Jelaskan perbedaan pengakuan kedaulatan secara de facto dan de jure

Definisi negara dinyatakan oleh para ahli, seperti Aristoteles dan Plato. Pengertian negara menurut Aristoteles adalah suatu persekutuan dari keluarga dan desa untuk mencapai kehidupan yang sebaik – baiknya. Definisi negara menurut Plato adalah suatu organisasi kekuasaan manusia dan merupakan sarana untuk tercapainya tujuan bersama. Sebuah negara yang terbentuk harus memenuhi unsur – unsur terbentuknya negara. Unsur terbentuknya sebuah negara terbagi menjadi dua yaitu unsur konstitutif (unsur pokok) dan unsur deklaratif (unsur tambahan). Unsur konstitutif terdiri dari penduduk/rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat. Sedangkan unsur deklaratif terdiri dari kesanggupan menjalin hubungan dengan negara lain dan pengakuan dari negara lain.

Pengakuan dari negara lain merupakan syarat deklaratif yang menyatakan adanya suatu negara. Bentuk pengakuan dari negara lain dapat berwujud dalam kerjasama antar negara, baik bilateral atau multilateral. Ada dua jenis pengakuan yaitu pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. Apa perbedaan dari dua jenis pengakuan ini? Cari tahu perbedaannya melalui bahasan di bawah.

Pengakuan Secara De Facto

Jelaskan perbedaan pengakuan kedaulatan secara de facto dan de jure

Kata de facto berasal dari bahasa latin yang berarti ‘pada kenyataannya’. De Facto adalah suatu bentuk pengakuan suatu negara yang menyatakan bahwa negara tersebut sudah memenuhi syarat terbentuknya negara. Syarat yang dimaksud adalah memiliki unsur – unsur pokok terbentuknya suatu negara.

Pengakuan secara de facto berarti keberadaan suatu negara telah diakui dan memenuhi syarat berdasarkan kenyataan. Kenyataan tersebut meliputi terpenuhinya unsur konstitutif (unsur pokok) terbentuknya suatu negara yang terdiri dari rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat.

Baca Juga: Daftar 10 Negara ASEAN Beserta Keterangannya

Pengakuan Secara De Jure

Jelaskan perbedaan pengakuan kedaulatan secara de facto dan de jure

Pengakuan secara de jure padat dikatakan sebagai pengakuan berdasarkan hukum. Kata de jure sendiri juga berasal dari bahasa latin yang berarti berdasarkan hukum. Pengakuan secara de jure adalah bentuk pengakuan yang dinyatakan secara resmi oleh negara lain mengikuti hukum internasional terkait keberadaan suatu negara baru.

Pengakuan de jure berarti suatu negara diakui secara formal telah memenuhi persyaratan yang ditentukan hukum internasional, termasuk mendapat pengakuan dari negara lain (syarat deklaratif). Sehingga, untuk mendapatkan pengakuan secara de jure, suatu negara harus memenuhi syarat konstitutif (memiliki rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat) dan syarat deklaratif (mendapat pengakuan dari negara lain).

Baca Juga: Latar Belakang Dibentuknya ASEAN

Contoh Pengakuan Secara De Facto dan De Jure

Beberapa contoh permasalahan berikut dapat menjadi gambaran pengakuan de facto dan de jure. Contoh – contoh di bawah akan menambah pemahaman sobat idschool mengenai perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure.

Contoh 1 – Kemerdekaan Indonesia

Indonesia diakui secara de facto pada tanggal 17 Agustus 1945. Tanggal tersebut merupakan hari dibacakan proklamasi kemerdekaan Indonesia sekaligus pernyataan resmi Indonesia sebagai negara yang merdeka.

Sedangkan pengakuan secara de jure, Indonesia diakui merdeka pada tanggal 18 Agustus 1945 sehari setelah Indonesia merdeka dan pada saat disahkannya UUD 1945, terpilihnya presiden dan wakil presiden, serta dilantiknya lembaga legislatif (Komite Nasional Indonesia Pusat) sebelum terbentuknya DPR/MPR.

Contoh 2 – Status Negara Taiwan (Republik Tiongkok)

Taiwan memiliki kemerdekaan dengan pengakuan terbatas, sebuah negara yang tidak merdeka seutuhnya. Secara de facto, Taiwan adalah negara merdeka dan mejadi salah satu negara yang ada di dunia. Namun, Taiwan secara de jure belum mendapat pengakuan dari beberapa negara di dunia. Pengakuan dari negara lain untuk Taiwan hanya datang dari sedikit negara kecil di Amerika Latin, Pasifik, dan Vatikan. Indonesia juga belum mengakui Taiwan sebagai negara, namun Taiwan dan Indonesial mejalin kerjasama bilateral.

Selain Taiwan, status politik yang sama juga dialami beberapa negara seperti Kosovo,Ossetia Selatan, Abkhazia, Cyprus Utara, dan Somaliland (bagian dari Somalia).

Dalam kalimat ringkas, perbedaan antara kedua pengakuan ini terletak pada dokumen tertulis. Pengakuan secara de facto tidak mempunyai landasan hukum tertulis namun berdasarkan kenyataan adanya kepemilikan unsur terbentuknya suatu negara. Sementara pengakuan secara de jure mempunyai landasan hukum tertulis seperti dokumen sesuai hukum internasional yang berlaku.

Demikianlah tadi sedikit ulasan mengenai perbedaan pengakuan secara de facto dan de jure. Terimakasih sudah mengunjungi idschool(dot)net, semoga bermanfaat.

Baca Juga: Deklarasi Bangkok

Kita sering kali mendengar istilah de facto dan de jure. Beberapa di antara kita mungkin paham bahwa itu adalah kata dari Bahasa Latin. Istilah ini umum digunakan di dunia hukum, sejarah, filsafat dan politik. Yang benar-benar paham istilah ini pastilah orang di bidangnya.

Agar kita tidak ketinggalan, mari kita pelajari istilah de facto dan de jure untuk mengetahui bahwa Indonesia juga aktif dalam peran Indonesia dalam perdamaian dunia.

Pengertian de Facto Menurut Bahasa

De facto menurut bahasa Latin artinya “pada faktanya”, “kenyataannya” atau dalam praktiknya. Di ilmu pemerintahan dan hukum, istilah ini menerangkan praktik atau kasus yang telah terjadi meskipun tidak diakui oleh hukum secara resmi.

Istilah ini biasa digunakan sebagai lawan de jure yang mengarah ke hal-hal yang berhubungan pemerintahan, hukum atau standard. Ketika kita berbicara tentang hukum, de jure mengarah ke apa yang tertulis oleh peraturan atau hukum. Sementara de facto mengarah ke apa yang terjadi di kenyataan atau praktiknya.

De facto ada dua sifat yaitu sementara dan tetap. De facto yang sementara merupakan pengakuan negara lain tanpa harus melihat bagaimana kondisi dan perkembangan negara itu.

Jika negara itu bubar atau hancur, maka negara lain akan mencabut pengakuannya. De facto tetap yaitu pengakuan terhadap suatu negara yang bisa menimbulkan hubungan baik dalam ekonomi dan perdagangan.

Pengertian de Jure Menurut Bahasa

De jure adalah istilah yang artinya menurut atau berdasarkan hukum. De Jure merupakan kata serapan dari Bahasa Latin Klasik. Istilah ini biasa digunakan untuk menjelaskan situasi keadaan politik pada masa order baru.

Seperti dalam Kemerdekaan de jure,  Kemerdekaan dengan memproklamasikan diri sebagai negara merdeka ternyata belumlah cukup untuk dilakukan. Sebuah negara bisa dikatakan merdeka jika memenuhi beberapa syarat atau kriteria tertentu.

Suatu kasus bisa saja tertulis, ada hukumnya atau ada peraturannya maka ini disebut de Jure meskipun realitanya peraturan tersebut tidak diikuti atau ditaati. Jika kita membahas de jure secara bahasa berarti menurut teori tertulis.

Jangan heran, dalam kehidupan kita sehari-hari saja, sering kali praktik tidak sama dengan teori. Kalau de jure menurut ilmu hukum dan kenegaraan, de jure lebih bermakna ada tidaknya pengakuan.

De jure memiliki dua sifat yaitu sifat penuh dan tetap. De jure bersifat penuh maka hubungan antar dua negara yang diakui dan mengakui bisa dilakukan di level konsulat dan diplomatik. Sehingga, negara yang terlibat hubungan bilateral bisa mengirim wakilnya ke negara terkait.

Umumnya perwakilan ini dipimpin oleh duta besar yang punya kuasa dan wewenang penuh. De jure bersifat tetap berarti pengakuan ini berlaku sampai kapanpun atau tak memiliki batas waktu.

Perbedaan de facto dan de jure di hukum dan politik internasional

  • Perbedaan Pengertian Menurut Hukum Internasional
    Suatu negara akan diakui secara de facto jika sudah memiliki syarat berdirinya suatu negara yaitu wilayah, rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Suatu negara akan diakui secara de jure yaitu suatu negara sudah memenuhi syarat-syarat berdirinya suatu negara menurut hukum internasional yang berlaku.
  • Jangka Waktu Pengakuan
    Jenis pengakuan secara de facto ada dua yaitu sementara dan tetap. Sedangkan pengakuan secara de jure hanya satu yaitu selama memenuhi syarat dan hukum serta menjelaskan peran indonesia dalam hubungan internasional.
  • Bentuk Hubungan Bilateral
    Jika secara de facto, negara yang memberi dan diberi pengakuan masih belum tentu bisa berhubungam secara bilateral khususnya di bidang ekonomi dan politik. Jika secara de jure, negara yang mengakui dan diakui bisa dengan mudah memulai hubungan bilateral.
  • Cara pencabutan pengakuan
    Pengakuan secara de facto bisa dicabut dengan mudah yaitu dengan pernyataan resmi negara saja. Bisa secara tulisan atau lisan. Sedangkan pengakuan secara de jure harus diputuskan secara hukum internasional yang berlaku.

Contoh Penerapan de Facto dan de Jure

Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure menurut bahasa. Dalam ilmu pengelolaan negara, kita mengenal istilah uni partai, dwi partai dan multi partai. Uni partai berarti di negara tersebut hanya dikendalikan oleh satu partai contohnya di Uni Soviet dengan Partai Komunis Uni Soviet.

Dwi partai berarti di negara tersebut dikuasai oleh dua partai dominan. Contohnya Amerika Serikat yang dikuasai oleh Partai Republik dan Partai Demokrat. Sedangkan multi partai berarti negara tersebut memiliki lebih dari dua partai yang dominan seperti Indonesia ini.

Sekarang kita ambil contoh Nazi Jerman. Nazi Jerman adalah negara yang menganut fasisme yang sangat kental dengan otoriternya. Kita mengenal Nazi Jerman saat mempelajari perang dunia kedua.

Untuk sistem partainya, Nazi Jerman menganut multipartai yang sama dengan Indonesia. Tapi secara de facto, iklim politiknya sangat didominasi oleh partai Nazi sehingga terasa negara unipartai. Partai-partai yang lain hanya bertindak sebagai juru stempel saja.

Tidak berani menentang kehendak Der Fuhrer. Ada beberapa partai yang malah dipersekusi oleh Nazi. Membahas Jerman tidak lepas dari perang dunia kedua. Sekarang kita bahas contoh penerapan de facto dan de jure sesuai bahasa politik internasional.

Secara de facto, Indonesia mendapat pengakuan pada tanggal 17 Agustus 1945. Sedangkan pengakuan secara de jure pada tanggal 18 Agustus 1945 ketika UUD 1945 sudah disahkan, terpilihnya presiden dan wakilnya serta dilantiknya KNIP.

Demikian perbedaan de facto dan de jure. Perbedaan de facto dan de jure perlu kita ketahui agar kita yang orang awam memahami politik secara umum khususnya hukum dampak tanam paksa di bidang politik internasional.

Seolah istilah de facto dan de jure dimonopoli oleh bidang hukum dan politik internasional. Tapi sebenarnya istilah de facto dan de jure bisa digunakan secara luas tidak hanya di bidang hukum politik internasional saja. 

=Kompas.com, Tempo.co, dan Kpu.go.id Menangkan 02 ?