Show
Pendidikan.Co.Id – Kesempatan ini kita akan membahas mengenai Ius Soli dan Ius Sanguinis, penjelasan mengenai Ius Soli dan Ius Sanguinis ini juga dilengkapi dengan beberapa point penting seperti Perbedaan, tujuan, dampak yang ditimbulkan serta contoh Ius Soli dan Ius Sanguinis, penjelasan selengkapnya akan diuraikan sebagai berikut :
Pengertian Ius Soli dan Ius SanguinisIus soli atau disebut juga jus soli (bahasa Latin ialah “hak untuk wilayah“) merupakan suatu hak mendapatkan kewarganegaraan yang bisa/dapat diperoleh seseorang dengan berdasarkan tempat lahir di wilayah dari suatu negara. Ius soli ini berlawanan dengan ius sanguinis (hak untuk darah). Beberapa negara yang menerapkan ius soli ialah Brazil, Kanada, Argentina, serta Jamaika. Ius sanguinis atau jus sanguinis (asas keturunan atau pertalian darah) ialah suatu hak kewarganegaraan yang diperoleh seseorang (individu) dengan berdasarkan kewarganegaraan ayah atau juga ibu biologisnya. Diantara negara yang menerapkan asas ius sanguinis ini ialah Belanda, Inggris, Jerman, serta Filipina. Perbedaan Asas Ius Sanguinis dan Ius SoliDari pengertian dari masing-masing asas diatas, dapat diambil kesimpulan bahwa perbedaan nya ialah sebagai berikut : Pemerolehan kewarganegaraanIus soli ini merupakan suatu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan tempat kelahirannya. Sedangkan untuk ius sanguinis merupakan asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang dengan berdasarkan keturunan orang tuanya, dimanapun anak tersebut dilahirkan. Tujuan penerapanNegara ius soli memiliki tujuan untuk bisa menambah jumlah penduduk di negara tersebut. Setelah itu untuk negara ius sanguinis memiliki tujuan untuk dapat mempertahankan serta juga melestarikan keturunan bangsa tersebut. Letak negara penerapanBentuk negara yang menganut asas ius soli dalam menentukan bagaimana status kewarganegaraan orang terletak di bagian belahan barat bumi seperti ialah negara di benua Amerika. Serta untuk negara yang menganut asas ius sanguinis ini terletak di bagian kawasan timur dunia seperti eropa serta juga Asia Timur. Dampak Masalah Yang Timbul Dari 2 Asas iniDalam penerapan kedua asas tersebut terdapat dampak atau pengaruh yang menimbulkan dua (2) masalah. Antara lain ialah sebagai berikut : 1. BipatrideMunculnya 2 kewarganegaraan, terjadi disebabkan seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius sanguinis itu melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius soli. Nah hal tersebut akan membuat kedua negara (negara asal serta tempat kelahiran) memberikan status kewarganegaraan nya. 2. ApatrideKasus yang mana seorang anak itu tidak mempunyai kewarganegaraan. Terjadi disebabkan seorang Ibu berasal dari negara yang menganut asas ius soli melahirkan seorang anak di negara yang menganut asas ius sanguinis. Sehingga tidak ada negara baik itu negara asal Ibunya atau juga negara kelahirannya yang mengakui kewarganegaraan dari anak tersebut. Contoh KasusDibawah ini merupakan contoh kasus dari ius soli dan ius sanguinis, antara lain sebagai berikut : Contoh Kasus Ius SoliSeseorang yang lahir di Indonesia akan menjadi WNI meskipun orang tuanya itu dari Jerman. Contoh Kasus Ius SanguinisSeseorang yang dilahirkan di Indonesia, namun orang tuanya merupakan warga Negara Belanda, sehingga orang itu tetap menjadi warga Negara Belanda. (dianut di RRC). Sekian dan terima kasih sudah membaca mengenai Pengertian Ius Soli & Ius Sanguinis, Perbedaan, Dampak dan Contoh, semoga apa yang diutarakan dapat bermanfaat untuk anda. Lihat Juga √ Pengertian Bisnis Lihat Juga √ Pengertian Besaran dan Satuan, Macam, dan Alat Ukurnya Lihat Juga √ Pengertian Udara, Manfaat, Jenis, beserta Cara Menjaga
Ilustrasi menentukan asas kewarganegaraan Antik Dalu Shinta Kamis, 17 Maret 2022 - 15:36:00 WIB
JAKARTA, iNews.id – Ada 4 asas kewarganegaraan yang berlaku di Indonesia. Agar tidak bingung dan mudah mengerti, ini pengertian dan contohnya lengkap untuk dipelajari. Mengutip dari buku ‘PKN Kelas 10 SMK’ asas kewarganegaraan adalah hal yang menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari negara tertentu. BACA JUGA: 4 Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan pada keturunan orang tua. Contoh negara: Indonesia, Belanda, Jepang, dan Cina.
Asas ius sanguinis adalah asas kewarganegaraan seseorang yang ditentukan berdasarkan tempat lahir. Dikutip dari ‘Laboratorium PPKn’ batasan dalam ius soli adalah wilayah sebuah negara merupakan dasar dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, meskipun orang tuanya bukan negara dari daerah tersebut. BACA JUGA: Ius soli mayoritas digunakan negara-negara di Benua Amerika tapi jarang ditemukan di tempat lain. Contoh negara: Amerika Serikat, Kanada, Brazil, dan Australia.
Berlaku bagi anak yang lahir dari perkawinan campuran (orang tuanya berbeda kewarganegaraan). Anak seperti ini akan mewarisi kewarganegaraan kedua orang tuanya sampai berumur 18 tahun atau sudah menikah.
Asas ini berlaku mutlak bagi setiap warga negara Indonesia yang sudah dewasa. (Hanya boleh satu kewarganegaraan, yakni Indonesia). Asas Kewarganegaraan menurut UU No. 12 Tahun 2006Dikutip dari ‘Jurnal Ilmiah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan’ karya Indria Kristiawan, dengan adanya UU No. 12 Tahun 2006 ini menghapus semua aturan kewarganegaraan yang diskriminatif sehingga dapat memperlakukan warga keturunan sama seperti warga bangsa Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan terobosan di mana memberikan kewarganegaraan ganda kepada anak hasil perkawinan campuran antara WNI dengan WNA sebelum anak itu berusia 18 tahun dan belum menikah. Masalah Asas KewarganegaraanDikutip dari ahli Moh. Kusnadi & Bintan R. Saragih, asas kewarganegaraan campuran dapat menimbulkan masalah dalam hubungan internasional. Adanya seseorang tidak mendapatkan kewarganegaraan disebabkan oleh orang tersebut lahir di sebuah negara yang menganut ius sanguinis. Seseorang akan mendapatkan kewarganegaraan ganda, apabila orang tersebut berasal dari orang tua yang mana negaranya menganut ius sanguinis, sedangkan dia lahir di suatu negara yang menganut ius soli. Seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang yang memiliki lebih dari dua kewarganegaraan, yaitu seseorang (penduduk) yang tinggal di perbatasan antara dua negara. Asas Kewarganegaraan Khusus menurut UU No. 12 Tahun 2006Asas yang menentukan bahwa peraturan kewarganegaraan mengutamakan kepentingan nasional Indonesia, yang bertekad mempertahankan kedaulatannya sebagai negara kesatuan yang memiliki cita-cita dan tujuannya sendiri. Asas yang menentukan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan penuh kepada setiap WNI dalam keadaan apapun baik di dalam maupun di luar negeri.
Asas yang menentukan bahwa setiap WNI mendapatkan perlakuan yang sama di dalam hukum dan pemerintahan. Prosedur kewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif, tapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Asas yang tidak membedakan perlakuan dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara atas ras, agama, golongan, jenis kelamin dan gender.
Asas dalam segala hal yang berhubungan dengan warga negara yang menjamin, melindungi dan memuliakan HAM pada umumnya dan hak warga negara pada khususnya. Jadi, dari penjelasan di atas diketahui bahwa Indonesia menganut Asas Kewarganegaraan Ius Sanguinis. Asas kewarganegaraan harus kita ketahui dengan baik karena merupakan pengetahuan umum tentang kewarganegaraan. Editor : Puti Aini Yasmin TAG : kewarganegaraan asas indonesia pkn belajar |