Mobil ri 9 punya siapa

Jatengnews.id – Simak ini dia daftar plat nomor RI bisa ketahui dalam artikel ini untuk pejabat apa saja.

Anda yang mencari tahu RI 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10 siapa, siapa pejabat yang menaiki mobil tersebut bisa cek di bawah ini.

Informasi RI 6, 7, 8, 9, 10 siapa sudah dirangkum lengkap bagi Anda semuanya.

Sejumlah mobil pejabat negara dikhususkan dengan memiliki plat nomor RI untuk Presiden, Wakil Presiden dan sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.

Baca juga: LINK NONTON Srimulat: Hil yang Mustahal – Babak Pertama Full Movie Tayang di Mana, Apakah Bisa Streaming?

Berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015, setidaknya ada 43 plat nomor dengan awalan RI dan 10 diantaranya adalah:

Solopos.com, SOLO – Kunjungan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke suatu lokasi atau daerah dalam rangka kegiataan kenegaraan biasanya didampingi para menteri kabinetnya, termasuk juga pejabat negara.

Sehingga ketika mobil Presiden Jokowi melintas, dipastikan ada sejumlah mobil lainnya yang mengikuti dari belakang. Mobil-mobil tersebut ada yang dari kementerian atau mobil dinas menteri dan pejabat negara.

PromosiAngkringan Omah Semar Solo: Spot Nongkrong Unik Punya Menu Wedang Jokowi

Agar tidak terjadi kemacetan dan kelancaran perjalanan mobil rombongan Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan kerja, maka dibutuhkan pengawalan dari kepolisian dan TNI.

Baca juga: Catat! Ini Cara Bikin dan Perpanjangan SIM Secara Online

Nah saat iring-iringan mobil Presiden Jokowi melintas bersama mobil menteri dan pejabat negara, pernahkan Anda memperhatikan plat nomor mobil tersebut. Karena angka di plat nomor mobil dinas tersebut hanya sedikit beda dengan mobil pada umumnya.

Plat nomor mobil Presiden, menteri dan pejabat negara memang khusus. Sehingga tidak boleh digunkan secara sembarangan oleh masyarakat umum. Untuk plat nomor memang ada perubahan untuk kabinet 2019-2024,

Biar jelas, berikut plat nomor Presiden, Wakil Presiden, Menteri, dan Pejabat Negara seperti dikutip dari motorplus-online.com, hops.id dan moladin.com.:

JAKARTA - Plat nomor merupakan salah satu identitas kendaraan. Tanpa plat nomor, kendaraan bermotor dilarang lalu-lalang di jalanan Indonesia karena dianggap tidak diketahui pemiliknya.

Di Indonesia, pelat nomor yang tersedia cukup beragam. Namun, ada sebagian plat nomor dengan huruf khusus di belakang angka seperti RFS, RFP, RFU dan masih banyak lainnya.

Baca Juga: Mengenali Identitas Kendaraan dari Kode Plat Nomor 

Lantas, siapa saja yang boleh menggunakan huruf khusus atau pelat nomor khusus tersebut di Indonesia? Berikut iNews.id ulas rangkumannya, Senin (1/2/2021).

Baca Juga:  Hapus Gengsi Plat B, Tangerang Bakal Sepenuhnya Masuk Wilayah Hukum Polda Banten

Dalam Peraturan Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 pasal 6 menyebutkan, kendaraan bermotor yang dapat diberikan nomor registrasi dengan alokasi angka khusus dengan atau tanpa huruf seri adalah kendaraan dinas pemerintah.

- RFS : Reformasi Sekretariat Negara,

- RFP : Reformasi Polisi,

- RFD : Reformasi Darat,

- RFL : Reformasi Laut,

- RFU : Reformasi Udara.

Sedangkan untuk kode akhir di nomor polisi RFO, RFH, RFQ, dan sebagainya diperuntukkan pejabat di bawah eselon II.

Sebagai kepala pemerintahan, Presiden Joko Widodo juga menggunakan kode plat nomor RI 1. Artinya, ia merupakan orang nomor 1 di Indonesia.

JAKARTA, KOMPAS.com — Mobil dinas pejabat kenegaraan Indonesia kerap menarik untuk dibicarakan. Termasuk kendaraan sedan yang akan digunakan para mennteri Kabinet Indonesia Kerja II di bawah komando Presiden Joko Widodo.

Sekretariat Negara sudah membuka tender untuk pengadaan kendaraan menteri Kabinet Kerja 2019-2024. Susunan kabinet menteri itu sendiri belum diumumkan oleh Jokowi.

Tender pengadaan dimenangi oleh PT Astra International Tbk dan kemungkinan besar akan menggunakan model sedan mewah Toyota Crown Royal Saloon.

Model tersebut saat ini juga dipakai oleh menteri Jokowi periode 2014-2019. Tercatat  kendaraan dinas pejabat negara saat ini berjumlah 42 mobil.

Baca juga: Sejarah Mobil Menteri di Indonesia, dari Merek Amerika Sampai Jepang

Presiden dan Wakil Presiden mendapat nomor polisi RI 1 dan RI 2, sementara istri Presiden dan istri Wapres mendapat nomor polisi RI 3 dan RI 4.

Berikut jawaban RI 9 siapa lengkap dengan 10 daftar pertama plat mobil yang digunakan oleh petinggi negara.

Seperti halnya plat mobil dengan kode R1 yang artinya digunakan oleh orang nomor satu di Indonesia yakni Presiden Joko Widodo, RI 9 juga merupakan salah satu mobil pejabat RI.

Akan tetapi pejabat siapa? Dari instansi atau kementrian mana?

Baca Juga: Kumpulan Pidato 17 Agustus dan Puisi HUT RI 2022 Tema Kemerdekaan Indonesia untuk Anak SD, SMP, dan SMA

Ri 3 mobil siapa?

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA KE-3, BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE TUTUP USIA. Segenap keluarga besar PUSPIPTEK turut berduka cita atas berpulangnya Presiden Republik Indonesia ke-3 sekaligus Menteri Riset dan Teknologi (Ristek) 1978-1998, Bacharuddin Jusuf Habibie.

Mobil Siapakah RI 30?

RI 30: Kementerian Ketenagakerjaan (sebelumnya Menteri Kesehatan). RI 31: Kementerian Perindustrian (sebelumnya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan). RI 32: Kementerian Perdagangan (sebelumnya Menteri Sosial). RI 33: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (sebelumnya Menteri Agama).

RI 49 mobil siapa?

Diantaranya untuk Pelat nomor kendaraan khusus Ketua MPR yakni RI-5, Wakil MPR berpelat khusus RI-49 hingga RI-51. Sedangkan untuk pelat nomor khusus Ketua DPR itu berpelat nomor RI-6, untuk para wakil DPR berhak menggunakan pelat nomor kendaraan RI-52 hingga RI-54.

Siapa RI 33?

RI 33 untuk Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (dulu Menteri Agama) RI 34 untuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (dulu Menteri Kebudayaan dan Pariwisata) RI 35 untuk Kementerian Perhubungan (dulu Menteri Komunikasi dan Informatika)