3. sebutkan rukun dan syarat-syarat nikah

“Ketika seorang menikah, maka ia telah menyempurnakan setengah agamanya,” begitu keterangan berdasarkan hadis. Atas dasar ini, proses pernikaha tidak boleh asal-asalan, tapi harus sesuai dengan rukun nikah dan memenuhi persyaratan sebagaimana Islam telah mengajarkan.

Al-Qur’an pun menyebutkan bahwa pernikahan merupakan sebuah ibadah di mana dua insan bersatu dalam ikatan janji suci.

Menikah bukanlah perkara mudah, karena sejatinya pernikahan merupakan lembaran baru kehidupan bagi dua insan hingga maut memisahkan.

Dalam pernikahan, Islam telah mencantumkan rukun dan persyaratan yang harus ada agar pernikahan tersebut sah hukumnya di mata agama.

Apakah kamu sudah tahu apa saja rukun dan syaratnya?

Yuk, simak penjelasan rukun nikah dan syaratnya!

Syarat Nikah dalam Islam

3. sebutkan rukun dan syarat-syarat nikah

sumber: thailand-wedding.com

1. Kedua Pengantin Beragama Islam

Dua insan laki dan perempuan yang sama-sama beragama Islam harus melangsungkan pernikahan yang berlandaskan Islam.

Tidak sah sebuah pernikahan jika seorang muslim menikahi non muslim dengan menggunakan proses ijab kabul Islam.

2. Bukan Laki-Laki Mahram bagi Calon Istri

Ikatan pernikahan bagi laki-laki yang masih termasuk mahram bagi calon istri hukumnya adalah haram.

Oleh karena itu, sebelum melakukan pernikahan sebaiknya mengecek riwayat keluarga terlebih dahulu.

3. Mengetahui Wali Nikah

Sebelum proses akad nikah berlangsung,  sudah harus menentukan siapa wali nikah dari pihak perempuan.

Jika ayah dari mempelai perempuan sudah meninggal, orang yang berhak menjadi wali mengikuti ketentuan seperti keterangan di atas.

Dalam syariat Islam, terdapat juga wali hakim yang bisa beperan sebagai wali dalam pernikahan Islam.

Selanjutnya, laki-laki wajib mengetahui asal-usul calon perempuan yang hendak dinikahi.

3. sebutkan rukun dan syarat-syarat nikah

sumber: weddingz.in

4. Tidak Sedang Melaksanakan Haji

Seorang muslim yang sedang melaksanakan ibadah haji tidak diperkenankan untuk melakukan pernikahan.

Seperti tercantum dalam hadis berikut ini:

لاَ يُنْكِحُ الْـمُحْرِمُ وَلاَ يُنْكَحُ وَلاَ يَخْطُبُ

“Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan, tidak boleh dinikahkan, dan tidak boleh mengkhitbah.” (HR. Muslim No. 3432)

5. Tidak Atas Paksaan

Pernikahan harus berdasar dari kesadaran dan keinginan kedua belah pihak, bukan atas dasar paksaan dari pihak manapun.




Rukun Nikah dalam Islam

3. sebutkan rukun dan syarat-syarat nikah

sumber: weddingplz.com

Berikut lima rukun nikah dalam Islam:

  1. Ada mempelai laki-laki
  2. Ada mempelai perempuan
  3. Terdapat wali nikah bagi perempuan
  4. Dihadiri saksi nikah dua orang laki-laki
  5. Ijab dan kabul

Lebih lengkapnya, simak penjelasan rukun pernikahan dalam Islam di bawah ini…

1. Ada Mempelai Laki-Laki

Ikatan pernikahan dimulai ketika akad nikah dilaksanakan, di mana calon pengantin laki-laki mengikat perjanjian dengan wali dari pengantin perempuan.

Demikian pula, calon pengantin laki-laki wajib menghadiri akad nikah tanpa melalui perwakilan.

Sebab ini merupakan tahap penyerahan tanggung jawab wali mempelai perempuan kepada calon mempelai laki-laki.

2. Ada Mempelai Perempuan

Syariat Islam menyebutkan bahwa sahnya ikatan pernikahan adalah ketika ada pengantin perempuan yang halal untuk dinikahi.

Pun Islam juga memberikan larangan kepada pria untuk menikahi perempuan yang haram dinikahi.

Laki-laki haram menikahi perempuan yang terikat pertalian sedarah, hubungan persusuan, dan hubungan kemertuaan.

3. Ada Wali Nikah bagi Perempuan

Selain adanya kedua mempelai laki-laki dan perempuan, proses pernikahan juga memerlukan kehadiran wali dari perempuan.

Orang yang berhak menjadi wali perempuan adalah ayah, kakek dari pihak ayah, saudara laki-laki kandung (kakak atau adik), saudara laki-laki seayah, saudara kandung ayah, dan anak laki-laki dari saudara kandung ayah.

3. sebutkan rukun dan syarat-syarat nikah

sumber: balistarisland.com

4. Ada Saksi Nikah Dua Orang Laki-Laki

Pernikahan juga harus menghadirkan dua orang saksi laki-laki dengan syarat beragama Islam, laki-laki, baligh, berakal, merdeka, dan adil.

Orang yang dapat mewakilkan dua orang saksi ini bisa berasal dari pihak keluarga atau orang yang terpercaya.

Tanpa kehadiran saksi ini, pernikahan tersebut tidak sah di mata agama dan hukum.

5. Ijab dan Kabul

Ijab dan kabul merupakan proses dalam akad nikah yang berarti sebagai janji suci kepada Allah Swt. di hadapan penghulu, wali perempuan, dan 2 orang saksi laki-laki.

Ikatan pernikahan kedua mempelai sah menjadi pasangan suami istri ketika mempelai laki-laki mengucapkan kalimat “Saya terima nikahnya…”.

Kedua calon mempelai harus memenuhi rukun nikah ini atau pernikahan tersebut tidak sah di mata agama.

Apa saja rukun dan syarat nikah?

Rukun nikah terdiri atas laki-laki dan perempuan yang hendak menikah, wali perempuan, saksi nikah, ijab dan qabul. Sedangkan syarat sah nikah di antaranya Islam, bukan mahram, wali akad nikah, sedang tidak ihram atau berhaji, dan bukanlah paksaan.

Rukun nikah ada 3 yaitu?

hukum di dalam suatu pernikahan. berpendapat bahwa rukun nikah itu ada empat hal, yaitu: (1) kedua mempelai, (2) shoghoh/ ijab qobul, (3) wali wanita, dan (4) dua saksi.

Rukun nikah ada 5 macam yaitu?

Rukun nikah dalam Islam.
Mempelai pria. Adanya mempelai pria yang dimaksud adalah calon suami yang memenuhi yakni: “Syarat calon suami ialah halal menikahi calon istri (yakni Islam dan bukan mahram), tidak terpaksa, ditentukan, dan tahu akan halalnya calon istri baginya.”.
Mempelai wanita. ... .
Wali. ... .
Dua saksi. ... .
Ijab qabul..

Apa saja syarat nikah dalam Islam?

Berikut ini adapun beberapa rukun sah menikah dalam Islam yang perlu Anda ketahui:.
Ada mempelai laki-laki. Dalam pernikahan rukun sah menikah adalah adanya mempelai laki-laki. ... .
Ada mempelai perempuan. ... .
Terdapat wali nikah bagi perempuan. ... .
Dihadiri saksi nikah dua orang laki-laki. ... .
Ijab dan Qabul..