Bagaimana hukum memakan binatang yang disembelih atas nama selain allah jelaskan

Bagaimana hukum memakan binatang yang disembelih atas nama selain allah jelaskan
Bagaimana hukum memakan binatang yang disembelih atas nama selain allah jelaskan

Pertanyaan:

Bolehkah seorang Muslim memakan sembelihan orang Kristen, karena mereka menyembelih dengan menyebut nama Yesus Kristus?

Penanya:
Poniran Yahman,Ds. Palembon, Kec. Kanor, Kab. Bojonegoro Jawa Timur

(disidangkan pada hari Jum’at, 8 Rabiul Awwal 1427 H / 7 April 2006 M)

Jawaban:

Tentang hukum memakan sembelihan orang Kristen (Ahli Kitab), ada dua pendapat. Pendapat pertama menghalalkan memakan sembelihan Ahli Kitab asal yang disembelih itu adalah binatang yang halal dimakan. Mereka beralasan dengan firman Allah:

اَلْيَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِيْنَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلٌّ لَهُمْ.

Artinya: “Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka …” [QS. al-Maidah (5): 5].

Pendapat kedua menyatakan bahwa sembelihan Ahli Kitab itu haram dimakan. Alasan mereka ialah Ahli Kitab sejak zaman Nabi saw telah menganut kepercayaan syirik, tidak lagi percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah SWT:

لَقَدْ كَفَرَ الَّذِيْنَ قَالُوْا إِنَّ اللهَ ثَالِثُ ثَلاَثَةٍ وَمَا مِنْ إِلَهٍ إِلاَّ إِلَهٌ وَاحِدٌ وَإِنْ لَمْ يَنْتَهُوْا عَمَّا يَقُوْلُوْنَ لَيَمَسَّنَ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا مِنْهُمْ عَذَابٌ أَلِيْمٌ.

Artinya: “Sesungguhnya kafirlah orang-orang yang mengatakan: “Bahwasanya Allah salah seorang dari yang tiga”, padahal sekali-kali tidak ada Tuhan selain dari Tuhan Yang Esa. Jika mereka tidak berhenti dari apa yang mereka katakan itu, pasti orang-orang yang kafir diantara mereka akan ditimpa siksaan yang pedih.” [QS. al-Maidah (5): 73].

Majelis Tarjih dan Tajdid cenderung kepada pendapat yang kedua dengan pertimbangan syadz adz-dzari’ah (mencegah kerusakan), berdasar pada sebuah kaidah ushul fiqh:

دَرْءُ اْلمَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ اْلمَصَالِحِ.

Baca juga:  Hukum Konsumsi Laron, Belalang dan Gangsir

Artinya: “Mencegah kerusakan didahulukan daripada mengambil kemaslahatan.”

Selanjutnya, ketika telah pasti diketahui bahwa suatu sembelihan itu disembelih atas nama selain Allah, maka haram hukumnya memakan sembelihan itu. Firman Allah:

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ اْلمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ اْلخِنْزِيْرِ وَمَا أُهِلَّ بِهِ لِغَيْرِ اللهِ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلاَ عَادٍ فَلاَ إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللهَ غَفُوْرٌ رَحِيْمٌ.

Artinya: “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [QS. al-Baqarah (2): 173].

Wallahu a’lam bish-shawab.

Sumber: Majalah Suara Muhammadiyah No.18, 2006.

Bagaimana hukum memakan binatang yang disembelih atas nama selain allah jelaskan

BincangSyariah.Com – Dalam Alquran ada ayat yang menyebut tentang keharaman memakan daging yang disembelih tanpa mengucapkan bismillah. Berdasarkan ayat tersebut ada yang menyimpulkan bahwa hukum memakan daging yang disembelih tanpa menyubut nama Allah SWT. adalah haram, sekalipun orang yang menyembelih adalah seorang muslim. Namun jika ditelusuri lebih lanjut bagaimana sebenarnya pendapat ulama tentang hal tersebut?

Pelarangan memakan daging yang disembelih tanpa mengucap bismilillah tersebut terekam dalam Surat al-Anam ayat 121 berikut ini:

وَلَا تَأْكُلُوا مِمَّا لَمْ يُذْكَرِ اسْمُ اللَّهِ عَلَيْهِ وَإِنَّهُ لَفِسْقٌ

Artinya: Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.

Menurut Ibnu Katsir dalam Tafsirnya berdasarkan Asbab Nuzul ayat tersebut yang dimaksud dari pelarangan memakan daging yang disembelih tanpa mengucap bismilillah adalah khusus untuk daging yang disembelih atas nama berhala yang dipertuhankan orang-orang kafir. Hal tersebut sesuai dengan penjelasan dalam ayat lainnya, yaitu dalam surat alAnam ayat 145.

قُلْ لَا أَجِدُ فِي مَا أُوحِيَ إِلَيَّ مُحَرَّمًا عَلَىٰ طَاعِمٍ يَطْعَمُهُ إِلَّا أَنْ يَكُونَ مَيْتَةً أَوْ دَمًا مَسْفُوحًا أَوْ لَحْمَ خِنْزِيرٍ فَإِنَّهُ رِجْسٌ أَوْ فِسْقًا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَإِنَّ رَبَّكَ غَفُورٌ رَحِيمٌ

Katakanlah: “Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang mengalir atau daging babi — karena sesungguhnya semua itu kotor — atau binatang yang disembelih atas nama selain Allah. Barangsiapa yang dalam keadaan terpaksa, sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka sesungguhnya Tuhanmu Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.

Ibrahim al-Bajuri dalam Hasyiyahnya mengutip pendapat Madzhab Syafii dengan redaksi berikut

وأجاب عنه الشافعية أن المراد مما لم يذكر اسم الله عليه بأن ذكراسم غيره عليه فنزلت الآية ناهيا لهم عن أن يأكلوا مما سموا عليه آلهتهم بخلاف ما لم يسم عليه أصلا فيحل، لأن التسمية سنة عندنا

Artinya: Golongan syafi’iyah menjawab bahwa yang dimaksud adalah tidak disebutkan asma Allah tapi malah menyebutkan nama tuhan selain Allah. Maka turunlah ayat yang melarang mereka memakan yang (disembelih) dengan menyebut nama tuhan-tuhan mereka. Berbeda halnya jika sedari awal memang (sembelihan itu) tanpa Bismillah maka itu halal, kerena mengucap basmalah hukumnya sunnah bagi madzhab kami.

Jadi bismillah bukanlah syarat saat menyembelih hewan. Namun hanya sebuah kesunnahan saja. Sehingga jika meninggalkannya dengan sengaja atau karena lupa tidak masalah.

Berdasarkan ayat ini, menurut Ibrahim al-Bajuri, pada hakikatnya hukum memakan daging hewan yang disembelih tanpa bismillah adalah halal. Apalagi kalau yang menyembelih adalah orang muslim. Cukup ucapkan basmalah saja saat akan memakannya, sebagaimana sabda Rasulullah Saw. dalam hadis berikut ini yang diriwayatkan oleh beberapa ahli hadis seperti Imam Bukhari, Abu Daud, Ibnu Majah, Daruqudni, Darimi dan masih banyak lagi lainnya, yaitu:

عن عائشة رضي الله عنهاأن قوما قالوا يا رسول الله إن قوما يأتوننا باللحم لا ندري أذكروا اسم الله عليه أم لا فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم سموا الله عليه وكلوه

Artinya: dari Aisyah radhiyallahu anha, sesungguhnya ada sebuah kaum berkata, “ya Rasullah Saw. ada sebuah kaum memberi kami daging tapi kita tak tahu apakah mereka menyebut nama Allah (saat menyembelihnya) atau tidak,” Rasulullah Saw. menjawab, “Bacalah bismillah lalu makanlah.”

Demikian sedikit penjelasan tentang hukum memakan daging yang disembelih tanpa menyebut bismillah, semoga bermanfaat. Wallahu alam.

Aturan mencakup segala aspek kehidupan, dan karena itu setiap muslim wajib mentaati semua aturan-aturan allah swt. yang terdapat dalam al quran, hal i … ni disebabkan ...

tolong dijawab yaa soalnya gurunya ngasih taunya dadakan harus dikumoulkan besok terimakasihh♡​

Banyak susunan huruf-huruf yang dapat disusun dari huruf-huruf pada kata ""surakarta"" adalah …..

Bentuk sederhana dari perkalian 9 x 8 x 7 x 6 x 5 adalah.…..

meyakini adanya hari akhir merupakan rukun iman yang wajib diimani oleh umat islam, yaitu rukun iman ke.... A. 3 B. 4 C. 5 D.6 Tolong di jawab kaka, m … akasih ​

Allah Maha Melihat Hal yang dapat dilihat Allah, namun tidak dapat duihat manusia adalah a matahari b. Semut e malaikat d. Meteor ​.

Sebutkan hubungan antara iman (akidah), islam (syariah), dan ihsan (islam).

Tolong diterjemahkan kata² berikut secara lengkap​

Tolong diartikan/terjemah kan dengan lengkap​

Dalam riwayat hadist banyak disebutkan bahwa para sahabat saling berlomba-lomba dalam kebaikan. di bawah ini yang bukan merupakan contoh berlomba-lomb … a dalam kebaikan adalah…