Sebutkan dan jelaskan 5 macam hukum islam

AGAMA Islam mempunyai hukum yang mengatur segala perbuatan yang dilakukan setiap Muslim. Hukum tersebut mengandung suatu keharusan atau boleh memiliki atau mengandung wadla’, yakni mengandung isyarat tentang adanya suatu hukum.

Seorang Muslim dianjurkan untuk mempelajari hukum-hukum syariat di segenap aspek kehidupannya. Baik dalam aspek ibadah, muamalah (interaksi sesama manusia) dan relasi sosial, serta berbagai aspek kehidupan yang lain.

BACA JUGA: Hukum Islam Seputar Busana Muslimah

Kemudian hendaknya ibadah yang dilakukannya berdasarkan pada wawasan dan ilmu yang benar. Hal ini sebagaimana Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang dikehendaki suatu kebaikan oleh Allah, maka Allah akan memberikan pemahaman yang baik dalam agama.” (HR. Al-Bukhari, no. 71, dan Muslim, no. 1037)

ArtikelTerkait

Dosa, Kenapa Kita Tidak Bisa Menjauhinya?

3 Syarat Taubat

3 Keutamaan Surah Al-Fatihah

12 Hal Agar Shalat Sempurna

Hukum menurut bahasa adalah menetapkan sesuatu pada sesuatu, sedangkan menurut arti istilah adalah kitab Allah atau sabda Nabi Muhammad SAW yang berhubungan dengan amal perbuatan mukallaf, baik titah itu mengandung tuntutan, suruhan, larangan atau membolehkan sesuatu atau menjadikan suatu sebab, syarat atau menghalang bagi sesuatu hukum.

Adapun hukum Islam itu berlaku bagi orang dewasa (mukallaf) atau orang yang sudah baligh, yakni sudah cukup umur, berakal sehat dan sudah menerima seruan agama semenjak ia berumur 9 tahun, bagi pria dan wanita bila sudah bermimpi basah (tanda dewasa).

Umur 9 tahun bagi wanita yang sudah haidh, sedang untuk pria dan wanita yang belum bermimpi ataupun haidh tapi ia sudah berumur 15 tahun maka sudah termasuk usia baligh.

Adapun hukum-hukum dalam Islam secara garis besarnya adalah sebagai berikut:

1 Wajib

Wajib adalah sesuatu perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan akan diberi siksa. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum wajib adalah shalat lima waktu, puasa di bulan ramadhan, dan Zakat.

2 Mandud atau Sunnah

Mandud atau sunnah ialah sesuatu perbuatan yang dituntut agama untuk dikerjakan tetapi tuntutannya tidak sampai ke tingkatan wajib atau sederhananya perbuatan yang jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika ditinggalkan tidak akan mendapatkan siksaan atau hukuman. Contoh dari perbuatan yang memiliki hukum mandud atau sunnah ialah  shalat yang dikerjakan sebelum/sesudah shalat fardhu.

BACA JUGA: Hukum Membicarakan Orang yang Telah Meninggal

3 Mubah

Ada yang mengartikan bahwa mubah adalah suatu perbuatan yang diperbolehkan oleh agama antara mengerjakannya atau meninggalkannya. Contoh dari mubah adalah makan, minum, bermain yang sehat dan sebagainya.

4 Makruh

Perbuatan makruh adalah suatu perbuatan yang dirasakan jika meninggalkannya itu lebih baik dari pada mengerjakannya. Contoh dari perbuatan makruh ini adalah memakai sutra atau cincin emas bagi laki-laki.

5 Haram

Haram ialah sesuatu perbuatan yang jika dikejakan pasti akan mendapatkan siksaan dan jika ditinggalkan akan mendapatkan pahala. Contoh perbuatan yang memiliki hukum haram adalah membunuh, mabuk, judi, dan sebagainya. []

Islam memiliki 5 jenis hukum sebagai landasan terhadap suatu perbuatan yang akan dilakukan oleh seorang muslim.

 

Hukum Islam juga dikenal dengan syara' yang harus diketahui oleh seorang muslim yang mukallaf.

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Beri Tahu Cara Atasi Kegelisahan Hati dan Masalah Hidup, Fitnah Jangan Didengar

 

Orang mukallaf artinya orang yang berkewajiban menjalankan perintah Allah dan menjauhi laranganNya. 

 

Mukallaf berlaku untuk orang yang telah dewasa dan berakal (akil balig) serta mendengar seruan agama.

 

Umat muslim yang tidak termasuk orang mukallaf, tidak dikenakan kewajiban agama. 


Hukum Islam terbagi menjadi 5. Hukum-hukum tersebut adalah wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah.

 

Baca Juga: Tata Cara Wudhu dan Niat, Lengkap dengan Doa Sesudah Wudhu

 

1. Wajib (fardu)

 

Hukum artinya sebuah perbuatan yang harus dikerjakan oleh orang Islam. Jika perbuatan digolongkan wajib, maka jika dikerjakan akan mendapatkan pahala. 

 

Sebaliknya, jika perbuatan tersebut ditinggalkan, maka mendapatkan dosa.

 

Hukum wajib dibagi menjadi dua yaitu: wajib 'ain dan kifayah. 

 

Wajib 'ain artinya perintah yang harus dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf.

 

Contoh wajib 'ain yaitu: salat 5 waktu, puasa, membayar zakat fitrah, dan menunaikan ibadah haji (bagi yang mampu).

 

Wajib kifayah artinya perintah yang harus dikerjakan oleh sebagian mukallaf dan dianggap cukup jika sudah dikerjakan, namun jika tidak ada yang mengerjakan salah seorang pun, maka berdosa.

 

Contoh wajib kifayah seperti menyolatkan mayit dan menguburkannya.

 

2. Sunah

 

Hukum sunah merupakan perbuatan yang akan diganjar dengan pahala apabila dikerjakan, namun jika ditinggalkan tidak berdosa. 

 

Perbuatan sunah contohnya adalah salat tarawih, salat idul fitri, dan salat idul adha.

 

salat tarawih, salat idul fitri, dan salat idul adha merupakan contoh sunah mu'akkad. Sedangkan ibadah-ibadah lain diluar itu dapat digolongkan termasuk sunah ghairu mu'akad (sunah biasa).

 

3. Haram

 

Haram dapat disebut sebagai kebalikan dari hukum wajib. Seorang muslim akan mendapatkan pahala jika tidak meninggalkan perkara yang haram. 

 

Jika perbuatan haram dikerjakan, maka akan mendapatkan dosa. 

 

Contoh-contoh perbuatan haram yaitu: berdusta, mendurhakai orang tua, membunuh, berzina, dan berlaku syirik. 

 

4. Makruh

 

Makruh merupakan perkara yang bernilai pahala apabila ditinggalkan dan jika dikerjakan tidak mendapatkan dosa. 

 

Contoh perbuatan makruh yaitu: makan bawang merah dan makan petai. 

 

5. Mubah

 

Mubah adalah sebuah perkara yang tidak mengakibatkan dosa dan tidak mendapatkan pahala ketika dikerjakan. 

 

Ejawantah dari makruh adalah perbuatan yang boleh dikerjakan dan boleh ditinggalkan, tanpa konsekuensi apapun. 

 

Perbuatan makruh dapat dicontohkan berupa perbuatan seperti tidur, makan, minum, dan kegiatan yang tidak diperintahkan dan kegiatan yang tidak dilarang oleh Islam.

 

Hukum islam ada 5 yaitu: wajib, sunah, haram, makruh, dan mubah yang dikutip dari buku Risalah Tuntunan Shalat Lengkap oleh Drs. Moh Rifa'i.

 

Contoh dari masing-masing hukum diatas ada, jadi setiap muslim hendaknya memperhatikan perbuatan yang akan dikerjakan agar sesuai dengan ketentuan syariat.***

Jelaskan apa saja hukum

Hukum Islam secara umum dapat dibagi menjadi dua, pertama, hukum taklifi yang terdiri dari al-wujub (wajib), an-nadbu (sunnat), al-ibahah (mubah), al-karoheh (makruh), dan al-haromah (haram). Contohnya, wajib puasa bulan Romadhan, haramnya minum khamar, mubahnya makan minum, serta makruhnya merokok.

Macam macam hukum Islam ada berapa?

Musleh menjelaskan dalam menetapka hukum islam ada 4 yakni Al-Qur'an, Hadis, Ijma', Qiyas. Al Quran adalah kalam Allah yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad SAW.

Sebutkan macam macam hukum nikah beserta penjelasannya masing masing?

Macam-macam hukum nikah.
Wajib. Salah satu hukum nikah adalah wajib. ... .
Sunnah. Hukum menikah juga bisa menjadi sunnah. ... .
Makruh. Menikah juga dapat menjadi makruh bila seorang muslim berencana menikah tapi tidak berniat memiliki anak. ... .
Mubah. Hukum nikah adalah mubah atau diperbolehkan. ... .
Haram..