Jakarta, Insertlive - Mandi wajib adalah kegiatan membersihkan seluruh tubuh untuk menyucikan diri dari hadas besar. Show
Laki-laki dan wanita Muslim diharuskan untuk mandi wajib setelah mengalami beberapa kondisi, seperti keluarnya air mani, setelah haid, dan berhentinya darah nifas bagi wanita. Pasangan suami istri juga harus melakukan mandi wajib setelah melakukan hubungan intim. Kondisi-kondisi yang telah disebutkan di atas dapat membuat ibadah yang dijalankan menjadi tidak sah. Oleh karena itu, setelah mengalami kondisi-kondisi tersebut diperlukan mandi wajib agar dapat kembali melakukan ibadah secara sah. Niat Mandi WajibSebelum mandi wajib, hal pertama yang harus dilakukan adalah membaca niat. Niat mandi wajib ini bisa dibaca bersuara maupun dalam hati. Niat juga boleh dilafalkan bacaannya maupun artinya saja. Berikut adalah niat mandi wajib secara umum: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى Nawaitul ghusla liraf 'il hadatsil akbari fardhal lillaahi ta'aala Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari janabah, fardhu karena Allah ta'ala." Niat Mandi Wajib setelah Melakukan Hubungan IntimPada beberapa hadis, ternyata niat mandi wajib setelah berhubungan intim bagi pasangan suami istri berbeda dengan niat mandi wajib wanita setelah haid dan nifas. Mandi wajib setelah melakukan hubungan intim disebut juga dengan mandi junub. Berikut adalah bacaan niat mandi junub: نَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْلِجنَابَةِفَرْضًالِلهِتَعَالَى Nawaitul ghusla liraf'il hadatsil akbari minal janabati fardhal lillahi ta'ala Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari jinabah, fardu karena Allah Ta'ala,".
Niat Mandi Wajib Setelah Haidنَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْ الْحَيْضِ ِللهِ تَعَالَى Nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbari minal haidil fardhal lillahi ta'ala Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari haid, fardu karena Allah Ta'ala." Niat Mandi Wajib Setelah Nifasنَوَيْتُالْغُسْلَلِرَفْعِاْلحَدَثِاْلأَكْبَرِمِنَاْ النِّفَاسِ ِللهِ تَعَالَى Nawaitu ghusla liraf'il hadatsil akbari minal nifaasi fardhal lillahi ta'ala Artinya: "Dengan menyebut nama Allah aku niat mandi untuk menghilangkan hadas besar dari nifas, fardhu karena Allah Ta'ala." 8 Tata Cara Mandi Wajib yang Benar Sesuai Ajaran IslamBerikut adalah tata cara mandi wajib sesuai sunnah yang diajarkan oleh Rasulullah SAW:
Beda Tata Cara Mandi Wajib Bagi Laki-laki dan PerempuanAnjuran tata cara mandi wajib bagi laki-laki dan perempuan ternyata memiliki perbedaan. Perbedaan tata cara ini terletak pada bagian mengusap kepala. Penjelasan mengenai hal ini disebutkan dalam HR At-Tirmidzi. Hadis tersebut menjelaskan bahwa wanita tidak perlu menyela pangkal rambut saat mandi wajib. Sedangkan laki-laki, dianjurkan untuk menyela area pangkal rambut. Berbeda dengan laki-laki, perempuan hanya perlu menyiram air pada kepala sebanyak tiga kali. "Aku bertanya, wahai, Rasulullah, sesungguhnya aku ini perempuan yang sangat kuat jalinan rambut kepalanya, apakah aku boleh mengurainya ketika mandi junub? Maka Rasulullah menjawab, 'Jangan, sebetulnya cukup bagimu mengguyurkan air pada kepalamu tiga kali guyuran'," HR At-Tirmidzi. Apa Ayat Mandi Wajib?Perintah untuk mandi wajib tertera dalam QS. Al-Maidah ayat 6 yang berbunyi: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَىالْكَعْبَيْنِ ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا ۚ وَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَفَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ مِنْهُ ۚ مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِنْ يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ Artinya: "Hai, orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan sholat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu dan (basuh) kakimu sampai dengan kedua mata kaki, dan jika kamu junub maka mandilah, dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak membersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, supaya kamu bersyukur." Ketentuan mandi wajib juga tercantum dalam QS. An-Nisa ayat 43 yang berbunyi: يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْرَبُوا الصَّلَاةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىٰ حَتَّىٰ تَعْلَمُوا مَا تَقُولُونَ وَلَا جُنُبًا إِلَّا عَابِرِي سَبِيلٍ حَتَّىٰ تَغْتَسِلُوا ۚوَإِنْ كُنْتُمْ مَرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِنْكُمْ مِنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا Artinya: "Hai, orang-orang yang beriman, janganlah kamu sholat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan, (jangan pula hampiri masjid) sedang kamu dalam keadaan junub, terkecuali sekadar berlalu saja, hingga kamu mandi. Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." Apakah Boleh Mandi Wajib Tidak Pakai Baju?Hal ini dijelaskan oleh Ustadz Abdul Somad dalam kajian ceramahnya. Beliau berkata bahwa mandi wajib tidak diperbolehkan dengan keadaan tanpa busana jika mengikuti adab dalam Islam. Mengutip dari penjelasan beliau pada video yang diunggah di kanal YouTube Rizki Munazar, beliau menjelaskan bahwa mandi wajib setidaknya harus mengenakan sehelai kain. Tapi menurut Buya Yahya, mandi wajib dalam keadaan tanpa busana diperbolehkan asal dalam ruang tertutup. "Kalau Anda mandi di dalam kamar mandi yang tertutup, maka boleh melepas semua pakaian atau telanjang," jelas Buya Yahya menjelaskan yang dikutip dari video berjudul Hukum Mandi Wajib dengan Telanjang pada kanal YouTube Al-Bahjah TV. Beliau juga mengatakan bahwa hukum Islam mengenai mandi wajib dalam keadaan tanpa busana diperbolehkan. "Hukum dalam Islam mengenai mandi dalam keadaan telanjang, tidak haram dan tidak makruh," ujar Buya Yahya menambahkan. Nah, itu dia cara mandi wajib yang lengkap dengan bacaan niat menurut ajaran islam yang bisa kamu pelajari. Semoga bermanfaat! (Nabila Sahma/and)Tonton juga video berikut: tirto.id - Bagaimana adab dan tata cara mandi wajib bagi perempuan dan laki-laki? Mandi wajib atau mandi junub adalah mandi untuk menghilangkan hadas besar agar ibadah yang dilakukan seorang muslim atau muslimah bisa dianggap sah. Mandi junub biasa disebut dengan mandi besar atau mandi wajib.Bagi mereka yang memiliki hadas besar atau dalam kondisi junub diharamkan membaca Al-Qur'an, menyentuh/membawa mushaf Al-Qur'an, sholat, berdiam diri di masjid, serta thawaf mengelilingi Ka'bah. Terdapat beberapa sebab yang mewajibkan seorang muslim melakukan mandi junub karena hadas besar. Sejumlah penyebab keharusan melaksanakan mandi junub adalah haid atau nifas, keluarnya sperma, berhubungan suami-istri walaupun tak keluar sperma, hingga bermimpi basah atau tidak sengaja mengeluarkan sperma. Pengertian JunubNU Online menuliskan bahwa yang disebut junub adalah kondisi ketika seseorang mengalami salah satu dari beberapa hal, sebagai berikut:Pertama , keluarnya mani dari alat kelamin laki-laki atau perempuan, baik disebabkan oleh mimpi basah, mempermainkannya, ataupun gairah yang ditimbulkan penglihatan dan pikiran. Kedua, jimak atau berhubungan seksual, meski tidak mengeluarkan mani. Ketiga, karena melahirkan.Bagi pasangan suami-istri, hubungan seksual pada bulan Ramadan memiliki ketentuan tersendiri. Pada malam hari, hubungan suami-istri tetap bernilai sedekah seperti hari-hari lain. Namun, pada siang hari, sejak selepas subuh hingga magrib, hubungan badan termasuk dosa berat dan dapat membatalkan puasa. Mereka yang melakukan hubungan suami-istri pada siang hari saat melaksanakan ibadah puasa Ramadan diharuskan membayar kafarat atau denda yang berat. Terdapat tiga opsi pembayaran kafarat, yaitu memerdekakan budak, berpuasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan orang miskin 60 orang, masing-masing sebanyak satu mud (0,6 kg beras).Selain berhubungan suami istri, orang yang berhadas karena keluar sperma terbagi menjadi dua. Pertama, ia mengeluarkan sperma dengan sengaja melalui onani atau masturbasi saat siang hari pada bulan Ramadan. Hukum puasanya batal dan berdosa. Kedua, ia sedang tidur dan bermimpi basah. Hukum puasanya masih sah dan tetap bisa dilanjut hingga magrib karena orang yang tidur bebas dari ketentuan hukum Islam. Tata Cara Mandi JunubSemua golongan orang yang berhadas besar wajib melakukan mandi junub. Terdapat 2 rukun yang wajib dilakukan saat melaksanakan mandi junub.Pertama adalah membaca niat saat air pertama disiram ke tubuh. Kedua, mengguyur semua badan dengan air dan menghilangkan najis pada tubuh. Pada bagian tubuh yang berambut atau berbulu, harus dipastikan bahwa air mengalir hingga kulit.Menurut Imam Al-Ghazali dalam kitab Bidâyatul Hidâyah, selain dua rukun di atas, ada aktivitas lain saat mandi junub yang hukumnya sunnah muakkadah untuk dilakukan. Orang yang mengabaikan sunah ini dianggap merugi karena sesungguhnya amalan-amalan sunah dapat menambal kekurangan pada amalan fardu. Yang juga perlu menjadi catatan, suci dari hadas besar tidak termasuk syarat sah puasa. Kendati seseorang berhadas besar, misalnya berhubungan seksual di malam harinya atau bermimpi basah, kemudian lupa atau tertidur hingga subuh, ia tetap wajib berpuasa. Namun, sebaiknya ia segera bersuci dengan mandi junub, terutama jika akan memasuki waktu salat.Apabila dalam kondisi berhadas besar pada malam hari, mereka yang akan berpuasa Ramadhan juga dianjurkan untuk mandi besar sebelum makan sahur, demikian dikutip dari NU online. Apabila tidak sempat karena waktu mepet, mereka yang dalam kondisi junub dianjurkan untuk membasuh kemaluan dan berwudhu terlebih dahulu sebelum makan sahur. Kemudian, Mandi junub sebaiknya dilakukan setelah makan sahur, agar dapat segera melakukan sholat subuh begitu fajar shodiq terbit.Berikut tata cara melakukan mandi junub untuk laki-laki dan perempuan, beserta amalan sunnah yang sebaiknya dilakukan sebagai adab dalam mandi besar.A. Cara Mandi Junub bagi Laki-Laki Dalam kitab Safinatun Najah, Syekh Salim bin Sumair Al Hadlrami menjelaskan bahwasanya rukun mandi besar ini dibagi menjadi dua: niat dan meratakan air ke seluruh tubuh. Adapun niat mandi junub adalah sebagai berikut: نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ اْلحَدَثِ اْلأَكْبَرِ مِنَ اْلِجنَابَةِ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَىLafaz latinnya: Nawaitul gusla lirof'il hadatsil akbari minal jinabati fardlon lillahi ta'ala. Artinya: "Aku niat mandi untuk menghilangkan hadats besar dari janabah, fardu karena Allah ta'ala." Kemudian, mandi junub dengan meratakan air ke seluruh badan dapat dilakukan dengan langkah-langkah berikut ini:
B. Cara Mandi Junub untuk Perempuan Bagi perempuan, mandi junub biasa dilakukan karena mereka memiliki siklus bulanan, yaitu haid atau menstruasi. Tentu saja, setelah mereka menstruasi, mandi junub wajib dilakukan. Sebenarnya, tata cara mandi junub bagi perempuan tidak jauh berbeda dengan tata cara mandi besar bagi laki-laki. Bedanya adalah bagi perempuan diperbolehkan menggelung rambutnya. Rujukannya adalah hadis dari Ummu Salamah, beliau bertanya: "Wahai Rasulullah, aku seorang perempuan yang gelungan rambutnya besar. Apakah aku harus membuka gelungan rambutku ketika mandi junub?” Nabi SAW menjawab: “Jangan (kamu buka). Cukuplah kamu menyela-nyelai kepalamu dengan air tiga kali, kemudian guyur kepala dan badanmu dengan air, sehingga kamu suci,” (HR. Muslim). Tata cara mandi junub untuk perempuan adalah sebagai berikut:
Hukum Puasa Sebelum Mandi Wajib HaidKetika muslimah yang sudah berhenti haidnya, ia dianjurkan untuk segera mandi janabah dan mengerjakan ibadah-ibadah wajib dalam Islam, termasuk salat dan puasa. Namun, bagaimana ketika haidnya berhenti di malam hari saat sedang tidur, kemudian baru menyadari di waktu fajar bahwa ia sudah suci, padahal, muslimah bersangkutan belum berniat untuk puasa Ramadan di hari tersebut. Dalam hal ini, permasalahan puasa sebelum mandi wajib haid terbagi menjadi dua: Pertama, apabila muslimah itu bangun di waktu sahur dan belum memasuki imsak, ia dapat menyantap sahur dan berniat puasa Ramadan keesokan harinya. Kemudian, mandi janabah dapat dilakukan setelah sahur. Hal itu dikiaskan dari hadis yang diriwayatkan Aisyah sebagai berikut: "Nabi Muhammad SAW pernah berpagi hari dalam kondisi junub karena jimak, kemudian beliau mandi dan terus berpuasa,” (H.R. Bukhari dan Muslim). Dalam riwayat lain dari Ummu Salamah RA, ia menyebutkan: “Rasulullah SAW tidak mengqada [puasanya],” (H.R. Muslim). Kondisi hadas besar selepas haid, namun belum mandi bisa dianalogikan dengan kondisi hadas selepas berhubungan suami istri. Hal itu juga tertera dalam kitab Ibanatul Ahkam (1996) yang ditulis Hasan Sulaiman An-Nuri dan Alawi Abbas Al-Maliki sebagai berikut: “Orang yang berpuasa boleh menunda mandi junub hingga waktu setelah fajar terbit. Tetapi, yang lebih utama adalah ia menyegerakan mandi wajib sebelum terbit fajar atau sebelum Subuh,” (Juz 2, Hlm. 313). Kedua, jika muslimah itu bangun di pagi hari dan baru menyadari bahwa ia sudah suci dari haid, sementara ia belum berniat puasa Ramadan, maka pada hari itu, ia tidak diwajibkan puasa. Bagaimanapun juga, puasa Ramadan baru dianggap sah apabila seseorang berniat di malam harinya, sebagaimana tertera dalam sabda Nabi Muhammad SAW: "Barangsiapa yang tidak berniat di malam hari sebelum fajar, tidak ada puasa baginya," (H.R. Baihaqi dan Daruquthni). Dalam hal ini, perempuan haid dan belum menyadari bahwa haidnya akan berhenti biasanya tidak berniat akan berpuasa. Karena itu, ketika ia baru sadar bahwa haidnya berhenti pagi harinya, ia tidak wajib berpuasa dan baru boleh melanjutkan puasa Ramadan keesokan harinya. Apakah ia berdosa? Tidak. Sebab, Rasulullah SAW bersabda: “Telah diangkat pena dari tiga golongan: dari orang gila sampai ia sadar, dari orang tidur hingga ia bangun, dan dari anak kecil hingga ia balig,” (H.R. Tirmidzi). Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan Belum Mandi Junub: Sah atau Tidak? |