Apa yang akan terjadi jika ruang wilayah dimanfaatkan tidak sesuai dengan tata ruang wilayah

Penulis : Evira Amanda, ST (Dinas Lingkungan Hidup)

Tata ruang wilayah merupakan wujud susunan dari suatu tempat kedudukan yang berdimensi luas dan isi dengan memperhatikan struktur pola dari tempat tersebut berdasarkan sumber daya alam maupun buatan yang tersedia serta aspek administratif dan aspek fungsional untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan demi kepentingan generasi sekarang dan yang akan datang.

Berdasarkan amanat UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang pada konsepnya harus memperhatikan potensi, kondisi, permasalahan sosial dan budaya serta memperhatikan daerah kawasan rawan bencana sebagai basis dalam pengembangan dan pengelolaan suatu wilayah. Karena itu, untuk mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan, diperlukan upaya penataan ruang. 

Penataan ruang menyangkut seluruh aspek kehidupan, sehingga masyarakat perlu mendapat akses dalam proses perencanaan tersebut. Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang. Kegiatan penataan ruang dimaksudkan untuk mengatur ruang dan membuat suatu tempat menjadi bernilai dan mempunyai ciri khas dengan memperhatikan kondisi fisik wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang rentan terhadap bencana. 

Potensi sumber daya, kondisi ekonomi, sosial budaya, politik, hukum, pertahanan keamanan, lingkungan hidup, serta ilmu pengetahuan dan teknologi sebagai satu kesatuan, geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi .Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 bahwa penyusunan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) harus berpedoman pada Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Aspek-aspek yang mempengaruhi penataan ruang meliputi, aspek teknis, ekonomi, sosial, budaya, hukum, kelembagaan dan lingkungan. Kegiatan ekonomi suatu wilayah yang sangat pesat akan mempengaruhi tingkat kerusakan lingkungan. Para produsen umumnya mengeksploitasi alam terutama lahan dan air dalam mengembangkan usahanya. Untuk menanggulangi masalah tersebut, para pelaku ekonomi diharapkan mampu membuat produk yang lebih ramah lingkungan dan dalam mengembangkan usahanya para produsen harus memperhatikan tata guna lahan wilayah setempat.

RTRW adalah hasil perencanaan ruang pada wilayah yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif yaitu Permen PU No. 16/PRT/M/2009. Rencana tata ruang dibuat karena pada dasarnya ruang memiliki keterbatasan, oleh karena itu dibutuhkan peraturan untuk mengatur dan merencanakan ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif. Hasil dari perencanaan tata ruang wilayah dituangkan dalam bentuk dokumen berupa peta rencana tata ruang wilayah. 

Dokumen tata ruang sebagai produk hasil dari kegiatan perencanaan ruang berfungsi untuk mengefektifkan pemanfaatan ruang dan mencegah terjadinya konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruang. Selain itu, juga bertujuan untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya lingkungan yang mungkin timbul akibat pengembangan fungsi ruang pada lokasi yang tidak sesuai peruntukan. 

Konsep penyusunan dokumen rencana tata ruang bersifat hierarkis. Tujuannya agar fungsi yang ditetapkan antar dokumen tata ruang tetap sinergis dan tidak saling bertentangan. Karena dokumen tata ruang yang berlaku pada lingkup mikro merupakan penjelasan dari rencana tata ruang yang berlaku pada wilayah yang lebih makro. Dokumen tata ruang memiliki tujuan untuk mengatur ruang agar dapat dimanfaatkan secara efektif, untuk mencegah terjadinya konflik antar fungsi dalam proses pemanfaatan ruang,  serta untuk melindungi masyarakat sebagai pengguna ruang dari bahaya lingkungan. Untuk itu, perlu dilakukan evaluasi agar dokumen tata ruang dapat berfungsi sesuai dengan tujuannya. 
Evaluasi adalah kegiatan untuk menilai kesesuaian antara tujuan dan hasil dari suatu kegiatan yang didasarkan pada suatu pedoman khusus.

Berkaitan dengan izin lingkungan, berdasarkan PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pasal 4 ayat 2  maka dokumen lingkungan akan diproses apabila kegiatan yang akan dilakukan sudah sesuai dengan tata ruang. Jika tidak sesuai, kegiatan tersebut harus ditolak. Kesesuaian tata ruang hanyalah salah satu hal yang mempermudah perencananaan dan penanganan lingkungan. Walaupun  sudah sesuai dengan tata ruang, suatu kegiatan atau usaha bisa bermasalah terhadap lingkungan jika tidak melakukan pengelolaan dan pemantauan dengan baik.

Setiap kegiatan pembangunan seharusnya dimulai dengan dokumen lingkungan. Dari dokumen lingkungan tersebut dapat diketahui efek-efek yang dapat muncul. Jika tidak sesuai RTRW, maka dokumen tersebut akan dikembalikan. Hal ini dilaksanakan berdasarkan  PP 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan pada pasal 4 ayat 3.

Tata ruang harus menjadi panglima dalam pelaksanan program pembangunan. Tata ruang sangat penting untuk perizinan sebelum melakukan pembangunan dan melakukan kegiatan/usaha untuk menghindari berbagai masalah dikemudian hari. Diharapkan, para investor dan pelaku usaha agar dapat proaktif untuk melakukan proses perizinan sesuai ketentuan yang berlaku sebelum pembangunan dilaksanakan. Sehingga pemanfaatan ruang sesuai dengan peruntukan ruang yang telah ditetapkan dalam rencana tata ruang. Untuk kelancaran dalam melakukan usaha/kegiatan demi pembangungan berkelanjutan.

Dalam perkembangan pembangunan di Indonesia, RTRW atau yang lebih dikenal sebagai Rencana Tata Ruang Wilayah merupakan aturan pokok yang utama dalam pembangunan suatu daerah. Rencana tata ruang wilayah berperan penting dalam menentukan letak – letak dan pengaturan tata wilayah dalam suatu daerah. Akan tetapi, akhir – akhir ini sering terjadi kesalahan dalam memahaminya. Pemerintah daerah selama ini hanya menggunakan RTRW hanya untuk pembangunan yang berskala besar saja, tetapi tidak digunakan pembangunan skala kecil. Pembangunan berskala besar memang penting adanya, akan tetapi pembangunan skala kecillah sebenarnya yang paling berpengaruh di suatu wilayah karena mayoritas penduduk di suatu daerah banyak yang membangun beskala kecil. Pembangunan berskala kecil awalnya memang tidak terlalu berdampak, akan tetapi akan semakin terlihat dampaknya ketika pembangunan semakin banyak. Kurangnya kontrol dari pemerintah terhadap pembangunan skala kecil sekarang telah menjadi suatu fenomena yang biasa di kalangan masyarakat.

Akibatnya banyak sektor wilayah yang terkena dampak fatal akibat pembangunan yang salah tersebut. Akibat yang seringkali terlihat adalah banjir yang disebabkan karena meletakkan pembangunan di kawasan DAS (Daerah Aliran Sungai). Banjir yang terjadi seringkali akibat penduduk membuang sampahsembarangan ke sungai sehingga sampah yang menyumbat aliran sungai. Selain banjir, terdapat juga tanah longsor yang seringkali muncul beritanya di berbagai media. Tanah longsor terjadi akibat kesalahan dalam peletakan pembangunan. Banyak tanah longsor terjadi akibat keadaan tanah yang lunak dan daerah pegunungan yang kurang pohonnya. Akan tetapi dalam banyak kasus, penduduk malah membangun di daerah tersebut. Kemudian terdapat kasus lain yang terjadi akibat salah peletakan dalam pembangunan adalah bencana kekeringan. Kekeringan yang terjadi di suatu daerah diakibatkan karena pembangunan yang berada di daerah resapan. Pada awalnya sangat baik karena kebutuhan akan air selalu terpenuhi. Akan tetapi lambat laun akan banyak penduduk yang membangun pemukiman di kawasan tersebut. Sebenarnya tidak akan terjadi kekeringan apabila masih terdapat banyak pohon, tetapi yang namanya pembangunan dimanapun juga pasti akan menebang pohon. Kasus yang sering terjadi adalah penebangan pohon oleh penduduk pendatang baru yang mendirikan rumah kawasan resapan tersebut. akibatnya pohon yang seharusnya menjadi penahan air hilang dan air akan mudah menguap sehingga kekeringan pun tidak dapat terelakkan lagi terjadi. Akan tetapi kesalahan yang berdampak sangat besar adalah pembangunan yang menghancurkan daerah hutan lindung dan kawasan hijau. Dampak nyata yang terjadi adalah global warming atau pemanasan global yang terjadi di bumi.

Tak dapat dielakkan lagi bahwa pemanasan global yang terjadi di bumi merupakan bencana alam yang sangat berbahaya dan sangat besar pengaruhnya bagi kehidupan seluruh umat manusia. Banyak akibat yang ditimbulkan akibat pemanasan global yang terjadi sekarang ini, antara lain adalah mencairnya es di di kawasan kutub utara dan kutub selatan. Mencairnya es ini mengakibatkan naiknya air permukaan laut dan mengakibatkan bumi menjadi semakin panas karena es yang membuat bumi dingin telah cair. Disamping itu, akibat nyata yang telah kita rasakan selama ini adalah perubahan iklim dan musim yang menjadi tak menentu. Perubahan iklim ini sangatlah berpengaruh bagi keberlangsungan kegiatan manusia. Petani yang biasanya mulai menanam padi pada bulan oktober, mungkin kini banyak yang rugi. Bahkan sekarang pada bulan desember (gede – gedene sumber atau besar – besarnya sumber air) yang konon menurut cerita dan tradisi jawa sebagai bulan yang hujannya paling deras, justru tidak hujan sama sekali. Disamping itu terdapat juga kemarau panjang dan musim hujan yang panjang yang mengakibatkan kekeringan berkepanjangan dan banjir yang berkepanjangan terjadi di beberapa daerah. Bencana ini tidak bisa ditanggulangi hanya dengan menanam pohon saja, karena perbandingan antara jumlah pohon yang ditanam dengan jumlah pohon yang ditebang akibat pembangunan lebih sedikit jumlah pohon yang ditanam. Di indonesia, tingkat pembangunan sendiri sangatlah tinggi untuk daerah hunian dan perindustrian. Semua pemerintah daerah menyatakan akan memajukan daerahnya dengan pembangunan. Akan tetapi pembangunan yang terjadi malah banyak mengakibatkan kemunduran perekonomian. Hal ini terjadi akibat sektor pertanian yang utamanya berguna sebagai penopang kebutuhan pangan nasional justru dialihfungsikan oleh pemerintah menjadi kawasan industri dan kawasan pemukiman. Akibatnya penopang perekonomian nasional yang menjadi kebutuhan pokok bagi penduduk di Indonesia sedikit demi sedikit runtuh dan mengharuskan pemerintah melakukan impor yang berlebihan kepada negara lain hanya untuk pemenuhan kebutuhannya. Jika sudah terjadi demikian, slogan pembangunan yang awalnya “pembangunan untuk kemajuan bangsa” harusnya dikaji ulang. Konteks kata dari “pembangunan” sendiri sangat beragam pemahamannya oleh setiap individu. Lalu apa yang seharusnya dilakukan pemerintah?.

Untuk mengatasi permasalahan tersebut, seharusnya pemerintah memberikan sosialisasi dan sanksi yang tegas berkaitan dengan rencana tata ruang wilayah tersebut. Dengan memberikan sosialisasi kepada penduduk, diharapkan pengetahuan akan RTRW tidak hanya berpusat di pemerintah daerah saja dan penduduk akan bisa menerapkannya dengan baik. Selama ini RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah hanya ada di pemerintah daerah saja. Sehingga banyak masyarakat tidak mengetahui dimana mereka harus membangun pemukiman. Dengan adanya pemahaman yang luas mengenai RTRW di seluruluh elemen masyarakat akan mampu menciptakan kondisi yang baik dan stabil. Apabila sudah tercipta kondisi yang stabil antara pemerintah dan penduduk, masalah-masalah yang terjadi akibat pembangunan sedikit demi sedikit akan teratasi. Dengan demikian, sangatlah penting adanya RTRW atau Rencana Tata Ruang Wilayah agar tercipa pembangunan yang terstruktur dan menunjang bagi kemajuan bangsa. Pembangunan yang terstruktur akan menghasilkan suatu keseimbangan antara alam dan kelompok manusia itu sendiri.

AGITA SETYA HERWANDA

3512100033

TEKNIK GEOMATIKA

INSTITUT TEKNOLOGI SEPULUH NOPEMBER


Lihat Lingkungan Selengkapnya

Artikel Geografi kelas XII ini menjelaskan tentang permasalahan yang terjadi dalam perencanaan tata ruang dan wilayah.

--

Squad, kamu pernah gak sih memerhatikan dan membandingkan jumlah lahan pertanian dan perumahan di daerah sekitar kamu? Kalau kamu perhatikan ya, lahan pertanian, khususnya di pulau jawa sudah semakin sedikit. Hal ini dipengaruhi oleh pertumbuhan penduduk yang tidak diimbangi dengan perencanaan tata ruang dan juga wilayah. Maka dari itu, kemudian tilmbulah banyak masalah. Nah kira-kira apa saja sih permasalahannya hingga bisa seperti ini? Yuk kita pelajari!

Atas dasar kebutuhan tempat tinggal penduduk, tak jarang lahan pertanian yang subur berubah fungsinya menjadi sebuah pemukiman atau perumahan. Tapi kalau kamu tahu nih, selain tempat tinggal, salah satu kebutuhan pokok manusia adalah makanan. Dengan berkurangnya lahan pertanian yang subur, otomatis sumber atau bahan dasar makanan harus di tanam di tempat yang jauh, dan hal ini berdampak pada meningkatnya harga makanan tersebut.

Perencanaan tata ruang dan wilayah yang buruk menjadi salah satu penyebabnya, dalam penerapan tata ruang dan wilayah yang baik, Indonesia masih memiliki beberapa masalah, masalahnya adalah berikut ini.

Yuk kita bahas sedikit kenapa permasalahan-permasalahan tersebut bisa muncul.

1. Tidak adanya ketegasan hukum bagi seorang yang melanggar tata ruang.

Terkadang, papan peringatan pun tidak mempan! (sumber: ahmedfikreatif.wordpress.com)

Setiap orang yang melakukan penyimpangan perencanaan tata ruang tidak pernah atau jarang mendapatkan sanksi. Akibatnya, penyimpangan penggunaan tata ruang dianggap biasa dan tidak punya arti apa-apa. Kondisi ini berakibat pada kesemrawutan pelaksanaan tata ruang wilayah.

2. Perencanaan tata ruang selalu disatukan dengan rencana pengembangan.

Bangun dulu, perencanaan kemudian (sumber: www.greenbuildingadvisor.com)

Perencanaan tata ruang yang disatukan dengan rencana pembangunan berakibat kesimpangsiuran karena seharusnya perencanaan tata ruang dijadikan acuan dalam rencana pembangunan.

3. Perencanaan tata ruang lebih banyak didominasi oleh keputusan politik.

Jangan ditiru ya, ini biasanya termasuk dalam tindak korupsi (sumber: www.teropongsenayan.com)

Tidak bisa dipungkiri bahwa stabilitas politik di Indonesia masih kurang baik. Banyak pengambil kebijakan dan keputusan memutuskan atau mengeluarkan kebijakan yang tidak objektif. Terutama dalam bidang tata ruang. Seharusnya perencanaan tata ruang mengacu pada objektivitas karakteristik wilayah, bukan kebijakan politik. Jika ini terjadi, maka akan menghasilkan pemanfaatan lahan yang tidak maksimal. Biasanya hal ini terjadi dengan kesepakatan serta pemberian uang secara sembunyi-sembunyi.

4. Belum semua daerah di Indonesia mempunyai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sesuai dengan RTRW Nasional.

Tanpa perencanaan yang baik, jadi bingung dalam melakukan penataan kota & perencanaan ruang

(sumber: giphy.com)

Menurut catatan kementerian pekerjaan umum, pada tahun 2015 baru 51% dari 34 provinsi di Indonesia yang mempunyai Peraturan Daerah (perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Tanpa peraturan daerah yang jelas, pemerintah daerah akan mengalami kesulitan dalam mengatur peruntukkan suatu wilayah dan mengambil tindakan jika terjadi pelanggaran RTRW di daerahnya.

Permasalahan di atas adalah sebagian kecil dari permasalahan yang dapat muncul karena penataan ruang dan perencanaan wilayah yang kurang baik. Jika penataan ruang dan perencana wilayah dilakukan dengan tidak baik, mungkin pada masa yang akan datang, dengan pertumbuhan penduduk yang terus meningkat, lahan pertanian bisa saja habis untuk membangun perumahan kemudian menghasilkan krisis pangan.

Nah jika kamu ingin tahu lebih jauh dan mempunyai pertanyaan yang belum terjawab, kamu bisa nih bertanya sama tutor dari Ruangguru di ruanglesonline, di sana ada tutor dari semua mata pelajaran yang bisa kamu tanya baik pertanyaan tentang soal ulangan yang tidak kamu mengerti, PR yang sulit, atau kebingungan-kebingungan kamu seputar pelajaran. Yuk dicoba!

Referensi:

Endarto, Danang, Dkk, 2009. Geografi 3 Untuk SMA/MA Kelas XII, Jakarta, Pusat Perbukuan, Departemen Pendidikan Nasional.

Sumber Gambar

Terkadang, papan peringatan pun tidak mempan!, //ahmedfikreatif.wordpress.com/2010/02/17/kenapa-pkl-dilarang-jualan/

Bangun dulu, perencanaan kemudian, //www.greenbuildingadvisor.com/question/looking-for-options-concrete-pad-detail

tindak korupsi, //www.teropongsenayan.com/82395-dengan-ini-yakinlah-tali-suap-menyuap-akan-terputus

Bingung, //giphy.com/gifs/gKsJUddjnpPG0

Artikel ini diperbaharui pada tanggal 17 Desember 2020

Video yang berhubungan