Waktu yang tidak diperbolehkan untuk menyembelih binatang kurban adalah

Bandung - Pelaksanaan ibadah kurban ada ketentuannya yang sesuai dengan syariat Islam. Supaya tidak salah, perhatikan kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban.

Waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Penyembelihan boleh dilakukan pada siang hari atau sore hari pada hari-hari tersebut, dengan catatan sebelum matahari terbenam pada tanggal 13 Dzulhijjah.

Dikutip dari laman Baznas, Imam Nawawi mengatakan:

Hari menyembelih hewan kurban adalah hari raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik yang berjumlah tiga hari setelah hari raya Idul Adha.

Dari empat hari tersebut, menurut Syeikh Wahbah Az-Zuhaily, seluruh ulama telah mengambil kesepakatan bahwa waktu terbaik untuk menyembelih hewan kurban adalah hari pertama setelah salat Id hingga sebelum matahari meredup atau sebelum masuk waktu dzuhur.

Hewan kurban yang sudah disembelih, dagingnya harus dibagi-bagi. Berbeda dengan daging akikah yang dianjurkan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum dibagikan.

Untuk daging kurban dianjurkan dibagikan sebelum dimasak. Sedangkan cara pembagian daging kurban ada 2 model yakni karena nadzar dan sunnah.

Bila kurban karena nadzar (kurban wajib), maka semua dari daging harus dibagikan kepada fakir miskin.

Jika korban sunnah (bukan karena nadzar), orang yang berkurban boleh memakan daging kurban asalkan tidak lebih dari 1/3 bagian. Karena yang dianjurkan adalah pembagian daging kurban menjadi 3 bagian yaitu 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, dan 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin.

Jadi ingat ya Wargi Jabar, waktu penyembelihan kurban adalah setelah salat Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijjah) dan tiga hari Tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Di salah satu kitab Almajmu disebutkan waktu menyembelih hewan kurban ada empat hari, yakni dimulai setelah salat Idul Adha atau pada tanggal 10 Dzulhijah, selanjutnya 11, 12, dan berakhir setelah matahari tergelincir tanggal 13 Dzulhijjah.

Simak Video "Momen Idul Adha, Mahfud Ajak Umat Islam Doakan Nakes yang Telah Gugur"



(wis/tey)

Waktu yang tidak diperbolehkan untuk menyembelih binatang kurban adalah

Ilustrasi - Waktu penyembelihan hewan qurban di hari raya idul adha 1442 h dan porsi pembagian daging kepada penerima hak /PEXELS/Emre Vonal

BERITA DIY - Pelaksanaan hari raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H bertepatan tanggal 20 Juli 2021. Tradisi penyembelihan hewan qurban boleh dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari setelahnya atau di Hari Tasyrik.

Hari Tasyrik yaitu 11 – 13 Dzulhijjah atau besok jatuh di tanggal 21 – 23 Juli 2021. Selama 4 hari berturut itu adalah waktu untuk menyembelih hewan yang dikurbankan.

Pelaksanaan penyembelihan boleh dimulai usai sholat Idul Adha ditunaikan, maka dianjurkan pengerjaan sholat Idul Adha pada awal waktu. Dengan begitu, durasi melakukan penyembelihan lebih banyak.

Baca Juga: Hukum Sholat Idul Adha Sendirian di Rumah Menurut Penjelasan MUI

Sebagaimana waktu qurban yang diperintahkan dalam firman Allah SWT dalam Qur’an surat Al-Kautsar ayat:2

فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ

Artinya: "Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah"

Batas waktu terakhir hewan yang disembelih adalah saat terbenamnya matahari di tanggal 13 Dzulhijjah atau Hari Tasyrik terakhir.

Selebihnya jika ada yang menyembelih hewan qurban di luar tanggal 10 – 13 Dzulijjah maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa, bukan qurban hari raya.

Kemudian, hukum melakukan puasa pada 10 Dzulhijjah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang 4 hari itu, umat muslim dipersilakan menyantap dan menikmati daging qurban.

KABAR BANTEN - Waktu penyembelihan hewan kurban yang paling utama adalah hari Nahr, pada tanggal 10 Zulhijah setelah melaksanakan shalat Idul Adha.

Jika yang tidak melaksanakan shalat Idul Adha seperti jamaah haji, penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan setelah terbit matahari di hari Nahr. 

Namun sampai kapan batas waktu penyembelihan hewan kurban masih diperbolehkan?.

Baca Juga: Usai Cuci Jeroan Daging Kurban, Santri Tewas Tenggelam di Sungai Ciberang Lebak, Begini Kronologinya

Dikutip kabarbanten.pikiran-rakyat.com dari globalqurban.com, terdapat Jumhur ulama, yaitu madzhab Hanafi, Maliki dan Hambali.

Dari pendapat atau kesepakatan ulama tersebut, bahwa hari penyembelihan adalah tiga hari, yaitu hari raya Nahr dan dua hari Tasyrik, yang diakhiri dengan tenggelamnya matahari.

Pendapat ini diambil dari alasan bahwa Umar RA, Ali RA, Abu Hurairah RA, Anas RA, Ibnu Abbas dan Ibnu Umar RA mengabarkan bahwa hari-hari penyembelihan adalah tiga hari.

Sedangkan penetapan waktu yang mereka lakukan, tidak mungkin hasil ijtihad mereka sendiri. 

Akan tetapi, mereka mendengar dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam (Mughni Ibnu Qudamah 11-114).

MuslimTerkini.com - Hari Raya Idul Adha adalah momen bagi umat islam untuk melaksanakan ibadah kurban.

Hukum melaksanakan kurban adalah sunah, untuk lebih jelasnya simak artikel tentang "Hukum Melaksanakan Akikah dan Kurban" di MuslimTerkini.com

Perlu diketahui juga bahwa waktu penyembelihan kurban tidak boleh dilakukan sembarangan, tetapi ada ketentuannya yang akan dijelaskan di bawah ini.

Waktu Penyembelihan Kurban

Waktu penyembelihan kurban dilakukan pagi hari di hari raya Idul Adha, yaitu setelah selesai melaksanakan shalat Id.

Tidak diperbolehkan menyembelih sebelum melaksanakan shalat Id, sebagaimana dijelaksan dalam hadist berikut ini.

مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلاَةِ فَإِنَّمَا ذَبَحَ لِنَفْسِهِ ، وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلاَةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ ، وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ.

“Barangsiapa yang menyembelih hewan kurban sebelum salat Idul Adha, maka dia berarti menyembelih untuk dirinya sendiri. Barangsiapa yang menyembelih setelah salat Idul Adha, maka dia telah menyempurnakan manasiknya dan ia telah melakukan sunah kaum muslimin.”

Orang yang menyembelih hewan kurbannya sebelum shalat id, maka kurbannya tidak sah. Sebagaimana hadist riwayat Imam Bukhari dan Muslim dari Anas bin Malik, Nabi Saw. bersabda;


Page 2

Waktu yang tidak diperbolehkan untuk menyembelih binatang kurban adalah

Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:15 WIB


Page 3

Waktu yang tidak diperbolehkan untuk menyembelih binatang kurban adalah

Sabtu, 18 Juni 2022 | 09:15 WIB

tirto.id - Kapan waktu penyembelihan kurban Idul Adha? Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan pada Idul Adha dan 3 hari tasyrik yaitu 10-13 Zulhijah. Shohibul qurban atau pihak yang berkurban berhak atas 1/3 dari jumlah daging hewan kurban.

Dalam Fathul Qorib karya Ibnu Qosim Al Ghazi, secara rinci pelaksanaan kurban dapat dimulai setelah matahari terbit pada hari raya Kurban, dan sudah melewati salat Iduladha. Waktu penyembelihan hewan kurban berlanjut hingga jelang terbenamnya matahari pada hari terakhir hari-hari tasyrik.

Pengerjaan salat Iduladha sendiri dianjurkan pada awal waktu. Dengan demikian, akan ada lebih banyak waktu sepanjang hari untuk melakukan penyembelihan hewan kurban.

Dengan adanya waktu 4 hari untuk melaksanakan kurban, maka puasa pada 10 Zulhijah dan 3 hari tasyrik hukumnya haram. Sepanjang hari-hari tersebut, umat dapat menyantap daging kurban.

Jika penyembelihan kurban dilakukan di luar 4 hari di atas, maka hal itu dianggap sebagai sedekah biasa. Diriwayatkan dari jalur Anas bin Malik, bahwa Nabi Muhammad saw. bersabda, "Siapa yang menyembelih (hewan kurban) sebelum salat Iduladha, maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri dan siapa yang menyembelih sesudah salat Iduladha, maka sempurnalah ibadahnya dan (ia) mengikuti sunah kaum muslim”. (Mutafaq ‘allaih).

Waktu yang tidak diperbolehkan untuk menyembelih binatang kurban adalah

Baca juga: Pengertian Qurban Menurut Bahasa: Arti dan Hukumnya

Hukum Melaksanakan Kurban

Terdapat perbedaan pendapat ulama tentang hukum berkurban, apakah wajib atau sunah. Menurut Imam Syafi'i, berkurban hukumnya sunah, dengan catatan ia tidak suka jika meninggalkan ibadah ini.

Dalam Rokha (2015:28) Imam Malik menyebutkan, berkurban hukumnya sunah, bukan wajib, dengan catatan "tidak suka kepada seseorang yang mampu tetapi tidak mau berkurban" yang menunjukkan keutamaan ibadah ini.

Sementara itu, Imam Abu Hanifah berpendapat, kurban hukumnya wajib dengan kriteria wajib tersebut untuk orang yang mampu atau berkelapangan rezeki dan mukim (menetap). Dalam hal ini posisi wajib menurut mazhab Hanafi adalah di antara fardu dan sunah.

Mazhab-mazhab di atas memiliki satu titik kesamaan tentang pentingnya berkurban bagi yang mampu. Sebagai catatan, hukum kurban menjadi wajib jika seseorang sudah bernazar untuk melakukannya.

Nabi Muhammad saw disebutkan tidak pernah meninggalkan ibadah kurban ini sejak pertama kali diperintahkan hingga beliau wafat.

Mengutip artikel "Hukum, Makna, Jenis Hewan, dan Ketentuan Ibadah Kurban" oleh KH Zakky Mubarak (2017) di laman NU Online, terdapat kemuliaan untuk mereka yang berkurban pada hari raya Iduladha dan hari tasyrik. Amal perbuatan tersebut demikian dicintai Allah dan kedudukannya istimewa pada hari kiamat.

Diriwayatkan dari jalur Aisyah, Rasulullah saw. bersabda, "Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam (manusia) pada hari raya Iduladha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan.

"Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (hadis hasan, riwayat al-Tirmidzi: 1413 dan Ibn Majah: 3117).

Baca juga: Bolehkah Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal dan Apa Hukumnya?

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

Penyembelihan hewan kurban dapat dilakukan sendiri oleh sohibul qurban atau diwakilkan. Terkait pembagian daging hewan kurban, dapat dikelompokkan jadi 3 bagian. Shohibul qurban hanya berhak memperoleh 1/3 bagian.

Hal ini didasarkan pada riwayat Aisyah, bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Simpanlah sepertiga daging (kurban) itu, dan sedekahkanlah yang lainnya” (H.R. Abu Daud).

Dalam Fathul Qorib diterangkan bahwa shohibul qurban hanya "diperkenankan memakan 1/3 dari binatang kurban. Sedangkan untuk 2/3 sisanya, maka ada yang mengatakan harus disedekahkan. Imam an-Nawawi dalam Tashhih at Tanbih mengunggulkan pendapat tersebut.

Terdapat pendapat lain tentang 2/3 sisa daging kurban, yaitu yang 1/3 dapat dihadiahkan kepada kaum muslimin, dan yang 1/3 lainnya disedekahkan kepada kaum fakir.

Terkait hak 1/3 daging kurban untuk shohibul qurban, Ibnu Qosim Al Ghazi dalam Fathul Qorib menyebutkan, yang paling utama adalah menyedekahkan semua daging tersebut, kecuali tinggal satu atau beberapa potong daging yang dimakan shohibul kurban. Langkah ini dilakukan demi mengharapkan berkah, karena tindakan tersebut disunahkan.

Jika shohibul qurban hanya memakan sebagian dari 1/3 daging kurban dan menyedekahkan sebagian lain, maka ia mendapatkan 2 pahala, yaitu pahala berkurban dan pahala bersedekah.

Dalam Rokha (2015:42), Yusuf Qardhawi berpendapat, pembagian daging kurban adalah: 1/3 untuk shohibul qurban dan keluarga, 1/3 untuk tetangga sekitar terutama jika mereka tidak mampu berkurban, dan 1/3 untuk fakir miskin.

Sementara itu, dalam artikel "Ini Ketentuan Pembagian Daging Kurban" oleh Alhafiz Kurniawan di laman NU Online, dijelaskan bahwa daging kurban sebaiknya dibagikan dalam kondisi segar dan mentah (belum diolah). Selain itu, daging kurban, beserta bulu dan kulit, tidak dapat dijual.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019, yang menyatakan, hukum membagikan daging kurban dalam bentuk olahan dan diawetkan adalah boleh (mubah). Dasarnya adalah pertimbangan kemaslahatan dengan ketentuan sebagai berikut

  • Didistribusikan secara tunda untuk lebih memperluas nilai maslahat daging kurban.
  • Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.
  • Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.

Baca juga: Hukum Memotong Kuku dan Rambut sebelum Hewan Kurban Disembelih

Hikmah-hikmah Pelaksanaan Kurban Idul Adha

Ibadah kurban adalah yang memiliki dua dimensi dalam Islam: ibadah spiritual (hablum minallah) dan ibadah sosial (hablum minannas).

Pertama, ibadah spiritual dalam berkurban berkaitan dengan ketaatan terhadap perintah Allah SWT.

Perintah berkurban ini tertera dalam firman Allah SWT dalam surah Al-Kautsar ayat 2: "Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah [sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah]," (QS. Al-Kautsar [108]: 2).

Kedua, ibadah sosial berkaitan dengan hubungan dengan manusia (hablum minannas).

Orang yang berkurban menyisihkan sebagian hartanya untuk disedekahkan [sembelihan hewan kurban] kepada golongan yang tak mampu sehingga berbahagia pada Hari Raya Idul Adha.

Berikut ini sebagian hikmah pelaksanaan kurban Idul Adha dalam Islam:

1. Ibadah yang paling dicintai Allah SWT

Ibadah kurban adalah amalan yang sangat dicintai Allah SWT, sebagaimana tergambar dalam sabda Nabi Muhammad:

"Tidak ada suatu amalan yang dikerjakan anak Adam [manusia] pada hari raya Idul Adha yang lebih dicintai oleh Allah dari menyembelih hewan [kurban]. Karena hewan itu akan datang pada hari kiamat dengan tanduk-tanduknya, bulu-bulunya, dan kuku-kuku kakinya. Darah hewan itu akan sampai di sisi Allah sebelum menetes ke tanah. Karenanya, lapangkanlah jiwamu untuk melakukannya," (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

2. Membahagiakan orang yang tidak mampu di momen Hari Raya Idul Adha

Sembelihan kurban Idul Adha dan hari-hari tasyrik dibagikan kepada golongan yang tidak mampu. Dengan demikian, mereka juga dapat berbahagia pada Hari Raya Idul Adha.

Bagi orang-orang yang mampu, ibadah kurban merupakan bentuk rasa syukur atas keberlimpahan yang dianugerahkan Allah SWT kepada mereka.

Allah SWT menjanjikan bahwa orang yang bersyukur akan ditambah rezekinya sehingga harta benda mereka menjadi berkah di sisi Allah SWT.

3. Renungan untuk melepaskan diri dari sifat-sifat jelek manusia, mulai dari rasa dengki, fanatik, egois, dan sebagainya

Ibadah kurban merupakan teladan dari Nabi Ibrahim AS. Dari sejarahnya, Nabi Ibrahim diperintahkan untuk menyembelih anak kesayangannya, Ismail AS.

Karena ketaatannya itu, Allah kemudian mengganti Nabi Ismail dengan kambing gibas, sebagai balasan atas kesalehan Nabi Ibrahim.

Ketaatan Nabi Ibrahim itu kemudian diperingati sebagai ibadah kurban dalam Islam. Allah SWT memerintahkan hamba-hamba-Nya untuk berkurban untuk melepaskan diri dari egoisme dan cinta dunia, serta merelakan sebagian harta untuk disedekahkan di jalan Allah SWT.

Baca juga: Hukum Qurban Tapi Belum Aqiqah, Mana Lebih Dulu Jelang Idul Adha?

Baca juga artikel terkait IDUL ADHA 2020 atau tulisan menarik lainnya Beni Jo
(tirto.id - ben/fds)


Penulis: Beni Jo
Editor: Fitra Firdaus
Kontributor: Beni Jo

Subscribe for updates Unsubscribe from updates