Show
Jakarta - Setiap apa yang berjalan di bawah dunia pemerintahan pastinya terdapat suatu ketentuan yang berguna untuk mengatur dan berguna sebagai acuan dalam pemberlakuan hal tersebut. Tidak terkecuali dengan dunia perpajakan, perpajakan pun terdapat setiap ketentuan ataupun persyaratan guna untuk memperlancar proses dari perpajakan tersebut. Persyaratan perpajakan tersebut merupakan prinsip dasar yang harus ada dalam setiap kegiatan perpajakan khususnya di Indonesia. Setidaknya terdapat 5 persyaratan dalam pemberlakuan pemungutan pajak di Indonesia, diantaranya adalah : 1. Dalam hal keadilan (pajak harus adil)Sistem pemungutan pajak harus berdasarkan peraturan perundang-undangan dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Landasan keadilan disini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan sosial yang dimaksud, yaitu wajib Pajak mempunyai hak dan kewajiban yang telah diatur didalam undang-undang, setiap warga negara yang menjadi wajib pajak harus membayar pajaknya, serta adanya sanksi untuk pelaku pelanggaran pajak. 2. Dalam hal yuridis (perpajakan harus berdasarkan hukum)Sistem perpajakan diharuskan untuk selalu berdasarkan hukum yang berlaku seperti apa yang telah tercantum dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 yang mengatur tentang ketentuan perpajakan umum. Kenapa tercantum dalam Undang-undang ? Karena hanya melalui peraturan perundang-undangan berupa undang-undang sajalah pemerintah dengan mudah dapat memberikan perlindungan hukum bagi kegiatan perpajakan. 3. Dalam hal ekonomis (pajak tidak akan mempengaruhi perekonomian nasional)Sistem perpajakan tidak boleh mengganggu kegiatan ekonomi yang malah dapat mengakibatkan keterpurukan ataupun penurunan ekonomi nasional, seperti misal dalam kasus pajak tidak diperbolehkan mengganggu produksi atau kegiatan perdagangan yang sedang berlangsung. 4. Dalam hal finansial (perpajakan harus efisien)Sistem pemungutan pajak yang ada harus dilakukan secara efisien dan efektif sehingga nantinya hasil yang diperoleh dari perpajakan pun akan maksimal. Secara efisien disini berarti mempunyai maksud bahwa pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya minimal. Sedangkan secara efektif disini berarti mempunyai maksud bahwa pemungutan pajak harus bisa membawa hasil yang sesuai dengan perhitungan yang telah dilakukan. Dan secara langsung dalam syarat ini juga berkaitan dengan pengelolaan biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada pemasukan pajak yang diterima kas negara. 5. Dalam hal sederhana (sistem pajak harus sederhana)Sistem penagihan dan pengelolaan pajak harus sederhana dan mudah dipahami oleh wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan membantu wajib pajak melaporkan pajaknya dan mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Maka dari itu penerimaan pajak nasional akan terus menerus meningkat. Dengan sejumlah persyaratan yang ada, maka setiap aktivitas dalam pemungutan pajak ini akan diwajibkan untuk menerapkan setiap persyaratan tersebut, karena jika tidak ada ketentuan tersebut maka pemungutan pajak yang terjadi akan sangat mudah mengalami kendala bahkan sampai melenceng dari target pajaknya. Syarat pemungutan pajak adalah landasan prinsip yang harus ada dalam setiap aktivitas pemungutan pajak. Berikut ini 5 syarat pemungutan pajak di Indonesia.
Dalam setiap aktivitas pemungutan pajak, penerapan sekian syarat tersebut punya arti yang penting. Sebab, tanpa syarat tersebut, aktivitas pemungutan pajak bisa menghadapi kendala bahkan melenceng dari target yang ditetapkan. Agar lebih jelas lagi, berikut ini uraian dari masing-masing syarat pemungutan pajak tersebut: Syarat KeadilanPemungutan pajak harus berlandaskan keadilan, baik dalam peraturan perundang-undangan maupun dalam pelaksanaan pemungutan pajak. Landasan keadilan ini merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mencapai keadilan bagi masyarakat. Contoh dari adil yang dimaksud antara lain:
Syarat YuridisPemungutan pajak selalu didasarkan pada undang-undang yang berlaku. Salah satu undang-undang yang mengatur pemungutan pajak adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan. Dengan adanya pengaturan dalam bentuk undang-undang, pemerintah memberikan jaminan hukum bagi terlaksananya aktivitas pemungutan pajak. Syarat EkonomisPemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas perekonomian yang dapat mengakibatkan kelesuan perekonomian nasional. Contohnya, pemungutan pajak tidak boleh mengganggu aktivitas produksi ataupun perdagangan yang sedang berlangsung. Syarat FinansialPemungutan pajak harus dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga hasil yang diperoleh maksimal. Efisien maksudnya pemungutan pajak harus dilakukan dengan mudah, tepat sasaran, tepat waktu dan biaya minimal. Efektif artinya pemungutan pajak harus membawa hasil sesuai perhitungan yang telah dilakukan. Dalam syarat ini, biaya pemungutan pajak harus lebih kecil daripada pemasukan pajak yang diterima kas negara. Syarat SederhanaSistem pemungutan pajak harus sederhana dan mudah dimengerti wajib pajak. Sistem pemungutan pajak yang sederhana akan membantu wajib pajak dalam melaporkan pajak mereka dan mendorong masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan. Dengan demikian, pemasukan negara dari pajak akan semakin meningkat. Sistem Pemungutan Pajak di IndonesiaSyarat pemungutan pajak di Indonesia berkaitan dengan sistem pemungutan pajaknya yaitu sistem withholding tax. Dalam sistem ini pemungutan pajak berupa pemungutan dan/atau pemotongan. Pemungutan ini berkaitan dengan jumlah pajak yang dipungut untuk pembayaran-pembayaran yang dianggap memiliki potensi menghasilkan pendapatan bagi penerima pembayaran, misalnya PPh pasal 22. Sedangkan maksud dari pemotongan pajak disini adalah jumlah pajak yang dipotong oleh pemberi penghasilan atas jumlah penghasilan yang diberikan kepada penerima penghasilan sehingga menyebabkan berkurangnya jumlah penghasilan yang diterimanya, contohnya PPh pasal 21 dan PPh pasal 23. Siapa yang dapat disebut pemungut pajak?Pemungut pajak adalah pihak yang melakukan pemungutan pajak berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang No 36 Tahun 2018 Pasal 22, yang ditunjuk sebagai pemungut pajak yaitu: 1. Bendahara pemerintah, pejabat pemegang kas, dan pejabat lainnya yang menjalankan fungsi sama, baik yang bekerja di pemerintah pusat dan daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; 2. Badan-badan tertentu, baik badan pemerintah maupun swasta, berkenaan dengan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain, seperti kegiatan usaha produksi barang tertentu antara lain otomotif dan semen; dan 3. Wajib pajak badan tertentu untuk memungut pajak dari pembeli atas penjualan barang yang tergolong sangat mewah. Berikut ini tiga ketentuan mengenai pemungut pajak
Mengapa harus ada syarat pemungutan pajak?Penerapan syarat pemungutan pajak ditujukan untuk banyak hal. Pertama, untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam pengumpulan dana melalui sistem pembayaran pajak. Kedua, untuk tujuan kesederhanaan, kemudahan, dan pengenaan pajak yang tepat waktu. Syarat pemungutan pajak ini merupakan landasan bagi para pemungut pajak, wajib pajak atau mereka yang bergerak di dunia perpajakan, dalam memberlakukan pajak yang adil demi tercapainya Sila Kelima Pancasila “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. |