Pernyataan yang benar tentang shalat jamak ta khir qasar adalah

Jakarta -

Setiap Muslim wajib melaksanakan sholat lima waktu. Namun, ada beberapa sholat yang boleh dijamak bila mana terkendala situasi dan waktu sehingga tidak dapat melaksanakan sholat wajib.

Dalam Al Quran surat Al Baqarah ayat 286 Allah SWT berfirman bahwasannya Allah SWT tidak membebani seseorang kecuali sebatas kemampuannya, termasuk dalam ibadah sehingga sholat.

Arab: لَا يُكَلِّفُ اللّٰهُ نَفْسًا اِلَّا وُسْعَهَا

Latin: La yukallifullahu nafsan illa wus'aha

Artinya: Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya.

Sholat yang Boleh Dijamak:

Pengertian sholat jamak adalah menghimpun dua sholat fardhu dalam satu waktu tanpa mengurangi jumlah rakaatnya. Sholat jamak terbagi menjadi dua yakni Taqdim (memajukan sholat fardhu ke awal waktu), dan takhir (mengakhirkan sholat fardhu ke waktu yang akan datang).

Adapun, sholat yang boleh dijamak adalah Jamak Taqdim, yakni sholat Ashar dikerjakan pada waktu Dzuhur dan Sholat Isya dikerjakan pada waktu Magrib. Kemudian, Jamak Takhir yakni sholat Dzuhur yang dikerjakan di waktu Ashar dan sholat Magrib yang dikerjakan di waktu Isya.

Jamak berbeda dengan sholat Qashar. Sholat Qasar artinya meringkas, rukhsah sholat qoshor adalah meringkas 4 rakaat menjadi 2 rakaat.

Dikutip dari buku 'Pintar Shalat' karya M. Khalilurrahman Al Mahfani, syarat sholat jamak adalah sebagai berikut

-Dikerjakan dengan tertib, yakni dengan sholat yang pertama misalnya Dzuhur dahulu, kemudian Ashar, dan Magrib dahulu, kemudian Isya-Niat sholat Jamak dilakukan pada rakaat pertama

-Berurutan antara keduanya, yakni tidak boleh disela dengan sholat sunat atau perbuatan lainnya.


Niat Sholat Jamak Takhir Dzuhur dan Ashar

Latin: Ushollii fardlozh zhuhri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al ashri adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku sengaja sholat fardu dhuhur 4 rakaat yang dijama' dengan Ashar, fardu karena Allah Ta'aala.

Setelah selesai sholat Dzuhur, langsung dilanjut sholat Ashar dengan bacaan niat

Latin: Ushollii fardlol 'ashri arba'a raka'aatin majmuu'an ma'azh zhuhri adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku sengaja sholat fardu Ashar 4 rakaat yang dijama' dengan dhuhur, fardu karena Allah Ta'aala.


Niat Sholat Jamak Takhir Magrib dan Isya

Latin: Ushollii fardlozh maghribi thalaatha raka'aatin majmuu'an ma'al 'isyaa'i Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku sengaja sholat fardu maghrib 3 rakaat yang dijama' dengan isyak, dengan jama' takhir, fardu karena Allah Ta'aala.

Setelah selesai sholat Maghrib, dilanjutkan sholat Isya dengan bacaan niat

"Ushollii fardlozh 'isyaa'i arba'a raka'aatin majmuu'an ma'al magribi Jam'a ta-khiirinin adaa-an lillaahi ta'aalaa."

Artinya: Aku berniat sholat isya' empat rakaat yang dijama' dengan magrib, dengan jama' takhir, fardhu karena Allah Ta'aala.


Sholat Qashar dan Jamak Taqdim

Latin: Ushallii fardhazh zhuhri rak'ataini qashran majmuu'an ilaihil 'ashru adaa'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku berniat sholat fardhu zhuhur 2 rakaat, qashar, dengan menjamak ashar kepadanya, karena Allah ta'ala.


Sholat Qashar dan Jamak Takhir

Latin: Ushallii fardhal 'ashri rak'ataini qashran majmuu'an ilazh zhuhri adaa'an lillaahi ta'aalaa.

Artinya: Aku berniat sholat fardhu ashar 2 rakaat, qashar, dengan menjamaknya kepada zhuhur, karena Allah ta'ala.


Sahabat Hikmah, sudah tahu sholat yang boleh dijamak apa saja kan?

(pay/erd)

Jakarta -

Syarat sholat jamak ada beberapa hal yang perlu kita ketahui. Namun sebelum itu, pengertian dari sholat jamak adalah menggabungkan dua sholat yang dilakukan pada satu waktu.

Menurut buku 'Shalat Qashar Jama'" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA secara bahasa, kata jama' artinya menggabungkan, menyatukan atau pun mengumpulkan. Di dalam Al-Qur'an disebutkan kata jam'u ketika mengumpulkan ayat-ayat Al-Qur'an yang turun tidak beraturan.

Sedangkan secara istilah, sholat jamak adalah melakukan dua sholat fardhu yaitu Dzuhur dan Ashar atau Maghrib dan Isya secara berurutan pada salah satu waktunya.

Orang-orang yang terlambat mengerjakan sholat karena waktunya sudah terlewat, maka dia wajib segera mengerjakan sholat yang terlewat itu. Dan setelah ia mengerjakan sholat fardhu untuk waktu berikutnya.

Pembagian waktu mengerjakan sholat jamak

1. Jamak taqdim

Jamak taqdim adalah melakukan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang pertama. Bentuknya ada dua, pertama sholat Dzuhur dilakukan secara berurutan dengan sholat Ashar, yang dilakukan pada waktu Dzuhur.

Dan kedua, sholat Maghrib dan sholat Isya dilakukan secara berurutan pada waktu Maghrib.

2. Jamak takhir

Jamak takhir adalah kebalikan dari jamak taqdim yaitu melakukan dua sholat fardhu pada waktu sholat yang kedua.

Bentuknya juga ada dua. Pertama sholat Dzuhur dilakukan langsung berurutan dengan sholat Ashar yang dilakukan pada waktu Ashar. Dan kedua, sholat Maghrib dan Isya dilakukan secara berurutan di waktu Isya.

Sebab-sebab diperbolehkannya jamak sholat

Dilansir dalam "Panduan Sholat Rasulullah 2" oleh Imam Abu Wafa, ada beberapa sebab yang memperbolehkannya sholat jamak.

1. Karena hujan dan takut

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Isya di Madinah tanpa sebab ketakutan atau sebab hujan." (HR. Muslim no. 705, Abu Dawud no. 1211 dan Tirmidzi no. 128).

2. Safar (bepergian)

Berdasarkan riwayat Ibnu Abbas radhiyallahu'anhu, ia berkata:

"Rasulullah SAW pernah sholat Dzuhur bersama Ashar dan Maghrib bersama Ista tanpa sebab ketakutan atau sebab safar." (HR. an-Nasai No. 601, hadits sahih).

3. Karena sakit, lemah atau kesulitan

Ada beberapa pendapat yang menyebutkan sakit sebagai salah satu penyebab kita boleh melakukan jamak sholat.

Dalam buku 'Sholat Qashar Jama'" oleh Ahmad Sarwat, Lc., MA, Imam Ahmad bin Hanbal membolehkan Jamak karena disebabkan sakit. Begitu juga Imam Malik dan sebagian pengikut Asy-Syafi'iyah.

Serta Ibnu Munzir yang menguatkan pendapatnya dibolehkannya jamak ini dengan perjataan Ibnu Abbas ra, "Beliau tidak ingin memberatkan umatnya."

Allah SWT berfirman:

"Allah tidak menjadikan dalam agama ini kesulitan." (QS. Al-Hajj: 78).

Namun mahzab Al-Hanafiyah dan Asy-Syafi;iyah menolak kebolehan menjamak sholat karena sakit. Al-Imam An-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab menyebutkan:

"Nabi mengalami beberapa kali sakit, namun tidak ada riwayat yang sharih bahwa beliau menjamak sholatnya."

Sehingga tidak ada satupun dalil yang dengan tegas menyebutkan bahwa Rasulullah menjamak sholat karena sakit.

Syarat sholat jamak

1. Mendahulukan sholat yang pertama daripada yang kedua seperti mendahulukan sholat Dzuhur daripada Ashar atau mendahulukan Maghrib daripada Isya.

2. Niat jamak dalam sholat pertama. Waktu niatnya dilakukan antara takbir dan salam. Teapi sunnah niat bersamaan dengan takbiratul ihram.

Niat sholat Dzuhur dan Ashar dengan Jamak Taqdim

أُصَلِّى فَرْضَ الظُّهْرِ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالْعَصْرِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Dzuhur empat rakaat dijamak bersama Ashar dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

Niat sholat Maghrib dan Isya dengan jamak taqdim

أُصَلِّى فَرْضَ المَغْرِبِ ثَلَاثَ رَكَعَاتٍ مَجْمُوْعًا بِالعِشَاءِ جَمْعَ تَقْدِيْمٍ لِلهِ تَعَالَى

Artinya: "Saya niat sholat fardhu Maghrib sebanyak tiga rakaat dijamak bersama sholat Isya dengan jamak taqdim karena Allah Ta'ala."

3. Dilakukan berurutan. Antara dua sholat pisahnya tidak lama sehingga seelah melaksanakan sholat pertama harus segera takbiratul ihram untuk langsung melaksanakan sholat kedua.

4. Saat mengerjakan sholat jamak yang kedua masih dalam perjalanan, meskipun perjalanan tidak harus mencapai masafatul qashr atau batas minimal perjalanan, sebagaimana sholat qashar.

(lus/erd)

Liputan6.com, Jakarta - Sebagai umat muslim sholat adalah ibadah wajib yang harus dijalankan. Sholat adalah rukun Islam yang kedua, ibadah itu merupakan tiang agama Islam, dan juga bukti seorang mukmim dan muslim taat kepada Allah SWT seperti pada surat Adz-Dzariyaad: 56.

Dalam beribadah Allah SWT tidak pernah menyulitkan umatnya. Salah satu bentuk kasih sayang Allah SWT kepada umatnya adalah dengan memudahkan pelaksanaan sholat jika sewaktu-waktu seseorang sedang dalam perjalanan jauh/musafir.

Bagi orang yang sedang dalam perjalanan jauh diberi rukhsah dalam menjalankan sholat fardhu yang dinamakan dengan jamak. Pengertian sholat jamak yaitu meringkas dua waktu shalat dalam satu waktu. Ini berlaku untuk empat waktu sholat. 

Contohnya, dzuhur dikerjakan bersamaan dengan shalat ashar atau sebaliknya. Begitu juga maghrib dengan isya. Sementara, waktu subuh, tidak ada jamak, harus disempurnakan.

Tetapi tidak setiap perjalanan yang ditempuh bisa melakukan jamak karena ada ketentuan-ketentuan yang membolehkan seseorang melakukan sholat jamak. Pasalnya, ada syarat-syarat sebelum diperbolehkan melakukan shalat jamak.

Syarat-syaratnya di antaranya seperti perjalanannya tersebut bukan bertujuan untuk hal yang maksiat. Jarak minimal perjalanan harus mencapai farsakh atau menurut beberapa pendapat para ulama 88 Km, 80 Km, 64 Km, 94,5 Km, dilakukannya harus saat masih berada dalam perjalanan, dilakukan setelah keluar dari batas desa.

Syarat-syarat itu harus dipenuhi agar amal sholatnya bisa diterima. Untuk lebih lanjutnya, berikut tata cara sholat jamak dan qasar yang telah Liputan6.com rangkum dari berbagai sumber, Jumat (18/1/2019).