Jelaskan letak perbedaan rancangan Dasar negara pada Piagam Jakarta dan Pancasila

Lantas apa perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam jakarta dengan pembukaan UUD 1945?. Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?. Apa alasan perubahan sila ke satu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta?. Perubahan Piagam Jakarta. Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 brainly?.

Top 1: dimanakah letak perbedaan rumusan dasar negara yang terletak pada ...

Pengarang: brainly.co.id - Peringkat 104

Ringkasan: . coba lakukan pengamatan mengenai penerapan nilai nilai pancasila sebagai dasar dan pandangan hidup indonesia amati kebiaasan kebiasaan yang dilakukan. … dalam rangka penerapan nilai panca sila ​ jelaskan dasar hukum kedudukan pancasila sebagai dasar negara?​ . buatlah alur dalam bentuk tulisan tentang dasar negara dan dasar hukum negara di mulai dari tiga tokoh pendiri negara sampai pada penentuan dasar nega. … ra serta dasar hukum negara oleh bpupk​

Hasil pencarian yang cocok: ada alinea terakhir di naskah Piagam Jakarta menyatakan bahwa “susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat, dengan berdasar pada: Ketuhanan ... ...

Top 2: Apa Perbedaan Rumusan Dasar Negara dalam Piagam ... - Detikcom

Pengarang: detik.com - Peringkat 190

Ringkasan: Jakarta - Rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta yang telah disepakati dan ditandatangi bersama anggota Panitia Sembilan mengalami revisi. Hasil revisi yang sah dan benar tercantum dalam pembukaan UUD 1945. Seperti apa perbedaan rumusan dasar negara dalam piagam Jakarta dengan pembukaan UUD 1945?Perumusan dasar negara menjadi salah satu agenda pembicaraan sidang Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Bahkan BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil untuk menyiapka

Hasil pencarian yang cocok: 6 Agu 2021 — Pada tanggal 22 Juni 1945, pertemuan antara BPUPKI dan Panitia Sembilan akhirnya menghasilkan sebuah rumusan dasar negara. Dikutip dari buku ... ...

Top 3: Apa yang berbeda dari rumusan Dasar Negara dalam P... - Roboguru

Pengarang: roboguru.ruangguru.com - Peringkat 190

Ringkasan: Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 terdapat dalam apa yang disebut Piagam Jakarta. Pada 18 Agustus 1945 setelah Proklamasi 17 Agustus, Piagam Jakarta dijadikan Pembukaan UUD 45 dan rumusan Pancasila berubah, yaitu sila pertama. Dalam Piagam Jakarta sila pertama dari dasar negara berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya." Namun, pada rumusan 18 Agustus 1945 berubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Kesepakatan ini terjadi setelah adanya lobi dari Bung Hatta kepa

Hasil pencarian yang cocok: Apa yang berbeda dari rumusan Dasar Negara dalam Piagam Jakarta dengan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 ? ...

Top 4: Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam ... - Penjagaperpus

Pengarang: penjagaperpus.com - Peringkat 200

Ringkasan: Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ?, Perbedaanya ada pada sila pertama, jika pada Piagam Jakarta berbunyi “Ketuhanan, dengan Kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”, sedangkan di  dalam UUD 1945 berbunyi “Ketuhanan yang Maha Esa.” Piagam Jakarta atau Mukadimah ditandatangani oleh Pantia Sembilan, kemudian pada tanggal 14 Juli 1945, mukadimah disepakati oleh BPUPKI. Karena adanya keberatan t

Hasil pencarian yang cocok: Perbedaan rumusan dasar negara yang tertuang dalam Piagam Jakarta pada alenia keempat dengan Pembukaan UUD 1945 adalah ada pada bunyi kalimat sila ke-1, yaitu ... ...

Top 5: Perbedaan Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila Halaman all

Pengarang: amp.kompas.com - Peringkat 157

Ringkasan: . Lihat FotoDok. Kompas Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta KOMPAS.com – Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 memutuskan bahwa setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila.. Sejarah lahirnya Pancasila tidak bisa dipisahkan dari Piagam Jakarta, yakni dokumen yang menengahi pandangan golongan agamis dengan golongan nasionalis-kebangsaan.. Panitia sembilan yang beranggotakan Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, A.A. Maramis, Abikusno Tjokrosoejoso, Abdulkahar Muzakir, H.A. Sa

Hasil pencarian yang cocok: 1 Jun 2021 — Piagam Jakarta yang disahkan pada 22 Juni 1945 disusun oleh Panitia Sembilan yang diketuai oleh Ir. Soekarno. Halaman all. ...

Top 6: Dimanakah letak perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam ...

Pengarang: idkuu.com - Peringkat 202

Ringkasan: Beberapa tokoh perwakilan dari Indonesia Timur menyatakan keberatan dengan sila pertama dalam rumusan tersebut. Pasalnya, rakyat Indonesia tidak hanya berasal dari kalangan muslim saja. Hal itulah yang menjadi salah satu latar belakang perubahan rumusan sila pertama menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa.Contents1 Apa alasan perubahan sila ke satu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta?2 Apa perbedaan sila kesatu rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta?3 Kenapa sila pertama diubah menjadi Ketuhana

Hasil pencarian yang cocok: Naskah Piagam Jakarta yang memuat rumusan dasar negara setelah direvisi kemudian disahkan oleh PPKI kemudian menjadi bagian dari UUD 1945 adalah? — ? ...

Top 7: Beda Isi Piagam Jakarta dengan Pancasila dan Sejarah ... - Tirto.ID

Pengarang: amp.tirto.id - Peringkat 158

Ringkasan: tirto.id - Sejarah Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan isi Piagam Jakarta. Piagam Jakarta merupakan upaya untuk menjembatani antara pandangan dari golongan agamis dengan kelompok nasionalis-kebangsaan dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan pada 22 Juni 1945 dan disusun oleh Panitia Sembilan BPUPKI. Panitia Sembilan ini beranggotakan Ir. Sukarno, Drs. Mohammad Hatta, Mr. A.A Maramis,

Hasil pencarian yang cocok: 2 Des 2020 — Piagam Jakarta atau Jakarta Charter disahkan pada 22 Juni ... ...

Top 8: Piagam Jakarta - Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Pengarang: id.m.wikipedia.org - Peringkat 109

Ringkasan: Piagam Jakarta adalah rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Rancangan ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan Badan Penyelidikan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK)[a] di Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945.. Piagam Jakarta Naskah Piagam Jakarta yang ditulis dengan menggunakan Ejaan yang Disempurnakan. Kalimat yang mengandung "tujuh kata" yang terkenal dicetak tebal dalam gambar iniPengarangPanitia SembilanJudul asliUndang-Undang Dasar Neg

Hasil pencarian yang cocok: Piagam ini mengandung lima sila yang menjadi bagian dari ideologi Pancasila, tetapi pada sila pertama juga tercantum frasa "dengan kewajiban menjalankan ... ...

Top 9: Rumusan Dasar Negara Pancasila Yang Tercantum Dalam Piagam ...

Pengarang: gvpangandaran.com - Peringkat 191

Ringkasan: Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Sembilan merumuskan naskah usulan Mukadimah Undang-Undang Dasar Indonesia, yang kemudian diberi julukan “Piagam Jakarta” oleh Mohammad Yamin. Apa perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 brainly?. Namun, Piagam Jakarta dan Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 memiliki sebuah perbedaan. Pada Piagam Jakarta, isi sila pertamanya adalah ‘Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syaria

Hasil pencarian yang cocok: 11 Nov 2021 — 5 Dimanakah letak perbedaan rumusan dasar negara dalam Piagam Jakarta dengan rumusan dasar negara yang berlaku sekarang jelaskan? ...

Top 10: BUKU MATERI UJIAN DINAS BAGI PNS GOLONGAN II KE ...

Pengarang: kemhan.go.id - Peringkat 133

Hasil pencarian yang cocok: Walaupun rumusan dasar negara itu baru mengemuka pada masa persidangan Badan ... Piagam Jakarta ini kemudian disahkan oleh sidang PPKI pada tanggal. ...

Red: Muhammad Subarkah

REPUBLIKA.CO.ID, Setiap tanggal 1 Juni bangsa Indonesia merayakan Hari Lahir Pancasila. Pertanyaannya: benarkah rumusan Pancasila yang kita kenal sekarang sama dengan rumusan Pancasila seperti yang ada dalam Piagam Jakarta.

Rumusan Pancasila 1 Juni 1945 terdapat dalam apa yang disebut Piagam Jakarta. Pada 18 Agustus 1945 setelah Proklamasi 17 Agustus, Piagam Jakarta dijadikan Pembukaan UUD 45 dan rumusan Pancasila berubah, yaitu sila pertama. Dalam Piagam Jakarta sila pertama dari dasar negara berbunyi, "Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya." Namun, pada rumusan 18 Agustus 1945 berubah menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa".

Piagam Jakarta adalah nama yang diberikan Mr Muhammad Yamin atas sebuah kesepakatan yang berisi tentang teks tertulis yang isinya memuat rumusan dari hukum dasar negara Republik Indonesia. Piagam ini dirumuskan oleh Panitia Sembilan (Panitia Kecil BPUPKI) pada tanggal 22 Juni 1945 di rumah Bung Karno (rumah itu telah dibongkar dan dijadikan kompleks Monumen Proklamasi yang berada di Jl Pegangsaan Timur Jakarta).

Piagam ini dibuat setelah melalui rapat maraton yang berlangsung selama sepekan, mulai 10-16 Juli 1945. Untuk mencapai kesepakatan sidang berlangsung alot dan penuh adu argumen yang melibatkan dua kelompok kebangsaan yang saat itu sangat berpengaruh, yakni kelompok nasionalis dan kelompok Islam. Dalam piagam ini tertuang arah dan tujuan bernegera serta memuat pula lima rumusan dasar negara (Pancasila).

Sedangkan, BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945 sebagai pelaksanaan janji pemerintah pendudukan Jepang untuk memberi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia. Dan ketika ingin membahas dasar negara secara lebih serius, maka kemudian BPUPKI membentuk tim kecil yang berisi sembilan tokoh yang dianggap mewakili dua kelompok penting tersebut, yakni nasionalis sekuler dan nasionalis agama.

Mereka adalah Ir Sukarno, Mohammad Hatta, Mr AA Maramis, Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H Agus Salim, Mr Achmad Subardjo, KH Wahid Hasyim, dan Mr Muhammad Yamin. Salah satu hasilnya adalah berhasil membuat naskah pembukaan undang-undang dasar dan rumusan dasar negara meski ada sedikit perbedaan, misalnya dengan apa yang dipidatokan oleh Sukarno pada 1 Juni 1945.

Dalam Piagam Jakarta itu terdapat rumusan sila pertama Pancasila: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya. Rumusan ini pada tanggal 18 Agustus 1945 berubah menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa. Kesepakatan ini terjadi setelah adanya lobi dari Bung Hatta kepada kelompok Islam yang digawangi Ki Bagus Hadikusumo karena ada utusan kelompok dari tokoh di Indonesia timur yang "mengancam" akan memisahkah diri dari Indonesia bila rumusan sila pertama dalam Piagam Jakarta tetap menggunakan frasa "kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya".

Pada lobi yang berlangsung di sore hari pada 17 Agustus 1945 sempat terjadi kekhawatiran bila usaha itu akan mengalami kegagalan. Semua tahu akan sikap keras Ki Bagus Hadikusumo yang menganggap rumusan di Piagam Jakarta sudah final dan merupakan jalan kompromi terbaik. Namun, Hatta tak putus asa. Dia kemudian memilih Kasman Singodimedjo untuk melunakkan hati Ki Bagus Hadikusumo. Penunjukan kepada Kasman dianggap paing tepat karena dia juga merupakan teman dekat dari Ki Bagus Hadikusumo.

Memang pada awalnya Ki Bagus Hadikusumo menolak, bahkan dia merasa dikhianati. Namun, dia kemudian berhasil dibujuk dengan mengingatkan adanya ancaman pemisahan diri dari beberapa tokoh wilayah Indonesia timur tersebut. Akhirnya, dengan nada yang berat, kemudian Ki Bagus bisa menerimanya dengan memberikan syarat dialah yang menentukan rumusan sila pertama Pancasila setelah tujuh kalimat itu dihapus.

Ki Bagus tidak memilih kata "ketuhanan" saja, tetapi menambahkannya dengan "Yang Maha Esa" atau menjadi "Ketuhanan Yang Maha Esa". Pada kemudian hari, yakni 70 tahun kemudian, setelah melalui perjuangan yang alot dan berliku, pada 10 November 2015 kelapangan hati Ki Bagus Hadikusumo tersebut baru mendapat pengakuan yang setimpal dari negara dengan pemberian gelar sebagai pahlawan nasional kepadanya.

Terkait mengenai perubahan rumusan sila pertama itu, Guru Besar Kajian Islam Universitas Paramadina Prof DR Abdul Hadi WM mengatakan, sarjana Belanda terkemuka yang pakar tentang Indonesia, Nijwenhuijze, pernah mengatakan bahwa rumusan sila pertama Pancasila itu berasal dari golongan nasionalis Islam. Pendapat yang sama juga dikatakan pakar hukum tata negara, almarhum Dr Hazairin. Dia berpendapat bahwa rumusan sila itu memang merupakan bukti kelapangan dada tokoh-tokoh Islam seperi tertuang dalam bukunya, Demokrasi Pancasila (Jakarta 1970:58).

Menurut Hazairin, istilah tersebut hanya mungkin berasal dari kebijaksanaan dan iman orang Indonesia yang beragama Islam. Ini dapat dikaitkan dengan pidato Mr Soepomo dalam sidang BPUPKI pada tanggal 31 Mei 1945. Soepomo mengatakan bahwa "Indonesia tidak perlu menjadi negara Islam, tetapi cukup menjadi negara yang memakai dasar moral yang luhur yang dianjurkan oleh agama Islam.

Dengan demikian menurut Sopeomo dan juga Mohammad Hatta, Pancasila tidak bertentangan ajaran Islam, khususnya berkenaan dengan way of life (pandangan hidup) dan nilai-nilai. Tokoh nasionalis Islam sendiri yang menandatangani Piagam Jakarta--yaitu Abikoesno Tjokrosoejoso, Abdul Kahar Muzakir, H Agus Salim, dan Wahid Hasyim tidak pernah memprotes perubahan tersebut.

"Terkait soal rumusan sila pertama Pancasila itu, saya sempat bertemu Pak Abdul Kahar Muzakir (anggota BPUPKI) pada bulan September 1965. Dalam kesempatan itu saya tanyakan kepada beliau tentang hal tersebut. Menurut beliau, justru yang mengusulkan penambahan kata 'dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya' bukan anggota dari kelompok nasionalis Islam," kata Abdul Hadi WM seraya menyatakan hal-hal atau jasa seperti inilah yang kadang dilupaan publik—termasuk petinggi negara—yang sekarang menggenggam kekuasaan.

Sukarno memang berpidato yang memukau pada 1 Juni 1945 di depan anggota BPUPKI. Sukarno saat itu menawarkan lima prinsip dasar negara yang disebutnya sebagai Pancasila, terdiri atas kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan ketuhanan (lihat Risalah Sidang BPUPKI Sekneg RI 1998).

Selain nama Pancasila, Sukarno juga menawarkan istilah Trisila (Socio-nasionalisme, socio-democratie, dan Ketuhanan yang menghormati satu sama lain). Bahkan, Sukarno pada pidato itu masih menenggang sikap anggota BPUPKI bila ada yang tak setuju dengan "bilangan lima dan tiga" maka dasar negara bisa hanya satu saja (Ekasila), yakni gotong royong.

"Jikalau saya peras yang lima menjadi tiga dan yang tiga menjadi satu, maka dapatlah saya satu perkataan Indonesia yang tulen, yaitu perkataan gotong royong. Negara yang kita dirikan haruslah negara gotong royong," begitu kata Sukarno.

Dan perlu diketahui pula, pidato Sukarno mengenai materi dasar negara ini adalah terjadi pada sidang BPUPKI pada hari ketiga, setelah M Yamin berpidato pada hari yang pertama 29 Mei 1945 dengan mengajukan saran dasar negara "Peri Kebangsaan, Peri Kemanusian, Peri Ketuhanan, Peri Kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat". Sedangkan, pada 31 Mei Ki Bagus Hadikusumo pun sudah berpidato terlebih dahulu dengan menyarankan Islam sebagai dasar negara dengan argumen: mengingat sebagian rakyat Indonesia beragama Islam.

Dan setelah Ki Bagus berpidato, pada hari yang sama, yakni masiih pada tanggal 31 Mei, Prof Mr Dr Soepomo pun menyampaikan pemikirannya. Dia menyampaikan mengenai pilihan tiga teori negara yang disebutnya sebagai teori "perseorangan", teori "golongan" dan teori "integralistik". Dalam kesempatan itu Soepomo menyatakan, oleh karena pemimpin bersatu jiwa dengan rakyat maka hak-hak warga negara tidak perlu diadakan jaminan hak-hak warga negara secara eksplisit dalam undang-undang dasar.

Seperti ditulis Saafroeddin Bahar dan Nannie Hudawati ketika memberikan kata pengantar pada buku edisi keempat Risalah Sidang BPUPKI, di sana ditegaskan: “Walaupun tidak--atau belum--diambil keputusan mengenai dasar negara, namun pidato Ir Sukarno tanggal 1 Juni mempunyai arti penting. Ini bukan saja dapat mengintegrasikan seluruh pandangan para anggota BPUPKI menjadi satu kesatuan utuh, tetapi juga disampaikan dengan retorika yang kuat.

Pidato Ir Sukarno tersebut memang mendapat sambutan secara aklamasi oleh seluruh anggota BPUPKI. Meskipun demikian, lanjut Saafroeddin Bahar dan Nannie Hudawatie, suasana di dalam sidang pertama ini masih terus ditandai perbedaan paham tentang dasar negara, antara dua golongan anggota yang kemudian diberi nama sebagai "golongan Islam" dan "golongan kebangsaan".

Bila membaca kembali risalah sidang BPUPKI memang terasa ada tarik-menarik antara keinginan mendirikan negara berdasarkan Pancasila dan negara berasaskan agama Islam. Ki Bagus Hadikusumo dan Kiai Sanusi terus berkeras atas pendapat mendirikan negara berasaskan ajaran Islam. Sikap anggota BPUPKI yang berasa dari golongan Islam pun bersikap senada. Situasi ini terlihat jelas dalam risalah sidang BPUPKI.

Namun, bila risalah itu lebih dicermati lagi, maka sikap ngotot Ki Bagus dan Kiai Sanusi bukan tanpa kompromi. Ini dibuktikan pada sikap keduanya pada rapat lanjutan BPUPKI yang berlangsung pada tanggal 14 dan 15 Juli 1945. Pada saat itu Ki Bagus dan Kiai Sanusi yang pada awalnya menyarankan agar agama Islam dijadikan dasar negara, namun karena menyadari risiko terpecahnya negara bangsa jika usul itu dilaksanakan, maka keduanya pun mencabut kembali usulannya. Perubahan sikap ini terjadi karena tidak jelasnya arti anak kalimat yang kemudian tercantum dalam rancangan Pembukaan UUD 1945 tanggal 22 Juni 1945, yaitu: "... dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya."

Menyadari ketidakjelasan arti itu, maka Ki Bagus dan Kiai Sanusi kemudian dengan gigih menuntut agar anak kalimat tersebut dicoret saja. Mereka berpendirian bahwa jika BPUPKI tidak menyetujui negara berdasar agama (agama Islam--Red), maka negara bersikap netral saja terhadap masalah agama ini.

Namun kemudian, menurut  Saafroeddin dan Nannie Hudawatie, sungguh menjadi mengherankan bila usul Ki Bagus Hadikusumo dan Kiai Sanusi itu justru ditolak dengan keras oleh Ketua BPUPKI DR Radjiman Wedyodingrat dan Ketua Panitia Perancang Undang-Undang Dasar Ir Sukarno.

"Keterangan yang kami peroleh dalam membaca risalah ini hanyalah bahwa sikap Radjiman dan Sukarno tersebut didasarkan pada argumen yang amat formal dan legalistik. Kedua, beliau ini berpendapat bahwa rumusan tersebut merupakan kompromi yang dicapai dengan susah payah antara apa yang dinamakan 'golongan Islam' dan 'golongan kebangsaan'. Pencoretan tujuh kata tersebut dikhawatirkan akan mementahkan kembali masalah yang sudah diselesaikan," tulis Saafroedin Bahar dan Nannie Hudawatie.

Bila dilihat dari kacamata yang lain, misalnya dari sisi kepentingan politik praktis kekuasaan, Radjiman dan Sukarno sadar sepenuhnya bila keinginan kekuatan golongan Islam tidak diakomodasi, maka kekuatan negara akan melemah. Umat Islam menjadi tidak punya rasa memiliki atas bangsa yang hendak berdiri merdeka itu. Para ulama dan kaum Muslim jadi punya argumen bahwa mencintai Tanah Air adalah bukan menjadi kewajibannya karena negara Indonesia tidak mau mengakomodasi kepentingan mereka.

Pilihan sikap itu pada kemudian hari tepat adanya. Menjelang peristiwa Pertempuran Surabaya 10 November 1945 keluarlah Fatwa (Resolusi) Jihad dari KH Hasyim Asy’ari bahwa mencintai Tanah Air (Indonesia) adalah bagian dari iman mereka yang berperang dan kemudian mati dalam pertempuran adalah mati syahid.

Terkait dengan soal debat dasar negara, Staf Pribadi M Natsir yang menulis Buku Muhammadiyah untuk Indonesia mengatakan, Ki Bagus Hadikusumo dan para tokoh Islam yang menjadi anggota BPUPKI memang berkeras agar Islam dijadikan dasar negara. Sikap ini terus terjadi dalam rapat-rapat BPUPKI hingga menjelang disepakatinya kesepakatan 22 Juni 1945, atau terbentuknya Piagam Jakarta.

''Bahkan, sebelum ada tim kecil yang jumlahnya 9 orang, sebetulnya telah dulu ada tim 8 yang tugasnya merangkum pemikiran apa saja yang berkembang dalam soal pembahsan dasar negara. Di situ sudah mulai ada kesepakatan awal bahwa Ketuhanan merupakan sila pertama. Tapi ini berbeda dengan rumusan sila Sukarno yang menyatakan Ketuhanan yang berkebudayaan,'' kata Lukman.

Pada sidang BPUPKI sebenarnya saat itu ada tujuh usulan dasar negara yang diiventarisir oleh Panitia 8 BPUPKI, yakni kebangsaan dan ketuhanan, kebangsaan dan kerakyatan, kebangsaan, kerakyatakan, dan ketuhanan, kebangsaan, kerakyatan, dan kekeluargaan, kemakmuran hidup bersama berpegangan teguh pada tuntutan Tuhan yang Maha esa igama negara adalah islam, kebangsaan kerakyatan dan Islam, Jiwa Asia Timur Raya. Dan inilah kemudian menyebabkan dalam rapat Panitai 9 (Tim Kecil BPUPKI) kemudian disepakati bila Ketuhanan ditempatkan sebagai sila pertama karena ini merupakan aspirasi terbesar yeng berkembang di rapat BPUPKI.

Meski begitu, Ki Bagus dan para tokoh Islam saat itu belum menyepakati usulan tersebut. Dalam forum sidang kedua "rapat Besar BPUPKI tanggal 15 Juli 1945' Ki Bagus berkeras pada rumusan sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa dengan kewajiban menjalankan syariat Islam. Usulan ini terus ditolak oleh 'golongan kebangsaan'.

Maka rapat berjalan dengan debat yang panas, Saking panasnya KH Abul Kahar MUzakair --karena keinginan kelompok Islam selalu ditolak -- mengusulkan sebuah pendapat 'esktrim'  bahwa  semua yang berbau Islam seperti penyebutan Allah atau Istilah agama Islam lainnya dicoret saja dalam undang-undang dasar. Muzakir mengatakan hal ini sembari emosi dengan memukul meja (Ki Bagus pada kesempatan lain ikut pula menjadi emosi dengan memulai pembicaraan seraya mengucap kalimat tawa'ud: Aku berlindung kepada Allah terhadap godaan syetan yang terkutuk.

''..Kami sekalian yang dinamakan wakil-wakil Islam mohon dengan hormat, supaya dari permulaan pernyataan Indonesia Merdeka sampai kepada pasal-pasal di dalam Undang-Undang Dasar itu yang menyebut Allah atau agama Islam atau apa saja, dicoret sama sekali, jangan ada hal-hal itu,'' kata Muzakir sembari mengusulkan kata 'rahmat-Nya', 'berkat-Nya', 'pertolongan-Nya' ikut juga dicoret saja.

Usulan 'ekstrim' ini kemudian ditolak langsung Sukarno (Ketua Panitia Kecil BPUKI).''Tuan Ketua kami tidak mufakat atas usul Tuan Muzakir itu. Terima kasih,'' kata Sukarno.

Melihat memanasnya situasi maka Kiai Sanusi mengambil inisiatif agar sidang ditunda supaya bisa berpikir tenang. Usulan disetujui ketua sidang, Radjiman Wedyodingrat.

''Nah, selesai sidang, maka Bung Karno selama semalam penuh melakukan lobi kepada para tokoh Islam. Ketika sidang dibuka Bung Karno langsung meminta agar usulan kelompok Islam diakomodasi, seperti Negara Berdasar Atas Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya. Hasil lobi Sukarno yang dilakukan selama semalaman ini kemudian disepakati dan dimuat dalam Piagam Jakarta. Jadi jasa Bung Karno dalam Piagam Jakarta sangatlah besar,'' kata Lukman.

Bukan hanya itu, lanjut Lukman sikap Sukarno atas rumusan Piagam Jakarta yang memuat 'tujuh kata' itu tak tergoyahkan ketika ada lobi dari tokoh Indonesia Timur yang beragama Nasrani dengan dibantu Hatta, agar tujuh kata terebut dihilangkan. Sukarno tetap tidak mau merubah pendiriannya karena itu merupakan hasil kesepakatan bersama.

''Maka Hattalah yang kemudian maju melobi kelompok Islam. Saat itu kebetulan hanya Ki Bagus yang ada di Jakarta, anggota lainnya sedang pulang ke daerah. Pelobi itu adalah juga tokoh Islam teman dekat Ki Bagus Hadikusumo, yakni Kasman Singodimedjo. Pendek kata Ki Bagus luluh hatinya meski kemudian meminta agar rumusan Pancasila memakai kalimat seperti yang ada sekarang, yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Di situlah bukti tak terbantahkan dari kelapangan atau toleransi dari para tokoh Islam kepada kelompok lain demi mencapai Indonesia merdeka ini,'' kata Lukman Hakiem,

  • kazanah islam
  • partai masyumi
  • idelogi pancasila
  • islam indonesia

Jelaskan letak perbedaan rancangan Dasar negara pada Piagam Jakarta dan Pancasila