Sebutkan unsur unsur pembentuk negara

tirto.id - Apa saja unsur terbentuknya negara? Negara merupakan sebuah wilayah yang di dalamnya terdapat rakyat, daerah kekuasaan, dan pemerintahan. Unsur terbentuknya suatu negara setidaknya ada dua jenis, yakni yang sifatnya konstitutif dan deklaratif.

Unsur Terbentuknya Negara: Definisi Konstitutif dan Deklaratif

Berdasarkan catatan Andi Suhardiyanto dalam PPKN Paket B NKRI (2018:8), unsur konstitutif merupakan bagian penting dan harus dimiliki sebuah negara. Dengan kata lain, unsur pembentuk ini bersifat pokok dan wajib oleh calon negara yang nantinya terbentuk.

Sedangkan unsur deklaratif, hanya sekadar unsur pembentuk tambahan yang jika tidak dimiliki calon negara tidak terlalu mempengaruhi pendirian negara tersebut.

Dilansir dari situs Universitas Darussalam Gontor, ada pendapat Muhammad Yamin yang menerangkan bahwa unsur pembentuk negara Indonesia adalah persatuan dan kesatuan. Oleh karena itu, sebuah negara dapat terbentuk jika ada keinginan untuk bersatu.

Menambahkan pendapat tersebut, situs Rumah Belajar Kemdikbud menerangkan perihal NKRI (Negara Kesatuan Republik Indonesia). Di dalam situs tersebut, NKRI dijabarkan sebagai negara “kesatuan" yang terbentuk atas beberapa unsur negara yang jadi satu kesatuan (semuanya saling berhubungan).

Unsur Terbentuknya Negara Indonesia

Dalam pembentukan sebuah negara, misalnya Indonesia, terdapat lima unsur yang berperan sebagai bukti dan pendirinya. Di antaranya terdapat rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, pengakuan dari negara lain, dan terakhir dibuktikan sudah terbentuk ketika adanya persatuan serta kesatuan.

1. Rakyat

Di Indonesia, rakyat negara terdiri dari orang asli yang tinggal di wilayah negara Indonesia. Mereka disebut sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Nyataya, ternyata ada juga orang asing yang tinggal di Indonesia dan disebut sebagai “bukan warga negara".

Jadinya, penduduk Indonesia dibagi atas dua kelompok, yaitu orang asli yang disahkan berdasarkan UUD 1945 dan orang asing yang disuratkan dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

2. Wilayah

Tentunya, selain rakyat ada sebuah garis batas tertentu yang dianggap sebagai kekuasaan suatu negara. Indonesia setidaknya memiliki kuasa wilayah secara astronomis di 6 derajat LU – 11 derajat LS dan 95 derajat BT – 141 derajat BT.

Sedangkan secara geografis, wilayah Indonesia berada di tengah-tengah dua benua, yakni Afrika dan Australia. Lalu, juga berada di sela dua benua, yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.

3. Pemerintahan yang berdaulat

Bentuk negara Indonesia dijelaskan dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (1), “Negara Indonesia adalah negara kesatuan berbentuk republik". Hal tersebut menjabarkan adanya sebuah pemerintahan beraliran republik, di mana pemimpin negara dipilih oleh rakyatnya.

Oleh karena itu, rakyat juga memegang peran penting dalam pelaksanaan pemerintahan NKRI. Bahkan, terdapat sebuah pernyataan di mana kedaulatan negara Indonesia ini berada di tangan rakyat Indonesia itu sendiri.

4. Pengakuan dari negara lain

Berbeda dengan tiga unsur sebelumnya, pengakuan dari negara lain ini hanya berperan sebagai unsur tambahan (ada maupun tidak ada, tetap tidak mempengaruhi terbentuknya sebuah negara). Terlepas dari sifatnya, ternyata Indonesia diakui oleh negara lain, yakni Mesir yang menyatakan pengakuaannya pada 10 Juni 1947.

Dengan adanya pengakuan tersebut, Indonesia yang membentuk negara dan resmi merdeka pada 17 Agustus 1945 sudah memiliki kesejajaran dengan negara dunia lainnya. Kedaulatan pemerintahan pun pada akhirnya terpengaruh, di mana Indonesia bebas mengembangkan negaranya tanpa campur tangan negara lain.

5. Persatuan dan kesatuan

Mulai dari rakyat, wilayah, pemerintahan yang berdaulat, hingga pengakuan negara lain, Indonesia pada akhirnya membentuk persatuan serta kesatuan. Keempat unsur terbentuknya negara yang sebelumnya disebut, menjadikan Indonesia bersatu padu di satu panji.

Dari unsur ini, bahkan terlahir sebuah pedoman berkebangsaan negara Indonesia, yaitu Bhineka Tunggal Ika (berbeda-beda tetapi tetap satu). Dengan keinginan bersatu dan menyatu ini, beberpaa rakyat di wilayah yang berbeda akhirnya membentuk negara utuh dan wilayahnya lebih luas.

Baca juga:

  • Bentuk dan Ciri-ciri Badan Usaha Milik Negara BUMN
  • Apa Saja Contoh Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Warga Negara?

Baca juga artikel terkait PPKN atau tulisan menarik lainnya Yuda Prinada
(tirto.id - prd/ylk)


Penulis: Yuda Prinada
Editor: Yulaika Ramadhani
Kontributor: Yuda Prinada

Subscribe for updates Unsubscribe from updates

Sebutkan unsur unsur pembentuk negara

Sebutkan unsur unsur pembentuk negara
Lihat Foto

Kompas.com/VANYA KARUNIA MULIA PUTRI

Ilustrasi unsur deklaratif dalam unsur terbentuknya negara, pengertian unsur deklaratif, contoh unsur deklaratif

KOMPAS.com - Unsur deklaratif merupakan salah satu unsur terbentuknya suatu negara. Unsur ini boleh dipenuhi atau bisa dipenuhi setelah sebuah negara berdiri.

Tiga hal utama yang harus ada sebagai unsur terbentuknya negara adalah rakyat, wilayah, serta pemerintahan berdaulat. Ketiga hal ini merupakan unsur konstitutif.

Sebagai syarat terbentuknya negara, unsur konstitutif mutlak atau harus ada saat sebuah negara berdiri. Sementara unsur deklaratif sifatnya tidak mutlak ada ketika sebuah negara terbentuk.

Pengertian unsur deklaratif

Dikutip dari buku Ilmu Negara (Kajian Hukum dan Kenegaraan) (2021) karya Abid Zamzani, dkk, unsur deklaratif tidak wajib ada. Namun, unsur ini diperlukan bagi sebuah negara dalam kedudukannya sebagai subyek hukum internasional.

Unsur deklaratif adalah unsur yang merupakan suatu syarat supaya suatu negara itu dapat mengadakan hubungan dengan negara lain.

Karena unsur deklaratif merupakan kemampuan suatu negara untuk menjalin hubungan dengan negara lainnya.

Baca juga: Hakikat sebuah Bangsa dan Unsur-Unsur Terbentuknya Negara

Selain itu, unsur ini juga diperlukan agar negara yang memperoleh unsur deklaratif, berupa pengakuan dari negara lain, mendapat kedudukannya sebagai subyek hukum internasional.

Menurut Tim Grasindo dalam buku UUD 1945 dan Amandemennya untuk Pelajar dan Umum (2017), jika dikaitkan dengan negara yang telah ada sebelumnya, suatu negara perlu mendapat pengakuan dari negara lain agar dianggap sah sebagai negara.

Meski pengakuan tersebut bukanlah suatu hal yang wajib ada setelah negara itu berdiri.

Ada dua macam pengakuan dari negara lain, yakni:

Terdapat 4 unsur yang membentuk suatu negara, dimana unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi 2 macam yaitu unsur konstitutif dan unsur deklaratif.

Unsur konstitutif adalah unsur yang mutlak harus ada di saat Negara tersebut didirikan.

Unsur deklaratif adalah unsur yang tidak harus ada di saat Negara tersebut berdiri tetapi boleh dipenuhi setelah Negara tersebut berdiri.

4 unsur-unsur pembentuk suatu negara yaitu:

  1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)
  2. Rakyat atau Penduduk
  3. Pemerintah yang berdaulat
  4. Pengakuan dari Negara Lain (Unsur deklaratif)

3 Unsur Konstitutif (Mutlak)

1. Wilayah (Daerah Kekuasaan)

Wilayah merupakan daerah yang menjadi kekuasaan Negara sekaligus menjadi tempat tinggal bagi rakyat. Wilayah Negara mencakup wilayah darat, laut, dan udara.

Batas wilayah dapat berupa:

  • Batas alamiah (gunung, hutan, sungai)
  • Batas buatan (pos penjagaan, kawat berduri, patok, pagar tembok).
  • Batas secara geografis yaitu batas berdasarkan garis lintang dan garis bujur.
  • Batas perjanjian, batas wilayah ini dapat berupa konvensi, traktat, misalnya konvensi hukum laut internasional.

Ada 2 konsep dasar mengenai batas wilayah lautan, yaitu :

  1. Res nullius, yaitu laut dapat diambil dan dimiliki oleh setiap Negara.
  2. Res communis adalah laut adalah milik masyarakat dunia, sehingga tidak dapat diambil atau dimilliki oleh suatu Negara.

Rakyat adalah semua orang yang secara nyata berada (tinggal) dalam wilayah suatu Negara yang tunduk dan patuh terhadap peraturan di Negara tersebut.

Penduduk adalah orang yang berdomisili secara tetap dalam wilayah suatu Negara dalam jangka waktu yang lama. Penduduk terdiri dari WNI dan WNA.

Penduduk dibedakan menjadi warga Negara dan bukan warga Negara.

Warga Negara adalah orang yang secara syah menurut hukum menjadi warga Negara, yaitu penduduk asli dan WNI keturunan asing.

Bukan warga Negara adalah orang yang menurut hukum tidak menjadi warga suatu Negara atau WNA.

Bukan penduduk adalah mereka yang tinggal di wilayah suatu Negara tidak menetap (tinggal sementara waktu). Contoh: turis asing yang berlibur di Bali

Yaitu suatu pemerintah yang mempunyai kekuasaan tertinggi untuk mengamankan, mempertahankan, mengatur, dan melancarkan tata cara penyelenggaraan pemerintahan Negara secara penuh.

Ada 2 macam kedaulatan yaitu

  • Berdaulat keluar artinya memiliki kedudukan sederajat dengan Negara-negara lain, sehingga bebas dari campur tangan Negara-lain.
  • Berdaulat ke dalam artinya berwibawa, berwenang menentukan dan menegakkan hokum atas warga dan wilayah negaranya.

Pemerintah dalam arti luas meliputi gabungan semua alat–alat perlengkapan negara, sedangkan arti sempit nya hanya Kepala negara saja atau Organ eksekutif.

Unsur Deklaratif

Diluar unsur mutlak diatas masih terdapat unsur deklaratif, dimana unsur ini penting bagi suatu negara walaupun bukan merupakan unsur mutlak.

Contoh unsur deklaratif:

  • tujuan negara,
  • undang-undang dasar,
  • pengakuan dari negara lain secara de jure atau pun secara de facto,
  • serta masuknya negara dalam perhimpunan bangsa-bangsa (PBB).

Terdapat 2 jenis pengakuan yaitu secara:

  • De facto adalah pengakuan atas fakta adanya suatu Negara telah terbentuk berdasarkan adanya rakyat, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.
  • De jure adalah pengakuan berdasarkan pernyataan resmi menurut hukum internasional, sehingga suatu Negara mendapatkan hak-hak dan kewajibannya sebagai anggota keluarga Bangsa-Bangsa di dunia.

Itulah unsur mutlak (konstitutif) dan unsur pendukung (deklaratif) yang membentuk sebuah negara beserta dengan penjelasan dan contohnya. Semoga artikel Yuksinau.id bermanfaat!