Apakah yang dimaksud dengan ius sanguinis

Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai Ius Soli dan Ius Sanguinis, penjelasan mengenai Ius Soli dan Ius Sanguinis ini juga dilengkapi dengan beberapa point penting seperti Perbedaan, tujuan, dampak yang ditimbulkan serta contoh Ius Soli dan Ius Sanguinis, penjelasan selengkapnya akan diuraikan sebagai berikut :

Apakah yang dimaksud dengan ius sanguinis

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis

Ius soli atau disebut juga jus soli (bahasa Latin ialah “hak untuk wilayah“) merupakan suatu hak mendapatkan kewarganegaraan yang bisa/dapat diperoleh seseorang dengan berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Ius soli ini berlawanan dengan ius sanguinis (hak untuk darah).

Beberapa negara yang menerapkan ius soli ialah Brazil, Kanada, Argentina, serta Jamaika. Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) ialah suatu hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) dengan berdasarkan kewarganegaraan ayah atau juga ibu biologisnya.

Diantara negara yang menerapkan asas ius sanguinis ini ialah Belanda, Inggris, Jerman, serta Filipina.

Perbedaan Asas Ius Sanguinis dan Ius Soli

Dari pengertian dari masing-masing asas diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan nya ialah sebagai berikut :

Pemerolehan kewarganegaraan

Ius soli ini merupakan suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan tempat kelahirannya. Sedangkan untuk ius sanguinis merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan keturunan orang tuanya, dimanapun anak tersebut dilahirkan.

Tujuan penerapan

Negara ius soli memiliki tujuan untuk bisa menambah jumlah penduduk di negara tersebut. Setelah itu untuk negara ius sanguinis memiliki tujuan untuk dapat mempertahankan serta juga melestarikan keturunan bangsa tersebut.

Letak negara penerapan

Bentuk negara yang menganut asas ius soli dalam menentukan bagaimana status kewarganegaraan orang terletak di bagian belahan barat bumi seperti ialah negara di benua Amerika. Serta untuk negara yang menganut asas ius sanguinis ini terletak di bagian kawasan timur dunia seperti eropa serta juga Asia Timur.

Dampak Masalah Yang Timbul Dari 2 Asas ini

Dalam penerapan kedua asas tersebut terdapat dampak atau pengaruh yang menimbulkan dua (2) masalah. Antara lain ialah sebagai berikut :

1. Bipatride

Munculnya 2 kewarganegaraan, terjadi disebabkan seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis itu melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli.

Nah hal tersebut akan membuat kedua negara (negara asal serta tempat kelahiran) memberikan status kewarganegaraan nya.

2. Apatride

Kasus yang mana seorang anak itu tidak mempunyai kewarganegaraan. Terjadi disebabkan seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis.

Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya atau juga negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan dari anak tersebut.

Contoh Kasus

Dibawah ini merupakan contoh kasus dari ius soli dan ius sanguinis, antara lain sebagai berikut :

Contoh Kasus Ius Soli

Seseorang yang lahir di Indonesia akan menjadi WNI meskipun orang tuanya itu dari Jerman.

Contoh Kasus Ius Sanguinis

Seseorang yang dilahirkan di Indonesia, namun orang tuanya merupakan warga Negara Belanda, sehingga orang itu tetap menjadi warga Negara Belanda. (dianut di RRC).

Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian Ius Soli & Ius Sanguinis, Perbedaan, Dampak dan Contoh, semoga apa yang diutarakan dapat bermanfaat untuk anda.

Lihat Juga  √ Pengertian Bisnis

Lihat Juga  √ Pengertian Besaran dan Satuan, Macam, dan Alat Ukurnya

Lihat Juga  √ Pengertian Udara, Manfaat, Jenis, beserta Cara Menjaga

  • Diagnosis adalah
  • Imperialisme adalah
  • Pengertian Historiografi
  • √ Invertebrata : Pengertian, Jenis, Ciri, Fillum, dan Contohnya
  • Pengertian Bea Cukai
  • Pengertian Dumping
  • √ Pengertian Pantun Berkait, Ciri dan Contohnya
  • √ Pengertian Peribahasa, Ciri, Jenis, dan 140 Contohnya
  • √ Pengertian Konservasi
  • √ Pengertian Etika Profesi, Fungsi, Tujuan, Prinsip, Contoh
  • Kompetensi adalah
  • Manajer adalah
  • Firewall adalah
  • √ Pengertian Bulan
  • Pengertian Hukum Bisnis

Apakah yang dimaksud dengan ius sanguinis
Ilustrasi menentukan asas kewarganegaraan

Antik Dalu Shinta Kamis, 17 Maret 2022 - 15:36:00 WIB

JAKARTA, iNews.id – Ada 4 asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Agar tidak bingung dan mudah mengerti, ini pengertian dan contohnya lengkap untuk dipelajari.

Mengutip dari buku ‘PKN Kelas 10 SMK’ asas kewarganegaraan adalah hal yang menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari negara tertentu.

BACA JUGA:
Bipatride dan Apatride: Penjelasan dan Contohnya Lengkap

4 Asas Kewarganegaraan Indonesia

  • a.  Asas Ius Sanguinis (keturunan)

Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang tua. Contoh negara: Indonesia, Belanda, Jepang, dan Cina.

  • b.  Asas Ius Soli (tempat lahir)

Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat lahir. Dikutip dari ‘Laboratorium PPKn’ batasan dalam ius soli adalah wilayah sebuah negara merupakan dasar dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, meskipun orang tuanya bukan negara dari daerah tersebut.

BACA JUGA:
Pengertian Interaksi Sosial dan Contoh serta Syarat Terjadinya

Ius soli mayoritas digunakan negara-negara di Benua Amerika tapi jarang ditemukan di tempat lain. Contoh negara: Amerika Serikat, Kanada, Brazil, dan Australia.

  • c.  Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (orang tuanya berbeda kewarganegaraan). Anak seperti ini akan mewarisi kewarganegaraan kedua orang tuanya sampai berumur 18 tahun atau sudah menikah.

  • d.  Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas ini berlaku mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa. (Hanya boleh satu kewarganegaraan, yakni Indonesia).

Asas Kewarganegaraan menurut UU No. 12 Tahun 2006

Dikutip dari ‘Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan’ karya Indria Kristiawan, dengan adanya UU No. 12 Tahun 2006 ini menghapus semua aturan kewarganegaraan yang diskriminatif sehingga dapat memperlakukan warga keturunan sama seperti warga bangsa Indonesia.

Undang-Undang ini juga memberikan terobosan di mana memberikan kewarganegaraan ganda kepada anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA sebelum anak itu berusia 18 tahun dan belum menikah.

Masalah Asas Kewarganegaraan

Dikutip dari ahli Moh. Kusnadi & Bintan R. Saragih, asas kewarganegaraan campuran dapat menimbulkan masalah dalam hubungan internasional.

Adanya seseorang tidak mendapatkan kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis.

Seseorang akan mendapatkan kewarganegaraan ganda, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli.

Seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara.

Asas Kewarganegaraan Khusus menurut UU No. 12 Tahun 2006

Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri.

Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.

  • 3. Persamaan di dalam hukum dan pemerintahan

Asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan.

Prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.

  • 6. Pengakuan dan penghormatan terhadap HAM

Asas dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara yang menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. 

Jadi, dari penjelasan di atas diketahui bahwa Indonesia menganut Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis. Asas kewarganegaraan harus kita ketahui dengan baik karena merupakan pengetahuan umum tentang kewarganegaraan.


Editor : Puti Aini Yasmin

TAG : kewarganegaraan asas indonesia pkn belajar

Apakah yang dimaksud dengan ius sanguinis
​ ​