Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

tirto.id - Istilah Pancasila pertama kali dikenalkan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).

Pancasila berperan penting sebagai penentu arah dan pedoman untuk bangsa Indonesia mencapai tujuan yang luhur. Selain itu, Pancasila dapat juga berfungsi untuk menstabilkan keamanan negara yang memayungi masyarakat beragam sehingga tercipta bangsa yang bersatu dan berpadu.

Pancasila adalah pandangan hidup bangsa yang terdapat fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya menempati kedudukan yang paling tinggi, yaitu sebagai sumber hukum dasar nasional.

Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa Pancasila sebagai sumber hukum negara.

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Oleh karena itu, perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Fungsi Pancasila Bagi Bangsa Indonesia

Pada pasal Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 menunjukkan fungsi Pancasila dalam proses penyelenggaraan kehidupan bernegara.

Berikut ini adalah penjabaran fungi dan kedudukan Pancasila bagi bangsa Indonesia, seperti dikutip dalam modul Modul Belajar Mandiri PGSD.

1. Pancasila Sebagai Pandangan Hidup

Pancasila sebagai pandangan hidup sangat penting bagi masyarakat Indonesia karena dijadikan petunjuk atau pedoman dalam segala kegiatan manusia. Agar mencapai kehidupan sempurna memerlukan nilai-nilaii luhur sebagai suatu pandangan hidup.

Dalam negara Pancasila pandangan hidup masyarakat tercermin dalam pemerintah yang terikat oleh kewajiban konstitusional, yaitu kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara untuk memelihara budi serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

2. Pancasila Sebagai Dasar Negara

Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945. Sebagai dasar negara, maka nilai-nilai kehidupan bernegara dan berpemerintahan sejak saat itu haruslah berdasarkan pada Pancasila.

Melalui Ketetapan No. III/MPR/2000 dinyatakan juga bahwa Pancasila ialah sumber hukum dasar nasional.

Secara singkat tersirat dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia 4 antara lain menegaskan:

“…,maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan itu dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia".

3. Pancasila Sebagai Ideologi Nasional

Pancasila sebagai ideologi bangsa, yang artinya Pancasila sebagai cita-cita bangsa atau cita-cita yang menjadi basis bagi suatu teori atau sistem kenegaraan untuk seluruh rakyat dan bangsa Indonesia.

Kedudukan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia tidak terlepas dari kedudukan Pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia.

Keberadaan Pancasila sebagai ideologi bangsa Indonesia merupakan suatu realitas yang tidak bisa bantah sebagai suatu bentuk perjalanan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak masyarakat Indonesia ada, mulai memproklamirkan kemerdekaannya, hingga saat sekarang ini dalam menuju terwujudnya masyarakat yang dicita-citakan.

Sehingga, makna Pancasila sebagai ideologi bangsa adalah sebagai keseluruhan pandangan, cita-cita, keyakinan dan nilai-nilai bangsa Indonesia yang secara normatif perlu diimplementasikan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

Baca juga:

  • Apa Makna Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa
  • Peran PPKI dalam Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
  • Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar dan Ideologi Negara Indonesia

Baca juga artikel terkait PANCASILA atau tulisan menarik lainnya Olivia Rianjani
(tirto.id - olr/ulf)


Penulis: Olivia Rianjani
Editor: Maria Ulfa
Kontributor: Olivia Rianjani

Array

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah
12:26:00 AM
Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah
Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan


Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah
                           Setiap manusia mempunyai prinsip kehidupan dalam menjalani kehidupannya masing-masing. Prinsip kehidupan tersebut tentunya menjadi alat untuk mengarahkan kehidupan untuk saat ini dan untuk masa yang akan datang. Prinsip tersebut dapat mencerminkan kepribadian dan karakter khas yang membedakan seseorang dengan orang lain. Sama halnya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara, negara Republik Indonesia juga memiliki prinsip-prinsip tersebut adalah Pancasila. Pancasila merupakan dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia. Pancasila mencerminkan kepribadian bangsa indonesia sejak dulu, sehingga pancasila merupakan faktor pembeda bangsa Indonesia dengan bangsa lainnya. 

Masih ingatkah kalian tentang pembelajaran sebelumnya dikelas 7 BAB 1 Perumusan Dan Penetapan Pancasila?


Sebelum kita lebih dalam memahami materi kedudukan dan fungsi pancasila, silahkan lihat video sejarah perumusan pancasila berikut ini :




Istilah Pancasila dalam kehidupan kenegaraan dikenalkan pertama kali oleh Ir. Soekarno dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945.

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa, memiliki fungsi utama sebagai dasar negara Indonesia. Dalam kedudukannya yang demikian Pancasila menempati kedudukan yang paling tinggi, sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sebagai sumber hukum dasar nasional dalam tata hukum di Indonesia.

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Adapun kedudukan Pancasila sebagai dasar negara adalah sebagai berikut.


  1. Pancasila sebagai dasar negara adalah sumber dari segala sumber tertib hukum indonesia.

  2. Meliputi suasana kebatinan (Geislichenhintregrund)

  3. Mewujudkan cita-cita hukum sebagai dasar ( baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis)

  4. Mengandung norma yang mengharuskan UUD mengundangkan isi yang mewajibkan pemerintah dan penyelenggara memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.

  5. Merupakan semangat abadi UUD 1945 bagi penyelenggara negara, para pelaksana pemerintahan.


Secara umum, fungsi dan peranan Pancasila menurut Tap MPR No. III/ MPR/2000 tentang Sumber Hukum Nasional dan Tata Urutan Perundangan dinyatakan bahwa Pancasila berfungsi sebagai dasar negara. Hal ini mengandung maksud bahwa Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan negara, yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan. fungsi dan peranan Pancasila sebelumnya telah kita kenal sebagai sebagai berikut.


  1. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia Pancasila sebagai jiwa bangsa berfungsi agar Indonesia tetap hidup dalam jiwa Pancasila.


  1. Pancasila sebagai kepribadian bangsa Indonesia Pancasila sebagai pribadi Bangsa Indonesia memiliki fungsi, yaitu sebagai hal yang memberikan corak khas Bangsa Indonesia dan menjadi pembeda yang membedakan bangsa kita dengan bangsa yang lain.


  1. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum Pancasila sebagai sumber hukum berfungsi sebagai sumber hukum yang mengatur segala hukum yang berlaku di Indonesia.


  1. Pancasila sebagai perjanjian luhur Pancasila sebagai perjanjian luhur telah berfungsi dan disepakati melalui sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia tanggal 18 Agustus 1945.


  1. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia Pancasila sebagai cita- cita bangsa memiliki fungsi, yaitu untuk menciptakan masyarakat yang adil dan makmur.


  1. Pancasila sebagai satu-satunya asas dalam kehidupan berbangsa dan ber negara.


  1. Pancasila sebagai moral pembangunan.


Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Dasar negara merupakan fondasi atau landasan yang kuat dan kokoh serta tahan terhadap segala gangguan, hambatan maupun rintangan dari dalam maupun dari luar, sehingga bangunan gedung di atasnya dapat berdiri dengan kokoh dan kuat. Bangunan itu ialah Negara Republik Indonesia yang ingin mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur. Ditinjau dari asal-usulnya, kata “Pancasila” berasal dari bahasa Sanskerta.


yang mengandung dua suku kata, yaitu panca dan syila. Panca berarti lima dan syila dengan huruf i yang dibaca pendek mempunyai arti sendi, dasar, alas atau asas. Sedangkan syila dengan pengucapan i panjang (syiila) berarti peraturan tingkah laku yang baik, utama atau yang penting. Dengan demikian Pancasila dapat diartikan berbatu sendi lima, atau lima tingkah laku utama, atau pelaksanaan lima kesusilaan Pancasila Krama).

Istilah Pancasila juga dapat kita jumpai dalam sebuah karya Empu Tantular. Dalam buku itu terdapat istilah Pancasila yang diartikan sebagai pelaksanaan kesusilaan yang lima (Pancasila Krama), yaitu:

Tidak boleh melakukan kekerasan

Tidak boleh mencuri

Tidak boleh berwatak dengki

Tidak boleh berbohong

Tidak boleh mabuk minuman keras.

Adapun sejarah perumusan Pancasila sebagai dasar Negara dapat diamati dari sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) yang pertama tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno dalam pidatonya mengatakan “ ... namanya bukan Panca Dharma, tetapi saya namakan ini dengan petunjuk seorang teman kita ahli bahasa, namanya Pancasila. Sila artinya asas atau dasar, dan di atas kelima dasar itulah kita mendirikan negara Indonesia, kekal dan abadi.” Setelah berakhirnya sidang BPUPKI tersebut dibentuklah Panitia Sembilan yang pada tanggal 22 Juni 1945 berhasil merumuskan “Piagam Jakarta”. link video sejarah sejarah perumusan dan penetapan Pancasila sebagai dasar Negara sebagai berikut: 

Pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah Indonesia merdeka, PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) menetapkan rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia sebagaimana terdapat Pembukaan UUD 1945, alinea IV dengan urutan sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa

  2. Kemanusiaan yang adil dan beradab

  3. Persatuan Indonesia

  4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan

  5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia


Pancasila sebagai dasar negara mengandung arti bahwa Pancasila dipergunakan sebagai dasar (fundamen) untuk mengatur pemerintah negara atau sebagai dasar untuk mengatur penyelengaraan negara. Dengan demikian Pancasila merupakan kaidah negara yang fundamental, yang berarti hukum dasar baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis dan semua peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam negara Republik Indonesia harus bersumber dan berada di bawah pokok kaidah negara yang fundamental.


Pancasila sebagai dasar negara berarti Pancasila menjadi dasar atau pedoman dalam penyelenggaraan negara. Seandainya negara adalah sebuah bangunan, maka Pancasila sebagai fondasi yang nantinya akan dijadikan tempat berpijak bangunan-bangunan berikutnya. Dengan demikian, Pancasila dijadikan dasar dan tonggak dalam pembuatan segala peraturan perundang-undangan negara serta berbagai peraturan lainnya yang mengatur di berbagai bidang kehidupan baik politik, ekonomi, sosial, budaya, pendidikan, maupun pertahanan dan keamanan.

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Kedudukan Pancasila sebagai dasar Negara menempatkan Pancasila sebagai sumber hukum yang paling utama bagi segala perundang-undangan yang akan dibuat dan digali. Hal ini ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan bahwa Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara. Penempatan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara adalah sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pancasila ditempatkan sebagai dasar dan ideologi negara serta sekaligus dasar filosofis bangsa dan negara sehingga setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila.

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Adapun yang dimkasud Pancasila sebagai pegangan hidup, pedoman hidup, petunjuk hidup dan jalan hidup (way of life). Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila berfungsi sebagai pedoman atau petunjuk dalam kehidupan sehari-ahari. Ini berati, Pancasila sebagai pandangan hidup merupakan petunjuk arah semua kegiatan atau aktivitas hidup dan kehidupan di segala bidang

Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa merupakan kristalisasi nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila selalu dijunjung tinggi oleh setiap warga masyarakat, karena pandangan hidup Pancasila berakar pada budaya dan pandangan hidup masyarakat Indonesia. Pandangan hidup yang ada dalam masyarakat Indonesia menjelma menjadi pandangan hidup bangsa yang dirintis sejak jaman Sriwijaya hingga Sumpah Pemuda 1928. Kemudian diangkat dan dirumuskan oleh para pendiri negara ini serta disepakati dan ditentukan sebagai dasar negara Republik Indonesia. Dalam pengertian yang demikian, maka Pancasila selain sebagai pandangan hidup negara, sekaligus juga sebagai ideologi negara.

Sebagai pandangan hidup bangsa, di dalam Pancasila terkandung konsep dasar kehidupan yang dicita-citakan serta dasar pikiran terdalam dan gagasan mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Oleh karena itulah Pancasila harus menjadi pemersatu bangsa yang tidak boleh mematikan keanekaragaman yang ada sebagai Bhinneka Tunggal Ika. Dengan demikian Pancasila merupakan cita-cita moral bangsa yang memberikan pedoman dan kekuatan rohaniah bagi tingkah laku hidup sehari-hari dalam menjalankan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa maka segala daya upaya bangsa Indonesia dalam membangun dirinya akan terarah sesuai garis pedoman dari pandangan hidup bangsa Indonesia.


Berdasar uraian di atas, manfaat dijadikannya pancasila sebagai pandangan hidup bangsa antara lain:

  1. mengatasi berbagai konflik atau ketegangan sosial, artinya ideologi dapat meminimalkan berbagai perbedaan yang ada dalam masyarakat dengan simbol- simbol atau semboyan tertentu.;

  2. menjadi sumber motivasi, artinya ideologi dapat memberi motivasi kepada seseorang, kelompok orang atau masyarakat untuk mewujudkan cita-citanya, gagasan dan ide-idenya dalam kehidupan nyata., dan

  3. Menjadi sumber semangat dalam mendorong individu dan kelompok untuk berusaha mewujudkan nilai-nilai yang terkadung di dalam ideologi itu sendiri serta untuk menjawab dan menghadapi perkembangan global dan menjadi sumber insiparsi bagi perjungan selanjutnya.

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah


Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Pertanyaan 2

Seberapa pentingnya Pancasila sebagai pandangan hidup dewasa ini.

Pertanyaan 3

Menurut pendapatmu, tantangan apa saja yang dewasa ini mengancam kedudukan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa.


Pertanyaan 4

Bagaimana solusi untuk mempertahankan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di tengah-tengah kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dewasa ini?


Pertanyaan 5

Menurut pendapatmu, metode pengajaran konsep pancasila seperti apa yang sesuai dengan perkembangan zaman dewasa ini?

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

Yang bukan kedudukan Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia adalah

DAFTAR PUSTAKA

Buku Paket PPKn SMP Kelas VIII. 2018. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

https://fajar.co.id/2020/09/07/sadis-tawuran-antar-pelajar-smp-pemuda-tewas-dianiaya/ https://manado.tribunnews.com/2019/08/03/alasan-takut-golongan-muda-culik-soekarno-

moh-hatta-sebelum-kemerdekaan-ri 

https://www.guruspensaka.com/2020/07/semangat-dan-komitmen-para-pendiri.htm https://www.youtube.com/watch?v=aKhnuwT7Z_E

https://akuratnews.com/candu-kpop-dalam-dunia-remaja/ https://hai.grid.id/read/07904960/mengapa-pelajar-suka-menyontek-walau-tahu-

perbuatannya-salah?page=all

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2017. Buku Guru : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII (Edisi Revisi). Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

  . 2017. Buku Siswa : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas VIII (Edisi Revisi). Jakarta : Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.

Kardiman, Yuyus. 2018. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMP/MTs Kelas

VIII. Jakarta : Erlangga.

Kreatif, Tim. 2019. Lembar Kerja Siswa PPKn Kelas VIII