Pancasila sebagai simbol integrasi nasional sehingga dapat dikatakan bahwa pancasila merupakan

Jakarta -

Menurut Notonegoro, Pancasila adalah dasar falsafah negara Indonesia. Sebagai dasar falsafah negara, Pancasila diharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai pemersatu, lambang persatuan dan kesatuan, serta sebagai pertahanan bangsa dan negara Indonesia.


Dikutip dari Buku Ajar Pendidikan Pancasila oleh Irwan Gesmi, S.Sos., M.Si. dan Yun Hendri, S.H., M.H., Pancasila memiliki tiga fungsi pokok.


Tiga fungsi pokok Pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa, dasar negara Indonesia, dan ideologi bangsa. Berikut tiga fungsi pokok Pancasila dan penjelasannya:


1. Fungsi Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa


Makna Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa adalah Pancasila merupakan pemberi petunjuk dalam mencapai kesejahteraan dan kebahagiaan lahir dan batin masyarakat yang beraneka ragam sifatnya.


Tiga fungsi pokok Pancasila sebagai pandangan hidup dalam kehidupan bernegara yaitu:


- Mempererat bangsa Indonesia, memelihara dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan. Fungsi ini amat penting bagi Indonesia karena Pancasila tidak hanya merupakan ide-ide atau perenungan dari seorang saja, melainkan nilai-nilai bangsa Indonesia yang dirumuskan untuk seluruh unsur-unsur bangsa dan negara Indonesia.


- Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya. Pancasila menjadi cita-cita bangsa Indonesia sekaligus menjadi sumber motivasi dan tekad perjuangan mencapai pembangunan nasional melalui pengamalan Pancasila.


- Menyoroti kenyataan yang ada dan mengkritisi upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi ukuran untuk melakukan kritik mengenai keadaan bangsa dan negara Indonesia.


2. Fungsi Pancasila sebagai dasar negara atau dasar filsafat


Pengertian pancasila sebagai dasar negara adalah Pancasila menjadi sumber dari segala sumber hukum dan dasar penyelenggaraan negara.


Makna Pancasila sebagai dasar negara secara rinci yaitu sebagai berikut:


- Pancasila sebagai dasar negara merupakan sumber dari segala sumber hukum atau sumber tertib hukum di Indonesia. Dengan demikian, Pancasila merupakan asas kerohanian segala peraturan perundang-undangan di Indonesia.


- Mewujudkan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara, baik hukum dasar tertulis maupun hukum tidak tertulis.


- Berisi norma yang mengharuskan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 atau UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya mengandung kewajiban pemerintah dan penyelenggaraan lain negara, termasuk partai politik, untuk memegang teguh nilai-nilai Pancasila.


- Merupakan sumber semangat bagi UUD 1945.

Fungsi Pancasila sebagai dasar negara yaitu:


- Pancasila sebagai pedoman hidup dalam mengambil keputusan

- Pancasila sebagai jiwa bangsa, yang terwujud dalam setiap lembaga, organisasi, dan individu bangsa Indonesia

- Pancasila sebagai kepribadian bangsa

- Pancasila sebagai sumber hukum

- Pancasila sebagai cita-cita bangsa


3. Fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa


Menurut Frans Magnis Suseno, dalam arti sempit, pengertian ideologi adalah gagasan atau teori menyeluruh tentang makna hidup dan nilai-nilai yang menentukan mutlak bagaimana manusia harus hidup dan bertindak.


Fungsi Pancasila sebagai ideologi bangsa yaitu:


- Mempersatukan bangsa, memelihara, dan mengukuhkan persatuan dan kesatuan

- Membimbing dan mengarahkan bangsa menuju tujuannya

- Memberikan tekad untuk memelihara dan mengembangkan identitas bangsa

- Menyoroti kenyataan yang ada dan kritis terhadap upaya perwujudan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila


Nah, itu dia tiga fungsi pokok Pancasila. Semoga mudah dipahami ya, detikers!

Simak Video "Sekjen Pemuda Pancasila Ngaku Salah Ada Anggotanya Bawa Sajam di Demo DPR"



(twu/lus)

Seperti yang kita tahu, bangsa Indonesia terdiri dari suku, agama, kebudayaan, dan latar belakang yang beragam. Menariknya, kita memiliki alat-alat pemersatu bangsa sehingga masalah perpecahan bisa dihindari, seperti Pancasila sebagai dasar negara kita. Namun, ada lagi alat pemersatu bangsa lainnya yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Kalian pasti bisa membayangkan beragamnya suku dan kebudayaan yang ada di negara ini, mulai dari Sabang sampai Merauke. Di sekolah pun, kalian pasti menemukan perbedaan agama dan suku bangsa. Tak heran, Indonesia merupakan negara yang multikultural karena keberagaman ini. Alat-Alat Pemersatu Bangsa Indonesia yang Beragam Terlepas dari perbedaan masyarakatnya, Indonesia memiliki lima alat pemersatu agar keutuhan dan kedaulatannya tetap terjaga. Belum lagi, kita hidup di era globalisasi, di mana keberagaman yang terjadi dalam satu daerah semakin banyak seiring meningkatnya mobilisasi masyarakat. Alat-alat pemersatu bangsa ini harus dijaga dan dilestarikan dengan cara menghayati dan mengamalkan nilai-nilai luhur yang terkandung di dalamnya. Selain itu, pemersatu bangsa ini harus menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa. Lagipula, negara kita lahir karena perjuangan para pahlawan yang berasal dari suku dan kebudayaan yang berbeda. Berikut ini adalah alat-alat pemersatu bangsa Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu: 1. Pancasila sebagai Dasar Negara Pancasila yang menjadi dasar negara merupakan pemersatu bangsa yang utama pula, karena ada ideologi persatuan di dalamnya. Intinya, nilai-nilai luhur dari Pancasila telah ada dalam kehidupan bangsa Indonesia. Pernyataan Pancasila sebagai dasar negara ini tercantum dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945. Pancasila sendiri merupakan hasil gagasan Ir. Soekarno melalui musyawarah anggota Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tanggal 1 Juni 1945. 2. Bahasa Indonesia sebagai Bahasa Persatuan Tahukah kamu, kalau saat ini Indonesia memiliki 718 bahasa yang tersebar di seluruh pulaunya? Terlepas dari keberagaman itu, kita punya bahasa pemersatu bangsa, yaitu bahasa Indonesia. Ikrar Sumpah Pemuda pada 28 Oktober 1928 ada tiga, yaitu: • bertumpah darah satu, tanah Indonesia, • berbangsa satu, bangsa Indonesia, dan • berbahasa satu, bahasa Indonesia. Ikrar yang ketiga itu menetapkan bahasa Indonesia yang kita gunakan saat ini merupakan bahasa persatuan. Kemudian, pernyataan mengenai bahasa Indonesia sebagai bahasa pemersatu ini disahkan dalam Pasal 36 UUD 1945 pada 18 Agustus 1945. 3. Bendera Merah Putih sebagai Bendera Kebangsaan Bendera Merah Putih yang kita lihat setiap upacara bendera merupakan simbol perjuangan dan kemerdekaan bangsa kita. Warna merah pada bendera kita melambangkan keberanian dalam melawan penjajah, sedangkan warna putih berarti kesucian hati bangsa kita dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia. Pernyataan Bendera Merah Putih sebagai bendera kebangsaan ini juga tertulis dalam Pasal 35 UUD 1945. Setiap tahunnya dalam peringatan kemerdekaan Indonesia, diadakan upacara penaikan dan penurunan bendera kebangsaan ini. 4. Burung Garuda sebagai Lambang Negara Pasal 36A UUD 1945 menyatakan bahwa lambang negara Indonesia adalah burung garuda dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Arti semboyan tersebut adalah berbeda-beda tetapi tetap satu. Burung garuda dipilih sebagai lambang negara karena menggambarkan kekuatan bangsa kita. Selain itu, lambang negara kita berwarna emas untuk menyimbolkan kemuliaan bangsa kita. 5. Indonesia Raya sebagai Lagu Kebangsaan Alat pemersatu bangsa yang terakhir adalah lagu Indonesia Raya yang dinyanyikan saat upacara bendera. Pernyataan ini didukung oleh Pasal 36B UUD 1945. Lagu Indonesia Raya pertama kali ditetapkan sebagai lagu kebangsaan tepat pada hari proklamasi kemerdekaan negara kita, yaitu 17 Agustus 1945.

Sumber : https://www.kelaspintar.id/blog/tips-pintar/alat-alat-pemersatu-bangsa-13819/

Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa artinya bahwa merupakan alat untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ini ditunjukkan dengan sila ketiga Pancasila, Sila Persatuan Indonesia yang menunjukkan Pancasila menjunjung tinggi persatuan bangsa.

Sila Persatuan Indonesia juga menunjukkan, bahwa bangsa Indonesia memiliki perbedaan perbedaan dan beragam. Para pemimpin bangsa, terutama mereka yang terlibat dalam penyusunan dasar negara, sangat mengerti dan sekaligus juga sangat menghormati perbedaan yang ada di dalam masyarakat berupa perbedaan bahasa, suku bangsa, budaya, golongan kepentingan, politik, bahkan juga agama.

Pencantuman Sila Persatuan bagi bangsa Indonesia selain menyadari pentingnya persatuan bagi kelangsungan hidup bangsa, juga menunjukkan adanya pemahaman bahwa perbedaan itu suatu realita yang tidak mungkin dihilangkan oleh manusia. Perbedaan sesungguhnya adalah suatu hikmah yang harus disukuri, dan bukan sesuatu yang harus diingkari. Apalagi harus dihilangkan dari muka bumi ini.

Pancasila menjadi pemersatu tetap utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kelangsungan hidup negara dan bangsa Indonesia di era globlalisasi, mengharuskan kita untuk melestarikan alat pemersatu bangsa, agar generasi penerus bangsa tetap dapat menghayati dan mengamalkannya dan agar intisari nilai-nilai yang luhur itu tetap terjaga dan menjadi pedoman bangsa Indonesia sepanjang masa.

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia. Sejarah bangsa Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus gagasan tentang dasar negara Pancasila adalah Mr. Muh. Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno.

BPUPKI dan Dasar Negara

Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang terbentuk tanggal 29 April 1945 dan dilantik tanggal 28 Mei 1945 kemudian mulai bekerja tanggal 29 Mei 1945 merupakan badan resmi yang membahas dasar negara. Badan ini beranggotakan 60 0rang dengan ketua Dr. Radjiman Widiodiningrat.

Dengan dibentuknya BPUPKI, bangsa Indonesia dapat secara legal mempersiapkan diri menjadi negara merdeka, merumuskan persyaratan yang harus dipenuhi bagi sebuah negara merdeka. Hal yang pertama kali dibahas dalam sidang BPUPKI adalah permasalahan “Dasar Negara”.

Sidang BPUPKI dibagi menjadi dua bagian, yaitu: sidang pertama berlangsung tanggal 29 Mei sampai 1 Juni 1945, hasil sidang pertama ini akan dibahas dalam sidang kedua yang akan dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Juli 1945.

Sidang BPUPKI pertama berlangsung selama empat hari, secara berturut-turut tiga tokoh yang tampil berpidato menyampaikan gagasan/usulan sebagai calon dasar negara.

Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945 akhirnya menetapkan UndangUndang Dasar, yang selanjutnya dikenal dengan UUD 1945 dan Pancasila sebagai Dasar Negara, yang rumusannya sebagaimana tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945.

Sejak saat itu, Pancasila sebagai dasar Negara yang mempunyai kedudukan sebagai berikut: 1. Sumber dari segala sumber hukum di Indonesia. 2. Meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar 1945. 3. Menciptakan cita-cita hukum bagi hukum dasar negara. 4. Menjadi sumber semangat bagi UUD 1945,

5. Mengandung norma-norma yang mengharuskan UUD untuk mewajibkan perintah maupun penyelenggara Negara yang lain untuk memelihara budi pekerti luhur

Baca Juga: Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Dalam Lintas Sejarah Indonesia

Pancasila sebagai Ideologi Persatuan

Peran Pancasila yang paling sangat menonjol sejak Indonesia merdeka adalah dalam memper satukan rakyat Indonesia menjadi bangsa yang memiliki kepribadian dan percaya pada diri sendiri. Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang majemuk membutuhkan pembentukan pembangunan watak bangsa.

Hal ini oleh Presiden Soekarno disebut nation and character building yang bertujuan untuk menggalang persatuan dan kesatuan.

Berbagai perbedaan pemikiran dan pan dangan hidup masyarakat Indonesia disatukan dalam payung Pancasila yang juga Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa.

Pancasila sebagai Ideologi Pembangunan

Secara mendasar, fungsi dan peran Pancasila sesuai dengan kodrat manusia dan martabat manusia. Nilai-nilai Pancasila ini mendasari bahwa pembangunan nasional pada hakikatnya adalah pembangunan manusia Indonesia seluruhnya dan pembangunan manusia Indonesia seutuhnya.

Pancasila sebagai ideologi pembangunan mendorong pembangunan di Indonesia, bukan hanya dalam pembangunan fisik semata, melainkan juga pembangunan sumber daya manusia. Pancasila sebagai alat pemersatu bangsa menyatukan berbagai manusia Indonesia untuk membangun bangsa.

Jadi, secara umum, fungsi dan peranan Pancasila adalah sebagai dasar negara. Hal ini mengandung arti bahwa fungsi dan peran Pancasila sebelumnya telah kita kenal, yaitu sebagai berikut:

  • Jiwa bangsa Indonesia.
  • Jiwa kepribadian bangsa Indonesia.
  • Sumber dari segala sumber hukum.
  • Perjanjian luhur bangsa.
  • Pandangan hidup yang memper satukan bangsa Indonesia.
  • Cita-cita dan tujuan seluruh bangsa Indonesia.
  • Satu-satunya asas dalam ke hidupan berbangsa dan bernegara.
  • Modal pembangunan.
  • Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Baca Juga: Contoh Perilaku Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-hari Bagi Siswa

Pancasila sebagai simbol integrasi nasional sehingga dapat dikatakan bahwa pancasila merupakan

Butir-Butir Pengamalan Pancasila

Berikut ini Butir-Butir Pengamalan Pancasila berdasarkan Ketetapan MPR No. I/MPR/2003:

1. Ketuhanan Yang Maha Esa

· Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa. · Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. · Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa. · Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa · Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. · Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa. · Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing

· Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.

2. Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab

· Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. · Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya. · Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia. · Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira. · Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain. · Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. · Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan. · Berani membela kebenaran dan keadilan. · Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.

· Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.

3. Persatuan Indonesia

· Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. · Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan. · Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa. · Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia. · Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. · Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.

· Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.

4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan

· Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. · Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain. · Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama. · Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan. · Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah. · Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah. · Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan. · Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur. · Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.

· Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.

5. Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia

· Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan  kegotongroyongan. · Mengembangkan sikap adil terhadap sesama. · Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. · Menghormati hak orang lain. · Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri. · Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain · Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah. · Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum. · Suka bekerja keras. · Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.

· Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.