Jika andi melaksanakan haji tetapi belum baligh bagaimana hukum mengerjakan ibadah haji maka

Anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji. Sebab, tidak ada redaksi yang melarangnya. Lalu, bagaimana hukum haji bagi anak kecil yang belum baligh?

Ibadah haji merupakan rukun islam kelima setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa di Bulan Ramadhan. Haji sebagai puncak rukun islam, pelaksanaannya berbeda dengan empat rukun islam lainnya.

Jika empat rukun lainnya bisa dilaksanakan di mana saja, maka haji hanya bisa dilaksanakan di tanah suci Makkah pada waktu yang ditentukan pula.

Ibadah haji secara istilah adalah bermaksud ke Tanah Suci untuk melaksanakan ibadah. Syarat-syarat yang mewajibkan seseorang berhaji ada lima, yaitu Islam, baligh, berakal, merdeka dan mampu.

Menunaikan ibadah haji di tanah suci adalah dambaan bagi setiap muslim. Meski dalam Islam, hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu, namun hal ini tidak menyurutkan keinginan dan usaha setiap muslim mengumpulkan materi demi dapat melaksanakan rukun islam yang kelima ini.

Di Indonesia pada umumnya jamaah haji yang berangkat berumur 20 tahun ke atas, bahkan tidak sedikit juga yang sudah lansia. Jarang sekali, bahkan tidak pernah kita temui jamaah haji anak-anak yang belum baligh, kecuali karena beberapa hal seperti menjuarai sebuah perlombaan yang hadiahnya ibadah haji.

Namun di beberapa negara bagian Timur Tengah yang dekat dengan Arab Saudi, ditemukan anak-anak yang sudah melaksanakan ibadah haji karena letak negara mereka yang tidak terlalu jauh, atau warga Saudi sendiri yang mengajarkan atau mengajak anak-anaknya untuk berhaji.

Seorang anak kecil bisa saja melaksanakan ibadah haji, karena tidak ada redaksi yang melarangnya. Lalu, bagaimana hukum hajinya anak kecil yang belum baligh? Apakah hajinya tersebut dapat menggugurkan kewajiban haji baginya?

Merujuk kitab Tuhfat al-Ahwadzi terdapat keterangan tentang masalah ini:

 قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا

Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah. (Al-Mubarakfuri, Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh Jami’ at-Tirmidzi, Al-Quds, Kairo, Juz 3, Halaman 110)

Berdasarkan hadis tersebut, maka ulama dari kalangan Syafiiyyah, Malikiyyah dan Hanbaliah mengatakan bahwa anak kecil itu hajinya sah, tetapi dianggap haji sunnah. Yakni belum menggugurkan kewajiban haji yang menjadi rukun Islam yang kelima. Karena salah satu syarat wajibnya haji adalah telah memasuki usia baligh.

Sedangkan menurut Abu Hanifah mengatakan, bahwa hajinya anak kecil yang belum baligh itu tidak sah.

 وقال أبو حنيفة رحمه الله لا يصح حجه

Abu Hanifah RA berkata, “Hajinya tidak sah.”

Ibnu Abbas berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda, “Anak kecil mana saja yang melaksanakan haji, setelah baligh dia wajib melaksanakan haji sekali lagi. Siapa saja hamba yang melaksanakan haji kemudian merdeka, dia wajib melaksanakan haji sekali lagi.”

Jika anak kecil tersebut sudah mumayyiz, maka dia berniat ihram untuk dirinya sendiri dan melaksanakan manasik haji. Jika belum mumayyiz, maka walinyalah yang meniatkan ihram, mentalbiyahkan, tawaf dan sai bersamanya, wukuf di Arafah dan melontarkan jumrah untuknya.

Kesimpulannya, haji tidaklah wajib bagi anak kecil yang belum baligh. Mayoritas ulama mengatakan bahwa hajinya anak kecil itu sah, namun belum menggugurkan kewajiban haji, yakni dianggap haji sunnah, bukan haji wajib.

Artinya, saat sudah baligh, ia mesti melaksanakan haji kembali. Tetapi dengan catatan anak kecil itu melakukan rukun-rukun dan kewajiban haji dengan sempurna.

Penulis merupakan mahasiswi Manajemen Dakwah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta.

AKURAT.CO Syarat seseorang melakukan ibadah haji salah satunya harus sudah balig. Karena dalam melakukan rukun-rukun Islam pun seseorang yang terkena tanggungan kewajiban lima rukun itu adalah mereka yang sudah balig.

Lalu bagaimana jika ada seorang anak ikut melakukan ibadah haji? Dalam sebuah hadits Nabi dijelaskan sebagai berikut;

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ رَفَعَتِ امْرَأَةٌ صَبِياّ لَهَا إِلَى رَسُوْلِ الِله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ فَقَالَتْ: يَارَسُوْلَ اللهِ أَلِهذَا حَجٌّ؟ قَالَ: نَعَمْ وَلَكِ أَجْرٌ 

Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah, ia berkata: “Seorang perempuan mengangkat anaknya kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah anak ini dapat melaksanakan haji? Nabi menjawab, “Ya, dan engkau mendapat ganjaran.” (HR Tirmizi).

Merujuk kepada kitab Tuhfat al-Ahwadzi juz 3 halaman 110 terdapat keterangan tentang masalah ini:

 قال النووي فيه حجة للشافعي ومالك وأحمد وجماهير العلماء أن حج الصبي منعقد صحيح يثاب عليه وإن كان لا يجزئه عن حجة الإسلام بل يقع تطوعا  

Artinya: "Imam Nawawi berkata: “Dalam hadits ini terdapat hujjah bagi Imam Syafi’i, Malik, Ahmad dan jumhur (mayoritas) ulama bahwa haji anak kecil sah dan mendapat pahala, meskipun tidak mencukupinya dari haji (rukun) Islam, namun jatuhnya adalah sunnah."

Dari penjelasan di atas jelas bahwa anak kecil yang belum balig melakukan ibadah haji tidak mencukupi (mengugurkan) rukun Islamnya yang ke 5, akan tetapi ia mendapatkan pahala sebagai ibadah sunah.

Ini juga dikuatkan oleh Ibn Bathal, dalam Tuhfat al-Ahwadzi bi Syarh, jilid 3, halaman 110;


Page 2

Hukum Islam tentang anak-anak melakukan haji

By Lufaefi

06 Juni 2021

Jika andi melaksanakan haji tetapi belum baligh bagaimana hukum mengerjakan ibadah haji maka
Ilustrasi Ka'bah untuk latihan manasik haji

Gelombang Demonstrasi Tolak Kenaikan Harga BBM, Respons dan Dampaknya?

Oleh Liputan6.com pada 09 Jul 2019, 16:07 WIB

Diperbarui 09 Jul 2019, 16:07 WIB

Jika andi melaksanakan haji tetapi belum baligh bagaimana hukum mengerjakan ibadah haji maka

Perbesar

Sejumlah anak bersiap melaksanakan salat tarawih malam pertama Ramadan 1439 H di Masjid Nizamiye di Midrand, Johannesburg, Afrika Selatan (16/5). Masjid ini diresmikan oleh Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma pada 4 Oktober 2012. (AFP Photo/Gulshan Khan)

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji dapat dilakukan umat Islam tanpa batasan umur tertentu selama dirinya mampu. Ibadah haji saat masih kanak-kanak dapat dilakukan dan akan mendapatkan pahala bagi anak tersebut maupun orang dewasa yang membimbingnya.

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi, Pada peristiwa Haji Wada', Seorang wanita menggendong anak kecil di hadapan Rasulullah SAW dan bertanya "Bolehkah anak ini berhaji?" Rasulullah menjawab "Ya dan engkau mendapatkan pahala."

  • Bid’ah adalah Perbuatan yang Tidak Ada Dasarnya, Pahami Jenis dan Hukumnya

Namun, jika melaksanakan perjalanan haji ketika masih kanak-kanak maka belum menggugurkan kewajiban melaksanakan ibadah haji Islam. Untuk bisa menunaikan ibadah haji, haruslah dilakukan setelah baligh.

Status baligh bisa ditandai dengan usia yakni lima belas tahun, atau dengan mimpi basah bagi laki laki dan menstruasi bagi perempuan. Jika belum seperti itu, berarti harus menunaikan haji kembali.

Jika setelah menunaikan kewajiban haji lantas anak tersebut melakukan suatu kemungkaran, hal itu tidak membatalkan hajinya. Sebab, amal-amal kebajikan tidak bisa dibatalkan dengan amal buruk. Yang mungkin terjadi adalah kemungkaran itu merusak nilai nilai haji dan mengurangi pahalanya saja.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Allah SWT pasti akan menghisab manusia atas semua dosanya, baik yang kecil maupun yang besar seperti yang tertera dalam Alquran.

"Kami akan memasang timbagan yang tepat pada hari kiamat. Maka tiadalah dirugikan seseorang barang sedikit pun. Dan jika amalan itu hanya seberat biji sawi pun pasti kami mendatangkan (pahala)nya. Dan cukuplah kami sebagai pembuat perhitungan" (QS Al Anbiya : 47)

Yang diharapkan oleh seluruh umat muslim adalah cara bagaimana supaya ibadah hajinya benar dan mabrur serta berpengaruh positif pada diri dan perilakunya sesudah melaksanakan ibadah haji. Haji seperti itulah yang dapat membuat catatan amalnya menjadi putih bersih dan hubungannya dengan Allah menguat. Itulah tanda dari haji yang mabrur.

Apabila umat Islam yang telah melakukan haji saat kanak-kanak maka diwajibkan kembali atas dirinya untuk melaksanakan ibadah haji jika mampu.

Lanjutkan Membaca ↓

Jika andi melaksanakan haji tetapi belum baligh bagaimana hukum mengerjakan ibadah haji maka