SPI – Dibawah ini tersaji dasar-dasar hukum penyelenggaraan badan layanan umum (BLU) baik Undang-undang, Peraturan Pemerintah maupun peraturan lainnya yang terkait, diantaranya: Show Undang-undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri Keuangan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Peraturan Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN: Menetapkan :PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEDOMAN PENGELOLAAN BADAN LAYANAN UMUM. BAB I Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
Pasal 2 Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
BAB II Bagian Kesatu Pasal 3 BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan Praktik Bisnis yang Sehat. Bagian Kedua Pasal 4
Bagian Kesatu Pasal 5 Satker dapat diizinkan untuk mengelola keuangan dengan menerapkan PPK-BLU apabila memenuhi persyaratan:
Pasal 6
Pasal 7
Pasal 8
Paragraf 1 Pasal 10
Pasal 11
Pasal 13
Pasal 14
Paragraf 2 Pasal 15 Menteri Keuangan dapat mencabut penerapan PPK-BLU berdasarkan:
Pasal 16
Pasal 17
Pasal 19 Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan pencabutan penerapan PPK-BLU serta rekomendasi tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 kepada Menteri Keuangan untuk mendapat keputusan.
Pasal 22
Pasal 23 Menteri/Pimpinan Lembaga dapat mengajukan usulan penerapan PPK-BLU terhadap Satker yang telah dicabut penerapan PPK-BLU-nya oleh Menteri Keuangan. Menteri Keuangan dapat melakukan kebijakan moratorium penetapan penerapan PPK-BLU atau menolak usulan penetapan penerapan PPK-BLU yang direkomendasikan oleh tim penilai berdasarkan pertimbangan paling sedikit meliputi:
Pasal 25
Pasal 27
Pengusulan penetapan PPK-BLU dan penilaian usulan penetapan PPK-BLU dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penilaian, penetapan, dan pencabutan penerapan PPK-BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. BAB
IV Bagian Kesatu Pasal 30
Pasal 31
Tarif layanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ditetapkan dengan mempertimbangkan aspek:
Dalam hal BLU belum mempunyai tarif layanan yang diatur oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, BLU menggunakan tarif layanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Negara/Lembaga yang bersangkutan. Pendapatan yang diterima oleh BLU sebagai pelaksanaan penetapan tarif layanan berdasarkan Peraturan Menteri ini, merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU.
Pengusulan dan pelaporan tarif layanan BLU untuk pelaksanaan Peraturan Menteri ini, dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. BAB V Bagian Kesatu Paragraf 1 Pasal 44
Paragraf 2 Pasal 45
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan Ikhtisar RBA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai revisi RBA yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Penyampaian RSB/RSB revisi, RBA/RBA revisi, analisis RBA, dan RBA Definitif/RBA Definitif revisi dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan.
Pasal 60 DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) tidak mencantumkan:
Pasal 61 DIPA Petikan BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) disampaikan oleh Menteri/Pimpinan Lembaga kepada Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketentuan lebih lanjut mengenai revisi DIPA Petikan BLU yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara bukan pajak BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Pasal 68 Revisi DIPA Petikan BLU yang sumber dananya berasal dari selain penerimaan negara bukan pajak BLU mengikuti ketentuan mengenai tata cara revisi DIPA.
Pasal 70
Bagian Keempat
Pasal 73
Pasal 75
Dalam proses penerimaan kas, harus ada pemisahan secara jelas antara pihak yang menerima kas, pihak yang memberikan pelayanan, dan pihak yang melakukan pembukuan. Paragraf 3 Pasal 78
Dalam proses pengeluaran kas, harus ada pemisahan secara jelas antara penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, pihak yang menguji dan menyetujui permintaan pembayaran, dan pihak yang melakukan pembayaran.
BLU mengupayakan saldo minimal pada Rekening Operasional Pengeluaran BLU dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 80 ayat (1).
Pengelolaan investasi jangka pendek diselenggarakan oleh Pemimpin BLU atau Pejabat Pengelola setingkat di bawah Pemimpin BLU yang mempunyai fungsi pengelolaan kas dan/atau investasi. Pasal 89 Dalam mengelola investasi jangka pendek, pengelola investasi harus melakukan:
Pemimpin BLU menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur dalam rangka pengelolaan kas. Bagian Kelima Paragraf 1 Pasal 93
Pasal 96
Dalam hal perjanjian/peraturan/hal lain yang menjadi dasar terjadinya Piutang BLU diatur bahwa Penanggung Utang wajib menyalurkan kredit kepada para anggotanya, nilai Piutang BLU yang dapat dihapuskan secara bersyarat yakni per anggota Penanggung Utang. Dalam hal Piutang BLU dalam satuan mata uang asing, nilai piutang yang dihapuskan secara bersyarat merupakan nilai yang setara dengan nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) dengan kurs tengah Bank Indonesia yang berlaku pada 3 (tiga) hari sebelum tanggal surat pengajuan usul penghapusan oleh Pejabat Keuangan. Pasal 102 Pencatatan atas penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU dilakukan sesuai pedoman penatausahaan dan akuntansi BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (3) huruf b.
Pemimpin BLU menyampaikan laporan penghapusan secara bersyarat terhadap Piutang BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (2) huruf a kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Kekayaan Negara dan Direktur Jenderal Perbendaharaan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah surat keputusan penghapusan diterbitkan. Pasal 105 Penghapusan Piutang BLU yang timbul dari tuntutan ganti kerugian negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 2 Pasal 106
Persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan Pinjaman jangka pendek meliputi:
Pasal 110 Kewenangan persetujuan atas Pinjaman jangka pendek diberikan oleh:
Pasal 112
Pasal 113
Pasal 114 BLU yang beralih statusnya menjadi badan hukum lain dengan kekayaan negara yang dipisahkan harus menyelesaikan sisa kewajiban yang timbul sebagai akibat dari Perjanjian Pinjaman. Paragraf 3
Pasal 116 BLU yang akan memberikan Pinjaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
Pasal 117 BLU yang mengajukan usulan Pinjaman harus memperhatikan persyaratan yang harus dipenuhi dalam melakukan Pinjaman jangka pendek sebagaimana diatur dalam Pasal 108 dan Pasal 109. Pasal 118
Pasal 119
Pasal 120
Pasal 121
Pasal 122
Pasal 123
Bagian Keenam
Bagian Ketujuh
Pasal 126 Dalam proses pengadaan barang/jasa harus ada pemisahan yang jelas antara pemegang kewenangan penggunaan anggaran, penanggung jawab kegiatan/pembuat komitmen, dan penyelenggara pengadaan barang/jasa. Paragraf 2 Pasal 127
Pasal 128 Pengelolaan aset pada BLU meliputi:
Pasal 129 Pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan.
Pasal 130 Pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Pasal 131 Pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU berpedoman pada ketentuan perundang-undangan di bidang pengelolaan barang milik negara sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini. Pasal 132
Pasal 133 KSO dan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) bertujuan untuk:
Pasal 134 KSO dan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 ayat (2) berupa:
Pasal 136 Tarif yang dikenakan kepada masyarakat terhadap layanan yang dihasilkan dari KSO dan/atau KSM ditetapkan oleh Pemimpin BLU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLU.
Pasal 137 Mitra terdiri atas:
Pasal 138
Pasal 139
Pasal 140 KSO terhadap Aset BLU dilakukan dalam bentuk:
KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a dilakukan dalam bentuk:
Pasal 142
Pasal 143
Pasal 144 KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b dan huruf c, dilakukan berdasarkan keputusan Pemimpin BLU. Pasal 145
Pasal 146
Pasal 147
Pasal 148 KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b dilakukan berdasarkan keputusan Pemimpin BLU.
Pasal 149 KSO Aset Selain Tanah dan/atau Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 150 KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf b dilakukan terhadap objek KSO berupa peralatan dan mesin milik Mitra.
Pasal 151 KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150, dilakukan dengan cara BLU mendayagunakan peralatan dan mesin milik Mitra, untuk selanjutnya digunakan dalam pemberian pelayanan umum BLU sesuai jangka waktu tertentu yang disepakati.
Pasal 152 KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 dilakukan berdasarkan keputusan Pemimpin BLU.
Pasal 153 BLU mendapatkan imbal hasil dari pelaksanaan KSO terhadap aset pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150.
Pasal 154 Jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ditetapkan dengan memperhitungkan masa manfaat peralatan dan mesin.
Pasal 155 BLU dapat melakukan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 huruf c dalam bentuk:
KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 157 BLU mendapatkan imbalan dari pelaksanaan KSM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155, sesuai dengan perjanjian.
Pasal 158 Pemilihan Mitra dilakukan dengan mekanisme penunjukan langsung terhadap calon Mitra yang mengajukan permohonan KSO Tanah dan Bangunan dalam bentuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a.
Pasal 159 Pemilihan Mitra dilakukan melalui mekanisme tender terhadap calon Mitra pada:
Pasal 161
Pasal 162
Pasal 163 BLU melakukan penatausahaan terhadap setiap transaksi dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU.
Pasal 164
Pasal 165 Peralatan dan mesin milik Mitra sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 tidak dicatat sebagai Aset BLU.
Pasal 166 Tanah milik BLU yang akan didirikan bangunan di atasnya oleh Mitra pada KSO Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b dan huruf c, pada saat penyerahan direklasifikasi menjadi Aset Lainnya BLU berupa aset kemitraan dengan pihak ketiga pada neraca BLU.
Pasal 167 Pemimpin BLU melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap pengelolaan aset pada BLU yang berada dalam penguasaannya.
Pasal 168 Pemimpin BLU menetapkan standar operasional prosedur yang diperlukan dalam pengelolaan aset pada BLU sebagai pelaksanaan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Bagian Kedelapan Pasal 169 Setiap kerugian negara pada BLU yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara.
Bagian Kesembilan Pasal 170
Pasal 171
Bagian Kesepuluh Pasal 172
Paragraf 1 Pasal 173
Paragraf 2 Pasal 174
Paragraf 3 Pasal 175
Paragraf 4 Dana Kelolaan Tanpa Pengembalian Pasal 176
Pasal 177 Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran pada BLU dengan mempertimbangkan:
Pasal 178
Pasal 179
Pasal 180
Paragraf 5 Dana Kelolaan dengan Pengembalian Pasal 182
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Surplus Anggaran pada BLU dengan mempertimbangkan:
Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perbendaharaan melakukan penilaian atas pengelolaan Dana Kelolaan dengan mempertimbangkan:
Pasal 185
Pasal 186 Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan yang ditarik untuk dikembalikan dilakukan sebagai transaksi nonanggaran. Pasal 187 Menteri Keuangan memerintahkan Direktur Jenderal Perbendaharaan c.q. Direktur Pengelolaan Kas Negara untuk melakukan pembukaan Rekening Pemerintah Lainnya di Bank Umum dalam rangka penyimpanan Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU yang ditarik untuk dikembalikan. Pasal 188 Tata cara penyetoran, penarikan, pengembalian, dan pembukaan rekening Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan BLU yang ditarik untuk dikembalikan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Paragraf 6
Pasal 190
Pasal 191
Pasal 192 Ketentuan mengenai pejabat perbendaharaan, akuntansi, dan pelaporan transaksi penarikan dan pengembalian Surplus Anggaran dan/atau Dana Kelolaan diatur lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB VI Bagian Kesatu Paragraf 1 Pasal 193
Pasal 194
Pasal 195
Paragraf 2
Pasal 197 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196, Pejabat Pengelola BLU harus:
Pasal 198 Pejabat Pengelola BLU dilarang:
Pasal 199
Paragraf 3 Pasal 200
Bagian Kedua Paragraf 1 Pasal 201
Pasal 202
Pasal 203 Dalam rangka pembinaan keuangan, Menteri Keuangan berperan sebagai regulator dan supervisor di bidang keuangan dan tata kelola BLU untuk peningkatan kinerja, akuntabilitas, dan transparansi pengelolaan keuangan BLU.
Pasal 204
Paragraf 2 Pasal 205
Pasal 206
Pasal 207
Pasal 208
Pasal 209
Pasal 210
Pasal 211
Pasal 212 Direktur Jenderal Perbendaharaan menyampaikan usulan anggota Dewan Pengawas dari unsur pejabat Kementerian Keuangan yang telah lulus pengujian pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 ayat (2) kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Pasal 213
Pasal 214
Pasal 215
Pasal 216
Pasal 217 Dalam menjalankan tugas, Dewan Pengawas berkewajiban untuk:
Dalam melaksanakan tugas dan kewajiban, Dewan Pengawas berwenang untuk:
Pasal 220
Pasal 221
Pasal 223
Pasal 225
Pasal 226
Pasal 227
Pasal 228
Pasal 230
Pasal 231
Pasal 232
Pasal 233
Pasal 234 Masa jabatan anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Pengawas paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali masa jabatan, dengan tidak mengurangi hak Dewan Pengawas untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. Pasal 235
Pasal 236
Pasal 237
Pasal 238
Pasal 239
Pasal 240
Pasal 241 Komite Audit harus menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi BLU, baik dari pihak intern maupun pihak ekstern dan hanya digunakan untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.
Pasal 242 Dewan Pengawas melakukan evaluasi terhadap kinerja Komite Audit setiap 1 (satu) tahun dengan menggunakan metode yang ditetapkan Dewan Pengawas. Anggota Komite Audit dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan semenda sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis ke samping dengan anggota Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola BLU. Pasal 244 Anggota Komite Audit yang bukan merupakan anggota Dewan Pengawas, tidak boleh merangkap sebagai:
Pasal 246 Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, dan Komite Audit dibebankan kepada anggaran BLU, dan dimuat dalam RBA yang bersangkutan. Pasal 247
Paragraf 3 Pasal 248
Paragraf 4 Pasal 249
Pasal 250
Pasal 251 BLU menyusun ketentuan yang mengatur mekanisme penyampaian atas dugaan penyimpangan pada BLU yang bersangkutan. Pasal 252
Pasal 253 SPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 memiliki tugas sebagai berikut:
Pasal 254 SPI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 memiliki kewenangan sebagai berikut:
Pasal 256 SPI melaksanakan pengawasan berdasarkan rencana program kerja tahunan Pengawasan Intern yang telah disetujui Pemimpin BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 255.
Pasal 257
Pasal 258 Pemimpin BLU memperhatikan dan/atau menindaklanjuti laporan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 dengan segera mengambil langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam laporan hasil pengawasan.
Pasal 259 Pemimpin BLU wajib menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi Pengawasan Intern di BLU.
Pasal 260
Pasal 261
Pasal 262
Pasal 263 Auditor intern SPI dilarang merangkap tugas dan jabatan dari pelaksanaan kegiatan operasional BLU, kecuali tugas dan jabatan pada fungsi kepatuhan dan fungsi manajemen risiko. Pasal 264
Pasal 265
Pemimpin BLU memfasilitasi auditor intern SPI mengikuti program pengembangan profesi secara berkelanjutan untuk mendukung usaha memperoleh sertifikasi profesi dan/atau mempertahankan sertifikasi profesi.
Pasal 267
Pasal 268 Kepala SPI menetapkan pedoman audit, mekanisme kerja, dan supervisi di dalam organisasi SPI, serta penilaian program jaminan dan peningkatan kualitas.
Pasal 269 Dalam hal BLU tidak memiliki Dewan Pengawas, penyampaian laporan kepada Dewan Pengawas serta persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 257 ayat (1) dan Pasal 260 ayat (2), serta persetujuan Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dan Pasal 267 ayat (2), tidak diperlukan.
Paragraf 5 Pasal 270
Bagian Ketiga Paragraf 1 Pasal 271
Paragraf 2 Pasal 272
Paragraf 3 Pasal 273
Paragraf 4 Pasal 274
Paragraf 5 Pasal 275
Paragraf 6 Pasal 277
Paragraf 7 Pasal 278
Paragraf 8 Pasal 279
Pasal 281
Pasal 282
Paragraf 9 Pasal 283
Paragraf 10 Pasal 284
Paragraf 11 Pasal 285 Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 ayat (1) huruf g diberikan kepada Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Paragraf 12 Pasal 286
Paragraf 13 Pasal 287
Pasal 289
Pembayaran tunjangan Hari Raya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran BLU dan dilaksanakan dengan memperhatikan kemampuan keuangan BLU.
Pasal 291
Pasal 292 Tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 yang dibayarkan dari penerimaan negara bukan pajak BLU merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan Pegawai.
Pasal 293 Pertanggungjawaban pembayaran tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan Pegawai dilakukan secara terpisah dengan pertanggungjawaban pembayaran remunerasi bulanan. Pasal 294
Pasal 295 Dalam hal BLU belum memiliki penetapan remunerasi oleh Menteri Keuangan, pemberian tunjangan Hari Raya kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan Pegawai yang berasal dari PNS mengikuti ketentuan pemberian tunjangan Hari Raya dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai petunjuk teknis pelaksanaan pemberian tunjangan Hari Raya kepada PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Paragraf 14 Pasal 296
Paragraf 15 Pasal 297
Paragraf 16 Pasal 298
Pasal 299
Pasal 300
Pasal 301
Pasal 302
Paragraf 17 Pasal 303 BLU mengikutsertakan Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan Pegawai sebagai peserta pada badan penyelenggara jaminan sosial berdasarkan program jaminan sosial yang diikuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 304 Remunerasi yang dibayarkan dari penerimaan negara bukan pajak BLU merupakan objek pajak penghasilan yang ditanggung oleh Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan Pegawai.
Pasal 305 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian remunerasi kepada Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas, Sekretaris Dewan Pengawas, anggota Komite Audit, dan Pegawai, ditetapkan dengan keputusan Pemimpin BLU.
Pasal 306
Pengusulan dan penetapan remunerasi BLU dilakukan melalui sistem informasi remunerasi yang dibangun Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. Pasal 308
Pasal 309 Remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri ini tidak berlaku bagi pekerja pada BLU yang dilaksanakan berdasarkan kontrak kinerja dengan pihak ketiga (outsourcing).
Bagian Keempat Paragraf 1 Pasal 310
Yang Baik Pada BLU Pasal 311
Pasal 312
Pasal 313 Penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola kepada Menteri Keuangan ditujukan kepada:
Pasal 315
Pasal 316 Penyampaian laporan pelaksanaan tata kelola dan penilaian Tata Kelola yang Baik pada BLU dilakukan melalui sistem informasi yang dibangun Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Perbendaharaan. BAB VII Pasal 317 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini atau belum diganti berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 319 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta ttd. WIDODO EKATJAHJANA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 1046 Apa saja contoh BLU?Contoh Badan Layanan Umum di Indonesia
Pada umumnya, contoh instansi pemerintah yang merupakan badan layanan umum di Indonesia adalah rumah sakit dan universitas atau perguruan tinggi negeri (“PTN”) selaku penyelenggara pendidikan.
Apa itu BLU dan contohnya?BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Bagaimana pengelolaan BLU?Pengelolaan belanja BLU diselenggarakan secara fleksibel berdasarkan kesetaraan antara volume kegiatan pelayanan dengan jumlah pengeluaran, mengikuti praktek bisnis yang sehat. Fleksibilitas pengelolaan belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku dalam ambang batas sesuai dengan yang ditetapkan dalam RBA.
Apa saja laporan keuangan BLU?17. Penyusunan Laporan Keuangan BLU terdiri dari LRA, LP-SAL, Neraca, LO, LAK, LPE, dan CaLK. Laporan Keuangan BLU yang disajikan tersebut merupakan pertanggungjawaban keuangan BLU selaku entitas pelaporan yang diberikan kemandirian pengelolaan keuangan.
|