Resume tentang kasus-kasus Pelanggaran hak dan PENGINGKARAN KEWAJIBAN warga negara

You're Reading a Free Preview
Pages 7 to 16 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 20 to 36 are not shown in this preview.

You're Reading a Free Preview
Pages 6 to 12 are not shown in this preview.

Rangkuman PPKN.docx - BAB 1 Kasus-Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara A. Makna Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak Warga

This preview shows page 1 - 3 out of 15 pages.

 Assalamualaikum teman-teman >_<, selamat membaca, semoga bermanfaat yah.....

A.   Makna Hak & Kewajiban Warga Negara

©       Hak adalah semua hal yang diperoleh / didapatkan setelah melakukan kewajiban.

©       Hak Asasi Manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap pribadi manusia. Tidak dibatasi status kewarganegaraan (universal), semua HAM masuk ke dalam hak warga negara.

©       Hak Warga Negara adalah hak yang melekat pada warga negara, hak ini dibatasi status kewarganegaraan.

©       Kewajiban adalah segala sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab.

©       Kewajiban Asasi adalah kewajiban dasar setiap orang, tidak dibatasi status kewarganegaraan.

©       Kewajiban Warga Negara adalah kewajiban sebagai warga negara, dibatasi oleh status kewarganegaraan, cakupan luas meliputi kewajibaan asasi.

©       Hak & Kewajiban memiliki hubungan kausalitas (sebab akibat), tidak dapat dipisahkan, karena dari kewajiban itulah muncul hak dan sebaliknya.

B.    Substansi Hak & Kewajiban Warga Negara dalam Pancasila

Pancasila mengatur hak & kewajiban warga negara dengan cara menjamin HAM melalui nilai-nilai yang terkandung dalam nilai dasar, nilai instrumental, dan nilai praksis.

1.     Hak & Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Dasar Sila-Sila Pancasila

Berkaitan dengan hakikat kelima sila pancasila :

Nilai-nilai tersebut bersifat universal. Terkandung cita-cita, tujuan, nilai baik & benar, bersifat tetap, dan melekat pada kelangsungan hidup negara.

©       Sila “Ketuhanan Yang Maha Esa”

ü  Hak à bebas memeluk agama sesuai kepercayaan, bebas beribadah sesuai agama masing-masing

a.     Tolong-menolong & kerja sama dengan pemeluk agama lain sesuai situasi dan kondisi

c.     Tidak memaksakan suatu agama

©       Sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab

ü  Hak à mendapat kedudukan yang sama di dalam hukum dan perlindungan hukum

d.    Melakukan kegiatan kemanusiaan

©       Sila “Persatuan Indonesia”

ü  Hak à menjamin pengembangan budaya sebagai ciri keberagaman bangsa untuk memperkaya budaya nasional

a.    Mengutamakan kepentingan bangsa

b.    Rela berkorban untuk kepentingan bangsa

d.    Mengembangkan persatuan Indonesia

e.    Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan

©       Sila “ Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawarakatan/Perwakilan”

ü  Hak à jaminan partisipasi politik yaitu kebebasan berpendapat dan berorganisasi, serta hak berpartisipasi dalam pemilu

a.    Mengutamakan mengambil keputusan dengan musyawarah mufakat

b.    Tidak memaksakan kehendak

c.    Menghargai pendapat orang lain

d.    Mempercayai wakil rakyat

©       Sila “Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia”

ü  Hak à diakui hak milik perorangan & dilindungi pemanfaatannya, serta diberi kesempatan sebesar-besarnya

d.    Tidak melakukan perbuatan yang merugikan

2.    Hak & Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Instrumental Sila-Sila Pancasila

Nilai instrumental merupakan penjabaran dari nilai-nilai dasar. Perwujudannya berupa ketentuan konstitusional (UUD-perda).

A.   Hak atas kewarganegaraan

ü  Pasal 26 ayat (1) dan (2)

(1)  Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang lain yang disahkah dalam undang-undang sebagai warga negara.

(2) Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang-orang asing yang bertempat tinggal di Indoneasia.

B.    Kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintah

a.    Hak à kedudukan yang sama dalam hukum & pemerintah

b.    Kewajiban à menjunjung hukum & pemerintahan

C.    Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan

a.    Hak à memperoleh kehidupan dan pekerjaan yang layak

b.    Peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut à UU agraria, tenaga kerja, penanaman modal, dan lainnya

D.   Hak dan kewajiban bela negara

          Upaya pembelaan negara merupaka hak dan kewajiban bagi setiap warna negara

E.    Kebebasan berserikat dan berkumpul

a.    Hak à berserikat, kebebasan berkumpul, dan kebebasan berpendapat

b.    Kewajiban à mematuhi peraturan tentang hak-hak tersebut

F.    Kemerdekaan memeluk agama

(1)  Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa

(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu

G.   Pertahanan dan keamanan Negara

ü  Pasal 30 ayat (1) dan (2)

          Hak dan kewajiban warga negara ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

H.   Hak mendapat pendidikan

ü  Pasal 31 ayat (1), (2) dan (3)

(1)  Hak memperoleh pendidikan

(2) Kewajiban mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayai

(3) Pemerintah menciptakan sistem pendidikan

I.    Kebudayaan nasional Indonesia

ü  Pasal 32 ayat (1) dan (2)

(1)  Hak warga negara untuk mengembangkan nilai-nilai budaya

(2) Hak mengembangkan dan menggunakan bahasa daerah sebagai bahasa nasional

ü  Pasal 33 ayat (1), (2), (3), (4), dan (5)

(1)  Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.

(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.

(3) Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

(4) Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang.

ü  Pasal 34 ayat (1), (2), (3), dan (4)

(1)  Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara

(2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan

(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pasal ini diatur dalam undang-undang

3.    Hak & Kewajiban Warga Negara dalam Nilai Praksis Sila-Sila Pancasila

Ø  Perwujudan nilai instrumental

Ø  Realisasi dari ketentuan-ketentuan yang termuat dalam perundang-undangan yang terwujud dalam sikap dan tindakan sehari-hari

C.    Kasus Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

1.  Penyebab Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

©       Sikap egois (mementingkan diri sendiri)

©       Rendahnya kesadaran berbangsa dan bernegara

©       Penyalahgunaan kekuasaan

©       Ketidaktegasan aparat penegak hukum

©       Penyalahgunaan teknologi

2.  Kasus Pelanggaran Hak Warga Negara

©       Proses penegakan hukum masih belum optimal

ü  (Pasal 27 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)

©       Tingkat kemiskinan dan pengangguran

ü  (Pasal 27 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945)

          hak mendapat pekerjaan yang layak

ü  (Pasal 28A – 28J UUD NRI Tahun 1945)

©       Tindak kekerasan atas nama agama

ü  (Pasal 29 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945)

          menjamin kebebasan beragama

©       Angka putus sekolah tinggi

ü  (Pasal 31 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945)

          hak mendapat pendidikan

3.  Kasus Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

©       Diakibatkan sifat egois dan rendahnya kesadaran

©       Contoh pengingkaran kewajiban :

ü  Membuang sampah sembarangan

ü  Tidak berpartisipasi dalam usaha pertahanan dan keamanan negara

D.   Penanganan Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

Solusi terbaik adalah dengan mencegah timbulnya faktor penyebab pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara :

©      Supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan

ü  pendekatan hukum (searah)

ü  pendekatan dialogis (2 arah, pemerintah & rakyat)

©       Mengoptimalkan peran lembaga-lembaga

ü  KPK, Lembaga Ombudsman, Komnas HAM, dan lainnya

©       Meningkatkan pengawasan

©       Meningkatkan kualitas pelayanan

©       Meningkatkan penyebarluasan prinsip-prinsip bernegara

©       Meningkatkan profesionalisme

©       Meningkatkan kerja sama

Lembaga-lembaga penegak hukum :

          penanganan pelanggaran terhadap hak warga negara untuk mendapat rasa aman.

          penanganan gerakan separatisme, ancaman keamanan dari luar

          penanganan kasus korupsi dan penyalahgunaan uang negara

          menjatuhkan vonis atas kasus pelanggaran hak dan pengingkaran kewajiban warga negara

2.    Membangun Partisipasi Rakyat dalam Mencegah Pelanggaran Hak dan Pengingkaran Kewajiban Warga Negara

®      Harus ada kerja sama yang baik antara pemerintah dan warga negara dalam mencegahnya

Buku Paket Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018