Pada Agustus 2011 Pengadilan Negeri Buraidah Arab Saudi, telah menetapkan keputusan bahwa Satinah binti Jumadi Ahmad Rabin (40 tahun) dinyatakan bersalah . TKI asal Dusun Mruten Wetan RT 02 RW 03, Desa Kalisidi, Kecamatan Ungaran Barat, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah ini divonis mati karena terbukti telah membunuh Nurah binti Muhammad Al Gharib (70 tahun). Pelbagai upaya dilakukan oleh perwakilan baik melalui mekanisme diplomatik ataupun bantuan hukum. Seperti pendekatan pemaafan melalui mekanisme pembayaran uang darah (diyat). Upaya diplomatikpun dilakukan dari tingkat Pejabat Pewakilan hingga Presiden. Pemerintah mengklaim bahwa dari upaya tersebut ada indokator keberhasilan yaitu perpanjangan tenggat waktu pembayaran hingga 5 (lima) kali, yaitu Desember 2011, Desember 2012, Juni 2013, Februari 2014, dan 5 April 2014 yang akan datang. Dan turunnya jumlah uang diyat dari 15 Juta Riyal, 10 Juta Riyal dan terakhir turun menjadi 7 Juta Riyal atau setara dengan 21 Milyar Rupiah. Tulisan pendek ini hendak mengurai beberapa hal, pertama dari sisi yang melatar belakangi pembunuhan itu terjadi, kedua hasil keputusan atau vonis diyat Pengadilan Negeri Buraidah, tinjauan Hukum Islam dan Undang Undang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Dari beberapa sumber disebutkan bahwa sebelumnya Satinah telah dua kali berja sebagai TKI PRT dan tidak ada persoalan hukum. Kemudian pada September 2006 ia menjadi TKI lagi melalui PT Djamin Harapan Abadi dan bekerja pada majikan Muhammed Al Mosaemeri di Arab Saudi. Pada 18 September 2007 Satinah mengaku sedang berada di dapur, tiba-tiba majikannya memanggil dirinya sambil berteriak-teriak. Kemudian sang majikan pun mencaci maki , menjambak, lantas menarik kepalanya dan berupaya membenturkan kepala ke tembok, ia membela diri dengan memukulkan penggulung roti (sumber lain adonan roti) ke kepala majikan. Ada beberapa pertanyaan yang menarik dalam kasus ini, misalnya jumlah diyat dan waktu pembayarannya yang tidak pasti, misal sanksi dari 15 Juta Riyal, 10 Juta Riyal dan terakhir 7 Juta Riyal atau sekitar 21 Milyar Rupiah. Untuk kasus Siti Zainab ancaman diyatnya mencapai 90 Milyar Rupiah. Pembayaranpun demikian bisa dilakukan dalam tempo 5 tahun. Benarkah sanksi diyat terhadap Satinah dan Siti Zainab tersebut berdasarkan persfektif hukum islam? Dalam Hukum Islam, pembunuhan terbagi menjadi tiga, kesatu Pembunuhan disengaja, kedua Pembunuhan Semi Sengaja dan ketiga Pembunuhan Tersalah. Ilmu Fiqih kemudian mengklasifikasikannya menjadi dua yaitu kesatu Pembunuhan Berat untuk yang disengaja, dan kedua Pembunuhan Ringan untuk semi sengaja dan tersalah. Setelah banding vonis Satinah kemudian masuk dalam klasifikasi kedua dengan sanksi pembayaran diyat. Baik diyat berat maupun ringan dihargakan dengan 100 unta. Diyat ringan, 100 Unta itu terdisi dari 20 Unta Hiqqah, 20 Unta Jaz’ah, 20 Unta Bintu Labun, 20 Unta Ibnu Mahod dan Unta Bintu Makhad. Diatur pula bahwa untuk diyat ringan bisa dicicil hingga tiga tahun dan besaran diyatnya seorang perempuan separuh dari diyat laki-laki. Harga unta hari ini berkisar 32 juta rupiah perekor, jika dikalikan 100 maka akan ketemu batasan diyat tersebut sebesar 3,2 Milyar Rupiah. Jika pembayaran diyat tersebut tidak menggunakan harga unta, berdasarkan Kitab Fiqih yang banyak beredar dikalangan pesantren bisa dikonversi dengan 1000 Dinar ditambah dengan 12.000 Dirham. Jika dirupiahkan dengan kurs hari ini berkisar Rp 1.934.125/ Dinar dan Rp 63.493/Dirham. Jumlahnya mencapai Rp 2. 696.041.000. Sementara dalam kacamata Undang Undang Nomor 39 Tahun 2004 Tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PPTKILN) dan Permenakertrans Nomor 14 Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, ada beberapa catatan antara lain :
Dari kajian tersebut diatas kita bisa membuat kesimpulan Sementara yaitu :
Hits: 984
Diyat menurut bahasa berarti denda, tebusan atau ganti rugi. Sedangkan diyat menurut istilah syara’ diyat adalah pemberian sejumlah barang atau uang kepada keluarga korban untuk menghilangkan dendam, meringankan beban korban dan keluarganya sebagai ganti hukum qishosh yang telah dimaafkan oleh keluarga korban. Diyat disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan. Dalil Tentang Diyat. Hukuman diyat disyari’atkan dalam syariat Islam berdasarkan dalil dari al-Qur‘an, Sunnah dan ijma’. Di antara dalil dari al-Qur‘ân adalah firman Allah Swt :فَمَنْ عُفِيَ لَهُ مِنْ أَخِيهِ شَيْءٌ فَاتِّبَاعٌ بِالْمَعْرُوفِ وَأَدَاءٌ إِلَيْهِ بِإِحْسَانٍ ۗ ذَٰلِكَ تَخْفِيفٌ مِنْ رَبِّكُمْ وَرَحْمَةٌ ۗ فَمَنِ اعْتَدَىٰ بَعْدَ ذَٰلِكَ فَلَهُ عَذَابٌ أَلِيمٌ “Maka barangsiapa yang mendapat suatu permaafan dari saudaranya, hendaklah yang memaafkan mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah yang diberi maaf membayar diyat kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik pula.” (QS. Al-Baqarah :178) Ini berlaku untuk pembunuhan disengaja Juga firman Allah Swt : وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا “Dan tidak pantas bagi seorang Mukmin membunuh seorang Mukmin yang lain, kecuali karena tersalah tidak sengaja. Dan barangsiapa membunuh seorang Mukmin karena tersalah, hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diyat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa‘:92) Hal ini berhubungan dengan pembunuhan tidak disengaja dan mirip sengaja. Sedangkan dari Sunnah di antaranya adalah sabda Rasulullah Saw : “Barangsiapa yang keluarganya terbunuh maka ia bisa memilih dua pilihan, bisa memilih diyat dan bisa juga memilih pelakunya dibunuh (qishash)”. (HR. al-Jama’ah). Sebab-sebab Diyat. 1. Pembunuhan yang disengaja yang dimaafkan oleh wali/ahli waris terbunuh. 2. Pembunuhan seperti sengaja (qatlu syibil amdi). 3. Pembunuhan tersalah (qatlu khatha’). 4. Qishash sulit dilaksanakan.Macam- macam Diyat. Diyat Mughallazhah (Benda Berat) Denda dengan cara membayar 100 ekor unta, terdiri 30 ekor hiqqah (unta betina usia 3 - 4 tahun), 30 ekor jadzah (unta betina usia 4 – 5 tahun ) dan 40 ekor khilfah (unta betina bunting). Diyat Mughalladzah ini diwajaibkan kepada: a) Pembunuhan sengaja tapi dimaafkan oleh korban keluarga. Pembayaran diyat ini sebagai ganti qishash dan pembayaranya secara tunai. b) Pembunuhan seperti sengaja, tetapi pembayaranya boleh diangsur selama tiga tahun. c) Pembunuhan ditanah haram pada bulan-bulan haram atau pembunuhan terhadap muhrim. Diyat Mukhofafah (Diyat Ringan). Diyat Anggota Badan (selain pembunuhan). Pemotongan, menghilangkan fungsi, membuat cacat atau melukai anggota badan dikenakan diyat sebagai berikut : a. Diyat 100 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan. b. Diyat 50 ekor unta yaitu bagi anggota badan yang berpasangan jika salah satunya terpotong. c. Diyat 33 ekor unta yaitu bagi luka kepala sampai otak,luka badan sampai perut. d. Diyat 15 ekor unta,jika melukai kulit diatas tulang. e. Diyat 10 ekor unta, jika melukai sampai jari tangan atau jari kaki sampai putus. f. Diyat 5 ekor unta,jika meruntuhkan satu gigi.Baca Juga : Pengertian Kaffarat, Macam-macam Kaffarar Serta Hikmah Kaffarat Hikmah Diyat. Pembayaran diyat bagi pembunuh kepada keluarga korban, disamping untuk menghilangkan rasa dendam juga mengandung hikmah sebagai berikut : a. Sifat pemaaf kepada orang lain karena sesuatu hal sudah terjadi b. Manusia dapat berhati-hati dalam bertindak bahkan takut melakukan kejahatan karena sayang harta, bisa habis bahkan melarat karena untuk membayar diyatc. Menjunjung tinggi terhadap perlindungan jiwa dan raga.
|