Sepeda motor merupakan aset transportasi penting bagi sebagian besar orang. Selain penggunaan dan perawatannya yang praktis, motor juga bisa menjangkau setiap kalangan masyarakat, baik masyarakat ekonomi tinggi maupun rendah. Show Namun, karena beberapa alasan tertentu, sebagian orang lebih memilih membeli motor second atau bekas. Sehingga mereka perlu membereskan administrasi tambahan, yaitu mutasi dan balik nama kendaraan bermotor. Berikut proses serta biaya mutasi motor dan balik nama kendaraan. Proses mutasi kendaraan hanya dilakukan apabila kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah. Jika kendaraan yang dibeli masih satu kota, maka bisa langsung melakukan proses balik nama. Mengutip NTMC Polri, berikut syarat dan alur proses mutasi kendaraan: Syarat Mutasi
Alur Mutasi
Biaya Mutasi MotorBesaran biaya mutasi motor yang perlu dikeluarkan telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp150 ribuuntuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga dan Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih. Proses Balik NamaProses balik nama dimaksudkan untuk mengganti status pemilikan pada surat-surat kendaraan sesuai dengan yang tertera pada STNK. Ada biaya balik nama motor yang harus dikeluarkan oleh calon pemilik. Besaran biayanya berbeda-beda, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah. Tapi, perbedaan biaya balik nama motor antardaerah tidak begitu signifikan. Untuk mengetahui rincian biaya balik nama motor masing-masing daerah bisa dilakukan dengan mengakses laman resmi Samsat. Balik Nama STNKSebelum mendatangi kantor Samsat untuk mengurus balik nama motor, ada baiknya mempersiapkan sejumlah persyaratan dan dokumen yang diminta:
Setelah syarat dan dokumen tersebut disiapkan, Anda akan diminta melakukan proses balik nama STNK terlebih dahulu dengan mendatangi kantor Samsat sesuai wilayah yang tertera pada KTP pemilik baru. Apabila proses balik nama berbeda wilayah, Anda akan diminta melakukan proses cabut berkas terlebih dahulu. Contoh, Anda ingin melakukan balik nama dari Bekasi ke Jakarta. Lakukan cabut berkas ke Samsat Bekasi, kemudian urus balik nama ke Samsat Jakarta. Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan. Petugas akan mengecek fisik pada kendaraan baru Anda. Setelah selesai, Anda akan diberikan lembar hasil cek fisik. Kemudian, Anda tinggal mendaftar di loket balik nama STNK, dan menyelesaikan proses pembayaran. Setelah proses balik nama STNK selesai, Anda bisa melanjutkan dengan balik nama BPKB. Balik Nama BPKBBerikut dokumen yang perlu disiapkan:
Proses balik nama BPKP dilakukan di Kepolisian Daerah (Polda) dengan membawa berkas persyaratan yang telah disiapkan. Setelah menerima nomor antrean dan formulir balik nama BPKP, petugas yang melayani akan memberikan tanda pembayaran ke bank. Lakukan pembayaran di loket yang tersedia. Selanjutnya, Anda akan diberikan slip bukti setoran beserta stiker yang ditempelkan pada formulir pendaftaran. Untuk tahapan selanjutnya, Anda tinggal mengisi form pendaftaran balik nama BPKB, menyerahkan formulir dan berkas persyaratan kepada petugas, dan mengambil BPKP pada tanggal yang telah ditentukan. Biaya Balik Nama MotorSetelah kedua proses tersebut selesai, Anda tinggal melunasi biaya administrasi. Ada beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh pemilik baru kendaraan yang melakukan balik nama kendaraan bermotor. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), berikut adalah tarif PNBP yang wajib dibayarkan. Pertama, STNK kendaraan roda dua atau tiga untuk pembuatan baru ataupun perpanjangan sebesar Rp100 ribu. Kedua, Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB) pelat nomor untuk kendaraan roda dua atau tiga Rp60 ribu. Sementara, penerbitan BPKB baik baru maupun ganti kepemilikan sebesar Rp225 ribu. Untuk rincian biaya balik nama, Anda bisa menggunakan biaya balik nama motor yang berlaku di wilayah DKI Jakarta yang dikutip dari laman bprd.jakarta.go.id sebagai patokan, yaitu sebagai berikut:
Persyaratan Balik Nama Sepeda Motor dan Prosedurnya, Cek di Sini (Hakim Ghani/detikcom)
Jakarta - Persyaratan balik nama sepeda motor penting diketahui oleh masyarakat yang baru saja membeli kendaraan bekas. Tentunya balik nama kendaraan bermotor diperlukan untuk mempermudah pembayaran pajak tahunan maupun lima tahunan. Dengan memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Bukti Pembelian Kendaraan Bermotor (BPKB) atas nama sendiri, kamu tak perlu meminjam KTP milik orang lain saat mengurus pajaknya. Namun bagaimana persyaratan balik nama sepeda motor? Berikut informasinya yang sudah detikcom rangkum. Persyaratan Balik Nama Sepeda Motor: Dokumen yang DisiapkanBerdasarkan situs Portal Informasi Indonesia di Indonesia.go.id, ada sejumlah dokumen yang perlu dipersiapkan sebagai persyaratan balik nama sepeda motor:
Setelah mengetahui persyaratan balik nama sepeda motor, selanjutnya perlu diketahui soal prosedurnya. Langkah pertama untuk melakukan balik nama sepeda motor adalah dengan mencabut berkas di Samsat tempat STNK diterbitkan. Setelah itu kamu dapat mendaftar pembuatan STNK baru di kota tempat tinggal. Adapun prosedur untuk balik nama STNK sepeda motor adalah sebagai berikut:
Informasi soal persyaratan balik nama sepeda motor lainnya dapat dicek di halaman selanjutnya.
(izt/imk) |