Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 Show Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta Jenis Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Entitas Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Judul Peraturan Menteri Kementerian Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta Perguruan Tinggi Swasta Ditetapkan Tanggal 11 April 2018 Diundangkan Tanggal 17 April 2018 Berlaku Tanggal 17 April 2018 Sumber BN 2018/ NO 523; PERATURAN.GO.ID : 4 HLM FILE-FILE PERATURAN * Klik pada nama file untuk melakukan pratinjau atau klik pada tombol download untuk mengunduh.
oleh
lldikti8 · Dipublikasikan 5 Februari 2019 · Di update 7 Februari 2019 Mungkin Anda juga menyukai2 Respon
Tinggalkan Balasan
Pos-pos Terbaru
LLDIKTI VIIIKomentar Terbaru
Arsip
Lain - Lain KEGIATAN LLDIKTI WILAYAH VIIIKategori
Siapa yang menyusun statuta PTS?Statuta PTS ditetapkan oleh badan penyelenggara dalam peraturan badan penyelenggara.
Apa itu statuta PTS?Statuta PTS merupakan peraturan dasar pengelolaan perguruan tinggi swasta yang akan digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di masing-masing PTS.
Siapa yang membuat statuta universitas?Di samping itu, yang menyusun statuta perguruan tinggi adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Itu lah penjelasan apa itu statuta beserta fungsi dan siapa yang menyusunnya.
Apa itu statuta Yayasan?Pengurus Yayasan adalah organ Yayasan yang bertanggungjawab penuh atas kepengurusan Yayasan untuk kepentingan Yayasan. 3. Statuta adalah peraturan dasar penyelenggaraan dan Pengelolaan Universitas yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Universitas.
|