Hubungan hukum islam, hukum adat dan hukum barat di indonesia

Hubungan hukum islam, hukum adat dan hukum barat di indonesia
10.24912/jmishumsen.v3i1.3532

Hubungan hukum islam, hukum adat dan hukum barat di indonesia
| Abstract views: 11165 |
Hubungan hukum islam, hukum adat dan hukum barat di indonesia
views:
7608

Sistem hukum waris di Indonesia terbagi atas 3 yaitu hukum waris barat, adat, dan Islam. Hukum Waris di Indonesia belum ada keseragaman hukum karena masyarakat Indonesia yang terdiri dari berbagai macam suku, agama, dan adat istiadat tunduk kepada hukum warisnya masing-masing. Sebelum mempelajari hukum waris, sebaiknya mempelajari sistem perkawinan dan sistem kekerabatan yang dianut oleh masyarakat adat yang bersangkutan karena hukum waris adat selalu dipengaruhi oleh sistem perkawinan dan sistem kekerabatan. Sama halnya dengan hukum waris adat masyarakat Minangkabau dipengaruhi oleh sistem perkawinan exogamie semenda dan sistem kekerabatan Matrilineal. Hukum waris adat minangkabau mengandung 2 sistem kewarisan yaitu kewarisan kolektif untuk harta pusaka tinggi dan kewarisan individual untuk harta pusaka rendah. Aturan pembagian kewarisan tersebut berdasarkan rapat dan seminar yang diadakan pada tahun 1952 dan 1968. Tentunya pembagian warisan tersebut harus berdasarkan asas, prinsip, dan ketentuan hukum yang telah ada untuk menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi para ahli waris. Metode penulisan jurnal ini menggunakan jenis penulisan yuridis normatif. Penelitian normatif merupakan penelitian hukum doktrinal atau penelitian hukum teoritis. Hal ini disebut demikian karena pada penelitian ini, penulis menggunakan bahan hukum primer seperti peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder seperti buku-buku para ahli hukum (doktrin). Dari bahan-bahan hukum yang penulis gunakan maka penelitian ini disebut penelitian yuridis normatif.

The inheritance legal system in Indonesia is divided into 3 types, namely western, customary and Islamic inheritance law. There is no uniformity of Inheritance Law in Indonesia due to the diversity of Indonesian people consisting of various ethnicities, religions, and customs, whom are subject to their respective inheritance laws. Before studying the inheritance law, it is best to study the marriage system and the kinship system adopted by the cultural community concerned because customary inheritance law is always influenced by the marriage system and the kinship system. Similarly, the customary inheritance law of the Minangkabau people is influenced by the exogamie semenda marriage system and the Matrilineal kinship system. Minangkabau customary inheritance law contains 2 inheritance systems, namely collective inheritance for high inheritance and individual inheritance for low inheritance. The rules for the distribution of inheritance are based on meetings and seminars held in 1952 and 1968. Certainly, the distribution of inheritance must be based on existing principles and legal provisions to ensure legal certainty, usefulness and justice for heirs. This paper was written using normative juridical writing type. Normative research is a doctrinal law research or theoretical law research. This is called so because in this study, the author used primary legal materials such as statutory regulations and secondary legal materials such as books of jurists (doctrines). From the legal materials that the author uses, this research is classified as normative juridical research.

exogamie semenda; matrilineal; kolektif; individual

Peraturan

Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

Buku

Ali, Mohammad Daud. (2013). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Islam di Indonesia. PT RajaGrafindo Persada, Jakarta.

Mertokusumo, Sudikno. (2016). Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Cahaya Atma Pusaka,Yogyakarta.

Muhammad, Bushar. (2013). Pokok-Pokok Hukum Adat. Balai Pustaka, Jakarta.

Satrio, J. (1992). Hukum Waris. Alumni, Bandung.

Utomo, Dr. Stefanus Laksanto. (2016). Hukum Adat. PT. RajaGrafindo Persada, Jakarta.

DOI: http://dx.doi.org/10.24912/jmishumsen.v3i1.3532

Copyright (c) 2019 Jurnal Muara Ilmu Sosial, Humaniora, dan Seni
Hubungan hukum islam, hukum adat dan hukum barat di indonesia

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial-ShareAlike 4.0 International License.

  • There are currently no refbacks.

Mohammad Daud



Di Indonesia berlaku beberapa sistem hukum Dilihat dari seri umurnya, yang tertua adalah Hukum Adat. Kemudian menyusul Hukum Islam dan Hukum Barat. Ketiga-tiganya mempunyai ciri dan sistem tersendiri, tumbuh dan berkembang dalam masyarakat dan Negara Republik Indonesia. Karena itu, sistem hukum di Indonesia disebut majemuk. Kedudukannya disebutkan dalam peraturan perundang-undangan dan dikembangkan oleh ilmu pengetahuan dan praktek peradilan. Hukum Islam sekarang sudah bisa berlaku langsung tanpa melalui Hukum Adat, Republik Indonesia dapat mengatur sesuatu masalah sesuai dengan Hukum Islam, sepanjang pengaturan itu berlaku hanya bagi orang Indonesia yang memeluk agama Islam. Selain dari itu dapat pula dikemukakan bahwa kini dalam sistem hukum di Indonesia, kedudukan Hukum Islam sama dengan Hukum Adat dan Hukum Barat. Hukum Islam menjadi sumber bagi pembentukan Hukum Nasional yang akan datang di samping hukum-hukum lainnya yang ada, tumbun dan berkembang dalam Negara Republik Indonesia.


DOI: http://dx.doi.org/10.21143/jhp.vol12.no2.898

  • There are currently no refbacks.
Copyright (c) 1982 Mohammad Daud

Hubungan hukum islam, hukum adat dan hukum barat di indonesia


This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.

apabila realisasi penerimaan melebihi pengeluaran negara anggaran tersebut dinamakan?a.surplusb.defisitc.seimbangd.tetap​

Dua orang anak sedang bermain semprot-semprotan air memakai slang air? Jawab cepetan ya... KK hari ini hrs d kumpul ya... Plisssssssssssssssssssssssss … sssssss

jelaskan pengertian perkembangan pariwisata menurut para ahli (beserta sumbernya)! ​

Tolong jawab besok dikumpulkan, Terimakasih​

tuliskan dampak positif dan negatif kelapa sawit dari mulai adanya perkebunan hingga menghasilkan produk turunan

yg jawab tar gw kasih jwban tercerdas 1. Nama Kerajaan =Nama Raja = Letak Wilayah = Kronologis & Catatan penting =2. Nama Kerajaan =Nama Raja = Le … tak Wilayah = Kronologis & Catatan penting =3. Nama Kerajaan =Nama Raja = Letak Wilayah = Kronologis & Catatan penting =4. Nama Kerajaan =Nama Raja = Letak Wilayah = Kronologis & Catatan penting =5. Nama Kerajaan =Nama Raja = Letak Wilayah = Kronologis & Catatan penting =6. Nama Kerajaan =Nama Raja = Letak Wilayah = Kronologis & Catatan penting =7. Nama Kerajaan =Nama Raja = Letak Wilayah = Kronologis & Catatan penting =​

apakah kuda dan sapi termasuk hewan jinak​

apa hasil perang Pardi ​

deskripsikan perlawanan perang Pardi ​

jelaskan yang dimaksud dengan imperfect Competition market? ​

Hubungan hukum islam, hukum adat dan hukum barat di indonesia

Pada kesempatan kali ini kami akan membahas mengenai perbedaan hukum Islam, hukum barat dan hukum adat menurut Profesor Muhammad Koesno (mantan guru besar hukum adat universal Airlangga), Hukum Adat, Hukum Islam dan Hukum Barat dapat ditinjau dari berbagai sudut. berikut penjelasannya:

Ditinjau dari keadaan 

Ditinjau dari keadaan, hukum adat telah lama ada di Indonesia, tetapi tidak dapat ditentukan dengan pasti kapan pertama kali dibentuk dan siapa yang pertama kali membentuk. 

Sedangkan hukum Islam datang ke Indonesia diperkirakan masuk pada abad ke-1 Hijriah, tetapi ada juga yang mengatakan masuk pada abad ke-7 Hijriyah, dan kemudian diikuti dan dilaksanakan oleh para pemeluknya.

Sedangkan hukum barat datang bersamaan dengan  orang Belanda yang datang ke Nusantara untuk berdagang.

Ditinjau dari bentuk 

Sedangkan kalau ditinjau dari bentuk, hukum adat tidak lah memiliki wujud atau bersifat abstrak karena memang tidak ada sejarah yang menuliskan tentang Hal tersebut.Hukum ini biasanya turun-temurun dari lisan ke lisan.

Sedangkan hukum Islam tidak tertulis dalam bentuk perundang-undangan tetapi dapat dipatuhi oleh masyarakat Islam karena kesadaran dan keyakinan mereka. Dan tidaklah mudah hukum ini secara spontan masuk ke Indonesia, ia harus melewati kerumitan kolaborasi budaya dari berbagai sudut pandang kepercayaan yang berbeda-beda.

Untuk hukum barat sendiri bentuknya tertulis dalam bahasa Belanda, terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia tidak mempunyai kekuatan mengikat seperti undang-undang yang berlaku dalam praktik  di Indonesia. Hukum perdata barat telah menjadi hukum tidak tertulis secara tidak dinyatakan dengan sadar.

Ditinjau dari tujuan 

Kalau ditinjau dari tujuan hukum adat memiliki misi untuk menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman dan tenteram dan sejahtera.

Sedangkan hukum Islam memiliki tujuan untuk melaksanakan perintah dan kehendak Allah serta menjauhi segala larangan-Nya. Hal ini mencakup aspek memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda.

Sedangkan hukum barat memiliki tujuan untuk tercapainya keadilan dan kepastian hukum.

Ditinjau dari sumber 

Apabila ditinjau dari sumber, hukum adat memiliki sumber dari keputusan penguasa adat masa itu, kemudian bersumber juga dari adat atau kebiasaan yang terbentuk dari pelaksanaan pergaulan dalam sehari-hari.

Sedangkan untuk hukum Islam sendiri bersumber dari Al-Qur’an, Al-Hadis dan kitab-kitab fiqih ulama yang mengkaji tentang  ibadah (hubungan manusia dengan Allah) dan fiqih muamalah (hubungan manusia dengan manusia).

Untuk hukum barat sendiri terbagi menjadi tiga sumber, yaitu sumber pengenalan, sumber isi dan sumber pengikat. Pengenalan bersumber dari peraturan perundang-undangan sejak zaman kolonial. Isi bersumber dari kemauan pembentukan undang-undang di negara Belanda di masa lalu. Sedangkan pengikat bersumber dari kekuasaan negara yang membentuk undang-undang yang melalui aturan peralihan UUD 1945 yang kini dilanjutkan.

Ditinjau dari struktur

Apabila ditinjau dari struktur, hukum adat memiliki beberapa kelompok tersendiri. Contoh di Minangkabau terdapat beberapa adat, yaitu adat nan sabana, adat pusaka, adat istiadat, adat nan teradat dan adat nan diadatkan.

Sedangkan hukum Islam sendiri memiliki struktur Sentral yaitu Al-Qur’an al-karim, kemudian sunnah Nabi atau hadis Nabi, hasil ijtihad dari para imam mujtahid, serta qiyas dalam forum diskusi keilmuan. 

Untuk struktur hukum barat adalah kitab undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif, kemudian keputusan hakim dan amalan keputusan.

Ditinjau dari lingkup masalah 

Apabila ditinjau dari lingkup masalah maka hukum adat hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.

Sedangkan hukum Islam tidak hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia saja, tetapi juga mengatur antara manusia dengan penguasa, serta mengatur hubungan antara manusia dengan Allah Subhanahu Wa Ta'ala. Dalam bahasa Islam akrab kita sebut sebagai Hablun Minannas (hubungan horizontal) dan Hablun Minallah (hubungan vertikal).

Sedangkan hukum barat hanya mengatur hubungan antara manusia dengan manusia serta penguasa dalam masyarakat.

Ditinjau dari pembidangan 

Apabila ditinjau dari  pembidangan hukum adat tidaklah mengenal pembidangan hukum perdata dan hukum publik.

Sedangkan hukum Islam terdapat pembidangan antara ibadah yaitu mengatur hubungan manusia dengan Allah, serta pembidangan muamalah, yaitu mengatur hubungan manusia dengan manusia lain.

Sedangkan untuk hukum barat sendiri dikenal dengan pembidangan perdata dan hukum publik.

Ditinjau dari hak dan kewajiban 

Untuk hukum adat sendiri tidak ada peninjauan antara hak dan kewajiban. Sedangkan hukum Islam memiliki prioritas bahwa kewajiban lebih diutamakan daripada hak. Sedangkan dalam hukum barat, hak harus didahulukan daripada kewajiban.

Ditinjau dari norma atau kaidah hukum

Untuk hukum adat tidak memiliki tinjauan norma atau kaidah hukum. Sedangkan dalam hukum Islam terdapat beberapa klasifikasi mengenai kaidah hukum, diantaranya yaitu wajib (kewajiban), sunnah (dianjurkan), Jaiz (dibolehkan), makruh (lebih baik ditinggalkan) dan haram (wajib ditinggalkan). Sedangkan untuk hukum barat sendiri terdapat tiga kaidah hukum, yaitu perintah (Impere), larangan (Prohibere) dan yang diperbolehkan (Epermittere).

Demikian pembahasan mengenai perbedaan antara hukum adat, hukum Islam dan hukum barat. Semoga apa yang kami sampaikan bermanfaat. Wallahu A’lam