Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara ada pada pusat adalah?

H. Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan

1. Bentuk Negara

a.    Negara Kesatuan

  1. Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi. Adalah  sistem pemerintahan dimana seluruh persoalan yang berkaitan dengan negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sementara daerah-daerah tinggal melaksanakan saja.
  2. Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi.Merupakan kebalikan dari sistem sentralisasi, kemana kepala daerah (sebagai pemerintah daerah) diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. (Sentralisasi dan Desentralisasi)

b. Negara Serikat (federasi)

Negara serikat (federasi) merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan dan menyerahkannya pada negara serikat. dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya.

Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat, disebut limitatif (sebuah demi sebuah). Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat.

Berikut ini adalah ciri-ciri negara serikat, antara lain: (1) tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian; (2) kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat; (3)pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian unuk urusan keluar dan sebagian kedalam; (4) setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat; (5) kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres). (Negara Federasi)

Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara, maka bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok, yaitu: (1) monarki, adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh orang secara turun temurun; (2) Oligarki, model negara ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feodal; (3) Demokrasi,

2.      Bentuk Kenegaraan

a. Koloni, adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan yang masih tergantung pada negara yangmenjajah.

b. Trustee (perwakilan), adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan  berada dibawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yan menang perang.

c. Mandat, adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan negara-negarayang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga bangsa-bangsa.

d.  Protektorat, adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang kuat.

e. Dominion, adalah negara yang sebelumnya merupakan negara jajahan inggris yang merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu inggris sebagai Rajanya (lambang persatuan). Negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik kedalam maupun ke luar.

f.  Uni, adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu : (1) uni personil, yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan segala urusan dalam dan luar negeri diurus masing-masing negara; (2) uni politik, yaitu negara yang dibentukoleh negara-negara yang lebih kecil; (3) uni riil, yaitu gabungan antara dua negara atau lebih, dimana terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara, nmaun negara-negara ini tidak bergabung seperti halnya pada uni politik.

Negara merupakan insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan yang sama, terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap negara memiliki bentuk negara berbeda berdasarkan kesepahaman dalam mencapai tujuan bernegara.

Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Dalam arti ini, India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan negara. Kedua, “negara” adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu.

Sementara itu dalam ilmu politik, istilah “negara” adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempuyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat.

Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya.

Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun menurut Mac Iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut:

Bentuk negara melukiskan dasar-dasar negara dan tertib suatu negara berhubungan dengan organ tertinggi dalam negara itu dan kedudukan masing-masing organ itu dalam kekuasaan negara”, sedangkan bentuk-bentuk pemerintahan, melukiskan bekerjanya organ-organ tertinggi itu sejauh organ-organ itu mengikuti ketentuan-ketentuan yang tetap.

Bentuk negara pada zaman yunani kuno

Menurut  Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu sebagai berikut.

  1. Monarchi adalah pemerintahan oleh satu orang guna kepentingan seluruh rakyat.
  2. Tirani adalah pemerintahan oleh satu orang untuk kepentingan dirinya sendiri.
  3. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang yaitu para cendikiawan guna kepentingan seluruh rakyat.
  4. Oligarchi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang guna kepentingan kelompok (golongan) nya sendiri.
  5. Plutokrarsi adalah pemerintahan oleh sekelompok orang kaya guna kepentingan orang-orang kaya.
  6. Politiea adalah suatu pemerintahan oleh seluruh orang guna kepentingan seluruh rakyat.
  7. Demokrasi adalah pemerintahan dari orang-orang yang tidak tahu sama sekali tentang soal-soal pemerintahan.

Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :

  1. Aristokrasi adalah pemerintahan oleh Aristokrat (cendikiawan) sesuai dengan pikiran keadilan.
  2. Timokrasi yaitu pemerintahan oleh orang-orang yang ingin mencapai kemahsyuran dan kehormatan.
  3. Oligarchi yaitu pemerintahan oleh para hartawan. Keadaan ini melahirkan milik partikulir, maka orang-orang miskin pun bersatu melawan kaum hartawan.
  4. Demokrasi yaitu pemerintahan oleh rakyat miskin. Karena salah mempergunakannya maka keadaan ini berakhir dengan kekacauan atau anarki.
  5. Tirani yaitu pemerintahan seorang penguasa yang bertindak secara sewenang-wenang. Bentuk ini adalah yang paling jauh dari cita-cita tenang keadilan.

Bentuk negara paham modern

Suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam negara ada pada pusat adalah?
Menurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi).

1. Negara Kesatuan

Negara kesatuan adalah bentuk suatu negara yang merdeka dan berdaulat, dengan satu pemerintahan pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah. Namun dalam pelaksanaannya, negara kesatuan ini terbagi kedalam dua macam sistem pemerintahan yaitu: Sentral dan Otonomi.

Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi adalah pemerintahan yang langsung dipimpin oleh pemerintahan pusat, sementara pemerintahan daerah dibawahnya melaksanakan kebijakan pemerintahan pusat. Model pemerintahan Orde Baru di bawah pemerintahan Presiden Soeharto adalah salah satu contoh sistem pemerintahan model ini. Baca juga : Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Indonesia

Keuntungan sistem sentralisasi:

  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.

Kerugian sistem sentralisasi:

  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi adalah kepala daerah diberikan kesempatan dan kewenangan untuk memgurus urusan pemerintahan diwilayah sendiri. Sistem ini dikenal dengan istilah otonomi daerah atau swatantra. Sistem pemerintahan negara Malaysia dan pemerintahan paska Orde Baru di Indonesia dengan sistem otonomi khusus dapat dimasukan kedalam model ini.

Keuntungan sistem desentralisasi:

  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.

Sedangkan kerugian sistem desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan pembangunan.

2. Negara Serikat

Negara Serikat adalah beberapa negara bagian yang menjadi sebuah negara berdaulat. Negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan Konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat (federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.

Tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dan kabinet sendiri untuk menjalankan pemerintahan di negara bagiantiap negara bagian dapat membuat konstitusi sendiri yang sejalan dengan konstitusu dasar negara serikathubungan rakyat dan pemerintah pusat diatur negara bagian kecuali dalam hal tertentu yang disebut diatas. Pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat dan pemerintah negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kekuasaan pemerintah pusat adalah tentang aspek selebihnya. Kekuasaan yang biasaanya dipegang pemerintahan pusat antara lain:

  • kedudukan negara dimata Internasional
  • keselamatan rakyat
  • konstitusi dan organisasi pusat
  • hal keuangan negara
  • kepentingan bersama antar negara

Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi:

  1. Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar;
  2. Memiliki otonomi sendiri

Sedangkan perbedaannya adalah asal muasal otonomi. Negara bagian memiliki otonomi asli sedangkan negara kesatuan sistem desentralisasi adalah pemberian dari pemerintah pusat.

  • www.academia.edu
  • www.demokrasiindonesia.blogspot.com
  • ruhcitra.wordpress.com