Lihat Foto Show
KOMPAS.com - Hukum merupakan salah satu norma yang berlaku di masyarakat. Hukum bersifat mengikat dan bertujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, agar keadaan lingkungannya bersifat aman, nyaman serta tertib. Oleh karena sifatnya yang mengikat, maka hukum harus ditaati dan dijalani. Jika tidak, sanksi akan diberikan kepada mereka yang melanggar. Menurut H. Ishaq dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum (2018), hukum dapat diartikan sebagai sekumpulan peraturan yang bersifat umum dan normatif. Umum karena berlaku bagi semua orang tanpa kecuali. Normatif karena apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan, tercantum dalam peraturannya. Sebagai salah satu norma, hukum memiliki sejumlah fungsi di antaranya untuk mengawasi atau melakukan pengendalian sosial serta menjadi pedoman atau arahan bagi manusia untuk bertingkah laku. Baca juga: Penggolongan Hukum Menurut Wujudnya Unsur-unsur hukumDalam buku Pengantar Ilmu Hukum (2017) karya Muhamad Sadi Is, unsur-unsur yang terdapat dalam definisi hukum, yakni:
Hukum berfungsi untuk mengatur bagaimana manusia harus bertingkah laku di masyarakat. Secara jelas, hukum menjabarkan tentang hal apa saja yang boleh dan tidak boleh dilakukan masyarakat. Tujuannya supaya lingkungan masyarakat dapat tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, tujuan lainnya ialah supaya tingkah laku manusia menjadi lebih terarah ke sisi yang baik. Contohnya peraturan tentang pentingnya menggunakan helm saat berkendara motor. Jika peraturan ini dilanggar, maka keselamatan diri akan terancam dan bisa mendapat sanksi tegas dari pihak polisi.
Dalam hal ini, tidak semua orang bisa membuat hukum. Karena pembuatannya melalui proses kajian mendalam yang hanya bisa dilakukan oleh para ahli serta badan resmi yang memiliki wewenang atau kewajiban. Sifat-sifat hukum – Mempelajari tentang hukum, maka ada banyak hal yang mesti diketahui, salah satu hal yang cukup penting untuk diketahui adalah adanya sifat-sifat hukum. Hukum di Indonesia sendiri merupakan hukum campuran yang berasal dari sistem hukum Eropa, hukum agama dan juga hukum adat. Sedangkan pengertian hukum sendiri memiliki banyak definisi yang berbeda menurut para ahli hukum. Salah satu definisi humu yang singkat adalah suatu peraturan tentang perbuatan moral yang menjamin keadilan. Hukum adalah salah satu norma yang ada di dalam masyarakat. Adapun tujuan hukum adalah menghasilkan ketertiban dan keteraturan agar terwujud keseimbangan dan kedamaian dalam masyarakat umum. Adanya hukum akan menciptakan kedamaian karena tidak ada perbuatan kriminal yang mungkin bisa merugikan seseorang atau kelompok masyarakat. Sifat sifat hukum sendiri ada tiga, yaitu bersifat mengatur/menghimbau, memaksa dan melindungi. Mengatur saja tanpa memaksa merupakan hal yang sia-sia, karena dengan sifat memaksa, maka setiap orang yang tidak patuh kepada hukum, bisa dikenai sanksi yang tegas. Dengan begitu masyarakat akan mematui hukum yang berlaku. Bersifat melindungi karena memang hukum diciptakan untuk melindungi hak hak semua warga masyarakat. (baca juga unsur-unsur hukum) Sifat Sifat HukumUntuk lebih jelasnya, simak berikut ini daftar 3 (tiga) sifat-sifat hukum lengkap beserta contoh dan penjelasannya. 1 . Mengatur (Fakultatif)Sifat hukum yang pertama adalah mengatur (fakultatif atau aanvullendrecht). Hukum bersifat mengatur karena dalam hukum berisi berbagai macam bentuk peraturan baik perintah maupun larangan yang mengatur setiap tingkah laku masyarakat. Dengan adanya sebuah aturan berupa perintah dan larangan ini, maka diharapkan akan tercipta ketertiban dan keteraturan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat. Pada norma-norma peraturan ditandai dengan kata dapat ya atau tidak tergantung hubungan norma lainnya serta kebutuhan subjek yang menjadi norma itu. Pada hukum fakultatif ini, pembentukan undang-undang juga memberi perintah seperti halnya pada hukum imperatif. Hanya sifat perintahnya yang berbeda, maka perintah tersebut lebih banyak diartikan sebagai petunjuk, sehingga perintah ini langsung ditunjukkan kepada penegak hukum, berbeda dengan hukum imperatif atau memaksa yang juga secara langsung tertuju kepada pribadi-pribadi. Contohnya adalah:
2. Memaksa (Imperatif)Sifat hukum selanjutnya adalah memaksa (imperatif atau dwingendrecht), yaitu hukum bertindak sebagai peraturan yang dapat memaksa seseorang untuk menaati serta mematuhinya dan memberikan sanksi tegas bagi yang tidak patuh terhadap hukum tersebut. Dengan ini jelaslah bahwa hukum bersifat memaksa karena hukum memiliki kewenangan dan juga kemampuan untuk memaksa masyarakat untuk patuh dengan jalan penerapan sanksi yang tegas untuk mereka yang melanggar. Hall ini harus dilakukan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu sendiri. Contohnya adalah:
3. MelindungiSifat hukum yang terakhir adalah bersifat melindungi. Hukum bersifat melindungi karena memang dibentuk dengan tujuan melindungi dan menjamin setiap hak hak warga masyarakat. Hal ini agar tercipta keseimbangan, keadilan dan ketertiban diantara berbagai kepentingan anar masyarakat. Demikianlah informasi tentang 3 (tiga) sifat hukum lengkap beserta ciri-ciri, penjelasan dan contohnya. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan ilmu pengetahuan kita mengenai sifat sifat hukum yang benar. Jakarta - Dalam kehidupan bermasyarakat, kita memerlukan hukum untuk membantu menciptakan keteraturan sosial. Apa itu hukum? Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), pengertian hukum adalah peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah. Hukum juga dapat diartikan sebagai undang-undang, peraturan, dan sebagainya guna mengatur pergaulan hidup masyarakat. Selain itu, mengutip e-Modul Kemdikbud Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, berikut ini beberapa pengertian hukum menurut para ahli. Pengertian Hukum Menurut Para Ahli1. Leon DugultLeon Dugult merupakan ahli hukum asal Prancis. Menurutnya, hukum adalah tingkah laku para anggota masyarakat yang harus dipatuhi sebagai jaminan kepentingan bersama. Menurut ahli hukum dari Belanda ini, hukum adalah himpunan peraturan yang mengatur kehidupan. Peraturan tersebut dapat berupa perintah atau larangan yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh seluruh anggota masyarakat. 3. Prof. Mr. E.M. MeyersMeyers mengartikan hukum sebagai semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan. Perwujudan hukum tercermin pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman-pedoman penguasa negara dalam melakukan tugasnya. 4. Drs. C.S.T. KansilKansil menyatakan bahwa hukum bisa menciptakan ketertiban dalam pergaulan manusia. Hal ini dimaksudkan untuk memelihara keamanan dan ketertiban dalam masyarakat. 5. R. SoerosoSoeroso berpendapat, pengertian hukum adalah himpunan peraturan yang dibuat oleh pihak berwenang dengan tujuan mengatur tata kehidupan masyarakat. Karakteristik dari hukum adalah memerintah, melarang, serta memaksa dengan menjatuhkan sanksi hukum yang mengikat bagi siapa pun yang melanggar. 6. J.C.T SimorangkirHukum merupakan peraturan yang bersifat memaksa dan berfungsi sebagai pedoman tingkah laku manusia dalam masyarakat yang disusun oleh lembaga berwenang. Hukum memiliki konsekuensi bagi siapa saja yang melanggar.
Penggolongan Hukum1. Menurut BentuknyaAda dua jenis hukum menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis adalah hukum yang terdapat dalam berbagai peraturan perundangan, seperti UUD 1945. Sementara hukum tidak tertulis merupakan hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis. Contohnya, adat istiadat dan kebiasaan ketatanegaraan. 2. Menurut Tempat BerlakunyaBerdasarkan tempat berlakunya, penggolongan hukum dibagi menjadi hukum nasional, hukum internasional, hukum asing, dan hukum gereja. Hukum nasional adalah hukum yang berlaku bagi satu negara, seperti undang-undang. Hukum internasional merupakan hukum yang berlaku secara internasional dan melibatkan berbagai negara, contohnya traktat. Hukum asing adalah hukum yang berlaku di wilayah negara lain. Terakhir, hukum gereja adalah kumpulan norma yang ditetapkan gereja untuk para anggotanya. 3. Menurut Waktu BerlakunyaDilihat dari waktu berlakunya, hukum terbagi menjadi hukum positif (jus constitutum) dan hukum yang dicita-citakan (jus constituendum). Hukum positif disebut juga sebagai hukum yang sedang berlaku meliputi semua peraturan yang sedang berlaku saat ini, seperti UUD 1945 dan sebagainya. Hukum yang dicita-citakan merupakan jenis huku yang diangan-angankan dan belum berlaku karena masih dalam bentuk rancangan atau draft. 4. Menurut IsiHukum terbagi menjadi dua menurut isinya, yakni hukum privat dan hukum publik. Hukum privat merupakan kumpulan hukum yang mengatur hubungan antarindividu dengan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan. Adapun hukum publik, yaitu kumpulan hukum yang mengatur hubungan antara negara dan lembaga kelengkapannya atau negara dengan perseorangan. Hukum publik bertujuan untuk melindungi kepentingan umum. 5. Menurut WujudDilihat dari wujudnya, hukum terbagi menjadi hukum objektif dan subjektif. Hukum objektif berlaku secara umum dengan menitikberatkan pada substansi peraturannya. Sementara hukum subjektif merupakan perwujudan hukum objektif yang berupa hubungan antara dua orang atau lebih yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban yang timbul ini akan diatur dalam hukum objektif. Contoh hukum subjektif, yakni wanprestasi atau cedera janji dalam perjanjian sewa-menyewa pada hukum perdata. 6. Menurut SifatnyaMenurut sifatnya, hukum terbagi menjadi hukum yang memaksa dan hukum yang mengatur. Hukum yang memaksa, yakni hukum yang dalam keadaan bagaimanapun juga memiliki paksaan mutlak, seperti hukum pidana. Sementara hukum yang mengatur, ialah hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam suatu perjanjian. Contohnya, hukum dagang. 7. Menurut Cara MempertahankannyaBerdasarkan cara mempertahankannya, hukum dibagi menjadi dua. Pertama, hukum yang mengatur kepentingan-kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah dan larangan. Contohnya, hukum pidana, hukum perdata, dan hukum dagang. Kedua, hukum formal atau hukum acara. Hukum ini memuat peraturan yang mengatur cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau mengatur cara mengajukan suatu perkara ke pengadilan dan tata cara hakim memberi putusan. 8. Menurut SumbernyaHukum menurut sumbernya terbagi atas undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, dan doktrin. Simak Video "Pengacara Yakini Ada Kelompok Radikal di Balik Pengeroyokan Ade Armando" (pal/pal) |