0% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara) 1K tayangan 5 halaman soal operator boiler © © All Rights Reserved Apakah menurut Anda dokumen ini bermanfaat?0% menganggap dokumen ini bermanfaat (1 suara) 1K tayangan5 halaman Soal Operator BoilerJudul Asli:soal operator boiler Lompat ke Halaman Anda di halaman 1dari 5 You're Reading a Free Preview Puaskan Keingintahuan AndaSegala yang ingin Anda baca. Kapan pun. Di mana pun. Perangkat apa pun. Tanpa Komitmen. Batalkan kapan saja. May 1 2016 Training Kemenaker, Training Unggulan Kemnaker Training Operator Boiler Latar Belakang Training Operator BoilerSebagaimana kita ketahui bahwa penggunaan mesin ketel uap di bidang industri dan jasa, dapat mengakibatkan kerugiaan baik harta dan jiwa akibat kecelakaan atau peledakan mesin uap yang salah satunya adalah dikarenakan kurang pahamnya operator akan cara pemakaian mesin uap, pengamanan, dan perlengkapan yang kurang baik. Untuk itu kepada operator mesin uap yang mengoperasikan perlu diberikan pelatihan yang memadai untuk mengatur tentang kualifikasi dan syarat-syarat operator mesin uap. Sejalan dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No. 04 tahun 1987 tentang Panitia Pembinaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (P2K3), UU No. 13 tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3), UU No. 1 tahun 1970 dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang pesawat uap yaitu Kep Menaker No: Per.01/MEN/1988 tentang Kualifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap, kualifikas operator boiler terdiri dari 2 kelas yaitu :
Sehubungan dengan hal tersebut, kami sebagai perusahaan PJK3 yang ditunjuk oleh DEPNAKERTRANS RI ikut berpartisipasi kepada dunia usaha dalam menciptakan tenaga operator yang handal dan memiliki pengetahuan dan ketrampilan yang cukup dengan tujuan investasi yang ditanamkan terhindar dari bahaya peledakan/kebakaran melalui “Pelatihan Kompetensi dan Sertifikasi K3 Operator Boiler (kelas 1 dan 2)”, bekerja sama dengan DEPNAKERTRANS RI. Pelatihan ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan ketrampilan dalam teknik pengoperasian pesawat uap secara aman, benar dan sesuai dengan peraturan perundangan di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang berlaku. Outline Training Operator BoilerMateri Training Operator Boiler Kelas 1:
Materi Training Operator Boiler Kelas 1:
Persyaratan Peserta Training Operator Boiler:Standar ini menetapkan persyaratan kompetensi jabatan Operator ketel uap (boiler), yang meliputi bidang kompetensi:
Persyaratan:
Persyaratan:
dengan ketentuan:
Metode: Durasi Training :
Tempat Training Operator Boiler Kelas 1 dan 2:
Fasilitas Training Operator Boiler Kelas 1 dan 2:
Investasi Training Operator Boiler Kelas 1 dan 2:
CONTACT INFORMATION/REGISTRATIONHSP Academy Training Center Jl. Janur Kuning I BH 11 No.10 – Sektor 1B – Gading Serpong – Tangerang – Banten HP: 0812 8168 8809 atau 0811 1280 794 Phone: 021-55686090 and 021-55686097 Fax. (021) 29001152 Email: Website : www.hspacademy.com ####### Training Operator Boiler ###### Apa persyaratan operator ketel uap?Persyaratan:. Pengalaman sekurang-kurangnya 1 tahun sebagai pembantu operator ketel uap.. Berkelakuan baik dari kepolisian.. Umur sekurang-kurangnya 18 tahun.. Berbadan sehat dari dokter.. Memiliki sertifikat pelatihan Operator ketel uap (Boiler). Apa saja kewajiban operator pesawat uap?Dilarang meninggalkan tempat pelayanan selama pesawat uapnya dioperasikan.. Melakukan pengecekan dan pengamatan kondisi/kemampuan kerja serta merawat pesawat uap, alat-alat pengaman dan alat perlengkapan lainnya yang terkait dengan bekerjanya pesawat uap yang dilayaninya.. Apa Dasar Hukum k3 Pesawat Uap?1. Undang-undang Uap 1930 2. Pesawat Uap Tahun 1930 3. Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 4. Permen No.01/Men/1982 tentang Bejana Tekan 5. Permen No.01/Men/1982 tentang Klasifikasi Juru Las 6. Permen No.01/Men/1988 tentang Klasifikasi dan Syarat-syarat Operator Pesawat Uap.
Pemakai pesawat uap tanpa izin melanggar pasal berapa?pesawat uap bekerdja tanpa adanja izin jang diperlukan itu, ia melarang pemakaian selanjutnja. Terhadap larangan ini berlaku ketentuan termaksud pada pasal 21 ajat (2). dari suatu pemeriksaan dan pertjobaan sesuai dengan pasal 7 dan 8 bahwa terhadap pemakaian ini tidak ada keberatan.
|