Sebutkan bentuk formulir spt masa pph pasal 21/26 untuk lampiran 1

Terdapat Layanan online, klik disini.

No. SK :

Sebutkan bentuk formulir spt masa pph pasal 21/26 untuk lampiran 1
Persyaratan

  • Induk SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721);
  • Daftar Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 bagi Pegawai Tetap dan Penerima Pensiun atau Tunjangan Hari Tua/Jaminan Hari Tua Berkala serta bagi Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia dan Pensiunannya – (Formulir 1721-I);
  • Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Tidak Final) dan/atau pasal 26 – (Formulir 1721-II);
  • Daftar Bukti Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 (Final) – (Formulir 1721-III);
  • Daftar Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau Bukti Pemindahbukuan (Pbk) untuk Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pasal 26 – (Formulir 1721-IV);
  • Daftar Biaya – (Formulir 1721-V);
  • Surat penunjukan dengan dilampiri fotocopy KTP kedua belah pihak dalam hal yang melaporkan SPT bukan pengurus atau kartu pegawai dalam hal yang melaporkan karyawan.

Sebutkan bentuk formulir spt masa pph pasal 21/26 untuk lampiran 1
Sistem, Mekanisme dan Prosedur

Sebutkan bentuk formulir spt masa pph pasal 21/26 untuk lampiran 1

  • Wajib Pajak mendatangi langsung Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan mengambil nomor antrian.
  • Petugas TPT memanggil nomor antrian.
  • Wajib Pajak mendatangi Loket TPT dan menyerahkan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 beserta seluruh dokumen yang disyaratkan.
  • Petugas TPT mengecek kelengkapan dokumen.
  • Dalam hal dokumen tidak lengkap, maka Petugas TPT akan memberitahu kekurangan yang harus dilengkapi dan menyerahkan kembali SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau 26 beserta seluruh dokumen lainnya kepada Wajib Pajak.
  • Dalam hal dokumen lengkap, Petugas TPT segera memproses pelaporan SPT Wajib Pajak.
  • Petugas TPT menyerahkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak.
  • Proses selesai.

Sebutkan bentuk formulir spt masa pph pasal 21/26 untuk lampiran 1
Waktu Penyelesaian

Sebutkan bentuk formulir spt masa pph pasal 21/26 untuk lampiran 1
Biaya / Tarif

Sebutkan bentuk formulir spt masa pph pasal 21/26 untuk lampiran 1
Produk Pelayanan

  • Bukti Penerimaan Surat (BPS)
  • Sebutkan bentuk formulir spt masa pph pasal 21/26 untuk lampiran 1
    Pengaduan Layanan

    Sebutkan bentuk formulir spt masa pph pasal 21/26 untuk lampiran 1

    Apakah Anda puas dengan penjelasan Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26"

    Penilaian Anda sangat berguna untuk meningkatkan kualitas konten kami.

    Berita Instansi

    Lihat Lainnya

    Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26"

    Sebutkan bentuk formulir spt masa pph pasal 21/26 untuk lampiran 1

    8009998

    1. Pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26

    FORMULIR 1721 (Halaman 1)

    INDUK SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

    BAGIAN HEADER FORMULIR

    Masa Pajak [mm-yyyy]

    mm diisi dengan bulan yan yyyy diisi dengan tahun kalender.

    Misalnya Masa Pajak Januari 2014, maka ditulis 01-2014

    SPT Normal atau SPT Pembetulan ke…

    Isikan tanda silang (X) pada kotak yang sesuai. Selanjutnya, juka merupakan SPT Pembetulan maka tuliskan urutan pembetulan dengan angka.

    Jumlah lembar SPT termasuk lampiran

    Diisi oleh petugas.

    A. Identitas Pemotong

    Angka 1. Diisi dengan NPWP Pemotong

    Angka 2. Diisi dengan nama Pemotong

    Angka 3. Diisi dengan alamat Pemotong

    Angka 4. Diisi dengan nomor telepon Pemotong

    Angka 5. Diisi dengan alamat email Pemotong

    B. Objek Pajak

    Angka 1 – Angka 11

    Kolom (4) : Diisi dengan jumlah penerima penghasilan.

    Kolom (5) : Diisi dengan jumlah penhasilan bruto

    Kolom (6) : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang dipotong.

    Angka 4 Kolom (2) : Bukan Pegawai

    Bukan Pegawai adalah sebagaimana pada pasal 3 huruf c Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-31/PJ/2012 tentan gPedoman Teknis Tata Cara Pemotongan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 21 dan/atau Pajak Penghasilan Pasal 26 sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa dan Kegiatan Orang Pribadi, antara lain meliputi:

    1. Tenaga Ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsistek, dokter, konsultan, notaris, penilai dan aktuaris.

    2. Pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainya.

    3. Olahragawan.

    4. Penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator.

    5. Pengarang, peneliti dan penerjemah.

    6. {emberi jasa dalam segala bidang termasuk teknik komputer dan sistem aplikasinya, telekomunikasi, elektronika, fotografi, ekonomi, dan sosial serta pemberi jasa kepada suatu kepanitiaan.

    7. Agen Iklan

    8. Pengawas atau pengelola proyek.

    9. Pembawa pesanan atau yang menemukan langganan atau yang menjadi perantara.

    10. Petugas penjaja barang dagangan.

    11. Petugas dinas luar asuransi.

    12. Distributor perusahaan multilevel marketing atau direct selling dan kegiatan sejenis lainya.

    Angka 4e Kolom (2):

    Imbalan kepada bukan pegawai yang bersifat berkesinambungan adalah imbalan kepada bukan pegawai yang dibayar atau terutang lebih dari satu kali dalam satu tahun kalender sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan.

    Penghitungan PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 yang Kurang(Lebih) Disetor

    Angka12

    Diisi dengan jumlah pokok PPH Pasal 21 dan/atau Pasal 26 terutang yang terdapat dalam SPT PPh Pasal 21 dan/Atau Pasal 26.

    Angka 13

    Masa Pajak              : Diisi tanda silang (X) pada kotak masa pajak yang sesuai.

    Tahun kalender        : Diisi tahun kalender dengan firnat oebykusab yyy.,

    Kolom(5)                 : Diisi jumlah kelebihan penyetoran PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26.

    Angka 14                 : cukup jelas

    Angka 15                 : cukup jelas

    Angka 16                 : cukup jelas

    Angka 17                 : cukup jelas

    Angka 18      

    mm              : diisi dengan bulan

    yyyy             : diisi dengan tahun kalender

    FORMULIR 1721 (halaman 2)

    INDUK SPT MASA PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PASAL 26

    Bagian Header Formulir

    NPWP  : Diisi dengan NPWP Pemotongan.

    C. Objek Pajak Final

    Angka 1 – Angka 5

    Kolom (4)      : Diisi dengan jumlah penerima penghasilan.

    Kolom (5)      : Diisi dengan jumlah penghasilan bruto;

    Kalam (6)      : Diisi dengan jumlah PPh Pasal 21 (final) yang dipotong.

    D. Lampiran

    Kotak-kotak   : DIisi dengan tanda silang(X) pada kotak yang sesuai dengan jenis dokumen yang dilampirkan.

    __ Lembar     : Diisi jumlah lembar dokumen yang dilampirkan.

    E. Pernyataan dan Tanda tangan

    Angka 1. Diisi tanda silang (X) pada kotak yang sesuai dengan pihak yang menandatangi SPT, yaitu Pemotongan/ Pimpinan atau kuasa.

    Angka 2. Diisi dengan NPWP yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.

    Angka 3. DIisi dengan nama yang menandatangani SPT sebagaimana dimaksud pada angka 1.

    Angka 4. Diisi dengan tanggal penandatanganan SPT, dengan format penulisan dd-mm-yyyy.

    Angka 5. Diisi dengan nama tempat penandatanganan SPT.

    Angka 6. Diisi dengan tanda tangan dan cap.

    Adapun contoh formulir SPT 1721 tahun 2014, untuk download click di Download Formulir SPT 1721 2014 halaman 1 & Download Formulir SPT 1721 2014 halaman 2

    Formulir SPT 1721 tahun 2014 diatas adalah hasil generate dari system TaxCalc kami dan akan selalu update apabila terjadi perubahan peraturan dari Direktorat Jendral Pajak. Anda tidak akan repot – repot mencari dan mengisi formulir SPT apabila anda menggunakan aplikasi kami