NU harus ambil bagian dalam rangka penyelesaian problem-problem transnasional yang mulai masuk ke dalam sendi berbangsa dan bernegara. Belum lagi krisis kebangsaan yang dalam kondisi yang kurang mapan, dengan masih adanya gerakan separatisme, keinginan merdeka, dan ketidakpuasan distribusi hasil-hasil pembangunan.

Oleh karena itu isu-isu berbangsa dan bernegara secara luas inilah yang harus diperjuangkan bersama oleh segenap warga NU. Politik sekali lagi hanyalah bagian kecil perjuangan. Karena masih banyak urusan lain yang harus ditangani NU. Masyarakat masih belum sejahtera, pengangguran merajalela, kesehatan warga masih belum optimal, pendidikan masih perlu ditingkatkan, persoalan TKI, persoalan bencana alam, kejahatan lingkungan, jual beli manusia, dan penurunan moralitas warga bangsa dengan kemaksiatan yang muncul di mana-mana, serta paham-paham keislaman yang justru berbahaya buat tradisi NU.Sikap khittah itu dapat dijalankan dengan baik bila mengedepankan fikrah nahdliyah yang terdiri dari: sikap tawassuth (moderat), sikap tasammuh (toleran), sikap islahiyah (reformatif), sikap tahowwuriyah (dinamis), dan sikap manhajiyyah (metodologis). Semua ini untuk mendukung upaya NU sebagai organisasi yang rahmatan lil alamin dengan mabadi khaira ummah sebagai pijakannya.