Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah apabila sertifikat diterapkan secara elektronik?


Abstrak

Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki beberapa permasalahan salah satunya keterbatasan lahan seperti sengketa tanah antara sesama penduduk dalam penguasaan tanah. Untuk mengatasi masalah tersebut, pemerintah mengeluarkan Peraturan ATR/BPN No. 1 Tahun 2021 Tentang Sertifikat Elektronik. Namun muncul permasalahan yaitu perlindungan hukum bagi pemegang Sertifikat E-Land. Sehingga dalam penelitian ini akan melihat langsung dari aspek hukum dan permasalahan yang sering terjadi serta solusi dari permasalahan E-Sertifikat Tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah Metode Yuridis Normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan berdasarkan bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menemukan bahwa masih banyak peraturan perundang-undangan yang kurang tepat dalam mendukung kebijakan sertipikat tanah elektronik dan masih banyak tantangan yang harus dibenahi oleh pemerintah terkait penerbitan sertipikat tanah elektronik. Dalam pelaksanaannya penerbitan sertifikat tanah elektronik dapat menimbulkan dampak baru seperti pembuktian di pengadilan dan pengesahan akta jual beli yang akan berujung pada penerbitan sertifikat tanah elektronik. Dalam mendukung program pemerintah dalam penerbitan sertifikat tanah elektronik, ada beberapa hal yang perlu dilakukan pemerintah, seperti mempekerjakan tenaga ahli di bidang Teknologi Informasi (TI) dan Ilmu Hukum agar dapat saling melengkapi dalam penerbitan sertifikat tanah elektronik. sertifikat dan pemerintah wajib melakukan sosialisasi, bimbingan teknis dan penyuluhan. Terkait dengan aturan penerbitan sertifikat tanah elektronik, masyarakat akan memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat dan aman terkait sertifikat tanah elektronik.


Kata kunci

E-Sertifikat Tanah, Upaya Pemerintah, Proteksi


DOI. https. //doi. org/10. 33476/ajl. v12i1. 1921

Refback

  • Saat ini tidak ada pengembalian dana

Adil. Jurnal Hukum

Bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah apabila sertifikat diterapkan secara elektronik?

Fakultas Hukum Universitas YARSI - 2022

Jl. Letnan Jenderal Soeprapto Lt.3 Cempaka Putih Jakarta Pusat - 10510

Telepon. 4206674, 4206675, 4206676. Surel. adil. jurnalhukum@yarsi. ac. Indo

p-ISSN. 2086-6054. e-ISSN. 2597-9884. DOI. 10. 33476/ajl

Didukung oleh Sistem Jurnal Terbuka 2. 4. 8. 5

Bertepatan dengan peringatan Hari Tani pada 24 September 2018 sebelum pandemi, Presiden Joko Widodo membagikan 17 ribu sertifikat tanah kepada warga Tangerang dan Bogor

Pemerintah mengklaim keamanan penyimpanan sertifikat tanah elektronik yang mulai diatur tahun ini dijamin mumpuni. Klaim tersebut dilontarkan di tengah keraguan sejumlah warga yang mengkaitkan digitalisasi dokumen ini dengan kasus e-KTP yang marak akibat bocornya data pribadi.

Di sisi lain, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai digitalisasi sertifikat tanah seharusnya lebih diposisikan sebagai dokumen rekomendasi yang tetap dapat digunakan warga ketika akta tanahnya rusak atau hilang.

Beleid ini sudah dilarang sejak 12 Januari lalu, dan baru ramai diperbincangkan beberapa hari terakhir

Dalam Peraturan Menteri ini dijelaskan bahwa akta tanah elektronik akan menggantikan fisik akta tanah, termasuk penggantian buku tanah, akta survey/gambar rencana. Kepala Kantor Pertanahan di masing-masing wilayah nantinya bertugas menggambar Sertifikat untuk digabungkan dengan buku tanah dan disimpan sebagai dokumen di Kantor Pertanahan.

Dokumen yang dimaksud dipindai dan disimpan dalam database

Sumber foto, Detikcom/Danu Damarjati

Uraian gambar; kesan,

Sekelompok warga di Jawa Barat menunjukkan sertifikat tanahnya setelah dibagikan secara simbolis oleh Presiden Jokowi

Bagaimana keamanan sertifikat tanah elektronik?

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana mengatakan, teknologi penyimpanan data telah disiapkan dengan jaminan keamanan yang mumpuni. Dikatakannya, teknologi ini direncanakan dengan melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara

“Nah, untuk teknologi dokumen elektronik itu secure. Badan Sandi dan Siber Nasional sudah punya teknologi dan jadi lebih aman," kata Suyus kepada BBC News Indonesia, Rabu (03/02).

Suyus menambahkan, pihaknya telah menerapkan hal serupa pada Pelayanan Hak Elektronik (HT-el) tahun lalu. Hak gadai adalah hak tanggungan atas tanah untuk pelunasan utang-utang tertentu, yang mendahulukan kreditur tertentu atas kreditur lainnya.

Terkait hal tersebut, Kementerian ATR/BPN melibatkan 1. 700 lembaga termasuk perbankan, lembaga pinjaman, koperasi dan lain-lain

“Jadi sudah ada 500. 000 sertifikat kita terbitkan, kalau mau pinjam uang ke bank, sertifikatnya sudah elektronik,” ujar Suyus yang mengaku program ini lebih menguntungkan di masa pandemi.

Sumber gambar, setkab. Pergilah. Indo

Uraian gambar; kesan,

Program PTSL dilaksanakan serentak di Indonesia dan diberikan kepada masyarakat dengan golongan ekonomi menengah ke bawah

Apa tujuan sertifikat tanah elektronik?

Menurut Suyus, digitalisasi akta tanah bertujuan untuk memudahkan pelayanan, mencegah pemalsuan, dan mempermudah pengecekan. Dicontohkan dalam praktik jual beli, seorang pembeli nantinya tidak harus mengecek langsung ke lokasi

“Nah misalnya begini, [seseorang] punya tanah di Bandung, mau jual tanahnya. Sekarang prosedurnya ke Bandung, karena semua dokumennya analog. Dengan formulir elektronik ini, bisa dilakukan pengecekan secara elektronik, langsung masuk ke sistem," ujarnya

Nantinya sertifikat tanah ini juga akan disertai dengan barcode yang akan dikenakan biaya setiap kali dibuka. “Itu memudahkan masyarakat, bayangkan punya tanah di Sulsel, mau jual dulu tanahnya ke Sulsel. Dengan teknologi ini bisa lebih cepat," kata Suyus

Sumber gambar, Dok. Kementerian ATR/BPN

Uraian gambar; kesan,

Skema Pendaftaran Tanah Sistematis (SPTL) lengkap

Program sertifikat tanah digital tidak serta-merta diterapkan di seluruh Indonesia. Nantinya akan dilakukan secara bertahap mulai dari kota-kota besar seperti Jakarta dan Surabaya yang akan dijadikan pilot project

“Jadi tidak serta merta kami cabut sertifikatnya, bukan itu yang terjadi sekarang di media sosial. Hal itu dilakukan atas permintaan masyarakat. Kalau masyarakat ingin lebih nyaman, lebih mudah mengolahnya, kemudian lebih privat,” ujar Suyus.

Selanjutnya prioritas digitalisasi sertifikat tanah akan ditujukan kepada instansi pemerintah, badan hukum” yang sudah mulai terbiasa dengan dokumen elektronik yang akan kami implementasikan. "

Kementerian ATR/BPN menargetkan program ini sudah mulai dilaksanakan hingga lima tahun ke depan

“Kami berharap lima tahun ke depan sudah siap. Kita bisa menyelesaikannya. Kalau bisa seluruh Indonesia. Tapi untuk daerah yang infrastrukturnya sudah siap, masyarakatnya sudah siap, kita mulai tahun ini," jelas Suyus

Sumber gambar, Dok. Kementerian ATR/BPN

Uraian gambar; kesan,

Contoh sertifikat tanah elektronik yang diterbitkan melalui Permen ATR/BPN No. 1 tahun 2021

Apa sanksi bagi yang menolak sertifikasi tanah elektronik?

Peraturan ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik tidak memuat sanksi. Tapi, menurut Suyus, “kenyamanan pasti akan terasa”

“Ini memang disiapkan untuk generasi selanjutnya, masa depan, teknologi kita siapkan untuk masa depan. Jika semua layanan terkoneksi secara elektronik, transaksi dapat dilakukan di masa mendatang juga," ujarnya

Apa tanggapan warga?

Sejumlah warga yang sudah menempati tanah sendiri mengaku menolak melepas sertifikat tanahnya untuk diubah menjadi bentuk digital. Novaeny Wulandari, misalnya. Warga Banten ini justru menyandingkan program ini dengan KTP elektronik yang menurutnya menyesatkan

“Karena sudah ada kasus sebelumnya, dengan e-KTP itu lama selesai atau ada korupsi di belakangnya atau semacamnya. Masih harus berpikir dua kali untuk beralih ke sertifikat elektronik," ujar Novaeny kepada BBC News Indonesia, Rabu (03/02).

Sementara itu, Eva Danayanti, warga Jawa Barat ikut menimpali. Eva yang telah hidup lebih dari satu dekade lebih memperhatikan keamanan data pribadinya

Sumber gambar, JEFTA IMAGES/BARCROFT MEDIA/GETTY IMAGES

Uraian gambar; kesan,

RUU Pertanahan yang akan disahkan DPR dinilai mempersempit hak dan perlindungan masyarakat rentan, seperti kelompok adat dan warga kelas ekonomi bawah.

“Perlindungan privasi data di sini belum jelas. Nah, sejauh mana bisa dilindungi, tidak menyebar, tidak mudah berpindah tangan. Sama seperti KTP bentuk sekarang, online, tapi fisik, masih rentan menyebar, dan tidak ada perlindungan," katanya.

Apakah langkah sertifikasi tanah elektronik sudah benar?

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria, Dewi Sartika mengatakan, sertifikat tanah dalam bentuk fisik merupakan hak milik masyarakat yang tidak dapat digantikan dengan barang lain.

Adanya sertifikat tanah elektronik, menurutnya, harus dijadikan sebagai dokumen cadangan ketika masyarakat kehilangan dokumen berharganya akibat kecelakaan.

“Nah ini juga menjadi perhatian, misalkan masyarakat mengalami musibah kebakaran, masih ada backup di pemerintah. Nah, itu hanya cadangan. Tapi tidak bisa menggantikan sertifikat asli yang ada di tangan masyarakat," kata Dewi

Sumber gambar, Konsorsium Pembaruan Agraria

Uraian gambar; kesan,

Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika meminta agar program percepatan sertifikasi ditindaklanjuti dengan program pembaruan agraria

Pihaknya juga menilai, saat ini akta tanah elektronik masih belum dibutuhkan

KPA saat ini menangani advokasi sengketa tanah di 520 desa, dengan total lahan seluas 665 ribu hektar yang tersebar di 20 provinsi Indonesia

Menurut Dewi, seharusnya pemerintah menyelesaikan sengketa tanah ini dengan memberikannya kepada masyarakat sebelum melanjutkan pembuatan sertifikat tanah elektronik

“Selama ini kita dorong pemerintah untuk menyelesaikannya dalam kerangka reforma agraria. Artinya, lepas dari tuntutan BUMN, swasta atau dengan aset TNI dan lain-lain, yang puluhan tahun tidak terselesaikan," kata Dewi.

Apa kekuatan hukum sertifikat tanah?

2. Berkekuatan hukum dari sertifikat tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional yaitu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 32 ayat (2) yang membuktikan bahwa bukti kekuatan hukum sertifikat tanah memiliki sistem negatif tidak murni.

Mengapa sertipikat ganda dapat terjadi dalam pendaftaran tanah di Indonesia?

Terjadinya sertifikat ganda dapat disebabkan oleh beberapa faktor, yaitu belum tersedianya peta pendaftaran tanah , keyakinan bahwa tidak baik dari pemohon maupun dari Kantor Pertanahan dan juga karena kantor pertanahan belum menerapkan prinsip-prinsip terkini.

Apa yang dapat dibuktikan secara pasti dari sertifikat hak atas tanah?

Dengan demikian hal-hal yang dapat dibuktikan dalam sertifikat hak atas tanah adalah; . tanah (apakah hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha atau hak penguasaan tanah lainnya.

Apa akibat hukumnya bila terjadi sertipikat hak atas tanah yang rangkap?

Akibat Hukum dengan adanya Sertifikat Ganda Hak Atas Tanah adalah. Menyebabkan Ketidakpastian hukum karena ada status lebih dari satu hukum dalam satu bidang tanah , Kerugian kedua belah pihak yang bersengketa, terutama bagi pihak yang dinyatakan menjadi pecundang dalam konferensi dan Pembatalan atau pencabutan sertifikat .