Penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan , baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya, hal tersebut merupakan prinsip penilaian yang?
Jawaban yang benar adalah: B. akuntabel. Dilansir dari Ensiklopedia, penilaian yang dapat dipertanggungjawabkan , baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya, hal tersebut merupakan prinsip penilaian yang akuntabel. Baca Juga Saka Yang Bergerak Di Bidang Kehutanan Adalah? Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. adil adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. Menurut saya jawaban B. akuntabel adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban C. valid adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. sistematis adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah B. akuntabel. Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.
29 Oktober 2015 2 min read Eureka Pendidikan – Penilaian yang baik harus didukung dengan prinsip-prinsip penilaian agar terdapat aturan yang jelas untuk mengembangkan penilaian. Pada umumnya penilaian memiliki prinsip sebagai berikut.
Prinsip penilaian pendidikan di Indonesia dijelaskan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2007 tentang standar penilaian pendidikan. Prinsip tersebut dijelaskan sebagai berikut.
Perubahan kurikulum pendidikan di Indonesia berpengaruh pada perkembangan prinsip penilaian pendidikan. Oleh karena itu prinsip penilaian dijelaskan lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 tentang standar penilaian pendidikan. Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut.
Selain itu, prinsip penilaian tersebut juga didukung dengan pendekatan penilaian yaitu dengan menggunakan penilaian acuan kriteria (PAK). PAK merupakan penilaian pencapaian kompetensi yang didasarkan pada kriteria ketuntasan minimal (KKM). KKM merupakan kriteria ketuntasan belajar minimal yang ditentukan oleh satuan pendidikan dengan mempertimbangkan karakteristik Kompetensi Dasar yang akan dicapai, daya dukung, dan karakteristik peserta didik. |