Keputusan Kepala BPJPH Nomor 57 Tahun 2022 tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal

https://doi.org/10.54082/jamsi.302
Halal, Pelatihan, Pendampingan, Sertifikasi, UMKM

Di Indonesia, kewajiban sertifikasi halal diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang berlaku sejak Okotber 2019 secara bertahap. Hal ini mendorong para pelaku industri pangan dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) pangan untuk segera melakukan sertifikasi halal. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan kemampuan mitra UMKM sayap ayam krispi di kota Bekasi dalam menerapkan sistem jaminan produk halal (SJPH) untuk pendaftaran sertifikasi halal. Metode yang digunakan dalam kegitan ini adalah analisis kondisi UMKM, pelatihan sistem sertifikasi halal dan pendampingan penerapan SJPH. Program pendampingan penerapan SJPH meliputi (1) proses identifikasi gap, (2) rancangan pemenuhan persyaratan SJPH, dan (3) penerapan pemenuhan persyaratan SJPH pada mitra. Kegiatan ini memberikan manfaat kepada mitra yang ditandai dengan adanya peningkatan pengetahuan tentang proses sertifikasi halal dan sikap mitra yang semakin termotivasi untuk melakukan pendaftaran sertifikasi halal. Pendampingan penerapan SJPH kepada mitra UMKM menghasilkan dokumen manual SJPH dengan 4 kriteria dari 5 kriteria SJPH terpenuhi, dimana sebelum pendampingan hanya 1 kriteria SJPH yang dipenuhi oleh mitra.

[BPJPH]. (2021). Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. http://www.ejurnal.its.ac.id/index.php/sains_seni/article/view/10544%0Ahttps://scholar.google.com/scholar?hl=en&as_sdt=0%2C5&q=tawuran+antar+pelajar&btnG=%0Ahttps://doi.org/10.1016/j.jfca.2019.103237

Agustina, Y., Pratikto, H., Churiyah, M., & Dharma, B. A. (2019). Pentingnya Penyuluhan Sertifikasi Jaminan Produk Halal Untuk Usaha Kecil Menengah (UKM). Jurnal Graha Pengabdian, 1(2), 139–150.

Asrida, W., Hariyanti, D., Musaid, S. A., & Hariyati, T. R. (2020). Pelatihan Sertifikasi Halal Produk dan Pengelolaan Keuangan Usaha Bagi Kelompok Usaha Sagu Tumbu di Desa Liang Kecamatan Salahutu Kabupaten Maluku Tengah. Jurnal Pengabdian Masyarakat Jamak (Manajemen Dan Akuntansi), 03(01), 1–9.

Faridah, H. D. (2019). Sertifikasi Halal di Indonesia : Sejarah, Perkembangan dan Implementasi. Journal of Halal Product and Research, 2(2), 68. https://doi.org/10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78

Fathoni, M. A. (2020). Potret Industri Halal Indonesia: Peluang dan Tantangan. Jurnal Ilmiah Ekonomi Islam, 6(3), 428. https://doi.org/10.29040/jiei.v6i3.1146

Husain, S. A. (2021). Optimalisasi Peran Bank Syariah dalam Mengembangkan Industri Halal di Indonesia Melalui Sinergi Kelembagaan. JES (Jurnal Ekonomi Syariah), 6(2), 172. https://doi.org/10.30736/jesa.v6i2.149

Kamila, E. F. (2021). Peran Industri Halal Dalam Mendongkrak Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Di Era New Normal. Jurnal Likuid, 1(01), 33–42.

Kamilah, G. (2017). Pengaruh Labelisasi Halal Dan Brand Image Terhadap Keputusan Pembelian Melalui Minat Beli. Jurnal Ilmu Dan Riset Manajemen, 6(2), 1–18.

Mutmainah, L. (2018). The Role of Religiosity, Halal Awareness, Halal Certification, and Food Ingredients on Purchase Intention of Halal Food. Ihtifaz: Journal of Islamic Economics, Finance, and Banking, 1(1), 33. https://doi.org/10.12928/ijiefb.v1i1.284

Sarwono, H. A. (2015). Profil Bisnis Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (Umkm). Bank Indonesia Dan LPPI, 1–135.

Unduhan

Vol 2 No 2 (2022): JAMSI - Maret 2022

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.

Untuk menjamin setiap pemeluk agama beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban memberikan pelindungan dan jaminan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Jaminan mengenai Produk Halal hendaknya dilakukan sesuai dengan asas pelindungan, keadilan, kepastian hukum, akuntabilitas dan transparansi, efektivitas dan efisiensi, serta profesionalitas. Oleh karena itu, jaminan penyelenggaraan Produk Halal bertujuan memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan Produk Halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk, serta meningkatkan nilai tambah bagi Pelaku Usaha untuk memproduksi dan menjual Produk Halal.

Untuk menerapkan sistem jaminan produk halal ada beberpa peraturan yang perlu diketahui, berikut adalah peraturan-peraturan yang perlu diketahui :

  1. Undang-Undang RI. No. 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal. Download.
  2. Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. Download.
  3. Peraturan Menteri Agama republik Indonesia No. 26 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal. Download.
  4. Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia No. 215 Tahun 2016 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Golongan Pokok Jasa Profesional, Ilmiah dan Teknis Lainnya Yang Tidak Dapat Diklasifikasikan Ditempat Lain (YTDL) Bidang Penjaminan Produk Halal (SKKNI-2016-2015 Penyelia Halal). Download.
  5. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 748 Tahun 2021 Tentang Jenis Produk Yang Wajib  Bersertifikat halal. Download.
  6. Keputusan Menteri Agama Republik Indonesia No. 1360 Tahun 2021 Tentang Bahan yang Dikecualikan Dari Kewajiban Bersertifikat halal. Download.
  7. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 57 Tahun 2021 Tentang Kriteria Sistem Jaminan Produk Halal. Download.
  8. Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal No. 88 Tahun 2022 Tentang Penggunaan Label Halal Pada Produk yang Telah Memperoleh Sertifikat Halal. Download.
  9. Surat Keputusan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan Dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia No. SK12/Dir/LPPOM MUI/VI/20 Tentang Daftar Bahan Tidak Kritis. Download.