Hubungan pembukaan uud 1945 dengan pancasila dan pasal-pasal uud 1945

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Academia.edu no longer supports Internet Explorer.

To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.

Kabar Damai | Sabtu, 17 Juli 2021

Jakarta | kabardamai.id | Sebagaimana kita ketahui, Pancasila merupakan dasar negara Indonesia. UUD 1945 merupakan dasar konstitusi negara Indonesia.

Pancasila mengandung nilai-nilai yang hendaknya dapat diterapkan masyarakat. Sedangkan UUD 1945 memuat dasar hukum yang bentuknya tertulis.

Menurut Winarno dalam buku Paradigma Baru Pendidikan Pancasila (2016) karya Winarno, yang dikutip laman BPIP,  Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, kedudukan pancasila sebagai dasar negara bersifat kuat tetap dan tidak dapat diubah karena terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea ke empat. Walaupun tidak disebutkan secara eksplisit

Mengutip dari buku Pendidikan Pancasila (2019) karya Irawaty, Pembukaan UUD 1945 adalah pokok kaidah yang dijadikan landasan serta peraturan hukum tertinggi bagi bentuk hukum lainnya, termasuk hukum dasar tertulis dan hukum dasar tidak tertulis.

Baca Juga: BPIP dan Komite Olahraga Tradisional Kenalkan Pancasila Melalui Permainan

Antara Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945, khususnya bagian pembukaan, sebagai dasar hukum, keduanya memiliki hubungan yang saling berkaitan atau tidak dapat dipisahkan. Dapat digambarkan jika Pancasila adalah rohnya, sedangkan UUD 1945 adalah raganya.

Pancasila merupakan unsur pokok dalam Pembukaan UUD 1945. Unsur pokok ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam pasal-pasal UUD 1945, sebagai norma hukum dasar dalam kehidupan bernegara dan berbangsa.

Melansir dari buku Pendidikan Pancasila: Pendekatan Berbasis Nilai-Nilai (2020) karya Ardhamon Prakoso, Pancasila yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945 berarti Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan posisinya tidak dapat tergantikan.

Pancasila merupakan dasar filsafat negara yang termuat dalam Pembukaan UUD 1945. Artinya setiap hal dalam konteks penyelenggaraan negara harus sesuai dengan nilai Pancasila, termasuk peraturan, perundang-undangan, pemerintahan, sistem demokrasi, dan lainnya.

Maka dapat disimpulkan jika hubungan antara Pancasila dengan Pembukaan UUD 1945 merupakan hubungan yang sifatnya formal.

Artinya Pancasila dijadikan dasar dalam penyelenggaraan negara, serta sebagai norma positif. Pancasila memiliki kedudukan yang kuat dan tidak dapat diubah. Sedangkan Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai tertib hukum tertinggi.

Selain itu, Pancasila dan Pembukaan UUD 1945 juga memiliki hubungan material. Artinya UUD 1945 merupakan kaidah hukum negara Indonesia, yang mana seluruh unsur dan pokok kaidahnya bersumber dari Pancasila. Maka dapat dikatakan jika Pancasila juga merupakan tertib hukum Indonesia.

Pancasila sebagai Ideologi Negara

Peran Pancasila sebagai ideologi negara memberi bimbingan kepada masyarakat Indonesia dalam menentukan sikap dan tingkah laku. Nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila dijadikan patokan aturan oleh bangsa ini dalam berbuat di kehidupan bermasyarakat serta bernegara.

Kedudukan nilai-nilai yang terkandung dalam kelima asas Pancasila adalah sebagai aturan tentang moral, oleh karena itu pelaksanaannya juga harus berdasarkan pada keyakinan dan kesadaran penggunanya.

Apabila aturan Pancasila sebagai ideologi negara dilanggar, maka hukumannya adalah berupa sanksi moral dan sosial. Mereka yang melanggar dan tidak berpedoman pada nilai-nilai Pancasila tidak akan terkena sanksi hukum. Ada baiknya mereka merasa malu dengan segala sikap dan tingkah lakunya yang melanggar norma Pancasila.

Pancasila sebagai ideologi negara mengalami beberapa masa perkembangan. Seperti halnya Pancasila di masa orde lama, Pancasila di masa orde baru, dan Pancasila di era reformasi. Berbagai pihak dan para ahli sepakat apabila ideologi Pancasila merupakan kumpulan gagasan yang disepakati bersama, dan merupakan ciri khas bangsa Indonesia.

Hasil kesepakatan yang menyatakan Pancasila sebagai ideologi negara ini yang harus dipertahankan dan dipraktikkan dalam kehidupan bernegara yang berbeda-beda suku bangsa ini.

Adapun makna Pancasila sebagai ideologi negara adalah sebagai berikut ini:

  1. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dijadikan acuan dalam mencapai cita-cita yang berkaitan dengan aktivitas kehidupan bernegara.
  2. Nilai-nilai yang ada dalam Pancasila adalah nilai yang berupa kesepakatan bersama, dan menjadi sarana pemersatu bangsa.

Pancasila sebagai ideologi negara sekaligus menjadi tujuan atau cita-cita terwujudnya kehidupan bernegara tertuang dalam ketetapan MPR tentang visi Indonesia di masa depan, yaitu:

  1. Visi ideal, merupakan cita-cita luhur bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam UUD 1945.
  2. Visi antara, merupakan visi bangsa Indonesia hingga tahun 2020.
  3. Visi lima tahunan, seperti yang telah tercantum dalam GBHN.

Mewujudkan Pancasila sebagai cita-cita bangsa Indonesia, berarti sekaligus menciptakan bangsa yang taat beragama, penuh kemanusiaan, demokratis, penuh persatuan, adil serta sejahtera. [bpip/gramedia]

Editor: Ahmad Nurcholish

Hubungan pembukaan uud 1945 dengan pancasila dan pasal-pasal uud 1945

Dalam negara memiliki dasar negara dengan kostitusi, dimana masing-masing negara memiliki dasar negara yang berbeda-beda karena ideologi mereka juga berbeda-beda. Seperti pembahasa yang sebelumnya yang membahas mengenai jenis-jenis idologi. Pada kesempatan kali ini akan kita bahas mengenai hubungan pancasila dengan konstitusi.

Pengertian Pancasila Dan Konstitusi

Pancasila merupakan dasar negara bangsa Indonesia, yang menjadi norma tertinggi bagi bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara bisa disebut sebagai norma pokok, norma dasar, norma fundamental atau norma yang menjadi tumpuan yang dijadikan sebagai sumber hukum dan sumber dalam membentuk konstitusi. Jadi dasar negara atau pancsaila merupakan kausalitas konstitusi.

Baca juga : Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Indonesia, Peran dan Fungsinya

Konstitusi adalah norma hukum yang berada di bawah dasar negara yang bersumber dan berlandaskan dari dasar negara yaitu hukum dasar tertulis maupun hukum dasar tidak tertulis, hukum dasar tertulis yaitu UUD dan hukum dasar tidak tertulis adalah konvensi. Pejelasan dan penggambaran dasar negara dalam tatanan hukum dari awal dikerjakan melewati konstitusi.

Dasar Negara dan Pembukaan UUD 1945

Pancasila yang merupakan dasar negara diasosiasikan dengan konstitusi UUD 1945 dalam pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Pembukaan UUD 1945 adalah susunan jiwa bangsa Indonesia yang memuat landasan kerohanian negara, landasan politik negara, landasan tujuan negara dan hukum dalam Undang-Undang, yang termuat dalam pokok-pokok pemikiran sebagai berikut:

  1. Ketuhanan Yang Maha Esa yang berlandaskan pada Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah penjelmaan dari sila ke-5 Pancasila (Ketuhanan Yang Maha Esa) serta sila ke-2 Pancasila (Kemanusiaan yang adil dan beradab) yang memiliki makna bahwa negara menjunjung tinggi seluruh agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dengan tidak membeda-bedakan antar agama, dan pemerintahan dan penyelenggara negara wajb dalam mejaga budi pekerti luhur dan kuat dalam memegang aspirasi moral masyarakat yang luhur.
  2. Persatuan adalah penjelmaan dari sila ke-3 Pancasila (persatuan Indonesia) yang mempunyai arti bahwa negara harus melindungi seluruh bangsa Indonesia dan semua tumpah darah Indonesia.Negara menangani semua masalah dari bebagai jenis paham, baik paham golongan maupun perseorangan.
  3. Keadilan sosial adalah penjelmaan dari sila ke-5 pancasila (keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia) memiliki makna bahwa negara memiliki tujuan untuk meaksanakan keadilan soaial untuk semua rakyat Indonesia untuk melahirkan negara yang bebas, berdaulat, adil, dan memajukan kesejahteraan rakyat.
  4. Kedaulatan rakyat merupakan penjelmaan dari sila ke-4 (kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan) memiliki makna bahwa negara yang memiliki kedaulatan yang berada ditangan rakyat dilandaskan pada kerakyatan serta permusyawaratan dan perwakilan. Negara Indonesia mempunyai sistem pemerintahan demokrasi pancasila.

Dasar Negara dan Pasal-Pasal UUD 1945

Dengan menguasai inti pemikiran yang termuat di dalam Pembukaan UUD 1945 yang merupakan pengaktualisasian dari butir-butir Pancasila yang kemudian dijabarkan dalam batang tubuh UUD 1945 dengan pasal-pasalnya antara lain:

  1. Butir sila pertama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa yang merupakan inti pemikiran yang keempat yang kemudian dijelaskan dalam Pasal 29 Ayat 1 serta ayat 2, dan amandemen kedua UUD 1945 Pasal 28E ayat 1 serta Pasal 28I ayat 1.
  2. Butir sila kedua yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab yang merupakan inti pemikiran dari sila keempat yang kemudian dijelaskan pada Pasal 27 Ayat 1,2 Pasal 28, 29, 30, 31, 32, 33, serta 34.
  3. Butir sila Ketiga yaitu Persatuan Indonesia yang merupakan inti pemikiran dari sila pertama yang kemudian dijelaskan pada Pasal 1 Ayat 1,Pasal 18, 18A serta 18B,Pasal 35B, Pasal 36A, 36B, 36C, serta 36D.
  4. Butir sila keempat yaitu Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaa dalam Permusyawaratan dan Perwakilan yang merupakan inti pemikiran dari sila ketiga yang dijelaskan pada Pasal 2 sampai dengan Pasal 25.
  5. Butir sila kelima yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia yang merupakan inti pemikiran dari sila kedua yang kemudian dijelaskan pada Pasal 33 serta 34.

Originally posted 2018-05-29 13:48:32.