Tata Aturan dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan – Pembahasan kita kali ini mengenai Undang-Undang, apa yang akan kita bahas? Show Kali ini Seputar Pengetahuan akan sedikit membahas tentang Peraturan Perundang-Undangan lengkap dari tata aturannya, prisnsip-prinsip dan landasan berlakunya. Simak pembahasannya berikut ini. Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-UndanganMari simak pembahasan lengkapnya dibawah ini Landasan FilosofisPertama Landasan filosofis adalah landasan yang berkaitan dengan dasar ideologi negara yaitu Pancasila Landasan SosiologisSelanjutnya Landasan Sosiologis artinya peraturan perundang-undangan harus berkaitan dengan kondisi atau kenyataan yang tumbuh dan hidup di masyarakat. Landasan YuridisLandasan Yurdis artinya dasar yuridis/hukum dalam pembuatan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
Prinsip-prinsip Peraturan Perundang-UndanganAdapun prinsip-prinsip peraturan perundang-undangan ialah sebagai berikut:
Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RIUUD merupakan hukum dasar tertulis yang harus dimiliki oleh suatu negara. Untuk melaksanakan hukum dasar tersebut maka dibuatlah instrumen yang dibuat oleh lembaga terkait. Apabila diurutkan dari yang paling atas sampai bawah maka akan tersusunlah suatu tata urutan peraturan perundang-undangan. Seiring dengan berkembangnya dinamika kehidupan berbangsa dan bernegara, maka tata urutan peraturan perundang-undangan RI telah mengalami perubahan. Dengan adanya UU Nomor 10 Tahun 2004 maka tata urutan peraturan perundang-undangan RI seperti yang tertuang dalam ketetapan MPR No. III/MPR/2000 menjadi tidak berlaku. Tata urutan peraturan perundang-undangan RI menurut UU No.10 tahun 2004 adalah sebagai berikut.
Demikianlah pembahasan singkat mengenai Tata Aturan, Prinsip dan Landasan Berlakunya Peraturan Perundang-Undangan, semoga bermanfaat buat kita semua. Terimakasih 🙂 Baca juga:
Tata perundang-undangan diatur dalam :
Urutannya yaitu : 1) UUD 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU; 4) Peraturan Pemerintah; 5) Keputusan Presiden; 6) Peraturan Pelaksana yang terdiri dari : Peraturan Menteri dan Instruksi Menteri. Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketetapan MPR tersebut, tata urutan peraturan perundang-undangan RI yaitu : 1) UUD 1945; 2) Tap MPR; 3) UU; 4) Peraturan pemerintah pengganti UU; 5) PP; 6) Keppres; 7) Peraturan Daerah; Ketentuan dalam Tap MPR ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan ini, jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) UU/Perppu; 3) Peraturan Pemerintah; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah. Ketentuan dalam Undang-Undang ini sudah tidak berlaku.
Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan Republik Indonesia adalah sebagai berikut : 1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2) Ketetapan MPR; 3) UU/Perppu; 4) Peraturan Presiden; 5) Peraturan Daerah Provinsi; 6) Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Definisi :
|