Jakarta,- Peraturan perpajakan di Indonesia menjelaskan, bahwa perusahaan dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar /tahun wajib mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika dikemudian hari Perusahaan mengalami penurunan omset di bawah Rp 4,8 miliar, Perusahaan dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak. Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana yang telah tercatat dalam pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018. Pencabutan pengusaha PKP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pencabutan pengukuhun PKP atas permohonan PKP dan secara jabatan. Kedua cara pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP, dapat dilakukan dengan cara elektronik atau manual. Pencabutan PKP dengan cara elektronik dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir pencabutan pengukuhan PKP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. dan juga mengunggah softcopy dokumen yang disyaratkan. Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP dengan cara manual, pengusaha mengisi dan menandatangani formulir pencabutan pengukuhan PKP kemudian melampirkan hardcopy dokumen yang disyaratkan dan permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar. Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan pemeriksaan atau hasil verifikasi dilakukan apabila terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. KPP akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat. Apabila dalam jangka waktu enam bulan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan. -Herman Simbolon-
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 182/PMK.03/2015TENTANGTATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang :
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999); MEMUTUSKAN:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Pasal 2
Pasal 3
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 9 Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Pasal 10
Pasal 13 Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. Pasal 14 Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan. Pasal 15 Ketentuan lebih lanjut mengenai:
diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Pasal 16 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 17 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pasal 18 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
ttd. YASONNA H. LAOLY BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1466 |