Proses balik nama motor berapa lama

Sepeda motor merupakan aset transportasi penting bagi sebagian besar orang. Selain penggunaan dan perawatannya yang praktis, motor juga bisa menjangkau setiap kalangan masyarakat, baik masyarakat ekonomi tinggi maupun rendah.

Namun, karena beberapa alasan tertentu, sebagian orang lebih memilih membeli motor second atau bekas. Sehingga mereka perlu membereskan administrasi tambahan, yaitu mutasi dan balik nama kendaraan bermotor. Berikut proses serta biaya mutasi motor dan balik nama kendaraan.

Proses mutasi kendaraan hanya dilakukan apabila kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah. Jika kendaraan yang dibeli masih satu kota, maka bisa langsung melakukan proses balik nama.

Mengutip NTMC Polri, berikut syarat dan alur proses mutasi kendaraan:

Syarat Mutasi

  • BPKB.
  • STNK.
  • Cek fisik kendaraan.
  • Kwitansi jual beli yang dilengkapi dengan materai Rp6.000.
  • KTP pemilik (daerah yang akan dituju).
  • Untuk badan hukum: salinan akta pendirian beserta fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum bersangkutan.
  • Untuk instansi pemerintah: surat tugas atau surat kuasa bermaterai dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi.

Alur Mutasi

  • Kunjungi kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
  • Apabila melakukan cek fisik bantuan, maka legalisir terlebih dahulu hasil cek fisik tersebut.
  • Daftarkan berkas ke loket bagian mutasi luar daerah.
  • Setelah berkas keluar, daftarkan ke bagian mutasi.
  • Setelah prosesnya, kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
  • Selanjutnya, daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.

Biaya Mutasi Motor

Besaran biaya mutasi motor yang perlu dikeluarkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp150 ribuuntuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.

Proses Balik Nama

Proses balik nama dimaksudkan untuk mengganti status pemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK.

Advertising

Advertising

Ada biaya balik nama motor yang harus dikeluarkan oleh calon pemilik. Besaran biayanya berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Tapi, perbedaan biaya balik nama motor antardaerah tidak begitu signifikan.

Untuk mengetahui rincian biaya balik nama motor masing-masing daerah bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi Samsat.

Balik Nama STNK

Sebelum mendatangi kantor Samsat untuk mengurus balik nama motor, ada baiknya mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang diminta:

  • KTP asli dan foto kopi pemilik baru kendaraan.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • STNK asli dan fotokopi.
  • Bukti jual kendaraan (bisa berupa kwitansi pembayaran).
  • Faktur asli dan fotokopi.

Setelah syarat dan dokumen tersebut disiapkan, Anda akan diminta melakukan proses balik nama STNK terlebih dahulu dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah yang tertera pada KTP pemilik baru. Apabila proses balik nama berbeda wilayah, Anda akan diminta melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh, Anda ingin melakukan balik nama dari Bekasi ke Jakarta.  Lakukan cabut berkas ke Samsat Bekasi, kemudian urus balik nama ke Samsat Jakarta.

Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan mengecek fisik pada kendaraan baru Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembar hasil cek fisik. Kemudian, Anda tinggal mendaftar di loket balik nama STNK, dan menyelesaikan proses pembayaran.

Setelah proses balik nama STNK selesai, Anda bisa melanjutkan dengan balik nama BPKB.

Balik Nama BPKB

Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan yang baru.
  • BPKB asli dan fotokopi.
  • Fotokopi STNK yang sudah balik nama.
  • Fotokopi Bukti Pembelian Sepeda Motor.
  • Fotokopi bukti hasil pengecekan fisik kendaraan.

Proses balik nama BPKP dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Setelah menerima nomor antrean dan formulir balik nama BPKP, petugas yang melayani akan memberikan tanda pembayaran ke bank. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Selanjutnya, Anda akan diberikan slip bukti setoran beserta stiker yang ditempelkan pada formulir pendaftaran.

Untuk tahapan selanjutnya, Anda tinggal mengisi form pendaftaran balik nama BPKB, menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas, dan mengambil BPKP pada tanggal yang telah ditentukan.

Biaya Balik Nama Motor

Setelah kedua proses tersebut selesai, Anda tinggal melunasi biaya administrasi. Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik baru kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang wajib dibayarkan.

Pertama, STNK kendaraan roda dua atau tiga untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan sebesar Rp100 ribu. Kedua, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp60 ribu. Sementara, penerbitan BPKB baik baru maupun ganti kepemilikan sebesar Rp225 ribu.

Untuk rincian biaya balik nama, Anda bisa menggunakan biaya balik nama motor yang berlaku di wilayah DKI Jakarta yang dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id sebagai patokan, yaitu sebagai berikut:

  • Biaya administrasi sebesar Rp35 ribu.
  • Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sebesar Rp35 ribu.
  • Biaya pembuatan BPKB baru sebesar Rp225 ribu.
  • Biaya pembuatan nomor polisi baru sebesar Rp30 ribu. Biaya pembuatan STNK Rp50 ribu.
  • Biaya transfer nama Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) sebesar 10%. Tapi, tarif dasar yang berlaku umumnya 2/3 kali dari tarif Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD).
  • Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 2% untuk penyerahan pertama, disusul tambahan sebesar 5% untuk setiap penyerahan berikutnya.

Proses balik nama motor berapa lama
Proses balik nama motor berapa lama
Persyaratan Balik Nama Sepeda Motor dan Prosedurnya, Cek di Sini (Hakim Ghani/detikcom)

Jakarta -

Persyaratan balik nama sepeda motor penting diketahui oleh masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas. Tentunya balik nama kendaraan bermotor diperlukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan.

Dengan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, kamu tak perlu meminjam KTP milik orang lain saat mengurus pajaknya. Namun bagaimana persyaratan balik nama sepeda motor? Berikut informasinya yang sudah detikcom rangkum.

Persyaratan Balik Nama Sepeda Motor: Dokumen yang Disiapkan

Berdasarkan situs Portal Informasi Indonesia di Indonesia.go.id, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama sepeda motor:

  1. BPKB asli dan fotokopi
  2. STNK asli dan fotokopi
  3. KTP asli atas nama pemilik baru dan fotokopi
  4. Kwitansi bukti pembelian kendaraan bermotor asli dan fotokopi

Setelah mengetahui persyaratan balik nama sepeda motor, selanjutnya perlu diketahui soal prosedurnya. Langkah pertama untuk melakukan balik nama sepeda motor adalah dengan mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah itu kamu dapat mendaftar pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal.

Adapun prosedur untuk balik nama STNK sepeda motor adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Samsat tempat STNK diterbitkan. Serahkan dokumen BPKB dan KTP kepada petugas yang berjaga di loket mutasi.
  2. Setelah itu, kendaraanmu akan melalui proses cek fisik. Jangan lupa untuk menyimpan hasil gesekan nomor rangka dan nomor mesin yang didapat saat proses ini.
  3. Menyerahkan hasil cek fisik tadi dengan dokumen yang telah dipersiapkan kepada petugas di loket. Petugas akan melakukan legalisir dan dokumen-dokumen akan dikembalikan.
  4. Setelah berkas diterima, silahkan datang ke loket cek fiskal. Isi formulir yang telah disediakan dengan lengkap dan kembalikan ke petugas.
  5. Pergi ke bagian kasir untuk melakukan pembayaran cabut berkas dan melunasi pajak yang belum terbayar (jika masih ada).
  6. Setelah itu pindah ke bagian mutasi. Kamu akan kembali diminta mengisi formulir lagi. Di sana, petugas juga akan meminta semua berkas yang telah dilegalisir. Setelah semua berkas dinyatakan lengkap, kamu baru bisa mengisi formulir.
  7. Petugas akan memberikan tanda terima pembayaran pendaftaran mutasi senilai Rp75.000-Rp250.000. Bayar dan serahkan bukti pembayaran kepada petugas.
  8. Setelah itu, kamu akan mendapat dua rangkap kwitansi, satu rangkap untuk petugas dan satu lagi dibawa saat mengambil berkas. Pengambilan berkas biasanya 5-7 hari setelah pembayaran.
  9. Datang kembali ke kantor Samsat pada hari yang telah ditentukan. Jangan lupa untuk membawa bukti pembayaran dan berikan ke petugas. Kemudian tunggu hingga nama kamu dipanggil.
  10. Setelah semua berkas diterima kembali, petugas akan mengarahkan ke loket fiskal untuk membayar nominal Rp10.000 dan mendapat tanda terima. Proses pencabutan berkas pun telah selesai. Jika masih ada waktu, kamu bisa langsung mendatangi Samsat tujuan pendaftaran STNK baru, atau bisa melakukannya di hari berikutnya.
  11. Datang ke bagian mutasi di kantor Samsat tujuan. Pergi ke loket cek fisik untuk melegalisir semua berkas yang didapat dari kantor Samsat sebelumnya. Serahkan berkas kepada petugas dan tunggu hingga dipanggil.
  12. Bawa berkas yang telah diterima dari petugas dan fotokopi hasil cek fisik dan kwitansi yang telah dilegalisir.
  13. Serahkan seluruh berkas, termasuk BKPB asli ke loket berkas mutasi. Jika semua berkas telah lengkap, petugas akan mengembalikan BPKB asli dan bukti pembayaran STNK. Kemudian kamu juga diminta kembali pada hari yang telah ditentukan, bisa 1-2 hari kemudian.
  14. Pada hari yang telah ditentukan, datangi kembali loket mutasi dengan membawa bukti pembayaran STNK. Serahkan bukti tersebut kepada petugas dan namamu akan dipanggil tak lama kemudian. Kamu diminta untuk melakukan pembayaran untuk membayar biaya penerbitan STNK baru. Setelah semua selesai, kamu sudah bisa mendapatkan STNK baru atas nama sendiri.

Informasi soal persyaratan balik nama sepeda motor lainnya dapat dicek di halaman selanjutnya.

(izt/imk)