Perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Baiq Nuril sehingga apa yang dilakukan menjadi inti tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram?

CNN Indonesia

Rabu, 14 Nov 2018 14:13 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Nama mantan guru honorer di SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Baiq Nuril Maknun, menuai perbincangan usai dinyatakan bersalah menyebarkan rekaman bermuatan kesusilaan dan dihukum enam bulan penjara serta denda Rp500 juta dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).Baiq Nuril pun merasa diperlakukan tidak adil lantaran dirinya adalah korban kasus perbuatan pelecehan yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, M. Pelecehan itu disebutnya terjadi lebih dari sekali.Rentetan kasus pelecehan itu dimulai pada medio 2012. Saat itu, Baiq masih berstatus sebagai Pegawai Honorer di SMAN 7 Mataram. Satu ketika dia ditelepon oleh M.
Perbincangan antara M dan Baiq berlangsung selama kurang lebih 20 menit. Dari 20 menit perbincangan itu, hanya sekitar 5 menitnya yang membicarakan soal pekerjaan. Sisanya, M malah bercerita soal pengalaman seksualnya bersama dengan wanita yang bukan istrinya.Perbincangan itu pun terus berlanjut dengan nada-nada pelecehan terhadap Baiq. Terlebih M menelepon Baiq lebih dari sekali. Baiq pun merasa terganggu dan merasa dilecehkan oleh M melalui verbal. Tak hanya itu, orang-orang di sekitarnya menuduhnya memiliki hubungan gelap dengan M.

Perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Baiq Nuril sehingga apa yang dilakukan menjadi inti tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram?
Ilustrasi korban pelecehan seksual. (Istockphoto/Favor_of_God)

Merasa jengah dengan semua itu, Baiq berinisiatif merekam perbincangannya dengan M. Hal itu dilakukannya guna membuktikan dirinya tak memiliki hubungan dengan atasannya itu. Kendati begitu, Baiq tidak pernah melaporkan rekaman itu karena takut pekerjaannya terancam.Hanya saja, ia bicara kepada Imam Mudawin, rekan kerja Baiq, soal rekaman itu. Namun, rekaman itu malah disebarkan oleh Imam ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Mataram.Diketahui, penyerahan rekaman percakapnnya dengan M Baiq itu hanya dilakukan dengan memberikan ponsel. Proses pemindahan rekaman dari ponsel ke laptop dan ke tangan-tangan lain sepenuhnya dilakukan oleh Imam.Merasa tidak terima aibnya didengar oleh banyak orang, M pun melaporkan Baiq ke polisi atas dasar Pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Padahal rekaman tersebut disebarkan oleh Imam, namun malah Baiq yang dilaporkan oleh M.Kasus ini pun berlanjut hingga ke persidangan. Setelah laporan diproses, Pengadilan Negeri Mataram memutuskan Baiq tidak bersalah dan membebaskannya dari status tahanan kota.Kalah dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding hingga kasasi ke Mahkamah Agung. Singkat cerita pada 26 September 2018 lalu, MA memutus Baiq bersalah.

Perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Baiq Nuril sehingga apa yang dilakukan menjadi inti tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram?
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, beberapa waktu lalu. (Adhi WIcaksono)

Petikan Putusan Kasasi dengan Nomor 574K/Pid.Sus/2018 yang baru diterima 9 November 2018 menyatakan Baiq Nuril bersalah melakukan tindak pidana, "Tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan."Ia kemudian dihukum enam bulan penjara dan dipidana denda senilai Rp500 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.Putusan ini menuai kritik dan jadi bahan perbincangan. Dalam rilis resminya, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyebut hakim seharusnya berpedoman pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 3 tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Pasal 3 huruf b Perma tersebut menyebutkan hakim mengidentifikasi situasi perlakuan tidak setara yang diterima perempuan yang berhadapan dengan hukum.ICJR juga menyoroti pemahaman hakim MA terhadap UU ITE. Menurut ICJR Baiq tidak dapat dijatuhi hukuman lantaran putusan PN Mataram menyatakan bahwa Baiq tak melanggar ketentuan pidana. Berdasarkan fakta persidangan Baiq tidak pernah menyebarkan rekaman tersebut.Menurut ICJR, Pasal 27 ayat (1) UU ITE itu dalam penjelasannya didesain untuk penyebaran dalam sistem elektronik dan harus dikaitkan dengan pasal kesusilaan dalam KUHP. Perbuatan yang dilarang adalah penyebaran konten bermuatan pelanggaran asusila yang diniatkan untuk menyebarkannya di muka umum.Saat ini, Baiq hanya bisa berharap hukumannya dapat diringankan dan dirinya tidak ditahan.

Pelecehan atau kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja, baik tempat kerja, sekolah, rumah, atau ruang publik. Anda yang ingin melaporkan insiden tersebut atau membantu korban bisa menghubungi lembaga-lembaga berikut:

- Komnas Perempuan (021-3903963/komnasperempuan.go.id),


- Lembaga Bantuan Hukum Apik (021-87797289/[email protected]/Twitter: @lbhapik),
- Koalisi Perempuan Indonesia (021-7918-3221 /021-7918-3444/koalisiperempuan.or.id),
- Bantuan psikologis untuk korban ke Yayasan Pulih (021-788-42-580/yayasanpulih.org). (SAH/arh)

LIVE REPORT

LIHAT SELENGKAPNYA

Perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Baiq Nuril sehingga apa yang dilakukan menjadi inti tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram?

Perkiraan Waktu Membaca: 16 menit

Pasca putusan MA yang menolak permohonan PK terhadap Baiq Nuril Maknun, penulis ingin melihat kembali awal permasalahan dari kasus yang menimpa Baiq Nuril yang seharusnya tidak menimbulkan polemik apabila hakim mempertimbangkan secara cermat perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril.

Pada awalnya, Baiq Nuril didakwa dengan dakwaan tunggal berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) telah diputus oleh PN Mataram No 265/Pid.Sus/2017/PN.Mtr tanggal 26 Juli 2017 dengan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan JPU. Akan tetapi JPU melakukan upaya hukum terhadap putusan PN tersebut dengan mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung. Yang menarik dari putusan MA terhadap terdakwa Baiq Nuril adalah MA menyatakah bahwa perbuatan Baiq Nuril memenuhi rumusan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Dasar pertimbangan hakim yang menyatakan bahwa perbuatan Baiq Nuril memenuhi rumusan pasal adalah ??terdakwa menyadari dengan sepenuhnya bahwa dengan dikirimnya dan dipindahkannya atau ditransfernya isi rekaman pembicaraan yang ada di handphone milik terdakwa tersebut ke laptop milik saksi Haji Imam Mudawin, besar kemungkinan dan atau dapat dipastikan atau setidak-tidaknya saksi Haji Imam Mudawin akan dapat mendistribusikan dan/atau dokumen elektronik berupa isi rekaman pembicaraan yang memiliki muatan pelanggaran kesusilaan. Ukuran terpenuhinya unsur meneruskan, mengirimkan dan/atau mentransferkan adalah pada saat saksi Muhajidin mengirim, mendistribusikan lagi isi rekaman pembicaraan tersebut ke handphone milik Muhalim dan diteruskan ke handphone milik Lalu Wirebakti dll. Pertimbangan lain yang digunakan oleh Hakim MA dalam menjatuhkan putusan bersalah kepada Baiq Nuril adalah sebagai sarana pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat untuk berhati-hati dalam memanfaatkan dan menggunakan media elektronik? khususnya yang menyangkut data pribadi seseorang.[1]

Mau ikut jadi Mediator Tersertifikasi? Segera ikut Pendidikan Mediator Bersertifikat (PMB) Kelas Online yang dimulai pada Maret 2022. Akreditasi dari Mahkamah Agung!

Segera daftarkan diri melalui PKPA Jakarta

Selain itu dasar hakim menjatuhkan putusan bersalah terhadap Baiq Nuril adalah adanya unsur memberatkan berupa akibat yang ditimbulkan dari perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril yaitu ?akibat perbuatan terdakwa tersebut karir saksi Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti, keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar?. Pertimbangan hakim selanjutnya yang menyebabkan Baiq Nuril dinyatakan bersalah adalah bahwa penjatuhan pidana dimaksudkan sebagai sarana pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat.[2]

Berdasarkan pertimbangan dari Hakim MA tersebut dapat disimpulkan bahwa:

  1. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak terpenuhi karena dengan mengirimkan dan memindahkan atau mentransfer isi rekaman pembicaraan dianggap terdakwa menyadari dengan sepenuhnya bahwa isi rekaman tersebut dapat mengakibatkan kerugian kepada saksi Haji Muslim.
  2. Unsur meneruskan, mengirimkan dan/atau mentransferkan terpenuhi karena isi rekaman tersebut selanjutnya dikirimkan, didistribusikan oleh saksi Muhajidin kepada handphone miliki Muhalim, Lalu Wirebakti dll.
  3. Unsur melanggar kesusilaan terpenuhi berdasarkan isi percakapan antara terdakwa dengan saksi Haji Muslim dimana Haji Muslim menceritakan tentang persetubuhannya dengan Landriati.

Sebelum menganalisis lebih jauh tentang pertimbangan hakim MA yang menyatakan bahwa perbuatan Baiq Nuril memenuhi rumusan Pasal 27 ayat (1) ITE, terlebih dahulu akan di bahas tentang pengertian dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE. Pasal 27 ayat (1) UU ITE berbunyi ? ?.dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan?

Jika kita membagi unsur dari Pasal 27 ayat (1) UU ITE maka dapat dibagi menjadi 3 unsur yaitu:

  1. dengan sengaja dan tanpa hak
  2. mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik
  3. memiliki muatan melanggar kesusilaan

UU ITE sendiri tidak menggambarkan secara jelas apa yang dimaksud dengan unsur ?dengan sengaja dan tanpa hak?; ?unsur mendistribusikan, mentransmisikan dan membuat dapat diaksesnya? serta ?memiliki muatan melanggar kesusilaan. Dengan tidak adanya penjelasan dari undang-undang tentang apa yang dimaksudkan dari unsur-unsur tersebut menyebabkan terdapat berbagai perbedaan pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan unsur-unsur tersebut. Oleh karena itu dibutuhkan peranan dari penafsiran hukum yang seharusnya dilakukan oleh Hakim untuk menjelaskan maksud dari unsur-unsur delik tersebut.

  1. Unsur dengan sengaja dan tanpa hak

Jika kita melihat unsur yang pertama, JPU tidak dapat memilih salah satu apakah sengaja atau tanpa hak untuk dibuktikan di persidangan. Kata ?dan? memiliki implikasi bahwa JPU harus membuktikan tidak hanya unsur kesengajaan akan tetapi juga tanpa hak.

Pengertian kesengajaan sendiri adalah merupakan bagian dari arti kesalahan yang seluas-luasnya. Mvt menterjemahkan dengan sengaja sebagai kehendak yang disadari yang ditujukan untuk melakukan kejahatan tertentu. Sengaja dalam hal ini juga dipersamakan dengan willens en wetens.[3] Hakim MA dalam hal ini hanya mengambil pemahaman kehendak yang disadari, tanpa melihat apakah perbuatan tersebut memang merupakan sesuatu yang dikehendaki oleh terdakwa. Sengaja apabila dihubungkan dengan teori kehendak harus dipahami bahwa inti kesengajaan adalah kehendak untuk mewujudkan unsur-unsur delik dalam rumusan undang-undang. Sehingga dengan sengaja memindahkan rekaman yang terdapat dari handphone Baiq Nuril ke laptop milik saksi Haji Imam Mudawin harus dihubungkan dengan unsur kedua yaitu bahwa Baiq Nuril memang menghendaki agar informasi/dokumen elektronik tersebut didistribusikan dan/atau ditransmisikan dan/atau dapat diakses. Dalam hal ini hakim hanya melihat dari perbuatan factual yang dilakukan oleh Baiq Nuril tanpa melihat bahwa untuk tercapainya unsur sengaja dibutuhkan unsur ?niat? dan ?motif? yang sama sekali tidak dipertimbangkan oleh hakim. Jika dihubungkan dengan alasan pemberat pidana yang dikemukakan dalam pertimbangan MA terkait akibat yang ditimbulkan. Maka harus dibuktikan apakah terdapat korelasi apakah akibat yang dialami oleh saksi Imam merupakan maksud yang diinginkan oleh Baiq Nuril. Hakim MA disini juga tidak menjelaskan lebih lanjut hubungan antara perbuatan memindahkan informasi tersebut dengan akibat yang diinginkan oleh Baiq Nuril.

Unsur sengaja dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE sendiri harus dibuktikan bersama-sama dengan unsur tanpa hak, hal ini dikarenakan terdapat kata ?dan? yaitu ?dengan sengaja dan tanpa hak? yang berdampak bahwa JPU tidak dapat membuktikan salah satu unsur melainkan harus terbukti kedua-duanya. Hakim MA dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan unsur ?tanpa hak?.

Berdasarkan putusan No 1190/Pid.B/010/PN.TNG orang yang berhak meskipun memiliki kesengajaan untuk mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tidak dapat dipidana. Sehingga unsur ini harus dibuktikan apakah Baiq Nuril memiliki hak atau tidak untuk mendistribusikan rekaman tersebut. Unsur ?tanpa hak? ditafsirkan dan seringkali dipersamakan dengan unsur ?melawan hukum?, di sini unsur tanpa hak harus dipahami tidak hanya dalam perbuatan faktualnya saja melainkan sangat tergantung pada keadaan peristiwa yang konkrit.[4] Sehingga, perbuatan pemindahan data dari handphone Baiq Nuril tidak dapat dimaknai pemindahan data/informasi semata melainkan harus dilihat mengapa Baiq Nuril memindahkan data tersebut dan apakah pemindahan data tersebut dibenarkan dalam hukum.

  1. Mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Dalam memahami unsur kedua dari ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, terkait dengan unsur sebelumnya yaitu ?dengan sengaja? hakim tidak melihat kasus secara utuh dan menggabungkan antara perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril dengan perbuatan yang dilakukan oleh saksi Haji Imam Mudawin. Dalam konteks pembuktian unsur mendistribusikan disini terdapat dua perbuatan yang berbeda antara memindahkan data dari handphone ke laptop dan penyebaran data yang terdapat di laptop Haji Imam Mudawin ke pihak lain. Pada dasarnya perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril berhenti pada saat pemindahan data dari handphone ke laptop dengan maksud sebagai bahan laporan ke DPRD kota Mataram atas pelecehan yang dilakukan oleh saksi Haji Muslim kepada Baiq Nuril. Perbuatan mendistribusikan selanjutnya bukan lagi merupakan perbuatan dari Baiq Nuril melainkan perbuatan dari saksi Haji Imam Mudawin. Di sini hakim haruslah mempertimbangkan bahwa kedua perbuatan tersebut merupakan perbuatan terpisah dan berdiri sendiri, karena memiliki ?niat? dan ?perbuatan? yang berbeda tidak dapat serta merta dapat digabungkan menjadi satu kesatuan.[5]

Seperti yang diketahui bahwa unsur mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya merupakan unsur yang multitafsir yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum karena undang-undang sendiri tidak memberikan penjelasan yang memadai tentang unsur ini,[6] oleh karena itu penjelasan yang komprehensif tentang hubungan perbuatan dan pemenuhan unsur menjadi sangat tergantung dari keterangan ahli karena pengertian unsur tersebut menjadi sangat teknis dan berada di luar ranah hukum yang dapat dimengerti oleh masyarakat awam termasuk hakim. Ketidaktelitian hakim dalam menafsirkan unsur ini berdasarkan keyakinan hakim sendiri tanpa didukung oleh keterangan ahli mengakibatkan pemahaman hakim menjadi sangat dangkal dan tidak sesuai dengan apa yang dimaksudkan oleh undang-undang.

Hakim tidak memberikan pertimbangan yang memadai tentang mendistribusikan dan mentransmisikan. Hakim hanya mengukur unsur mendistribusikan dari tersebarnya informasi tersebut ke banyak orang, dan unsur mentransmisikan dari pemindahan data yang dilakukan oleh Baiq Nuril dari handphone ke dalam laptop. Pada dasarnya jika hakim cukup jeli untuk melihat unsur ini, perbuatan Baiq Nuril tersebut haruslah dilakukan dalam suatu sistem elektronik yang dalam hal ini sama sekali tidak menjadi hal yang dipertimbangkan oleh hakim MA.[7]

  1. Memiliki muatan melanggar kesusilaan

Untuk dapat dinyatakan bahwa seseorang memenuhi unsur sengaja dan tanpa hak hakim, unsur kesengajaan ini tidak dapat berdiri sendiri karena seharusnya tidak sebatas mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik akan tetapi dihubungkan dengan muatan yang melanggar kesusilaan. Jika kita membaca Pasal 27 ayat (1) UU ITE pada dasarnya tindak pidana intinya (yang juga merupakan pembeda dengan ketentuan Pasal 27 ayat (3) dan (4)) adalah melanggar kesusilaan. Pengertian ?melanggar kesusilaan? juga tidak dijelaskan dalam UU ITE sehingga untuk menafsirkan ?melanggar kesusilaan? terdapat ruang yang luas untuk digunakan apakah akan menggunakan konsep yang terdapat dalam KUHP atau bahkan menggunakan UU Pornografi dan Pornoaksi, dimana dalam pertimbangan Hakim dalam putusan kasasi tidak tergambar dengan jelas bahkan Majelis hakim tidak memberikan pertimbangan yang cukup tentang apakah materi rekaman yang ditransmisikan dan/atau distribusikan tersebut telah memenuhi unsur ?melanggar kesusilaan?. Hakim hanya melihat dari sudut bahasa yang digunakan yang seolah-oleh bermuatan seksual yang dipersamakan dengan kesusilaan tanpa melihat maksud dan tujuan dari kata-kata tersebut secara komprehensif, dimana ucapan yang terdapat dalam dokumen elektronik (rekaman) tersebut berada dalam ruang pribadi antara Baiq Nuril dan Haji Muslim sehingga dalam ?melanggar kesusilaan? yang dibutuhkan persyaratan tambahan berupa terpenuhinya unsur ?openbaar? menjadi tidak terpenuhi.

Jika melihat penjatuhan pidana yang diberikan kepada Baiq Nuril di sini telah Pasal 27 ayat (1) UU ITE telah menimbulkan overkriminalisasi yang digolongkan sebagai misuse of criminal sanction.[8] Karena focus dari majelis hakim dalam menjatuhkan pertimbangan hukum yang berpusat pada bagian mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tanpa melihat materi yang didistribusikan dan ditransmisikan yaitu ?melanggar kesusilaan?. Materi yang direkam oleh Baiq Nuril sendiri pada dasarnya adalah rekaman pribadi antara Baiq Nuril dan saksi yang harus dibuktikan apakah memenuhi rumusan ?melanggar kesusilaan?. Jika ukuran kesusilaan yang dipakai adalah KUHP maka ukuran pelanggaran dari ?melanggar kesusilaan? adalah dilakukan untuk dipertunjukkan di muka umum atau dengan terbuka, sedangkan ukuran umum yang digunakan oleh Hakim MA adalah ukuran pada saat rekaman tersebut didistribusikan yang pada dasarnya tujuannya bukan untuk dipertujukkan di muka umum melainkan dalam rangka menunjukkan perbuatan yang dilakukan oleh saksi Haji Muslim terhadap Baiq Nuril.

Penulis juga melakukan analisis terhadap pertimbangan hakim MA yang menyatakan tujuan dari pemidanaan Baiq Nuril adalah sebagai sarana pembelajaran bagi terdakwa dan masyarakat disini hakim tidak melihat secara utuh bahwa keberadaan UU ITE sendiri ditujukan antara lain .?.untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna..?[9] karena dampak dari putusan MA terhadap Baiq Nuril adalah tidak terpenuhinya rasa aman dan keadilan serta kepastian hukum bagi Baiq Nuril yang seharusnya diposisikan sebagai korban akan tetapi berdasarkan UU ITE beralih menjadi terpidana. J

Dapat disimpulkan bahwa hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap Baiq Nuril terkesan menyederhanakan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan tidak melihat kasus dan perbuatan secara utuh dimulai dari motif, niat sampai dengan tujuan dari perbuatan yang dilakukan oleh Baiq Nuril.

—-

[1] Lihat Hlm 6 dan 7 Putusan MA No 574 K/Pid.Sus/2018

[2] Lihat Hlm 9 Putusan MA No 574 K/Pid.Sus/2018

[3] Moeljatno, Asas-Asas Hukum Pidana, Reneka Cipta, Jakarta, 2008, Hlm 106.

[4] Mr J M van Bemmelen, Hukum Pidana 1, Hukum Pidana Materiil Bagian Umum, Binacipta, Bandung, 1987, Hlm 151

[5] Lihat juga http://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2017/07/Amicus-Curiae-Sahabat-Pengadilan-Baiq-Nuril.pdf

[6] Idem.

[7] Idem.

[8] Muladi, Kapita Selekta Hukum Pidana, Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang, 1995, Hlm 256.

[9] Penjelasan UU No 19 tahun 2016 tentang ITE

Gambar Sumber: Gatra

Perbuatan pidana apa yang dilakukan oleh Baiq Nuril sehingga apa yang dilakukan menjadi inti tuntutan jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Mataram?