Academia.edu no longer supports Internet Explorer. Show To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser. Academia.edu no longer supports Internet Explorer. To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Kabar Damai | Sabtu, 17 Juli 2021 Jakarta | kabardamai.id | Sebagaimana kita ketahui, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia. Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan masyarakat. Sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis. Menurut Winarno dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila (2016) karya Winarno, yang dikutip laman BPIP, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat. Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila (2019) karya Irawaty, Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah yang dijadikan landasan serta peraturan hukum tertinggi bagi bentuk hukum lainnya, termasuk hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis. Baca Juga: BPIP dan Komite Olahraga Tradisional Kenalkan Pancasila Melalui Permainan Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya. Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa. Melansir dari buku Pendidikan Pancasila: Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai (2020) karya Ardhamon Prakoso, Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 berarti Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan posisinya tidak dapat tergantikan. Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya setiap hal dalam konteks penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai Pancasila, termasuk peraturan, perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi, dan lainnya. Maka dapat disimpulkan jika hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal. Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi. Selain itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hubungan material. Artinya UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara Indonesia, yang mana seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumber dari Pancasila. Maka dapat dikatakan jika Pancasila juga merupakan tertib hukum Indonesia. Pancasila sebagai Ideologi Negara Peran Pancasila sebagai ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara. Kedudukan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila adalah sebagai aturan tentang moral, oleh karena itu pelaksanaannya juga harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya. Apabila aturan Pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukumannya adalah berupa sanksi moral dan sosial. Mereka yang melanggar dan tidak berpedoman pada nilai-nilai Pancasila tidak akan terkena sanksi hukum. Ada baiknya mereka merasa malu dengan segala sikap dan tingkah lakunya yang melanggar norma Pancasila. Pancasila sebagai ideologi negara mengalami beberapa masa perkembangan. Seperti halnya Pancasila di masa orde lama, Pancasila di masa orde baru, dan Pancasila di era reformasi. Berbagai pihak dan para ahli sepakat apabila ideologi Pancasila merupakan kumpulan gagasan yang disepakati bersama, dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia. Hasil kesepakatan yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi negara ini yang harus dipertahankan dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara yang berbeda-beda suku bangsa ini. Adapun makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai berikut ini:
Pancasila sebagai ideologi negara sekaligus menjadi tujuan atau cita-cita terwujudnya kehidupan bernegara tertuang dalam ketetapan MPR tentang visi Indonesia di masa depan, yaitu:
Mewujudkan Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia, berarti sekaligus menciptakan bangsa yang taat beragama, penuh kemanusiaan, demokratis, penuh persatuan, adil serta sejahtera. [bpip/gramedia] Editor: Ahmad Nurcholish
Dalam negara memiliki dasar negara dengan kostitusi, dimana masing-masing negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda karena ideologi mereka juga berbeda-beda. Seperti pembahasa yang sebelumnya yang membahas mengenai jenis-jenis idologi. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas mengenai hubungan pancasila dengan konstitusi. Pengertian Pancasila Dan KonstitusiPancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia, yang menjadi norma tertinggi bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara bisa disebut sebagai norma pokok, norma dasar, norma fundamental atau norma yang menjadi tumpuan yang dijadikan sebagai sumber hukum dan sumber dalam membentuk konstitusi. Jadi dasar negara atau pancsaila merupakan kausalitas konstitusi.
Konstitusi adalah norma hukum yang berada di bawah dasar negara yang bersumber dan berlandaskan dari dasar negara yaitu hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis, hukum dasar tertulis yaitu UUD dan hukum dasar tidak tertulis adalah konvensi. Pejelasan dan penggambaran dasar negara dalam tatanan hukum dari awal dikerjakan melewati konstitusi. Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945Pancasila yang merupakan dasar negara diasosiasikan dengan konstitusi UUD 1945 dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 adalah susunan jiwa bangsa Indonesia yang memuat landasan kerohanian negara, landasan politik negara, landasan tujuan negara dan hukum dalam Undang-Undang, yang termuat dalam pokok-pokok pemikiran sebagai berikut:
Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945Dengan menguasai inti pemikiran yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pengaktualisasian dari butir-butir Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 dengan pasal-pasalnya antara lain:
Originally posted 2018-05-29 13:48:32. |