Surat apa yang cocok buat mahar?

Surat apa yang cocok buat mahar?

Show

Harakah.id – Mahar hafalan surat-surat dalam al-Quran kian trend. Pasangan laki-laki yang menikahi seorang perempuan, akan semakin tampak romantis dan islami jika maharnya adalah hafalan surat al-Quran. Lalu bagaimana ketentuannya dalam Islam?

Barangkali ada beberapa dari kita yang pernah membaca berita atau melihat secara langsung pernikahan yang menggunakan mahar hafalan surat-surat dalam al-Qur’an. Mempelai pria membacakan hafalannya di hadapan mempelai wanita dan juga di hadapan para hadirin, saat acara akad nikah.

Pandangan seperti ini tampak berbeda dengan mahar-mahar yang biasa berlaku baik di Indonesia maupun negara lain, dimana maharnya adalah berupa uang tunai, emas, rumah, dsb. Lalu bagaimana ketentuan mahar dalam rumusan para fukaha? Bolehkah memberi mahar berupa hafalan al-Qur’an?

Hakikat Mahar dan Standarnya dalam Madzhab Syafi’i

Mahar adalah suatu istilah yang digunakan untuk harta yang menjadi hak istri dan kewajiban bagi suami sebab telah melakukan akad nikah atau hubungan suami-istri. Artinya, membayar mahar langsung menjadi kewajiban suami ketika ia telah melakukan akad nikah.

Mahar juga diistilahkan dengan shadaq, karena mahar merupakan representasi kesungguhan tekad mempelai suami dalam menikahi sang istri.

Dalam kitab Al-Mu’tamad fi Fiqh Al-Syafi’i karya Syeikh Muhammad Al-Zuhaili dikatakan, mahar bukan termasuk rukun dalam akad nikah, bukan pula termasuk syarat sahnya. Menyebutkan mahar dalam prosesi akad nikah adalah disunnahkan. Sebaliknya, tidak menyebutkan kadar mahar saat akad adalah makruh, karena menyelisihi perbuatan nabi Saw.

Mahar tidak memiliki batasan maksimal ataupun minimal nilainya. Hanya saja,  mahar memiliki standar, yaitu: “segala sesuatu yang bisa dijadikan alat tukar (yang memiliki nilai/harga), baik berupa harta ataupun jasa”.

Artinya, mahar dapat berupa harta seperti mobil, uang, emas, rumah, dsb; atau dapat juga berupa jasa seperti mengajarkan suatu ilmu (termasuk jasa mengajarkan al-Qur’an). Yang terpenting adalah mahar tersebut memiliki nilai/harga.

Lalu pertanyaannya, apakah boleh memberi mahar berupa hafalan al-Qur’an?

Barangkali kalangan yang memberi mahar berupa hafalan al-Qur’an tersebut, atau bahkan tetua yang dimintai pendapat mengenai hal ini, berpegang kepada apa yang pernah dilakukan sahabat nabi Saw. dahulu. Karena memang ada riwayatnya sahabat nabi Saw. menikah dengan menggunakan mahar hafalan al-Qur’an. Riwayatnya sebagai berikut:

عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ، قَالَ: جَاءَتِ امْرَأَةٌ إِلَى رَسُولِ اللهِ ﷺ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللهِ، جِئْتُ أَهَبُ لَكَ نَفْسِي، فَنَظَرَ إِلَيْهَا رَسُولُ اللهِ ﷺ فَصَعَّدَ النَّظَرَ فِيهَا وَصَوَّبَهُ، ثُمَّ طَأْطَأَ رَسُولُ اللهِ ﷺ رَأْسَهُ، فَلَمَّا رَأَتِ الْمَرْأَةُ أَنَّهُ لَمْ يَقْضِ فِيهَا شَيْئًا جَلَسَتْ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْ أَصْحَابِهِ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَزَوِّجْنِيهَا، فَقَالَ: «فَهَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ؟» فَقَالَ: لَا، وَاللهِ يَا رَسُولَ اللهِ، فَقَالَ: «اذْهَبْ إِلَى أَهْلِكَ فَانْظُرْ هَلْ تَجِدُ شَيْئًا؟» فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لَا، وَاللهِ، مَا وَجَدْتُ شَيْئًا، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «انْظُرْ وَلَوْ خَاتِمًا مِنْ حَدِيدٍ»، فَذَهَبَ ثُمَّ رَجَعَ، فَقَالَ: لَا، وَاللهِ، يَا رَسُولَ اللهِ، وَلَا خَاتِمًا مِنْ حَدِيدٍ، وَلَكِنْ هَذَا إِزَارِي فَلَهَا نِصْفُهُ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ ﷺ: «مَا تَصْنَعُ بِإِزَارِكَ؟ إِنْ لَبِسْتَهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْهَا مِنْهُ شَيْءٌ، وَإِنْ لَبِسَتْهُ لَمْ يَكُنْ عَلَيْكَ مِنْهُ شَيْءٌ»، فَجَلَسَ الرَّجُلُ، حَتَّى إِذَا طَالَ مَجْلِسُهُ قَامَ، فَرَآهُ رَسُولُ اللهِ ﷺ مُوَلِّيًا، فَأَمَرَ بِهِ فَدُعِيَ، فَلَمَّا جَاءَ قَالَ: «مَاذَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ؟» قَالَ: مَعِي سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا – عَدَّدَهَا – فَقَالَ: «تَقْرَؤُهُنَّ عَنْ ظَهْرِ قَلْبِكَ؟» قَالَ: نَعَمْ، قَالَ: «اذْهَبْ فَقَدْ مُلِّكْتَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ الْقُرْآنِ»

Dari Sahl bin Sa’d As-Sa’idi, dia berkata: Seorang wanita datang menemui Rasulullah SAW seraya berkata; “Wahai Rasulullah, saya datang untuk menyerahkan diriku kepadamu.” Maka Rasulullah melihat wanita tersebut dari atas sampai ke bawah lalu menundukkan kepalanya. Kemudian wanita tersebut duduk setelah melihat beliau tidak memberi tanggapan apa-apa, maka berdirilah salah seorang sahabatnya sambil berkata; “Wahai Rasulullah, jika anda tidak berminat dengannya, maka nikahkanlah saya dengannya.”

Beliau bersabda: “Adakah kamu memiliki sesuatu sebagai maskawinnya?” Jawab orang itu; “Tidak, demi Allah wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: “Temuilah keluargamu, barangkali kamu mendapati sesuatu (sebagai maskawin).” Lantas dia pergi menemui keluarganya, kemudian dia kembali dan berkata; “Demi Allah, saya tidak mendapatkan sesuatu pun.” Maka Rasulullah bersabda: “Cobalah kamu cari, walaupun hanya cincin dari besi.”

Lantas dia pergi lagi dan kembali seraya berkata; “Demi Allah wahai Rasulullah, saya tidak mendapatkan apa pun walau hanya cincin dari besi, akan tetapi, ini kain sarungku, akan kuberikan kepadanya setengahnya (sebagai maskawin)”.

Maka Rasulullah bersabda: “Apa yang dapat kamu perbuat dengan kain sarungmu? Jika kamu memakainya, dia tidak dapat memakainya, dan jika dia memakainya, kamu tidak dapat memakainya.” Oleh karena itu, laki-laki tersebut duduk termenung, setelah agak lama duduk, dia berdiri, ketika Rasulullah melihat dia hendak pergi, beliau menyuruh agar dia dipanggil untuk menemuinya. Tatkala dia datang, beliau bersabda: “Apakah kamu hafal sesuatu dari Al-Qur’an?” Dia menjawab; “Saya hafal surat ini dan ini -sambil menyebutkannya- beliau bersabda: “Apakah kamu hafal di luar kepala?” Dia menjawab; “Ya”.

Beliau bersabda: “Bawalah dia, saya telah nikahkan kamu dengannya, dengan maskawin Al-Qur’an yang kamu hafal.” (H.R. Bukhari-Muslim)

Hadis di atas secara ekspilisit menyebutkan bahwa Rasulullah Saw. memperbolehkan mahar pernikahan dengan hafalan al-Qur’an. Namun demikian, dalam memahami suatu nas tidak cukup hanya melihat secara zahir dan tesktual saja.

Hadis tersebut dalam Shahih Bukhari diberi judul “bab al-tazwij ‘ala ta’lim al-Qur’an..” (bab tentang menikah dengan mahar al-Qur’an…). Imam Ibnu Hajar  kemudian menjelaskan maksud dari bab ini dengan: ‘maksudnya adalah dengan mahar mengajarkan al-Qur’an.’ Penjelasan Ibnu Hajar ini senada dengan riwayat hadis di atas dari jalur lain dengan menggunakan redaksi:

«انْطَلِقْ فَقَدْ زَوَّجْتُكَهَا فَعَلِّمْهَا مِنَ الْقُرْآنِ»

“Pergilah kepadanya, saya telah nikahkan kamu kepadanya, maka ajarilah dia surat dari Al-Qur’an.”

Artinya, hafalan al-Qur’an yang dijadikan mahar dalam hadis di atas tidak semata-mata pemberian hafalan saja. Namun, sahabat tersebut menjadikan hafalan sebagai maharnya adalah untuk mengajarkan al-Qur’an kepada sang istri. Lagipula, hafalan tersebut adalah alternatif terakhir yang diberikan Rasulullah Saw. ketika pihak lelaki benar-benar tidak memiliki harta untuk dijadikan mahar.

Mulanya, Rasulullah Saw. menanyakan harta yang bisa dijadikan mahar, tetapi karena lelaki itu miskin, Rasulullah Saw. membolehkan mahar dengan harta yang bernilai kecil; berupa cincin besi. Namun untuk harta sekecil itu pun lelaki tersebut tidak memilikinya. Rasulullah Saw. pun akhirnya mempersilakan lelaki tersebut menjadikan hafalan al-Qur’an yang ia miliki sebagai mahar. Kebolehan ini sesuai dengan pendapat ulama mazhab syafii; mengajarkan al-Qur’an boleh dijadikan mahar. Sementara dalam mazhab hanafi, mengajarkan al-Qur’an tidak boleh dijadikan mahar.

Dari ulasan di atas, yang bisa kita simpulkan adalah bahwa mahar haruslah berupa sesuatu yang memiliki nilai baik berupa harta atau jasa. Menjadikan hafalan surat al-Qur’an sebagai mahar adalah boleh, bila dimaksudkan agar suami mengajarkan al-Qur’an kepada istrinya, sebagaimana argumentasi di atas. Mengajarkan al-Quran adalah termasuk jasa, yang dapat terhitung sebaga sesuatu yang bernilai. Yang perlu digarisbawahi, pilihan ini hanyalah alternatif terakhir ketika benar-benar tidak memiliki harta. Karena Rasulullah Saw. sendiri pun tidak pernah membayar mahar dengan bacaan atau hafalan al-Qur’an.

mahar haruslah berupa sesuatu yang memiliki nilai baik berupa harta atau jasa. Menjadikan hafalan al-Qur’an sebagai mahar adalah boleh, bila dimaksudkan agar suami mengajarkan al-Qur’an kepada istrinya, sebagaimana argumentasi di atas. Mengajarkan al-Quran adalah termasuk jasa, yang dapat terhitung sebaga sesuatu yang bernilai. Yang perlu digarisbawahi, pilihan ini hanyalah alternatif terakhir ketika benar-benar tidak memiliki harta. Karena Rasulullah Saw. sendiri tidak pernah membayar mahar dengan bacaan atau hafalan al-Qur’an.

Namun bila hafalan surat Al-Qur’an yang dijadikan mahar bukan sebagai jasa pengajaran, kami belum menemukan argumentasi tentang kebolehannya. Bila pernikahan sudah terlanjur terjadi dengan menggunakan mahar hafalan al-Qur’an, maka suami harus memberikan mahar mitsl.

Surat apa yang bagus untuk mahar?

Surat Ar Rahman dan Artinya yang dijadikan Mahar Hal spesial lain dari surat Ar Rahman sendiri ialah dimana surat ke-55 dalam Al Quran tersebut seringkali dijadikan sebagai mahar dalam pernikahan umat muslim.

Mahar surat Ar Rahman apakah boleh?

Hukumnya boleh jika mahar dalam bentuk surah yang tertera dalam Alquran, misalnya Surah Ar-Rahman. Seperangkat alat salat dan kitab Alquran saja boleh, apalagi Alquran 30 juz.

Mahar terbaik itu apa?

Mahar Terbaik Adalah yang Meringankan Calon Suami dan Istri Oleh karena itu, pemberian mahar harus disertai niat tulus dan ikhlas untuk memuliakan perempuan.

Apa saja barang untuk mahar?

11 Contoh Mahar Pernikahan Unik.
Uang Tunai. Mahar uang ialah contoh mahar pernikahan paling umum digunakan pasangan-pasangan di Indonesia. ... .
2. Seperangkat Alat Sholat. Contoh mahar pernikahan selanjutnya adalah seperangkat alat sholat. ... .
Perhiasan. ... .
Kamera. ... .
Tas. ... .
6. Sepatu. ... .
7. Emas. ... .
Bed Cover..