Rabu, 3 November 2021 | 08:00 WIB
Apa saja tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya?
Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu apa saja tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya? Sebagai salah satu lembaga negara, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan. Dilansir dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Satar dan Haryo T., fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Apa saja masing-masing tugas dan wewenang dari fungsi DPR itu? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. Baca Juga: Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD 1945, Lengkap Mulai dari DPD hingga Mahkamah Konstitusi Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi Legislasi 1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 2. Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU). 3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah). 4. Membahas seluruh RUU yang diusulkan oleh presiden dan DPD. 5. Menetapkan UU bersama dengan presiden. 6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (biasanya diajukan oleh presiden) yang akan dijadikan UU. Page 2
Page 3
Apa saja tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya?
Bobo.id - Apakah teman-teman sudah tahu apa saja tugas dan wewenang DPR berdasarkan fungsinya? Sebagai salah satu lembaga negara, DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) memiliki tugas dan wewenang yang harus dijalankan. Dilansir dalam Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan karya Satar dan Haryo T., fungsi DPR ada tiga, yaitu fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan. Apa saja masing-masing tugas dan wewenang dari fungsi DPR itu? Simak penjelasan selengkapnya berikut ini. Baca Juga: Hubungan Antarlembaga Negara sesuai dengan UUD 1945, Lengkap Mulai dari DPD hingga Mahkamah Konstitusi Tugas dan Wewenang DPR Berdasarkan Fungsi Legislasi 1. Menyusun Program Legislasi Nasional (Prolegnas). 2. Menyusun dan membahas rancangan undang-undang (RUU). 3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD (Dewan Perwakilan Daerah). 4. Membahas seluruh RUU yang diusulkan oleh presiden dan DPD. 5. Menetapkan UU bersama dengan presiden. 6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU (biasanya diajukan oleh presiden) yang akan dijadikan UU.
Dewan Perwakilan Rakyat adalah salah satu lembaga tinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan lembaga perwakilan rakyat. Pemilihannya sebagaimana Pasal 19 ayat (1) UUD 1945 dilakukan melalui pemilihan umum. Pada masa awal kemerdekaan, lembaga-lembaga negara yang diamanatkan UUD 1945 belum dibentuk. Sesuai dengan Pasal 4 Aturan Peralihan dalam UUD 1945 dibentuklah KNIP. Komite ini merupakan cikal bakal badan legislatif di Indonesia. Legislatif merupakan badan atau lembaga yang memiliki wewenang untuk membuat Undang-Undang.1 Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (1) UUD 1945 bahwa DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang. “Namun pembahasan sebuah RUU harus dilakukan secara bersama-sama dengan pemerintah, sebagaimana dinyatakan pada Pasal 20 ayat (2)”. Baca JugaMenurut UUD 1945, DPR memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi legislasi, anggaran, serta fungsi pengawasan. Berikut penjelasannya: 1. Fungsi LegislasiFungsi legislasi dilaksanakan sebagai perwujudan DPR selaku pemegang kekuasaan dalam membentuk undang-undang. Mengutip laman resmi DPR, tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi legislasi adalah sebagai berikut:
2. Fungsi AnggaranFungsi anggaran dilaksanakan untuk membahas dan memberikan persetujuan atau tidak menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang APBN yang diajukan oleh Presiden. Berkaitan dengan fungsi anggaran, tugas dan wewenang DPR adalah sebagai berikut:
Fungsi pengawasan dilaksanakan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang dan APBN. Tugas dan wewenang DPR yang berkaitan dengan fungsi pengawasan meliputi:
Tugas dan Wewenang DPR yang LainSelain yang berkaitan dengan fungsi legislasi, anggaran, serta pengawasan, DPR juga memiliki tugas dan wewenang terhadap beberapa hal. Berikut tugas dan wewenang DPR lainnya:
Hak-hak DPRUntuk menjalankan tugas dan wewenangnya, DPR kemudian memiliki hak yang telah diatur dalam UUD 1945. Hal ini diberikan kepada anggota DPR agar bisa menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya dengan baik berupa hak interpretasi, hak angket, dan hak untuk menyatakan pendapat. Berikut ini penjelasan tentang hak-hak DPR: 1. Hak InterpretasiHak interpretasi yang dimiliki anggota DPR adalah meminta keterangan pada pemerintah terkait kebijakannya yang penting, straegis, dan berdampak luas pda kepentingan hidup masyarakat, bangsa, dan negara. 2. Hak AngketHak angket yang dimiliki anggota DPR adalah melakukan penyelidikan pada pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kepentingan hidup masyarakat, bangsa, dan negara. Hal ini dilakukan jika diduga terjad pertentangan dnegan peraturan undang-undang tersebut. 3. Hak Menyatakan PendapatHak menyatakan pendapat yang dimiliki anggota DPR adalah sebagai berikut:
Hak dan Kewajiban Anggota DPRSelain hak sebagai lembaga perwakilan rakyat, anggota DPR juga memiliki hak dan kewajiban sebagai individu dalam menjalankan fungsi tugas dan wewenangnya. Berikut ini hak dan kewajiban anggota DPR yang perlu diketahui: 1. Hak Anggota DPR
2. Kewajiban Anggota DPR
|