Pengukuhan pkp paling lama berapa hari

Pengukuhan pkp paling lama berapa hari

Jakarta,- Peraturan perpajakan di Indonesia menjelaskan, bahwa perusahaan dengan omset lebih dari Rp 4,8 miliar /tahun wajib mengukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun, jika dikemudian hari Perusahaan mengalami penurunan omset di bawah Rp 4,8 miliar, Perusahaan dapat mengajukan pencabutan pengukuhan PKP sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018 tentang Tata Cara Pendaftaran dan Pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak, Pelaporan Usaha dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, serta Perubahan Data dan Pemindahan Wajib Pajak.

Pencabutan pengukuhan PKP dapat dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagaimana yang telah tercatat dalam pasal 21 Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-02/PJ/2018. Pencabutan pengusaha PKP dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pencabutan pengukuhun PKP atas permohonan PKP dan secara jabatan. Kedua cara pencabutan tersebut dilakukan berdasarkan hasil verifikasi atau hasil pemeriksaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan atau tata cara verifikasi. 

Pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan PKP, dapat dilakukan dengan cara elektronik atau manual. Pencabutan PKP dengan cara elektronik dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan formulir pencabutan pengukuhan PKP pada aplikasi e-Registration yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id. dan juga mengunggah softcopy dokumen yang disyaratkan. Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP dengan cara manual, pengusaha mengisi dan menandatangani formulir pencabutan pengukuhan PKP kemudian melampirkan hardcopy dokumen yang disyaratkan dan permohonan disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pengusaha terdaftar. 

Sedangkan pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan dilakukan berdasarkan pemeriksaan atau hasil verifikasi dilakukan apabila terdapat data dan informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak yang menunjukkan bahwa Pengusaha Kena Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif. 

KPP akan menerbitkan keputusan dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal bukti penerimaan surat. Apabila dalam jangka waktu enam bulan KPP tidak menerbitkan keputusan, permohonan PKP dianggap dikabulkan dan KPP menerbitkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak dalam jangka waktu paling lama satu bulan.

-Herman Simbolon-
18 September 2020

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 182/PMK.03/2015TENTANGTATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAKDENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESAMENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa ketentuan mengenai Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012;
  2. bahwa untuk memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai tata cara pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;


Mengingat :

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4999);

MEMUTUSKAN:


Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENDAFTARAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK, PENGHAPUSAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK, DAN PENCABUTAN PENGUKUHAN PENGUSAHA KENA PAJAK

Pasal 1


Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
  1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang selanjutnya disebut Undang-Undang KUP adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
  2. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  3. Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu adalah Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha sebagai pedagang pengecer yang mempunyai 1 (satu) atau lebih tempat usaha sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Orang Pribadi Pengusaha Tertentu.
  4. Pengusaha adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar daerah pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar daerah pabean.
  5. Pengusaha Kena Pajak yang selanjutnya disingkat dengan PKP adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Tahun 1984 dan perubahannya.
  6. Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat dengan NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
  7. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun, dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
  8. Penghapusan NPWP adalah tindakan menghapuskan NPWP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.
  9. Pencabutan pengukuhan PKP adalah tindakan mencabut Pengukuhan PKP dari administrasi Kantor Pelayanan Pajak.

Pasal 2


(1)Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan wajib mendaftarkan diri pada Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepada Wajib Pajak diberikan NPWP.
(2)Wajib Pajak yang wajib mendaftarkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dan memperoleh penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  2. Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
  3. Wajib Pajak badan yang memiliki kewajiban perpajakan sebagai pembayar pajak, pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
  4. Wajib Pajak badan yang hanya memiliki kewajiban perpajakan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
  5. Bendahara yang ditunjuk sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3)Termasuk Wajib Pajak orang pribadi yang wajib mendaftarkan diri adalah wanita kawin yang dikenai pajak secara terpisah karena:
  1. hidup terpisah berdasarkan keputusan hakim;
  2. menghendaki secara tertulis berdasarkan perjanjian pemisahan penghasilan dan harta; atau
  3. memilih melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya meskipun tidak terdapat keputusan hakim atau tidak terdapat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta.
(4)Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lama pada akhir bulan berikutnya setelah penghasilan Wajib Pajak tersebut pada suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak.
(5)Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat usaha atau pekerjaan bebas, nyata-nyata mulai dilakukan.
(6)Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan huruf d, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat 1 (satu) bulan setelah saat pendirian.
(7)Bendahara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP paling lambat sebelum melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak.
(8)Orang pribadi selain Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat memilih untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP.
(9)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau ayat (3) yang memenuhi ketentuan sebagai PKP wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3


(1)Untuk memperoleh NPWP, Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), ayat (3), atau ayat (8), wajib mendaftarkan diri pada:
  1. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak; atau
  2. Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)Wajib Pajak orang pribadi pengusaha tertentu selain mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mendaftarkan diri ke Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat-tempat kegiatan usaha Wajib Pajak.
(3)Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP pada:
  1. Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha Wajib Pajak; atau
  2. Kantor Pelayanan Pajak tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

(1)Wajib Pajak yang mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 harus mengajukan permohonan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2)Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(3)Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a berupa:
  1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing; dan
  2. dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak.
b.Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b berupa:
  1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
  2. dokumen yang menunjukkan tempat tinggal Wajib Pajak; dan
  3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.
c.Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa:
  1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan; dan
  3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
d.Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:
  1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;dan
  3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
e.Untuk Bendahara sebagai Wajib Pajak pemotong dan/atau pemungut pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e, berupa:
  1. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah; dan
  2. dokumen identitas diri orang pribadi yang ditunjuk sebagai Bendahara Pemerintah.
(4)Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
a.Untuk Wajib Pajak orang pribadi, yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b, berupa:
  1. dokumen yang menunjukkan identitas diri Wajib Pajak untuk Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing;
  2. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas; dan
  3. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat atau instansi berwenang.
b.Untuk Wajib Pajak badan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c, berupa:
  1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
  3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
  4. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.
c.Untuk Wajib Pajak badan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d, berupa:
  1. dokumen yang menunjukkan pendirian atau pembentukan badan dan perubahannya;
  2. dokumen yang menunjukkan identitas diri pengurus badan;
  3. dokumen yang menunjukkan tempat kegiatan usaha; dan
  4. dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin usaha dari pejabat atau instansi berwenang.

(1)Berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan melakukan:
  1. penerbitan NPWP paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap; dan
  2. pengukuhan PKP paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima secara lengkap.
(2)Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah Kepala Kantor Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan meneliti dan memastikan keberadaan tempat dan kegiatan usaha Wajib Pajak.

Pasal 6


(1)Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), diterbitkan NPWP secara jabatan.
(2)Wajib Pajak yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9), dikukuhkan sebagai PKP secara jabatan.
(3)Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan NPWP dan/atau mengukuhkan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(4)Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP secara jabatan berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan berdasarkan data dan/atau informasi yang diperoleh dalam kegiatan ekstensifikasi.

Pasal 7


(1)Penghapusan NPWP dilakukan terhadap Wajib Pajak yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antara lain dalam hal:
  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;
  2. Wajib Pajak badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;
  3. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;
  4. Wajib Pajak bendahara pemerintah yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak karena yang bersangkutan sudah tidak lagi melakukan pembayaran;
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;
  6. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP untuk menentukan NPWP yang dapat digunakan sebagai sarana administratif dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan;
  7. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik dan pegawai yang telah diberikan NPWP melalui pemberi kerja/bendahara pemerintah dan penghasilan netonya tidak melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak;
  8. warisan yang belum terbagi dalam kedudukan sebagai Subjek Pajak sudah selesai dibagi;
  9. wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;
  10. wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan suami; atau
  11. anak belum dewasa yang telah memiliki NPWP.
(3)Penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
  1. atas permohonan Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan.

(1)Pengajuan permohonan Wajib Pajak dalam rangka penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2)Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(3)Dokumen yang disyaratkan dalam permohonan penghapusan NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa:
  1. dokumen yang menunjukkan Wajib Pajak sudah meninggal dunia beserta surat pernyataan bahwa tidak mempunyai warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris, untuk orang pribadi yang meninggal dunia;
  2. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, untuk orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya;
  3. dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak ada lagi kewajiban sebagai bendahara, untuk bendahara pemerintah;
  4. surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda dan fotokopi semua kartu NPWP yang dimiliki, untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP;
  5. fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis beserta surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami, untuk wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP; atau
  6. dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan termasuk bentuk usaha tetap telah dibubarkan sehingga tidak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
(4)Dalam hal penghapusan NPWP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus menerbitkan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Penghapusan NPWP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.

Pasal 9


Penghapusan NPWP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.


Pasal 10


(1)Penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.
(2)Berdasarkan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan Pajak melakukan penghapusan NPWP dalam hal Wajib Pajak tidak sedang mengajukan upaya hukum dan memenuhi ketentuan:
  1. tidak mempunyai utang pajak;
  2. mempunyai utang pajak namun penagihannya sudah daluwarsa;
  3. mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris, pelaksana wasiat, pengurus harta peninggalan, atau ahli waris tidak dapat ditemukan; atau
  4. mempunyai utang pajak namun Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.

(1)Pencabutan pengukuhan PKP dilakukan terhadap PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(2)Pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam hal:
  1. PKP dengan status Wajib Pajak non efektif;
  2. PKP yang tidak diketahui keberadaan dan/atau kegiatan usahanya;
  3. PKP menyalahgunakan pengukuhan PKP;
  4. PKP pindah alamat ke wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak lain;
  5. PKP yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai PKP; atau
  6. PKP telah dipusatkan tempat terutangnya Pajak Pertambahan Nilai di tempat lain.
(3)Pencabutan Pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:
  1. atas permohonan Wajib Pajak; atau
  2. secara jabatan.

(1)Permohonan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen yang disyaratkan.
(2)Permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan:
  1. secara langsung;
  2. melalui pos; atau
  3. melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir.
(3)Dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pencabutan pengukuhan PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak secara subjektif dan/atau objektif sudah tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai PKP.
(4)Dalam hal pencabutan pengukuhan PKP dilakukan berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan pencabutan pengukuhan PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan Wajib Pajak diterima secara lengkap.
(5)Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah terlampaui dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak tidak menerbitkan keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak menerbitkan Surat Keputusan Pencabutan Pengukuhan PKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir.

Pasal 13


Pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf b dilakukan dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi perpajakan yang dimiliki atau diperoleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif.

Pasal 14


Pencabutan pengukuhan PKP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil Pemeriksaan.

Pasal 15


Ketentuan lebih lanjut mengenai:
  1. tata cara pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP; dan
  2. tata cara kegiatan ekstensifikasi dalam rangka pemberian NPWP dan/atau pengukuhan PKP,

diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 16


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap permohonan pendaftaran NPWP, pengukuhan PKP, penghapusan NPWP, dan pencabutan pengukuhan PKP yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan, proses penyelesaian permohonan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

Pasal 17


Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
  1. peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dan/atau belum diatur dengan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan
  2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2012 tentang Jangka Waktu Pendaftaran dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran, Pemberian, dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, serta Pengukuhan dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 18


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. 


Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta 
pada tanggal 30 September 2015 
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, 

ttd. 

BAMBANG P. S. BRODJONEGORO 



Diundangkan di Jakarta 

Pada tanggal 30 September 2015 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA 
REPUBLIK INDONESIA, 

ttd. 

YASONNA H. LAOLY 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2015 NOMOR 1466