Bolehkah daging kurban itu diberikan dalam bentuk sudah masak?

HARI Raya Idul Adha 1441 Hijriah berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena pandemi Covid-19. Sekarang perayaannya harus menerapkan protokol kesehatan. Pembagian daging kurban misalnya harus diantar langsung ke rumah masing-masing mustahik demi menghindari kerumunan yang berisiko menyebarkan Covid-19.

Daging kurban yang dibagikan tentu saja dalam kondisi mentah. Lalu, bagaimana hukumnya jika daging kurban dibagikan setelah diolah atau dimasak seperti berupa rendang atau kornet?

Ketua Umum Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (Wasathi) Ustadz Fauzan Amin mengatakan, pada dasarnya sunah hukumnya daging kurban didistribusikan langsung atau dalam keadaan mentah. Serta dibagikan dalam keadaan sudah diolah juga dibolehkan (mubah).

Baca juga: Wajib Ditaati, Ini Panduan Menyembelih Hewan Kurban di Tengah Corona

“Tapi jika stok daging melimpah dan khawatir busuk sebelum terdistribusi, maka boleh diawetkan sementara (diolah),” katanya saat dihubungi Okezone, Kamis (30/7/2020).

Apalagi di saat wabah Covid-19 ini, panitia kurban harus memutar strategi agar pembagian daging kurban tetap tersampaikan kepada yang berhak. Sekaligus menghindari penularan mata rantai virus corona.

Hal ini juga senada dengan Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 37, yaitu berhubungan dengan hukum membagikan daging kurban yang sudah diolah dan didistribusikan ke luar daerah.

Dikutip dari laman resmu MUI, Kamis (30/7/2020), dalam fatwa ini disebutkan, bahwa boleh membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dalam kondisi tertentu.

“Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak,” kata Sekretaris Fatwa MUI, KH. Asrorun Niam Sholeh.

Berikut ini isi fatwa MUI No. 37 terkait dengan pendistribusian daging kurban yang sudah diolah:

1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunnahkan untuk:

a. didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

b. dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.

Dengarkan Murrotal Al-Qur'an di Okezone.com, Klik Tautan Ini: https://muslim.okezone.com/alquran

  • #Idul Adha 1441 Hijriah
  • #Hukum Islam
  • #memasak daging kurban
  • #Pembagian Daging Kurban
  • #Hukum Berkurban
  • #Makna Berkurban

“Shalatlah (di Hari Raya) dan berqurbanlah,” (QS. Al-Kautsar, ayat 2)

Hari Raya Idul Adha identik dengan berqurban. Hakikatnya, ibadah qurban adalah menyembelih hewan ternak dan menyedekahkan dagingnya, yang umumnya dilakukan adalah membagikan daging qurban dalam kondisi mentah.
Namun, seiring waktu terdapat pula yang menyedekahkan daging qurban dalam bentuk berbeda, dalam bentuk daging kemasan berupa kornet atau abon.

Mengenai hal tersebut, ulama sepakat bahwa daging qurban tidak diperbolehkan diberikan dalam kondisi masak. Hal itu dikarenakan daging tersebut menjadi hak si penerima sepenuhnya. Dengan memberinya daging mentah, penerima daging dapat leluasa memanfaatkan daging tersebut.

Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli menegaskan dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, juz 8, hal. 142 bahwa “Wajib memberikan kadar daging yang wajib disedekahkan dalam bentuk mentah, bukan berupa dendeng,”.

Sedangkan, pandangan mazhab Imam Syafi’i yang disampaikan dalam beberapa referensi, di antaranya oleh Syekh Khatib al-Syarbini yang menjelaskan bahwa:

 وَيُشْتَرَطُ فِي اللَّحْمِ أَنْ يَكُونَ نِيئًا لِيَتَصَرَّفَ فِيهِ مَنْ يَأْخُذُهُ بِمَا شَاءَ مِنْ بَيْعٍ وَغَيْرِهِ كَمَا فِي الْكَفَّارَاتِ، فَلَا يَكْفِي جَعْلُهُ طَعَامًا وَدُعَاءُ الْفُقَرَاءِ إلَيْهِ؛ لِأَنَّ حَقَّهُمْ فِي تَمَلُّكِهِ لَا فِي أَكْلِهِ وَلَا تَمْلِيكُهُمْ لَهُ مَطْبُوخًا

“Disyaratkan di dalam daging (yang wajib disedekahkan) harus mentah, supaya fakir/miskin yang mengambilnya leluasa memanfaatkan dengan menjual dan semacamnya, seperti ketentuan dalam bab kafarat (denda), maka tidak cukup menjadikannya masakan (matang) dan memanggil orang fakir untuk mengambilnya, sebab hak mereka adalah memiliki daging kurban, bukan hanya memakannya. Demikian pula tidak cukup memberikan hak milik kepada mereka daging masak.”

Bagi mudhohi (pequrban) yang ingin menyedekahkan daging dalam kondisi masak atau bentuk kemasan, syaratnya harus sudah ada sebagian daging qurban yang disedekahkan dalam bentuk mentah.

Di LAZISNU PBNU, daging qurban akan disalurkan dalam bentuk mentah. Segera tunaikan qurban Anda di LAZISNU PBNU, melalui tautan nucare.id/qurban
 

Penulis: Zahra
Editor: Wahyu Noerhadi

 

Sumber: NU Online

Apakah daging kurban Bolehkah dibagikan setelah dimasak?

Apakah boleh daging kurban dibagikan dalam bentuk yang sudah diolah? Ketua Umum Wadah Silaturahmi Khotib Indonesia (WASATHI), Ustadz Fauzan Amin mengatakan, pada dasarnya sunnah hukumnya daging kurban didistribusikan langsung atau dalam keadaan mentah. Serta dibagikan dalam keadaan sudah diolah juga dibolehkan (mubah).

Bagaimana pembagian daging kurban yang dianjurkan menurut para ulama?

Sebagian ulama berpendapat bahwa daging kurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Meski demikian, ibadah kurban yang utama adalah menyedekahkan semuanya kecuali memakan sedikit daging itu untuk mendapatkan berkah ibadah kurban.

Mengapa daging kurban dibagikan dalam keadaan mentah?

Daging kurban disyaratkan untuk dibagikan mentah, agar oleh si penerima yang berhak, dapat digunakan sesuka hatinya atau menjualnya. Maka tidak cukup dengan mengundang fakir miskin dan disuguhkan kepada mereka masakan dengan daging kurban tersebut.

Bolehkah membagi daging kurban dalam bentuk daging giling yang dikemas dalam kaleng jelaskan?

“Selama penyembelihan kurban dilakukan pada hari Idul Adha dan Hari Tasyrik, serta tata cara penyembelihannya benar sesuai syariat, maka sah mengalengkan atau mengemas daging kurban dalam kaleng,” ujar Koordinator Nasional Program Kurban 1438 Hijriah Lazismu, Edi Muktiono, dalam keterangan tertulis yang diterima ...

Bolehkah orang yang sudah menerima daging kurban kemudian menjualnya?

Artinya, daging kurban yang sudah diberikan oleh panitia kurban boleh dikonsumsi, diberikan kepada orang lain ataupun dimanfaatkan dengan dijual kembali. "Boleh (menjual daging kurban). Asalkan daging tersebut memang sudah menjadi miliknya.

Bagaimana hukumnya jika panitia kurban memasak daging kurban sebagai konsumsi acara kurban jelaskan?

Ia mengingatkan, sebagai panitia yang telah ditunjuk atau ditugasi hendaknya amanah dalam membagikan daging kurban. Apabila pada gunungan daging yang telah disembelih, kemudian panitia berinisiatif memasak sebagiannya kemudian dimakan maka hukumnya haram.