Sebutkan prinsip-prinsip tata urutan peraturan perundang undangan

Tata Aturan dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan – Pembahasan kita kali ini mengenai Undang-Undang, apa yang akan kita bahas?

Kali ini Seputar Pengetahuan akan sedikit membahas tentang Peraturan Perundang-Undangan lengkap dari tata aturannya, prisnsip-prinsip dan landasan berlakunya.

Simak pembahasannya berikut ini.

Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan

Mari simak pembahasan lengkapnya dibawah ini

Landasan Filosofis

Pertama Landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar ideologi negara yaitu Pancasila

Landasan Sosiologis

Selanjutnya Landasan Sosiologis artinya peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan hidup di masyarakat.

Landasan Yuridis

Landasan Yurdis artinya dasar yuridis/hukum dalam pembuatan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:

  • Harus ada kewenangan dari pembuat peraturan perundang-undangan.
  • Harus ada kesesuaian antara jenis dan materi muatan peraturan perundang-undangan.
  • Keharusan mengikuti cara-cara atau prosedur tertentu.
  • Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.

Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-Undangan

Adapun prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut:

  • Dasar peraturan perundang-undangan selalu peraturan perundang-undangan yang berada diatasnya.
  • Hanya peraturan perundang-undangan tertentu saja yang dapat digunakan sebagai landasan yuridis, artinya hanya peraturan perundang-undangan yang sederajat atau yang lebih tinggi dan terkait langsung dengan peraturan perundang-undangan yang akan dibuat.
  • Peraturan perundang-undangan yang masih berlaku hanya dapat dihapus, dicabut atau diubah oleh peraturan perundang-undangan yang sederajat atau lebih tinggi.
  • Peraturan perundang-undangan baru mengesampingkan perauturan perundang-undangan lama.
  • Pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
  • Peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum.
  • Setiap jenis peraturan perundang-undangan materinya berbeda.

Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI

UUD merupakan hukum dasar tertulis yang harus dimiliki oleh suatu negara. Untuk melaksanakan hukum dasar tersebut maka dibuatlah instrumen yang dibuat oleh lembaga terkait. Apabila diurutkan dari yang paling atas sampai bawah maka akan tersusunlah suatu tata urutan peraturan perundang-undangan.

Seiring dengan berkembangnya dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tata urutan peraturan perundang-undangan RI telah mengalami perubahan. Dengan adanya UU Nomor 10 Tahun 2004 maka tata urutan peraturan perundang-undangan RI seperti yang tertuang dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 menjadi tidak berlaku.

Sebutkan prinsip-prinsip tata urutan peraturan perundang undangan

Tata urutan peraturan perundang-undangan RI menurut UU No.10 tahun 2004 adalah sebagai berikut.

  • UUD 1945.
  • Peraturan Pemerintah.
  • Undang-Undang atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
  • Peraturan Presiden.
  • Peraturan Daerah yang terdiri atas:
    • Perda Provinsi
    • Perda Kabupaten/Kota.
    • Peraturan Desa/peraturan yang setingkat

Demikianlah pembahasan singkat mengenai Tata Aturan, Prinsip dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan, semoga bermanfaat buat kita semua. Terimakasih 🙂

Baca juga:

  • Landasan Teori : Pengertian, Jenis dan Cara Penulisannya
  • Pengertian Norma Hukum, Tujuan, Fungsi, Unsur, Sifat, Kelompok, Contoh
  • Pengertian Pemerintah Daerah, Syarat, Asas, Tugas, Hak & Kewajiban
  • 15 Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
  • Pengertian Bank Umum, Tugas, Fungsi, Jenis dan Kegiatannya
  • 4 Tujuan Dan 5 Fungsi Negara Menurut Para Ahli (Bahas Lengkap)

Tata perundang-undangan diatur dalam :

  1. Tap MPRS NO. XX/MPRS/1996 tentang Memorandum DPR-GR mengenai sumber tertib hukum Republik Indonesia dan tata urutan perundang-undangan Republik Indonesia.

Urutannya yaitu : 1)       UUD 1945; 2)       Ketetapan MPR; 3)       UU; 4)       Peraturan Pemerintah; 5)       Keputusan Presiden; 6)       Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri.

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

  1. Tap MPR No. III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Undang-Undang.

Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1)       UUD 1945; 2)       Tap MPR; 3)       UU; 4)       Peraturan pemerintah pengganti UU; 5)       PP; 6)       Keppres; 7)       Peraturan Daerah;

Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)       UU/Perppu; 3)       Peraturan Pemerintah; 4)       Peraturan Presiden; 5)       Peraturan Daerah.

Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1)       UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2)       Ketetapan MPR; 3)       UU/Perppu; 4)       Peraturan Presiden; 5)       Peraturan Daerah Provinsi;

6)       Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Definisi :

  1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
  2. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 adalah hukum dasar (konstitusi) yang tertulis yang merupakan peraturan negara tertinggi dalam tata urutan Peraturan Perundang-undangan nasional.
  3. Ketetapan MPR merupakan putusan MPR yang ditetapkan dalam sidang MPR, yang terdiri dari 2 (dua) macam yaitu : Ketetapan yaitu putusan MPR yang mengikat baik ke dalam atau keluar majelis, Keputusan yaitu putusan MPR yang mengikat ke dalam majelis saja.
  4. Undang-Undang (UU) adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Persetujuan bersama Presiden.
  5. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan ketentuan : Perppu diajukan ke DPR dalam persidangan berikut; DPR dapat menerima/menolak Perppu tanpa melakukan perubahan; Bila disetujui oleh DPR, Perrpu ditetapkan menjadi Undang-Undang; Bila ditolak oleh DPR, Perppu harus dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
  6. Peraturan Pemerintah (PP) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
  7. Peraturan Presiden (Perpres) adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
  8. Peraturan Daerah (Perda) Provinsi adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dengan persetujuan Gubernur.
  9. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten/Kota adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dengan persetujuan Bupati/Walikota.
2014-06-03