Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak perdagangan internasional adalah

Dari mana sumber pendapatan Negara Indonesia? Jika mendapat pertanyaan seperti itu, pajak menjadi kata pertama yang kemungkinan tebersit di pikiran seseorang. Pajak memang sumber pendapatan di Tanah Air. Namun pajak bukan satu-satunya sumber pendapatan negara.

Merujuk pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tercatat ada tiga sumber pendapatan Indonesia, yaitu penerimaan pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dan hibah. Ketiganya menjadi penyokong dana dalam kas negara.

Kendati memiliki tiga sumber pendapatan, dana yang dialokasikan ke belanja negara masih jauh dari kata cukup. Artinya, anggaran belanja negara lebih besar dari pendapatan alias defisit. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 21 Juni 2021 mengumumkan defisit APBN hingga Mei 2021 menyentuh Rp 219, 3 triliun. Guna menutupi defisit dan memastikan program-program yang direncankan dapat berjalan, negara harus mengajukan utang.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 disebutkan pendapatan negara adalah hak pemerintah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan bukan pajak, dan hibah. Belanja negara dipergunakan untuk penyelenggaraan tugas pemerintahan pusat dan perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

Sementara untuk pendapatan daerah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Pasal 22 di mana pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Pemerintah pusat juga dapat memberikan pinjaman atau hibah kepada pemerintah daerah, begitu jug sebaliknya. Pemberian pinjaman dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Selain itu, pemerintah daerah dapat memberikan pinjaman atau menerima pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPR.

Advertising

Advertising

Baca Juga

Pendapatan pajak menjadi sumber dana negara dan pendukung persedian kas negara. Tugas atau kewenangan pemungutan pajak ini dilimpahkan langsung oleh Kementerian Keuangan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Indonesia.

Terdapat dua jenis pajak, yaitu pajak pusat dan daerah. Untuk pajak pusat, pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah pusat melalui DJP. Sementara untuk pajak daerah, wewenang pemungutannya diberikan kepada Dinas Pendapatan Daerah atau instansi terkait.

Adapun jenis-jenis pajak yang dikategorikan sebagai pajak pusat, yaitu:

PPh merupakan pajak yang ditanggung orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.

  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

Pajak jenis ini berlaku pada konsumsi barang kena pajak atau jasa di dalam lingkup pabean.

  • Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)

Pajak PPnBM berlaku pada barang yang bukan merupakan kebutuhan pokok atau tersier, dikonsumsi masyarakat tertentu atau masyarakat berpenghasilan tinggi, barang yang menunjukan status seseorang, atau dapat merusak kesehatan serta moral masyarkat.

Penarikan pajak ini berlaku atas pemanfaatan dokumen, seperti akta notaris, surat perjanjian, surat berharga, kwitansi pembayaran, dan efek yang menerbitkan nominal dengan jumlah tertentu.

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

Pajak yang diberlakukan untuk kepemilikan atau pemanfaatan suatu tanah atau bangunan. Walau di pusat, hampir semua realisasi penerimaan PBB ini  diserahkan ke daerah.

Selain itu, penerimaan perpajakan masih ditambah oleh kepabean dan cukai yang pemungutannya diamanatkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menarik  bea masuk dari barang-barang impor.

Adapun aturan penarikan bea impor, yakni apabila nilai barang yang diangkut kurang dari FOB US$ 500 untuk setiap orang atau FOB US$ 1.000 untuk setiap keluarga.  Penumpang tidak diwajibkan untuk membayar bea masuk. Berbeda dengan cukai, pemungutan pajaknya berlaku untuk barang-barang tertentu yang kena cukai, seperti etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan produk tembakau.

Pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Aturan terkait PNBP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. 

Berdasarkan beleid ini, PNBP ialah pungutan yang dibayar individu atau badan tertentu dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya. Hak yang diperoleh negara menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah serta dikelola lewat mekanisme APBN.

Dapat disimpulkan, sumber pendapatan jenis ini mencakup seluruh penerimaan pemerintah pusat yang berasal bukan dari penerimaan perpajakan.

Wewenang dan tanggung jawab terkait pemungutan PNBP dilimpahkan kepada intansi pengelola PNBP yang terdiri atas kementerian atau lembaga dan kementerian yang berfungsi sebagai bendahara umum negara.

Adapun yang termasuk objek PNBP ialah:

  • Penerimaan Sumber Daya Alam (SDA)

Penerimaan SDA mencakup penerimaan atas SDA minyak dan gas (migas) dan non-migas.

  • Kekayaan Negara yang Dipisahkan

Penerimaan atas kekayaan yang dipisahkan berasal dari keuntungan yang dibukukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

  • Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU)

Pendapatan jenis ini diperoleh dari hasil penyediaan layanan berupa penyediaan barang dan jasa, hingga pelayanan administratif.

PNBP lainnya juga diperoleh dengan cara memanfaatkan Barang Milik negara (BMN), seperti sewa tanah dan bangunan.

Baca Juga

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hibah berarti pemberian (dengan sukarela) dengan mengalihkan hak atas sesuatu kepada orang lain. Mengacu pada undang-undang, hibah disebut sebagai penerimaan negara baik devisa atau devisa yang dirupiahkan, jasa atausurat berharga yang diterima dari pemberi hibah, yang tidak perlu dibayarkan kembali dan tidak pula mengikat, baik dari dalam maupun luar negeri.

Suatu hibah diberikan dengan berbagi tujuan, di antaranya mendukung terlaksananya program pembangunan nasional, penanggulangan bencana alam, hingga bantuan kemanusiaan. Untuk itu, hibah yang diterima pemerintah dimasukan ke APBN.

Adapun jenis-jenis hibah, ialah:

Hibah jenis ini dijalankan melalui mekanisme perencanan dan dicatat dalam Daftar Rencana Kegiatan Hibah (DRKH).

Hibah jenis ini juga disebut sebagai hibah non-DRKH, yaitu hibah yang dilaksanakan tanpa melalui mekanisme perencanaan.

Hibah melalui KPPN, untuk proses penarikannya, dilaksanakan di Bendahara Umum negara (BUN) atau Kantor Pelayanan Perbendaharaan negara (KPPN).

Sesuai namanya, proses penarikan dana hibah jenis ini tidak dilaksanakan di BUN maupun KPPN.

Hibah ini berasal dari lembaga keuangan dan non-keuangan dalam negeri, pemerintah daerah, perusahaan asing yang berdomisili dan beroperasi di Indonesia, serta lembaga lain maupun perorangan.

Hibah yang diberikan oleh negara asing, lembaga Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), lembaga keuangan asing, lembaga multilateral, lembaga non keuangan asing, lembaga keuangan berdomisili dan beroperasi di luar negeri, dan perorangan.

Saat membahas tema mengenai sumber pendapatan negara biasanya orang langsung menghubungkannya dengan pajak.

Tapi, tahu kah Anda jika sumber pendapatan negara bukan hanya pajak?

Untuk membiayai pembangunan, Indonesia mengandalkan pendapatan dari berbagai sumber pendapatan negara.

Pajak memang salah satu sumber pendapatan negara yang punya sumbangsih besar.

Tapi, beberapa sumber pendapatan negara juga memberikan kontribusi yang tidak sedikit. Lantas, apa saja sih sumber pendapatan negara saat ini? Simak penjelasannya berikut ini.

Pengertian Pendapatan Negara

Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara disebutkan bahwa pendapatan negara adalah semua penerimaan yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak serta penerimaan hibah dari dalam dan luar negeri.

Dari penjelasan itu dapat disimpulkan bahwa sumber pendapatan negara berasal dari tiga sektor yaitu: pajak, non pajak dan hibah. Tiga sumber ini yang jadi lumbung penerimaan kas negara.

Besarnya penerimaan yang diterima negara ditetapkan oleh Kementerian Keuangan atas persetujuan presiden yang dibahas bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

Sumber pendapatan negara nantinya akan digunakan untuk menyejahterakan rakyat sebagai perwujudan sila kelima yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.

Sumber pendapatan negara akan kembali lagi pada rakyat dalam bentuk program bantuan atau pembangunan fasilitas umum.

Jenis Sumber Pendapatan Negara

Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak perdagangan internasional adalah

Seperti telah disinggung sekilas, sumber pendapatan negara terdiri dari tiga jenia yakni pajak, non pajak dan hibah baik dari dalam atau luar negeri.

Pajak sebagai sumber pendapatan utama

Sumber pendapatan negara yang berasal dari pajak dibagi dalam tujuh sektor yaitu Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Ekspor, Pajak Perdagangan Internasional serta Bea Masuk dan Cukai.

Besaran tarif pajak sudah ditentukan oleh undang–undang perpajakan yang berlaku.

Umumnya pajak mulai dikenakan saat seseorang sudah memiliki penghasilan dengan besaran tertentu.

Sumber pendapatan negara non-pajak

Adapun sumber pendapatan negara non-pajak terdiri dari keuntungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pengelolaan sumber daya alam, pinjaman, barang sitaan, percetakan uang atau sumbangan. Berikut beberapa contohnya:

1. Sumber penerimaan dari barang–barang yang dikuasai atau milik pemerintah. Barang-barang yang dikuasai negara ini kemudian disewakan kepada pihak swasta. Kemudian, biaya sewanya akan dimasukkan ke dalam kas negara sebagai salah satu sumber pendapatan negara.

2. Perusahaan yang melakukan monopoli dan oligopoli ekonomi. Seperti disebutkan, salah satu sumber pendapatan negara non-pajak adalah keuntungan Badan Usaha Milik Negara. Perusahaan negara biasanya bersifat monopoli dan berskala besar. Keuntungan dari BUMN ini menjadi pendapatan negara yang disisihkan untuk pembiayaan negara itu sendiri.

3. Harta terlantar adalah harta peninggalan yang dianggap terlantar atau tidak ada seorangpun yang mengajukan klaim atasnya. Maka dalam hal ini negara berhak mengumumkan, jika tidak ada ahli waris yang mendatangi dan mengambil haknya dalam kurun waktu yang ditentukan, harta tersebut menjadi milik negara.

4. Denda yang dijatuhkan untuk kepentingan umum. Denda yang dimaksud adalah hukuman berupa sitaan atau pembayaran yang telah disepakati besarannya. Untuk barang sitaan biasanya akan dilelang untuk kemudian hasilnya masuk dalam kas negara.

5. Retribusi dan iuran lainnya. Retribusi sendiri adalah pungutan yang berkaitan dengan jasa Negara. Menurut Undang–Undang Nomor 19 Tahun 1997, yang disebut sebagai objek retribusi adalah jasa umum atau jasa untuk kepentingan dan pemanfaatan umum, jasa usaha dan perizinan tertentu.

Hibah

Sumber pendapatan negara yang ketiga adalah hibah.

Hibah adalah pemberian yang diberikan kepada pemerintah tapi bukan bersifat pinjaman. Hibah sifatnya sukarela dan diberikan tanpa ada kontrak khusus.

Dana bantuan yang didapat biasanya diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan.

Di samping itu, penerimaan yang berasal dari luar negeri juga bisa berupa pinjaman program atau pinjaman proyek dengan jangka waktu tertentu.

Lembaga internasional yang pernah memberi bantuannya pada Indonesia antara lain Bank Dunia (World Bank), ADB (Asean Development Bank), dan IMF (International Monetary Fund).

Kesimpulan

Dari ketiga sumber pendapatan negara, Pajak memiliki andil dominan.

Baca Juga : Fungsi Pajak Bagi Pembangunan Bangsa dan Negara 

Pajak yang terhimpun dari wajib pajak baik yang berada di dalam negeri ataupun luar negeri memberi sumbangsih dalam menaikkan kualitas hidup masyarakat.