Perjalanan kerja karyawan selama berada dalam perusahaan disebut

Shift Kerja – Seperti apa sistem jam kerja di perusahaan Anda? Apakah Anda dituntut untuk bekerja di jam kerja pada umumnya atau mengikuti shift kerja? Sebagai informasi, pembagian shift kerja diatur dalam pasal 77 sampai pasal 85 Undang-Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Namun apakah Anda mengetahui tentang pengertian shift kerja yang sesungguhnya?

Apa itu Shift Kerja?

Shift kerja adalah pergeseran atau penetapan jam kerja (dari jam kerja pada umumnya) yang terjadi satu kali dalam 24 jam.

Biasanya perusahaan menerapkan shift kerja dengan tujuan mengoptimalkan hasil kerja dan produktivitas. Misalnya saja ditetapkan 3 shift dalam 24 jam yang masing-masing terdiri dari 8 jam kerja setiap shiftnya. Atau 12 jam kerja selama 4 hari berturut-turut yang dilanjutkan dengan 4 hari libur.

Pengaturan shift kerja setiap perusahaan berbeda-beda tergantung pada kebutuhan masing-masing. Seperti apapun pengaturannya, hal utama yang harus dipertimbangkan oleh perusahaan adalah kesehatan karyawan dan juga keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi mereka.

Khususnya bagi perusahaan yang menerapkan shift malam harus lebih ekstra memperhatikan kesehatan para karyawannya. Bekerja pada malam hari memiliki resiko masalah kesehatan lebih tinggi dibandingkan jam kerja biasa.

> Kembali ke Atas

Cara Merekrut Karyawan untuk kerja Shift

Waktu bekerja umum yang diterapkan oleh hampir seluruh perusahaan adalah 8 jam dan inilah yang diketahui oleh para pelamar. Mereka akan memperkirakan jam kerja yang berlaku dengan waktu yang dibutuhkan untuk melakukan hal lainnya termasuk perjalanan menuju kantor dan waktu pribadi mereka.

Sebagai wartawan misalnya, berita dan kejadian yang bisa terjadi kapanpun mengharuskan perusahaan media menerapkan sistem kerja shift. Para pelamar harus mengetahui sistem tersebut dan konsekuensi yang akan mereka terima jika sudah mulai bekerja.

Untuk itu pastikan perusahaan memikirkan dengan baik mengenai pembagian shift kerja dan menginformasikannya dari awal. Tidak hanya berpengaruh pada karyawan itu sendiri, namun juga pada keluarga mereka.

> Kembali ke Atas

Memodifikasi Shift Kerja

Perusahaan yang berkomitmen untuk melayani para pelanggan selama 24 jam terkadang perlu memodifikasi shift kerja mereka baik perpindahan jam kerja, pengurangan, tumpang tindih atau bahkan penambahan di saat-saat tertentu.

Modifikasi shift kerja juga harus dipertimbangkan dengan kebutuhan serta kepuasan pelanggan (dilihat dari data kepuasan pelanggan sebelumnya dan jam shift kerja yang berlaku). (Baca : Membuat shift kerja karyawan dengan mudah)

> Kembali ke Atas

Peraturan Pemerintah Mengenai Shift Kerja

Sesuai dengan UU No.13/2003 mengenai Ketenagakerjaan, jika jam kerja di sebuah perusahaan dibuat sebanyak 3 shift dengan masing-masing maksimal 8 jam per hari (termasuk jam istirahat), maka jumlah jam kerja secara akumulatif masing-masing shift tidak boleh lebih dari 40 jam per minggu.

Karyawan yang bekerja melebihi ketentuan tersebut harus bekerja dengan sepengetahuan dan surat pemerintah tertulis dari perusahaan yang diperhitungkan sebagai waktu kerja lembur.

> Kembali ke Atas

Berpedoman pada pasal 76 Undang-Undang No. 13 tahun 2003, pekerja perempuan yang berumur kurang dari 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00.

Perusahaan dilarang memberikan shift pukul 23.00-07.00 bagi pekerja perempuan yang sedang hamil dengan keterangan berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya dari dokter.

> Kembali ke Atas

Perhitungan Jam Kerja Shift Malam

Berdasarkan UU no.13 tahun 2003, jam kerja yang berlaku adalah 7 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu untuk 6 hari kerja. Karyawan yang bekerja 5 hari dalam seminggu dibebankan kewajiban 8 jam dalam sehari dan 40 jam dalam seminggu.

Peraturan di atas tidak berlaku atau dapat disesuaikan untuk sektor usaha tertentu. Misalnya media, rumah sakit, pemadam kebakaran, operator telepon, call center dan sebagainya.

Umumnya, pekerja shift malam dituntut bekerja selama 7 jam dalam sehari selama 5 hari atau 35 jam dalam seminggu. Ada juga perusahaan yang memberlllakukan shift malam dengan jam kerja pada umumnya, yaitu 8 jam sehari atau 40 jam dalam seminggu.

> Kembali ke Atas

Jam Kerja Karyawan

Jam dan shift kerja yang standar adalah tujuh sampai delapan jam (siang hari) per hari selama 5 atau 6 hari dalam seminggu.

Namun tuntutan operasional bisnis dan peraturan yang membatasi karyawan hanya bekerja max. 40 jam per minggu, menciptakan jam kerja shift yang berbeda/nonstandard, yaitu shift malam, shift panjang, dan flextime.

Perusahaan yang beroperasi selama 24 jam per hari, biasanya memberlakukan jadwal untuk setiap shift secara berurutan, yaitu : 07.00 – 15.00 WIB 15.00 – 23.00 WIB

23.00 – 07.00 WIB

Permasalahan yang biasa terjadi yaitu :

Perubahan siklus tidur-bangun yang memiliki dampak fisiologis seperti perubahan suhu badan, perubahan hormonal, dan digestive (produksi asam lambung menjadi lebih banyak).

Permasalahan sosial, karena malam tidak tidur sementara siang hari mereka tidur sehingga kebutuhan untuk bersosialisasi dengan keluarga berkurang.

Ancaman keselamatan dan bahaya lebih banyak terjadi pada karyawan shift malam.

Biasanya lama setiap shift adalah delapan jam kerja, tetapi banyak perusahaan mengimplementasikan waktu yang lebih panjang.

Contoh, supir bus atau truk dalam melayani rute jalur tertentu tidak bisa menyelesaikan tugas berkendaranya dalam waktu delapan jam, sehingga penghitungan shift yang digunakan biasanya 10 jam untuk empat hari kerja atau 4/40.

Beberapa perusahaan yang melayani publik 24 penuh setiap hari, biasanya mereka akan membagi jam kerja atas 12 jam per shift per hari.

Kebaikan dan permasalahan yang biasa terjadi yaitu:

Banyak karyawan menyukai long shift karena hanya ada empat hari kerja, waktu istirahat yang lebih banyak serta menghemat biaya transport (dampak dari jam berangkat dan pulang karyawan).

Namun, permasalahan yang sering terjadi adalah gangguan kesehatan yang serius seperti gangguan tidur dan penggunaan obat-obatan terlarang untuk menambah tenaga.

Walaupun semua perusahaan memiliki jam kerja yang telah ditetapkan, namun masih banyak pula perusahaan yang mencoba untuk menggunakan jadwal fleksibel (flextime). Cara ini memungkinkan karyawan untuk menentukan jam kerjanya.

Karyawan dibebaskan untuk menentukan, apakah mereka ingin memulai jam kerja dengan lebih cepat atau bahkan lambat. Namun total jam kerja tetap diharuskan sesuai dengan ketentuan misalnya delapan jam kerja.

Flextime memberi keleluasaan karyawan untuk menggunakan waktunya jika mereka ingin melakukan hal tertentu yang tak bisa ditunda misalnya merawat anak sebelum bekerja.

Hasil penelitian memperlihatkan bahwa diberlakukannya flextime dapat:

  • Mengurangi keterlambatan
  • Meningkatkan produktivitas
  • Meningkatkan kepuasan karyawan

> Kembali ke Atas

Perjalanan kerja karyawan selama berada dalam perusahaan disebut

Contoh Jadwal Kerja 3 Shift

Jadwal kerja 3 shift biasanya diterapkan oleh perusahaan manufaktur, perusahaan logistik, toko atau rumah sakit yang diharuskan beroperasi selama 24 jam sehari dan beroperasi penuh selama sepanjang tahun.

Jadwal kerja 3 shift dibagi menjadi 2 model, yaitu :

Pada model ini karyawan terbagi kedalam 4 grup, bekerja selama 5 – 6 hari kerja dengan jam kerja 7 + 1 ( 7 jam kerja, 1 jam istirahat ).

Di setiap pergantian shift dari 3 ke 1, karyawan mendapat libur 2 hari. Model ini menyebabkan hari libur karyawan tidak menentu. Berikut contoh simulasinya apabila digambarkan dengan tabel.

Keterangan :

Shift 1 : Pk. 07.00 – 15.00 Shift 2 : Pk. 15.00 – 23.00

Shift 3 : Pk. 23.00 – 07.00

Urutan Putaran shift : Shift 3 -> Shift 2 -> Shift 1 ( 3-2-1 ), Pergeseran shift menuju dan setelah shift 3 ada perlakuan khusus. Jadi sebelum dan setelah shift 3, karyawan mendapat libur lebih banyak ( 2 hari ).

Aktual libur adalah 1 hari, satu harinya lagi merupakan hari pertengahan, tapi karyawan harus mulai masuk pada malam harinya (Pk. 23.00).

Penjadwalan shift model ini, memberikan peluang istirahat / libur secara teratur. Karyawan bekerja dari Senin – Sabtu, minggu istirahat. Jam kerja perhari 7 + 1 ( 7 jam kerja, 1 jam istirahat ), kecuali hari sabtu 5 jam kerja dengan total jam kerja 40 jam seminggu.

Jam kerja ini fleksibel, jika diperlukan pada hari terakhir bisa dibuat overtime ( otomatis ) selama 2 Jam. Berikut contoh simulasinya apabila digambarkan dengan tabel.

Keterangan :
Jam Kerja Shift fleksibel, untuk Shift 1, bisa dimulai di Pk. 06.00 atau 07.00, Shift berikutnya menyesuaikan. Putaran Shift dimulai dari shift 1 -> shift 2 -> shift 3

> Kembali ke Atas

Contoh Jadwal Kerja 2 Shift

Jadwal kerja dengan 2 shift biasanya diterapkan untuk petugas keamanan (security), pengaturan jadwal kerjanya menggunakan formulasi 2-2-2, artinya dalam 1 minggu kerja terdiri dari 2 hari shift 1, 2 hari shift 2 dan 2 hari libur. Berikut simulasinya.

Keterangan :

Jam kerja untuk shift 1 dimulai dari jam 08:00 sampai 20:00 dan shift 2 mulai dari jam 20:00 sampai jam 08:00.

Perhitungan Jam kerja untuk shift, ada beberapa macam :

  • Jam kerja 7 jam + 1 jam istirahat + 4 jam over time
  • Jam kerja 8 jam + 1 jam istirahat + 3 jam overtime
  • Untuk perhitungan jam overtime per harinya = 1,5 + (2 x 3 ) jam = 7,5 jam upah lembur / hari ( lihat artikel perhitungan overtime )

> Kembali ke Atas

Video Cara Membuat Jadwal Kerja Shift

Untuk membantu memahami bagaimana cara membuat jadwal shift kerja, kami sertakan video panduan nya sebagai berikut :

Aplikasi Pembuat Jadwal Shift

Membuat shift kerja memang sedikit rumit, terlebih apabila Anda masih membuatnya secara manual menggunakan microsoft excel.

Selain menentukan jadwal shift, Anda juga harus menghadapi tantangan lainnya, seperti : memastikan karyawan datang sesuai jadwal shift dan menghitung lembur jika ada.

Namun Anda tidak perlu khawatir, sekarang ada aplikasi / software shift yang dapat membantu dalam membuat jadwal shift kerja karyawan, mengontrol absensi karyawan dan menghitung lembur secara otomatis

Jika Anda memiliki banyak karyawan adalah hal yang bijaksana untuk mengontrol administrasi menggunakan aplikasi. Jangan buang-buang waktu Anda bekerja secara manual selama berhari-hari padahal Anda bisa menyelesaikannya dalam beberapa

Untuk melihat lebih lengkap mengenai fitur multi shift klik disini -> Fitur Multi Shift KaryaONE

> Kembali ke Atas

__________
KaryaONE adalah Software HR dan Payroll System Indonesia yang membantu menyederhanakan proses administrasi SDM, sehingga Anda bisa lebih fokus pada bisnis Anda. Solusi yang kami berikan meliputi pengelolaan absensi, cuti, izin, lembur, penggajian, dan talent management. KaryaONE terjangkau bagi semua kalangan pelaku bisnis, mulai dari UKM, UMKM hingga korporasi. Gunakan KaryaONE sekarang juga, coba gratis 30 Hari atau undang demo.

Perjalanan kerja karyawan selama berada dalam perusahaan disebut

Share on Facebook Share on Twitter Share on LinkedIn Share on WhatsApp