Apakah yang di lindungi oleh TNI dan Polri dalam menghadapi sebuah ancaman

Apakah yang di lindungi oleh TNI dan Polri dalam menghadapi sebuah ancaman

Apakah yang di lindungi oleh TNI dan Polri dalam menghadapi sebuah ancaman

Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI) Letjen TNI (Purn.) Agus Widjojo memberikan ceramah secara daring mengenai Pelibatan TNI Dalam penanganan Kontra Terorisme yang diselenggarakan oleh Universitas Andalas pada Selasa (10/11). Agus memulai pembahasannya dengan menjelaskan ketentuan peraturan presiden harus berada dalam hierarki sistem hukum, bukan saja pada tatanan prosedur tetapi juga pada konten (substansi). Dengan tegas Agus menyampaikan bahwa jika substansi peraturan yang di atas mengandung suatu konsep, maka turunannya harus konsisten.

“Kalau kita bicara TNI, TNI itu tugas pokoknya adalah pertahanan,” kata Agus. Dalam UU TNI diatur bahwa tugas TNI adalah menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah nasional. Kedaulatan negara bisa terancam apabila ada kekuatan dari luar yang bersifat memaksa dengan kekuatan militer. Demikian juga keutuhan wilayah nasional yang bisa terganggu karena adanya kekuatan dari luar dengan kekuatan yang bersifat memaksa juga. Dengan kata lain, dapat dikatakan bahwa tugas pokok tersebut adalah untuk menghadapi ancaman dari luar.

Di sisi lain, segala gangguan yang muncul dari dalam, hakikatnya adalah pelanggaran hukum. Oleh karena itu, respons pertama yang diutamakan adalah respons penegakan hukum. Selain itu, dalam menghadapi ancaman juga dapat melalui respons institusi fungsional yang diatur oleh UU.

Lebih lanjut Agus menyampaikan bahwa ada tiga cara dalam pengerahan TNI. Pertama, dalam fungsi organik konstitusional pertahanan nasional. “Pertahanan nasional adalah menghadapi ancaman paksa dari luar,” kata Agus. Kedua, merupakan sifat perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai, disebut perbantuan karena melakukan yang bukan tugas pokok TNI. Ketiga, sebagai konsekuensi perubahan status kedaruratan ketika terjadi pemerintah darurat militer, maka militer menjadi pemerintah.

Cara lainnya dalam pengerahan TNI adalah melalui keputusan politik, yakni memberikan perluasan kewenangan secara terbatas kepada TNI baik membantu aparat penegak hukum atau membantu institusi profesional dalam rangka ketahanan. Perlu diketahui bahwa ancaman dari luar negeri yang bersifat non militer bukan menjadi tanggung jawab TNI atau pun Kementerian Pertahanan, hal tersebut adalah tanggung jawab institusi fungsional.

Menurut Agus, hendaknya penyebutan tindak pidana terorisme dipertahankan secara konsisten sehingga upaya pelaksanaannya memiliki konsistensi berada pada lingkup penegak hukum, karena tindak pidana terorisme termasuk dalam KUHP. Upaya menangani terorisme yang dilakukan oleh Polisi dalam fungsi penegakan hukum dinilai Agus sudah cukup efektif. Pada hakikatnya, peran TNI merupakan operasi perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai dan dapat diwadahi dalam UU Perbantuan TNI kepada otoritas sipil di masa damai untuk tugas apa pun.

Dalam kesempatan tersebut, Agus menyampaikan bahwa baiknya fungsi pemberantasan tindak pidana terorisme bergantung kepada wilayah kewenangan instansi yang menangani. Apabila terjadi di dalam negeri maka menjadi tanggung jawab fungsi penegakan hukum oleh instansi penegak hukum, dalam hal ini di antaranya Polisi. TNI dapat memasuki wilayah kewenangan penegak hukum dalam negeri berdasarkan ketentuan pengerahan dan kewenangan TNI. Di sisi lain, jika tindak terorisme terjadi di luar wilayah yurisdiksi sistem hukum nasional, maka menjadi tugas dan kewenangan TNI dalam menangani pemberantasan tindak terorisme tersebut. “Intinya adalah konsistensi di dalam jalur criminal justice system untuk dalam negeri, sedangkan TNI punya peran dan kewenangan untuk memberantas terorisme yang terjadi di luar negeri,” kata Agus.

Semarang – Negara Indonesia saat ini menghadapi ancaman multi dimensi. Baik dari dimensi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, termasuk kejahatan internasional. Apalagi pasca Pemilu serentak 17 April lalu, ancaman hoax, hate speech dan politik SARA menjadi ancaman nyata bagi persatuan bangsa ini.

Pernyataan itu disampaikan oleh Sekretaris Daerah Jawa Tengah Sri Puryono saat membacakan sambutan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada “Seminar Sinkronisasi Kebijakan Pertahanan Negara dalam Rangka Menyiapkan Pertahanan yang Bersifat Semesta di Wilayah Provinsi Jateng” di Ruang Serba Guna Gedung A, Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Semarang, Rabu (24/4/2019).

“Berbagai ancaman tersebut harus mampu kita eliminir bersama. Termasuk ancaman radikalisme, terorisme, dan intoleransi. Maka, TNI/Polri yang menjadi garda terdepan dalam pengamanan dan pertahanan negara terus bergerak untuk memastikan Indonesia selalu aman dan kondusif,” katanya.

Dia mengatakan, TNI sebagai komponen utama dalam keamanan dan pertahanan negara saat ini memang terus melakukan penguatan-penguatan, baik dari kualitas sumber daya personel maupun sarana dan prasarana alutsista. Kendati tidak sebanding dengan luasnya wilayah pertahanan dan tingginya jumlah penduduk Indonesia.

“Oleh sebab itu, salah satu upaya strategis adalah menata dan membangun serta mengelola sumber daya nasional, khususnya sumber daya manusia sebagai komponen cadangan dan komponen pendukung pertahanan negara. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara,” paparnya saat membuka seminar.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kementrian Pertahanan Jateng Marsekal Pertama Latif Ainul Yaqin menjelaskan, konsep arsitektur penyelenggaraan pertahanan negara dilaksanakan dengan sistem pertahanan semesta atau total warfare.

“Sistem ini merupakan totalitas dari keseluruhan kekuatan komponen rakyat dan sumber daya negara serta sarana dan prasarana nasional sebagai satu kesatuan pertahanan. Hal ini berguna mengantisipasi berbagai bentuk potensi ancaman yang dalam pengorganisasiannya dikelompokkan ke dalam komponen utama, komponen cadangan dan komponen pendukung,” jelasnya. (Ad, Humas Jateng)

Apakah yang di lindungi oleh TNI dan Polri dalam menghadapi sebuah ancaman
Ilustrasi TNI. ©2020 Merdeka.com/tni.mil.id

JABAR | 11 November 2021 14:50 Reporter : Novi Fuji Astuti

Merdeka.com - Tugas dan fungsi TNI (Tentara Nasional Indonesia) sangat penting dalam pertahanan dan keamanan negara. TNI merupakan bagian dari masyarakat umum yang dipersiapkan secara khusus untuk melaksanakan tugas pembelaan negara dan bangsa, serta memelihara pertahanan dan keamanan nasional.

Tugas dan Fungsi TNI dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Disebutkan bahwa TNI adalah alat pertahanan negara yang berfungsi sebagai penangkal dan penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, dan pemulih terhadap terganggunya keamanan negara yang berakibat kekacauan keamanan. Guna memelihara dan meningkatkan keamanan negara atau keamanan nasional tersebut TNI melaksanakan tugas pokok, baik dalam rangka Operasi Militer Untuk Perang (OMP) maupun Operasi Militer Selain Perang (OMSP).

Lebih jauh berikut ini informasi lengkap mengenai tugas dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara, lengkap dengan penjelasannya telah dirangkum Merdeka.com melalui seskoad.mil.id dan lib.ui.ac.id pada Kamis, (11/11/2021).

2 dari 4 halaman


Seperti yang tercantum dalam Pasal 30 Undang-Undang Dasar 1945, tugas dan fungsi TNI merupakan kekuatan utama dari sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta, di mana TNI diposisikan sebagai alat pertahanan Negara yang berfungsi sebagai berikut:

1. Penangkal
Tugas dan fungsi TNI yang pertama sebagai penangkal terhadap setiap ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Kekuatan TNI yang mempunyai aspek psikologis untuk diperhitungkan oleh lawan sehingga mengurungkan niat lawan sekaligus juga mencegah niat lawan yang akan mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

2. Penindak
Tugas dan fungsi TNI  berikutnya adalah sebagai penindak terhadap setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri terhadap kedaulatan, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa, yaitu kekuatan TNI yang mampu menghancurkan kekuatan yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.

3. Pemulih
Selain sebagai pengkal dan penindak, Tugas dan fungsi TNI lainnya adalah sebagai pemulih terhadap kondisi keamanan negara yang terganggu akibat kekacauan keamanan. Kekuatan TNI bersama-sama dengan instansi pemerintah lainnya membantu fungsi pemerintah untuk mengembalikan kondisi keamanan negara yang telah terganggu akibat kekacauan keamanan karena perang, pemberontakan, konflik komunal, huru hara, terorisme, dan bencana alam. Dalam konteks internasional, TNI turut berperan aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia melalui upaya penciptaan dan pemeliharaan perdamaian dunia sesuai kebijakan politik luar negeri.

3 dari 4 halaman

TNI memiliki tugas dan fungsi yang dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara yaitu menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi TNI dalam pertahanan dan keamanan negara. Ketahui tugas pokok TNI. Berikut penjelasan tentang tugas-tugas pokok TNI:

a. Operasi Militer untuk Perang merupakan segala bentuk pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI untuk melawan kekuatan militer negara lain yang melakukan agresi terhadap Indoensia dan atau dalam konflik bersenjata dengan satu negara atau lebih yang didahului dengan adanya pernyataan perang dan tunduk pada hukum perang internasional. Tugas poko ini meliputi:

1. Kampanye Militer
2. Operasi Gabungan TNI terdiri atas :

  • Operasi Darat Gabungan
  • Operasi Laut Gabungan
  • Operasi Amfibi
  • Operasi Pendaratan Administrasi
  • Operasi Lintas Udara
  • Operasi Pertahanan Pantai
  • Operasi Pertahanan Udara

3. Operasi Darat4. Operasi Laut5. Operasi Udara

6. Operasi Bantuan

4 dari 4 halaman

b. Operasi Militer Selain Perang merupakan tugas-tugas TNI melalui pelibatan pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI di luar Operasi Militer untuk Perang. 

Beberapa di antaranya meliputi:

  1. Operasi dalam rangka mengatasi gerakan separatis bersenjata
  2. Operasi dalam rangka mengatasi pemberontakan bersenjata
  3. Operasi dalam rangka mengatasi aksi terorisme
  4. Operasi dalam rangka mengamankan wilayah perbatasan
  5. Operasi dalam rangka mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis.
  6. Operasi dalam rangka melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri.
  7. Operasi dalam rangka mengamankan Presiden dan Wakil Presiden RI beserta keluarganya.
  8. Operasi dalam rangka memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini dalam rangka sistem pertahanan semesta.
  9. Operasi dalam rangka membantu tugas pemerintah di daerah.
  10. Operasi membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang.
  11. Operasi dalam rangka mengamankan tamu negara setingkat Kepala Negara dan perwakilan Pemerintah Asing yang sedang berada di Indonesia.
  12. Operasi dalam rangka membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian dan pemberian bantuan kemanusiaan.
  13. Operasi dalam rangka membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue).
  14. Operasi dalam rangka membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perampokan dan penyelundupan.
(mdk/nof)