H. Bentuk Negara dan Bentuk Kenegaraan 1. Bentuk Negara a. Negara Kesatuan
b. Negara Serikat (federasi) Negara serikat (federasi) merupakan bentuk negara gabungan dari beberapa negara bagian. Negara-negara bagian tersebut pada awalnya merupakan negara yang merdeka, berdaulat, dan berdiri sendiri. Setelah menggabungkan dan menyerahkannya pada negara serikat. dan membentuk negara serikat, negara-negara tersebut melepaskan sebagian kekuasaannya. Penyerahan kekuasaan dari negara bagian pada negara serikat, disebut limitatif (sebuah demi sebuah). Hanya kekuasaan yang disebut oleh negara bagian saja yang menjadi kekuasaan negara serikat. Berikut ini adalah ciri-ciri negara serikat, antara lain: (1) tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian; (2) kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggungjawab kepada rakyat; (3)pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian unuk urusan keluar dan sebagian kedalam; (4) setiap negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat; (5) kepala negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres). (Negara Federasi) Dilihat dari sisi jumlah orang yang memerintah dalam suatu negara, maka bentuk negara terbagi dalam tiga kelompok, yaitu: (1) monarki, adalah bentuk negara yang dalam pemerintahannya hanya dikuasai dan diperintah oleh orang secara turun temurun; (2) Oligarki, model negara ini biasanya diperintah dari kelompok orang yang berasal dari kalangan feodal; (3) Demokrasi, 2. Bentuk Kenegaraan a. Koloni, adalah suatu negara yang menjadi jajahan negara lain. Dalam negara koloni, urusan politik, hukum, dan pemerintahan yang masih tergantung pada negara yangmenjajah. b. Trustee (perwakilan), adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia II dan berada dibawah naungan Dewan Perwalian PBB serta negara yan menang perang. c. Mandat, adalah suatu negara yang sebelumnya merupakan jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam Perang Dunia I dan diletakkan dibawah perlindungan negara-negarayang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga bangsa-bangsa. d. Protektorat, adalah suatu negara yang berada dibawah lindungan negara lain yang kuat. e. Dominion, adalah negara yang sebelumnya merupakan negara jajahan inggris yang merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu inggris sebagai Rajanya (lambang persatuan). Negara dominion memiliki kemerdekaan dan kedaulatan penuh, baik kedalam maupun ke luar. f. Uni, adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama. Uni dapat dibedakan menjadi tiga macam, yaitu : (1) uni personil, yaitu gabungan antara dua negara yang kebetulan memiliki raja yang sama sebagai kepala negara, sedangkan segala urusan dalam dan luar negeri diurus masing-masing negara; (2) uni politik, yaitu negara yang dibentukoleh negara-negara yang lebih kecil; (3) uni riil, yaitu gabungan antara dua negara atau lebih, dimana terjadi pembagian bersama terhadap beberapa lembaga negara, nmaun negara-negara ini tidak bergabung seperti halnya pada uni politik. 20/01/2015 | Pemerintah | |Negara merupakan insititusi yang dibentuk oleh kumpulan orang-orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dengan tujuan yang sama, terikat dan taat terhadap perundang-undangan serta memiliki pemerintahan sendiri. Negara dibentuk atas dasar kesepakatan bersama yang bertujuan untuk mengatur kehidupan anggotanya dalam memperoleh hidup dan memenuhi kebutuhan mereka. Setiap negara memiliki bentuk negara berbeda berdasarkan kesepahaman dalam mencapai tujuan bernegara. Kata “negara” mempunyai dua arti. Pertama, negara adalah masyarakat atau wilayah yang merupakan satu kesatuan politis. Dalam arti ini, India, Korea Selatan, atau Brazilia merupakan negara. Kedua, “negara†adalah lembaga pusat yang menjamin kesatuan politis itu, yang menata dan dengan demikian menguasai wilayah itu. Sementara itu dalam ilmu politik, istilah “negara†adalah agency (alat) dari masyarakat yang mempuyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. Bentuk negara merupakan batas antara peninjauan secara sosiologis dan peninjauan secara yuridis mengenai negara. Peninjauan secara sosiologis yaitu apabila negara dilihat secara keseluruhan tanpa melihat isinya dan sebagainya. Disebut peninjauan yuridis yaitu apabila negara hanya dilihat dari isi atau strukturnya. Seringkali bentuk negara disamakan dengan bentuk pemerintahan. Namun menurut Mac Iver, jika bentuk-bentuk pemerintahan dibedakan dari pada bentuk-bentuk negara, maka hal itu dilakukan sebagai berikut:
Bentuk negara pada zaman yunani kunoMenurut Aristoteles, terdapat 7 bentuk negara, yaitu sebagai berikut.
Sedangkan Plato mengemukakan ada lima macam bentuk negara yang sesuai dengan sifat tertentu dari jiwa manusia, yaitu :
Bentuk negara paham modernMenurut teori-teori modern sekarang ini, bentuk negara yang terpenting ialah: negara kesatuan (Unitarianisme) dan negara serikat (Federasi). |